- PSrE adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang menyediakan layanan terkait Sertifikat Elektronik dan transaksi elektronik.
- PSrE berperan dalam verifikasi identitas, penerbitan, dan pengelolaan Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sertifikat Elektronik dapat digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
- PSrE di Indonesia terdiri dari PSrE Instansi dan PSrE Non-Instansi dengan lingkup penyelenggaraan yang berbeda.
- Memahami peran PSrE membantu bisnis memilih layanan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik yang sesuai kebutuhan.
Ketika dokumen ditandatangani secara digital, identitas penandatangan perlu dapat diverifikasi. Hal ini penting untuk memastikan pihak yang menandatangani dokumen dapat diidentifikasi dalam proses transaksi elektronik.
Di sinilah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) berperan. PSrE menyediakan layanan Sertifikat Elektronik yang dapat digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
Apa Itu PSrE?
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berperan sebagai pihak tepercaya dalam penyelenggaraan layanan Sertifikasi Elektronik. PSrE dapat menyediakan layanan seperti penerbitan, pengelolaan, dan validasi Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum Sertifikat Elektronik diterbitkan, PSrE melakukan proses verifikasi identitas terhadap calon pemilik sertifikat. Proses ini dapat melibatkan Electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai salah satu metode verifikasi identitas.
Sertifikat Elektronik yang diterbitkan kemudian dapat digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Dengan demikian, PSrE memiliki peran dalam membangun kepercayaan antara identitas pengguna dan transaksi elektronik yang dilakukannya.
Baca Juga: Perbedaan Tanda Tangan Elektronik vs Tanda Tangan Digital
Klasifikasi PSrE: Instansi dan Non Instansi
Regulasi PSrE dari Komdigi membagi penyelenggara ke dua kategori utama. Pembagian ini penting karena menentukan siapa yang boleh dilayani dan untuk kebutuhan apa layanan digunakan.
- PSrE Instansi
- Fokus: kebutuhan internal pemerintahan
- Pengguna: kementerian, lembaga negara, ASN
- Fungsi: penerbitan sertifikat elektronik untuk administrasi negara
- Contoh: BSrE BSSN
- PSrE Non Instansi
- Fokus: kebutuhan publik dan bisnis
- Pengguna: perusahaan, profesional, masyarakat umum
- Bentuk: BUMN atau swasta
- Contoh: Peruri, VIDA, Privy, Tilaka
- Penggunaan dalam bisnis
- Untuk kebutuhan bisnis dan masyarakat, layanan umumnya menggunakan PSrE Non-Instansi.
- Contohnya untuk mendukung kontrak, perjanjian B2B/B2C, dan transaksi komersial.
Dasar Hukum PSrE di Indonesia
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik di Indonesia memiliki dasar hukum yang mengatur penggunaan Tanda Tangan Elektronik serta penyelenggaraan layanan Sertifikasi Elektronik. Beberapa regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan tersebut antara lain:
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya: mengatur informasi dan transaksi elektronik, termasuk ketentuan mengenai Tanda Tangan Elektronik sebagai alat bukti hukum. Pelajari lebih lanjut tentang UU ITE.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE): mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk ketentuan mengenai Tanda Tangan Elektronik dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2022: mengatur tata kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk pengakuan, penyelenggaraan layanan, audit, dan tanggung jawab PSrE.
Baca Juga: Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Fungsi PSrE
PSrE menjalankan beberapa fungsi penting untuk mendukung keamanan dan kepercayaan dalam transaksi elektronik, antara lain:
- Autentikasi: Memverifikasi identitas pemilik Sertifikat Elektronik melalui proses yang sesuai, termasuk e-KYC, untuk membantu memastikan identitas pengguna.
- Integritas Data: Membantu memastikan data pada dokumen tetap utuh dengan menggunakan mekanisme kriptografi. Perubahan pada data dapat terdeteksi melalui mekanisme verifikasi yang digunakan.
- Nirsangkal (Non-repudiation): Mendukung pembuktian keterkaitan antara identitas pemilik sertifikat dan aktivitas elektronik yang dilakukan menggunakan Sertifikat Elektronik.
Dari ratusan draf perjanjian bisnis bernilai tinggi, menggunakan tanda tangan digital tanpa sertifikasi PSrE adalah pertaruhan besar. Meski legal, posisinya sangat lemah saat terjadi sengketa. Teknologi enkripsi PSrE memberikan jaminan tertinggi bahwa dokumen tersebut anti-pemalsuan dan memiliki kekuatan hukum yang sulit terbantahkan.
