- LPSE adalah lembaga penyelenggara pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement)
- Dengan adanya LPSE proses open tender akan mengalami digitalisasi, sehingga seluruh proses lebih mudah, terorganisir, dan transparan
- Perusahaan swasta atau pelaku usaha lain yang ingin menjadi mitra bisnis pemerintah bisa mendaftar LPSE dan melihat proses tender melalui SPSE
- Kebijakan LPSE diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pernahkah Anda melihat proyek pengaspalan jalan atau pembangunan gedung pemerintah, lalu penasaran bagaimana cara perusahaan swasta bisa ikut menggarapnya? Bagi pemilik bisnis, memenangkan proyek negara seperti ini adalah peluang emas untuk mengekspansi pasar. Di era digital, mekanisme lelang fisik (offline) sudah sepenuhnya digantikan secara daring melalui sistem terpusat bernama LPSE.
Namun, bagi pelaku usaha pemula, ekosistem pengadaan digital ini sering kali membingungkan. Lantas, apa sebenarnya LPSE? Apa bedanya dengan e-Katalog? Serta apa saja syarat dokumen daftar LPSE agar perusahaan Anda bisa ikut serta dalam kompetisi tender? Simak seluruh jawabannya dalam artikel ini.
Apa Itu LPSE?
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) adalah unit layanan yang menyediakan sistem teknologi informasi untuk memfasilitasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement).
Sederhananya, ketika suatu instansi membutuhkan kemitraan dengan vendor swasta, misalnya untuk proyek infrastruktur, pembangunan gedung, hingga pengadaan komoditas lainnya, LPSE bertindak sebagai lembaga penyelenggara open tender (lelang terbuka).
Seluruh informasi lowongan proyek tersebut akan diunggah melalui aplikasi digital resmi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). Ekosistem ini mirip dengan platform e-commerce, namun khusus antara instansi pemerintah selaku pembeli (buyer) dengan pelaku usaha selaku penyedia (vendor).
Adakah Dasar Hukum Penjamin Lelang LPSE?
Penyelenggaraan tender seperti itu harus memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Setiap registrasi, verifikasi dokumen, transaksi, hingga pengumuman pemenang tender dalam SPSE diatur oleh regulasi berikut.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 73): Aturan ini menegaskan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan LPSE untuk memfasilitasi kebutuhan tender secara elektronik.
- Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ): Regulasi ini mengatur struktur, tata kelola, dan fungsi unit kerja yang bertanggung jawab atas jalannya proses pengadaan di instansi masing-masing.
Baca Juga: Template Surat Perjanjian Pengadaan
Fungsi LPSE dalam Pengadaan Digital
Selain memudahkan komunikasi antara instansi pemerintah dengan pelaku usaha, LPSE juga memiliki beberapa fungsi penting lain.
- Digitalisasi administrasi tender. Pelaku usaha bisa memanfaatkan Mekari Sign guna menandatangani dokumen internal, misalnya surat perjanjian pengadaan, secara digital.
- Mengelola seluruh tahapan tender, mulai dari pengumuman tender, pendaftaran vendor, pelaksanaan tender, hingga pengumuman pemenang secara terbuka melalui SPSE.
- Memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan perusahaan/pelaku usaha yang ingin menjadi mitra.
- Meningkatkan transparansi proses tender karena seluruh informasi tentang berjalannya lelang akan tersimpan di sistem digital.
- Meminimalisir risiko praktik korupsi atau suap dalam memenangkan tender.
- Menyediakan pelatihan atau bantuan teknis lain terkait SPSE kepada instansi pemerintah.
Syarat Dokumen Daftar LPSE
Untuk dapat berpartisipasi dalam lelang penyediaan ini, perusahaan perlu mendaftarkan diri pada LPSE. Berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan:
Seluruh persyaratan harus merupakan dokumen asli yang nantinya perlu di-scan untuk pendaftaran.
Perbedaan LPSE, SPSE, dan e-Katalog
Baik LPSE maupun SPSE terkadang masih dianggap sama dengan e-Katalog atau katalog elektronik, yaitu tempat produk, layanan, atau jasa ditampilkan. Berikut perbedaan ringkas antara LPSE, SPSE, dan e-Katalog.
| Aspek | LPSE | SPSE | e-Katalog |
| Kategori | Lembaga fasilitator | Aplikasi atau software | Fitur |
| Fungsi Utama | Penyelenggara tender pengadaan di suatu instansi | Platform digital tempat proses tender berlangsung dan pengumuman pemenang | Menyediakan pilihan daftar produk, merek, spesifikasi, dan harga barang/jasa untuk dibeli langsung |
| Mekanisme | Tim LPSE menjadi panitia yang memastikan proses administrasi pengadaan berjalan lancar | Vendor (pelaku usaha/perusahaan) menggunakan aplikasi ini untuk mengikuti lelang | Instansi pemerintah tinggal memilih produk tanpa perlu melewati lelang |
Baca Juga: 14 Contoh Surat Pengadaan Lengkap
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan untuk mengejar deadline pendaftaran tender di LPSE merupakan tantangan tersendiri bagi sebuah perusahaan. Proses manual seperti mencetak berkas, meminta tanda tangan basah direksi, hingga melakukan scanning ulang satu per satu berisiko memakan waktu berhari-hari dan menghambat peluang Anda untuk memenangkan lelang.
Sementara itu, Mekari Sign hadir sebagai solusi pelengkap ekosistem digital Anda yang telah tersertifikasi ISO/IEC 27001:2022. Kini, Mekari Sign juga dilengkapi fitur AI untuk pembacaan dokumen otomatis serta telah terintegrasi dengan Mekari Talenta (HR) dan Mekari Jurnal (Finance). Integrasi ini memastikan seluruh alur kerja dokumen, pengelolaan data tim, hingga administrasi bisnis Anda berjalan otomatis dan aman.
Percepat proses tanda tangan dokumen tender secara sah dengan Mekari Sign!

Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
