7 min read

Apa Itu Koperasi? Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui!

Diperbarui 18 Desember 2023
featured image apa itu koperasi
Apa Itu Koperasi? Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui!

Koperasi adalah salah satu badan usaha terpopuler di Indonesia. Bagaimana tidak? Keberadaannya menjangkau segala sudut negeri, bahkan hingga ke sekolah dan desa-desa sekalipun. Menakjubkan juga, ya?

Lalu, apa itu koperasi sebenarnya? Bagaimana sejarahnya hingga bisa menjadi sangat populer? Tenang, Anda akan mendapatkan jawaban lengkapnya di artikel ini. Maka dari itu, simak sampai selesai ya!

banner blog tanda tangan digital

Daftar isi

Apa Itu Koperasi?

ilustrasi apa itu koperasi

Sumber gambar: Pixabay

 

Pengertian koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya dengan sistem pengelolaan berdasarkan asas kekeluargaan dan kehidupan demokrasi. Istilah ini sendiri berasal dari Bahasa Inggris “cooperation” yang artinya kerjasama.

Berikut beberapa pengertian lainnya menurut beberapa pihak:

  • UU No. 25 Tahun 1992: sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
  • Mohammad Hatta: suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
  • Arifinal Chaniago: suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
  • Munkner: organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola urusniaga secara berkelompok.

Baca juga: 5 Contoh Surat Keterangan Usaha, Terlengkap!

Sejarah Koperasi di Indonesia

Berikut penjabaran singkat sejarah badan usaha ini di Indonesia:

  1. Di Indonesia, cikal bakal badan usaha ini berawal di tahun 1886. Saat itu, Patih R. Aria Wiria Atmaja mengenalkan konsep awal dengan mendirikan bank untuk pegawai negeri (priyayi) di Purwokerto.
  2. Patih Aria mendirikan bank tersebut karena melihat banyaknya priyayi yang terjerat hutang akibat bunga tinggi dari rentenir. Maksud beliau, bank tersebut sebagai koperasi kredit modal seperti yang ada di Jerman, sehingga priyayi tak perlu berurusan dengan rentenir.
  3. Tak lama kemudian, konsep tersebut dikembangkan lebih jauh oleh asisten residen Belanda bernama De Wolf Van Westerrode. Ia menyarankan untuk mengubah bank tersebut menjadi koperasi agar bisa bermanfaat untuk lebih banyak orang.
  4. Lalu, di tahun 1908, Raden Soetomo mendirikan perkumpulan “Budi Utomo” untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin. Tak hanya itu, tapi Budi Utomo juga memberikan peranan untuk gerakan koperasi guna memperbaiki kehidupan rakyat.
  5. Semangat badan usaha ini terus meluas dan berlanjut hingga tahun 1927 dengan terbentuknya Sarekat Islam. Tujuan utamanya adalah untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi.
  6. Kemudian pada 12 Juli 1947, gerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres untuk pertama kalinya di Tasikmalaya. Oleh karena itu, tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Tak hanya itu, tapi melalui kongres ini juga terbentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
  7. Perkembangan badan usaha ini juga tak lepas dari perhatian dan dukungan Drs. Mohammad Hatta. Beliau melakukan berbagai upaya untuk mengedukasi warga Indonesia mengenai pentingnya badan usaha ini. Atas semua jasa beliau tersebut, Mohammad Hatta mendapat julukan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Dasar Hukum Koperasi

Berikut daftar lengkap dasar hukum mengenai badan usaha ini di Indonesia:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Pada
  • Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004 Tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi.
  • Permen Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kelembagaan Koperasi.
  • Permen Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
  • Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
  • Kepmen Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Debitur Koperasi Dalam Rangka Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Apa Tujuan Koperasi?

Secara umum, berikut beberapa tujuan badan usaha ini:

  • Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya
  • Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitar
  • Membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur
  • Menjadi soko guru atau tiang untuk perekonomian nasional
  • Membantu produsen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi
  • Membantu konsumen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau
  • Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, ada lima prinsip badan usaha ini, yaitu:

  • Keanggotaan tidak dipaksa karena harus berdasarkan sukarela dan terbuka
  • Badan usaha ini harus dikelola dengan demokratis
  • Pembagian hasil usaha diberikan dengan adil sesuai porsi kontribusi masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa pada pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang anggota berikan
  • Mengutamakan kemandirian

Fungsi Koperasi

Berikut beberapa fungsi badan usaha ini:

  • Membangun dan Mengembangkan: terutama untuk anggota dan masyarakat secara umum. Begitu juga untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.
  • Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM): jika kualitas SDM meningkat, maka akan memberikan manfaat lebih bagi perekonomian
  • Memperkuat Ketahanan Ekonomi Kerakyatan: badan usaha ini sebagai soko guru untuk pondasi kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional
  • Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional: dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Peran Koperasi

