5 min read

Penyesuaian Biaya eKYC di Mekari Sign Sesuai PP Terbaru [2024]

Diperbarui 22 Maret 2024
featured image penyesuaian biaya ekyc Mekari Sign
Penyesuaian Biaya eKYC di Mekari Sign Sesuai PP Terbaru [2024]

Seperti yang Anda ketahui, Anda wajib melakukan eKYC bila hendak menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Mekari Sign. Tujuannya, agar identitas Anda diverifikasi dengan Dukcapil, sehingga Sertifikat Elektronik bisa diterbitkan.

Nah, di bulan Maret 2023, pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai eKYC yang berdampak pada seluruh penyedia tanda tangan tersertifikasi di Indonesia. Sehingga, Mekari Sign juga harus melakukan beberapa perubahan sesuai dengan peraturan tersebut. Simak artikel ini sampai selesai untuk penjelasan lengkapnya.

Dapatkan kuota eKYC dan buat tanda tangan elektronik
Anda tersertifikasi resmi PSrE!

Daftar isi

Apa itu eKYC?

eKYC adalah prosedur untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas Anda secara digital. Prosedurnya terdiri dari beberapa rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada tahap awal saat Anda membuat akun di website/aplikasi. Tujuan, untuk memverifikasi bahwa Anda memang sesuai dengan identitas yang diberikan.

Baca juga: Apa Itu eKYC? Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui!

Di Mekari Sign sendiri, eKYC diperlukan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi sesuai UU ITE. Dengan melakukan eKYC, Anda akan mendapatkan Sertifikat Elektronik dari PSrE yang akan melekat pada tanda tangan Anda sehingga tak bisa dipalsukan.

Peraturan Pemerintah Terbaru Mengenai eKYC

Per 29 Maret 2023, telah berlaku peraturan terbaru mengenai eKYC yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. Peraturan tersebut resmi menggantikan PP No. 64 Tahun 2013.

Baca juga: Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia [Peraturan 2023]

Penyesuaian Proses eKYC pada Mekari Sign

Berkenaan dengan berlakunya peraturan baru tersebut, maka Mekari Sign juga melakukan perubahan pada skema eKYC untuk Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.

Biaya untuk Proses eKYC

Sebelumnya, setiap proses eKYC yang berhasil di Mekari Sign tidak dikenakan biaya. Namun, berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2023 yang menetapkan pembayaran untuk proses verifikasi identitas digital, maka Mekari Sign membebankan biaya Rp8.000 untuk setiap eKYC yang dilakukan efektif per 12 Juni 2023.

Bila Anda ingin mengetahui detail perubahan harga eKYC secara keseluruhan, Anda bisa langsung cek PP Nomor 10 Tahun 2023.

Nah, seperti yang sudah kami singgung di awal, eKYC adalah proses yang wajib dilakukan bila hendak menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Dengan kata lain, tak hanya Anda yang dibebankan biaya tersebut, tapi juga semua pihak yang tanda tangan pada dokumen tersebut. Sebab, setiap orangnya akan mendapatkan Sertifikasi Elektronik masing-masing.

Biaya ini akan dibebankan kepada pembuat dokumen tersebut, sehingga pastikan bahwa pembuat dokumen memiliki kuota eKYC.

Biaya eKYC ini hanya dibebankan sekali dan berlaku setahun sejak tanggal pembelian. Jadi, dalam durasi setahun tersebut, para pihak yang telah melalui proses eKYC dapat melakukan tanda tangan dokumen PSrE sebanyak apapun tanpa perlu membayar biaya eKYC lagi.

Hal Penting yang Harus Anda Perhatikan

  • Semua pihak penandatangan harus melakukan proses eKYC agar bisa menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  • Jika pihak penandatangan telah melakukan proses eKYC sebelumnya, maka dapat langsung melakukan tanda tangan elektronik tersertifikasi tanpa dikenakan biaya.
  • Jika ada pihak penandatangan belum melakukan proses eKYC, maka ia harus melakukannya dulu sebelum dapat menandatangani dokumen.
  • Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, proses eKYC berlaku selama 1 tahun sejak pertama dilakukan. Sehingga, pihak yang telah melakukan proses eKYCdapat membagikan dan menandatangani dokumen dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi hingga masa berlaku eKYC habis.

Contoh Kasus Proses eKYC Mekari Sign

Katakanlah, Anda membuat Perjanjian Jual Beli Mobil yang membutuhkan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk tiga pihak: tanda tangan Anda dan dua pihak lainnya. Maka, sebagai pembuat dokumen, Anda dibebankan biaya sebesar Rp 8.000,00 x 3 = Rp 24.000,00.

Biaya tersebut dikenakan jika Anda dan dua pihak lainnya karena belum melakukan proses eKYC sebelumnya. Jika kedepannya Anda dan kedua pihak yang sama ingin menandatangani dokumen lain, ketiganya tidak lagi dikenakan biaya eKYC (hingga masa berlaku 1 tahun habis).

Untuk penjelasan lengkapnya, Anda bisa melihat beberapa bagan di bawah ini:

1. Pembuat Dokumen Juga Menandatangani

Berikut adalah skema biaya yang akan dibebani ke pembuat dokumen jika pembuat dokumen juga melakukan tanda tangan:

2. Pembuat Dokumen Hanya Mengirim Dokumen

Berikut adalah skema biaya yang akan dibebani ke pembuat dokumen jika pembuat dokumen hanya mengirimkan dokumen dan tidak melakukan tanda tangan:

3. Terdapat Pihak Penandatangan dan Pihak Penerima Salinan

Berikut adalah skema biaya yang akan dibebani ke pembuat dokumen jika pembuat dokumen hanya mengirimkan dokumen dan menambahkan orang lain untuk menerima salinan dari dokumen:

Cara Membeli Kuota eKYC dan Dashboardnya

Anda dapat melihat dan menambahkan kuota eKYC melalui dashboard aplikasi Mekari Sign. Cukup akses dashboard dengan klik tab Settings, lalu klik Subscription seperti gambar di bawah ini:

Anda bisa membeli kuota eKYC dengan mengklik Topup dan diarahkan ke tim support kami yang akan membantu proses pembelian Anda. Nantinya, kuota eKYC Anda akan terisi maksimal 1×24 jam, maka pastikan Anda mengisi dulu kuotanya paling lambat H-1 sebelum digunakan, ya.

Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai cara pembelian kuota eKYC dan cara memeriksa riwayat pembelian, simak alurnya pada gambar di bawah ini:

Yuk, Coba eKYC di Mekari Sign!

Itulah penjelasan lengkap mengenai perubahan biaya eKYC di Mekari Sign sesuai dengan PP No. 10 Tahun 2023. Berikut rangkuman singkat penjelasan di atas:

  1. Per 1 Juni 2023, biaya eKYC Mekari Sign adalah Rp8.000
  2. Setiap orang yang akan tanda tangan dibebankan biaya eKYC ke pembuat dokumen
  3. Anda bisa membeli kuota eKYC melalui dashboard Mekari Sign

Bila Anda masih bingung atau ada pertanyaan lain, langsung saja hubungi tim kami, ya! Kami akan dengan senang hati menjawab setiap pertanyaan Anda.

Dapatkan kuota eKYC dan buat tanda tangan elektronik
Anda tersertifikasi resmi PSrE!

Kategori : Product Update
WhatsApp WhatsApp Sales