Pada era digitalisasi proses bisnis, tanda tangan elektronik kini semakin diminati oleh berbagai pihak karena kemudahannya serta membuat proses pengesahan semakin efisien. Tetapi tahukah Anda bahwa pemerintah memiliki regulasi serta sertifikasi khusus terhadap tanda tangan elektronik melalui PSrE?
Kehadiran PSrE membuat proses pengesahan dokumen digital di Indonesia semakin aman, terpercaya, dan praktis. Lalu, apa itu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebenarnya? Tenang, melalui artikel ini kami akan membahasnya dengan lengkap untuk Anda. Mulai dari pengertian, istilah penting, dan sebagainya. Maka dari itu, simak sampai selesai, ya!
Apa itu PSrE?
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang bisa dipercaya, serta yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Di Indonesia sendiri, PSrE dibentuk dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Nah, tanda tangan yang memiliki sertifikat ini disebut dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
Apa Perbedaannya dengan PSE?
Mungkin kita sering mendengar istilah PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang akhir-akhir ini sering diberitakan. Tetapi pada intinya PSrE ruang lingkupnya adalah badan hukum yang berwenang mengeluarkan sertifikat untuk proses pengesahan transaksi elektronik. Sedangkan PSE merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik di mana Kominfo ingin memastikan seluruh pelaku transaksi elektronik di Indonesia terdaftar dengan jelas.
Istilah di PSrE
Berikut beberapa istilah yang akan sering Anda temui bila membahas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik:
- Sertifikat Elektronik — Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE.
- Tanda Tangan Elektronik (TTE) — ttd elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik — kegiatan untuk menyediakan, mengelola, mengoperasikan infrastruktur PSrE, dan/atau memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Bila Anda ingin mengetahui tanda tangan elektronik tersertifikasi lebih jauh, Anda bisa menonton video di bawah ini:
Baca juga: Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Jenis PSrE
Berdasarkan PP Nomor 82/2012, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dibagi menjadi dua, yakni:
1. PSrE Induk
Penyelenggara Sertifikat Elektronik atau Certification Authority (CA) yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia, di bawah KOMINFO dan menerbitkan Sertifikat Elektronik bagi PSrE berinduk.
2. PSrE Berinduk
Penyelenggara Sertifikat Elektronik atau Certification Authority (CA) yang telah diakui oleh PSrE induk untuk menjalankan jasa sertifikat digital. Baik itu dilakukan oleh perseorangan WNI maupun WNA, organisasi maupun badan usaha Sertifikat Elektronik yang berdomisili di Indonesia atau yang mempunyai kepemilikan modal asing.
Baca juga: 3 Cara Cek Keaslian Tanda Tangan Elektronik [Termudah!]
Tingkatan Pengakuan PSrE
Saat ini, ada tiga tingkatkan pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yaitu:
- PSrE Terdaftar
- PSrE Tersertifikasi
- PSrE Berinduk
Layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik:
Mengutip dari website KOMINFO, berikut daftar lengkap layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik:
- Tanda tangan elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Segel elektronik adalah TTE yang digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.
- Penanda waktu elektronik adalah penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
- Layanan pengiriman elektronik tercatat adalah layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan melindungi Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau penambahan yang tidak sah.
- Autentikasi situs web merupakan layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Badan Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.
- Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik merupakan layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik dan segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.
Baca juga: Bagaimana Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian E-Commerce?
Yuk, Coba Tanda Tangan PSrE di Mekari Sign!
Sekian penjelasan mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar pengertian PSrE, jenisnya, layanan, dan sebagainya. Jadi, Anda sudah paham kan betapa penting dan berjasanya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik di Indonesia?
Maka dari itu, pastikan Anda melakukan penandatangan secara resmi dan sah hukum. Mekari Sign menyediakan tanda tangan elektronik berinduk ke Kominfo dan meterai elektronik resmi Peruri. Yuk, coba!
Referensi:
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122030/pp-no-71-tahun-2019
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5296/pp-no-82-tahun-2012
- https://tte.kominfo.go.id/apaitu