Importir adalah salah satu komponen penting dalam kegiatan perdagangan internasional alias ekspor impor. Kenapa demikian? Seorang importir tak hanya menyediakan barang yang tidak bisa diproduksi di Indonesia, tapi mereka juga bisa memperluas produksi, menambah pasokan bahan baku, dan masih banyak lainnya.
Maka dari itu, di artikel ini Anda akan belajar seluk beluk importir dengan mendalam. Mulai dari pengertian, dasar hukum, manfaat, jenis, dan masih banyak lainnya. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai!
Apa Itu Importir?
Secara umum, importir adalah orang atau lembaga perantara dagang yang mendatangkan barang dari negara lain. Barang tersebut bisa Anda gunakan sebagai bahan produksi atau untuk keperluan konsumsi. Di Indonesia, importir juga sering disebut dengan pelaku impor atau pengimpor.
Baca juga: Apa Itu Eksportir? Manfaat, Jenis, dan Kelompoknya
Selain pengertian secara umum, berikut beberapa pengertian importir lainnya:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): orang atau badan yang melakukan kegiatan impor
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): orang atau serikat dagang (perusahaan) yang memasukkan barang-barang dari luar negeri
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: badan hukum, perusahaan, atau individu yang membawa produk perdagangan dari luar negeri untuk dijual ke pasar domestik
- Permendag 19/2021: orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor
Dasar Hukum Importir di Indonesia
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015, Anda sebagai pelaku impor bertanggung jawab penuh atas barang yang Anda impor. Bila Anda melakukan pelanggaran atau tak bertanggung jawab atas barang tersebut, maka Anda akan terkena sanksi administratif yakni dicabutnya izin, persetujuan, pengakuan, dan penetapan di bidang perdagangan.
Selain itu, pengimpor juga harus mematuhi segala peraturan dari Bea dan Cukai, terutama mengenai jenis barang yang boleh masuk ke Indonesia. Beberapa barang yang tak boleh Anda impor adalah makhluk hidup, obat terlarang, perdagangan manusia maupun hewan, benda berbau pornografi, dan senjata api berbahaya.
Manfaat atau Tujuan Importir
Berikut beberapa manfaat atau tujuan pengimpor bagi Indonesia:
- Memenuhi kebutuhan dalam negeri, karena tak semua barang bisa diproduksi di Indonesia. Atau bisa diproduksi, tetapi membutuhkan biaya yang sangat besar.
- Memperkuat posisi neraca pembayaran dan mengurangi adanya keluar devisa ke negara lain.
- Mengendalikan inflasi di Indonesia, karena barang impor harganya cenderung lebih murah.
- Mendapatkan pasokan bahan baku untuk industri Indonesia, sehingga bisa memperkuat ekonomi negeri secara keseluruhan.
Baca juga: Letter of Credit: Jenis, Mekanisme dan Contoh Lengkapnya
Tipe Importir di Indonesia
Di Indonesia, pengimpor dibedakan menjadi empat Angka Pengenal Impor (API) berdasarkan tipenya:
–Â Â Â Â Â Â API Umum
API Umum adalah hak usaha milik perusahaan untuk melakukan impor barang dari negara lain. Biasanya, aktivitas impor ini hanya ditujukan untuk perdagangan secara umum. Syarat untuk mendapatkan API ini adalah harus menyiapkan fotokopi akta pendirian dan perubahan, SK Kemenkumham, NPWP, SIUP, dan sejenisnya.
–Â Â Â Â Â Â API Produsen
Perusahaan yang mempunyai lisensi ini mengimpor barang untuk mereka gunakan sendiri sebagai bahan baku produksinya. Misalnya, material dalam bentuk mentah atau bahan khusus yang tidak ada di Indonesia. Jadi, barang impor tersebut tidak boleh Anda jual atau dipindahtangankan.
–Â Â Â Â Â Â API Terbatas
Perusahaan yang memiliki API Terbatas berhak untuk melakukan impor, biasanya berupa mesin dan teknologinya untuk mendukung kelangsungan produksi dalam negeri. Dengan kata lain, tak hanya mesin yang sudah jadi, tapi juga komponen dan suku cadangnya.