Berdasarkan tujuan, prinsip, dan fungsi, berikut beberapa peran badan usaha ini untuk mencapai tujuannya:

  • Mengurangi Tingkat Pengangguran: Harapannya, badan usaha ini akan dibutuhkan banyak pekerja dalam mengelola usahanya
  • Mengembangkan Kegiatan Usaha Masyarakat: barang-barang yang dijual cenderung lebih murah, sehingga bisa meningkatkan kegiatan usaha masyarakat
  • Meningkatkan Pendidikan Rakyat: caranya, melalui pendidikan ke anggota, lalu mengamalkannya ke masyarakat sekitar
  • Alat Perjuangan Ekonomi: majunya badan usaha ini bisa mendorong peningkatan taraf hidup anggota dan masyarakat sekitar
  • Menciptakan Demokrasi Ekonomi: dengan cara menekankan peran aktif masyarakat dalam pembangunan
  • Membangun Tatanan Perekonomian Nasional: sebab, badan usaha ini merupakan salah satu urat nadi ekonomi Indonesia

Jenis Koperasi di Indonesia

ilustrasi jenis koperasi

Sumber gambar: Pixabay

 

Di Indonesia, jenis badan usaha ini terbagi berdasarkan beberapa hal, yakni:

1.    Berdasarkan Fungsinya

  • Koperasi Konsumsi: didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum harian para anggotanya, sehingga barang yang dijual di sini cenderung lebih murah dibandingkan tempat lain
  • Jasa: berfungsi untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang rendah.
  • Produksi: untuk membantu menyediakan bahan baku, peralatan produksi, membantu produksi barang tertentu, hingga membantu menjual dan memasarkan hasilnya.

2.    Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja

  • Primer: didirikan oleh orang-perseorangan dan memiliki minimal 20 anggota
  • Sekunder: terdiri dari gabungan badan-badan koperasi dan memiliki cakupan daerah kerja yang luas

3.    Berdasarkan Jenis Usahanya

  • Simpan Pinjam (KSP): memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
  • Serba Usaha (KSU): koperasi dengan bidang usaha bermacam-macam, seperti simpan pinjam, pertokoan, produksi, dan sebagainya.
  • Konsumsi: bidang usahanya yaitu menyediakan kebutuhan harian anggotanya, seperti makanan, pakaian, perabot, dan sejenisnya.
  • Produksi: bidang usahanya memproduksi atau membuat barang, lalu menjualnya secara bersama-sama.

4.    Berdasarkan Keanggotaannya

  • Unit Desa (KUD): memiliki anggota masyarakat pedesaan dan biasanya menjalankan kegiatan usaha ekonomi pedesaan.
  • Pegawai Republik Indonesia (KPRI): beranggotakan para pegawai negeri dan biasanya didirikan di lingkup departemen atau instansi.
  • Sekolah: beranggotakan warga sekolah, seperti guru, karyawan, dan para siswa. Kegiatan utamanya menyediakan kebutuhan sekolah.

5.    Menurut PP No. 60 Tahun 1959

  • Koperasi Desa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Industri
  • Simpan Pinjam
  • Perikanan
  • Koperasi Konsumsi

6.    Menurut Teori Klasik

  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Penghasilan atau Produksi
  • Simpan Pinjam

Manfaat Menjadi Anggota Koperasi

Ada beberapa manfaat atau kelebihan menjadi anggota badan usaha ini, apa saja?

  • Anggota berhak mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Besarnya nominal tergantung jumlah modal yang anggota tanam dan berapa keuntungan badan usaha ini.
  • Anggota bisa membeli barang dan jasa dengan harga lebih terjangkau.
  • Para anggota dapat meminjam dana dengan bunga (cara konvensional), maupun bagi hasil (sistem syariah).
  • Anggota bisa mendapatkan pelatihan bisnis dan memperluas networking. Alhasil, Anda dan bisnis yang dikelola bisa berkembang lebih baik.

Urus Keperluan Dokumen Koperasi dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap tentang badan usaha ini yang perlu Anda ketahui. Ternyata, badan usaha ini mempunyai andil yang cukup besar pada ekonomi Indonesia sejak dulu ya? Tak heran, keberadaannya bisa menembus hingga pelosok negeri.

Badan usaha ini pasti akan mengurusi banyak keperluan dokumen, bukan? Baik itu anggota, pendiriannya, operasional, atau yang lainnya. Mengurusnya satu per satu secara manual tentu menghabiskan waktu dan tenaga Anda.

Untungnya, Anda bisa memanfaatkan layanan pengesahan dokumen elektronik Mekari Sign. Hanya perlu beberapa klik, maka berbagai urusan dokumen badan usaha bisa Anda lakukan secara digital, sehingga lebih praktis. Mulai dari certified digital signing hingga pembelian materai online Peruri bisa Anda lakukan di Mekari Sign. Yuk selamat mencoba!

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Finance
WhatsApp WhatsApp Sales