Baca juga: Kenali Apa itu Alat Bukti Elektronik
Jenis Layanan PSrE
PSrE dapat menyediakan berbagai layanan untuk mendukung keamanan, keandalan, dan pembuktian dalam transaksi elektronik. Jenis layanan yang tersedia dapat berbeda sesuai pengakuan dan lingkup penyelenggaraan masing-masing PSrE.
1. Penerbitan Sertifikat Elektronik
PSrE dapat menerbitkan Sertifikat Elektronik sebagai bagian dari layanan Sertifikasi Elektronik. Sertifikat ini dapat digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik bagi individu maupun Segel Elektronik untuk badan usaha.
2. Preservasi Tanda Tangan atau Segel Elektronik
Preservasi membantu mempertahankan informasi dan bukti yang diperlukan untuk memeriksa tanda tangan atau segel elektronik dalam jangka panjang. Layanan ini berguna ketika dokumen perlu diverifikasi kembali setelah masa berlaku sertifikat berakhir.
3. Penanda Waktu Elektronik
Penanda waktu atau timestamp memberikan informasi mengenai waktu terjadinya suatu transaksi atau aktivitas elektronik. Informasi waktu ini dapat membantu menjaga urutan dan keutuhan bukti elektronik.
Baca Juga: Kenali Apa Itu Audit Trail dalam TTE!
4. Segel Elektronik
Segel Elektronik digunakan untuk menunjukkan keterkaitan suatu dokumen atau informasi elektronik dengan badan usaha atau organisasi. Layanan ini dapat digunakan pada dokumen yang diterbitkan atas nama perusahaan atau organisasi, seperti surat resmi atau dokumen bisnis.
5. Pengiriman Elektronik Tercatat
Pengiriman Elektronik Tercatat menyediakan bukti mengenai pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik. Informasi seperti identitas pihak yang terlibat dan waktu transaksi dapat menjadi bagian dari bukti pengiriman.
Baca Juga: 3 Cara Cek Keaslian Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Contoh PSrE Resmi di Indonesia
Komdigi menyediakan daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui di Indonesia. Daftar tersebut mencakup PSrE Instansi dan PSrE Non-Instansi yang menyediakan layanan Sertifikasi Elektronik sesuai lingkup penyelenggaraannya.
Beberapa PSrE yang tercantum dalam data Komdigi antara lain PT Indonesia Digital Identity (VIDA), PT Privy Identitas Digital (Privy), PT Solusi Net Internusa (Digisign), PT Tilaka Nusa Teknologi, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Status dan detail masing-masing PSrE dapat berubah sehingga sebaiknya diperiksa melalui daftar resmi Komdigi.
Anda dapat melihat daftar dan informasi terbaru mengenai PSrE Indonesia melalui portal resmi PSrE Komdigi sebelum memilih penyedia untuk kebutuhan Sertifikat Elektronik atau Tanda Tangan Elektronik.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Aplikasi Tanda Tangan Online Terbaik
Apa Hubungan PSrE dengan Tanda Tangan Elektronik?
PSrE berperan dalam menyediakan Sertifikat Elektronik yang digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Sertifikat Elektronik tersebut menghubungkan identitas pemilik sertifikat dengan data yang digunakan dalam proses penandatanganan elektronik.
Secara sederhana, prosesnya dapat dipahami sebagai verifikasi identitas -> penerbitan Sertifikat Elektronik -> Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Karena itu, keberadaan PSrE menjadi bagian penting dalam proses penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
Di Mekari Sign, layanan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi disediakan melalui kerja sama dengan PT Tilaka Nusa Teknologi sebagai PSrE. Proses ini terhubung dengan verifikasi identitas dan penerbitan sertifikat digital untuk mendukung kebutuhan penandatanganan dokumen secara elektronik.
Gunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Mekari Sign!
PSrE memiliki peran penting dalam ekosistem transaksi elektronik, mulai dari proses verifikasi identitas hingga penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik. Sertifikat tersebut dapat digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
Mekari Sign bekerja sama dengan PT Tilaka Nusa Teknologi sebagai PSrE untuk menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Dengan proses yang terintegrasi, Anda dapat menandatangani dokumen secara digital sekaligus melakukan verifikasi identitas dan memperoleh sertifikat digital sesuai kebutuhan.
Mulai gunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi untuk membantu mengelola proses penandatanganan dokumen bisnis secara lebih praktis dengan Mekari Sign.
Tinggalkan Cara Lama, Beralih ke Tanda Tangan Digital Aman

Referensi
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