–Â Â Â Â Â Â API Khusus
API Khusus diterbitkan untuk perusahaan tertentu karena peredaran dari barang yang mereka impor membutuhkan izin tambahan bernama NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus). Misalnya, untuk beras, jagung, kedelai, gula, tekstil, dan sebagainya.
Baca juga: Apa Itu Bill of Lading? Jenis, Isi, Fungsi, dan Contohnya
Apa Saja Jenis Importir?
Di industri perdagangan, ada enam jenis importir, yaitu:
1.   Importir Umum
Importir Umum adalah perusahaan importir yang khusus mengimpor berbagai macam barang dagang. Biasanya, perusahaan ini mendapatkan status sebagai Importir Umum karena kebanyakan merupakan Persero Niaga yang sering disebut sebagai Trading House atau Wisma Dagang. Mereka mampu mengimpor berbagai jenis barang, mulai dari barang kelontong, hingga barang keperluan pabrik.
2.   Importir Terbatas
Importir Terbatas adalah perusahaan yang hanya berwenang mengimpor barang dengan jenis tertentu saja. Izin yang diberikan berbentuk API-T (Angka Pengenal Importir Terbatas) dan dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Menteri Perdagangan.
3.   Importir Peroangan
Importir Perorangan adalah pengimpor yang melakukan pembelian barang dari luar negeri melalui marketplace atau toko online internasional dan berhasil masuk ke Indonesia. Contoh marketplace di sini adalah Amazon, eBay, Alibaba, Etsy, dan sebagainya.
4.   Sole Agent Importer
Sole Agent Importer adalah perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia, kemudian mereka mengangkat perusahaan lokal sebagai Kantor Perwakilan. Atau bisa juga menunjuk suatu Agen Tunggal yang bertugas mengimpor hasil produksinya ke Indonesia.
5.   Import Merchant
Import Merchant adalah perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI). Izin ini membuat mereka bisa mengimpor barang bersifat khusus, sesuai yang disebutkan dalam izin. Dengan kata lain, Anda tak boleh mengimpor barang lainnya.
6.   Approved Traders
Terakhir, Approved Traders adalah pengimpor yang diistimewakan oleh Departemen Perdagangan. Pelaku impor ini biasanya bertugas mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan khusus yang dianggap penting oleh pemerintah.
Baca juga:Â 40+ Istilah Umum Dalam Dunia Logistik [Edisi 2023]
Syarat Menjadi Importir
Secara umum, berikut syarat menjadi pelaku impor yang terpercaya:
- Sudah memiliki perusahaan berbadan hukum dengan dokumen lengkap. Mulai dari Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, SIUP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Tanda Daftar perusahaan, dan dokumen lainnya.
- Mempunyai dokumen Angka Pengenal Impor (API) dan nomor registrasi importir yang resmi Anda dapatkan dari Departemen Perdagangan atau Kementerian Perdagangan.
- Mempunyai Nomor Induk Kepabeanan dan nomor registrasi yang Anda peroleh setelah melakukan registrasi ke Bea Cukai.
- Memiliki dan menyiapkan dokumen API untuk pengimpor secara umum.
- Memiliki dan menyiapkan dokumen API untuk pengimpor produsen yang mempunyai pabrik.
Baca juga: 8 Cara Menjadi Eksportir Pemula [Terlengkap]
Kirim Dokumen Importir dengan Mekari Sign!
Itulah penjelasan lengkap mengenai pengertian importir yang perlu Anda ketahui. Setelah membaca artikel ini, Anda sudah paham mengenai berbagai hal tentang pengimpor. Mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, manfaatnya, dan masih banyak lainnya. Jadi, apakah Anda tertarik menjadi importir?
Nah, sebagai pengimpor, tentu ada banyak dokumen yang harus Anda kirim, bukan? Mengirim dokumen fisik secara manual tentu menghabiskan banyak waktu, karena pihak yang lainnya kemungkinan berada di negara yang berbeda dari Anda.
Maka dari itu, Anda bisa memanfaatkan layanan pengelolaan dokumen elektronik seperti Mekari Sign. Tak perlu khawatir, Mekari Sign membantu mengirimkan dokumen anda secara aman dan cepat.