4 min read

Mengenal Perikatan: Definisi, Unsur, Asasnya

Diperbarui 30 Oktober 2023
featured image Mengenal Perikatan
Mengenal Perikatan: Definisi, Unsur, Asasnya

Anda pasti familiar dengan istilah perikatan, tapi apakah Anda sudah tau apa itu perikatan?

Masih banyak orang yang menyamakan perikatan dengan perjanjian, padahal keduanya cukup berbeda, lho! Singkatnya, perikatan adalah hubungan hukum yang muncul dari perjanjian. Jadi, tanpa adanya perjanjian, perikatan tak akan bisa lahir.

Nah, untuk memahami perikatan lebih jauh, kami akan membahasnya dengan lengkap di artikel ini. Mulai dari definisi, unsur, hingga asas perikatan ini. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai!

banner blog tanda tangan digital

Daftar isi

Apa itu Perikatan?

ilustrasi apa itu perikatan

Sumber gambar: Pixabay

 

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di lapangan harta kekayaan, lalu pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Nah, hubungan hukum ini lahir karena adanya suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Misalnya, perjanjian hutang piutang, perjanjian kerja sama, dan sebagainya.

Baca juga: Apa Itu Surat Perjanjian? Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya

Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan bisa Anda temukan di Pasal 1233 KUHPer yang berbunyi:

“tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang”

Baca juga: Perjanjian dan Kontrak: Apa Persamaan dan Perbedaannya?

Jenis Perikatan

Mengutip dari website Fakultas Hukum Unair, jenis perikatan dibedakan menjadi dua:

–       Mengacu Pada Buku III KUHPer

  • Berdasarkan Sumbernya — bersumber dari perjanjian dan bersumber dari undang-undang
  • Berdasarkan Wujud Prestasinya — memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu
  • Perikatan Bersyarat — ditanggungkan pada peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu terjadi
  • Berdasarkan Ketetapan — ditangguhkan pelaksanaannya sampai waktu yang ditentukan
  • Perikatan Alternatif — dalam memenuhi kewajibannya, debitur bisa memilih salah satu prestasi yang telah ditentukan
  • Perikatan Tanggung Renteng — beberapa orang bersama-sama menjadi pihak yang berhutang ke kreditur
  • Perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Tak Dapat Dibagi-Bagi — setiap debitur hanya bertanggung jawab sebesar bagiannya dalam pemenuhan prestasi
  • Perikatan dengan Ancaman Hukuman — untuk menjamin pelaksanaan perikatan, maka seseorang wajib melakukan sesuatu bila tak bisa memenuhi perikatan

–       Perikatan yang Objeknya Lebih dari Satu

  • Perikatan Alternatif — memberikan pilihan ke para pihak untuk memilih satu atau dua lebih kewajiban atas prestasi
  • Perikatan Generik — objeknya ditentukan menurut jumlah dan jenis
  • Perikatan Fakultatif — membebaskan debitur untuk memenuhi kewajiban yang lain, bila tak bisa memenuhi kewajiban pokoknya

Baca juga: Apa Itu Kontrak? Syarat Sah, Asas, dan Contohnya

Unsur Perikatan

Ada empat unsur perikatan, yaitu:

1.    Hubungan Hukum

  • Hubungan yang diatur oleh hukum
  • Melekatkan hak ke satu pihak dan kewajiban di pihak lainnya
  • Bila salah satu pihak tak melaksanakan kewajiban, maka bisa dituntut pembuhannya

Hubungan hukum sendiri bisa terjadi karena:

  • Kehendak para pihak
  • Sebagai perintah peraturan undang-undangan

2.    Para Pihak

  • Debitur — pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau pihak yang berhutang (kewajiban)
  • Kreditur — pihak yang berhak menuntut pemenuhan prestasi atau pihak yang mempunyai piutang (hak)

Baca juga: Mengenal Surat Perjanjian Kredit dan Contohnya

3.    Kekayaan

  • Pandangan Klasik — hubungan dapat dikategorikan sebagai perikatan bila dapat dinilai dengan sejumlah uang
  • Pandangan Baru — walaupun tak bisa dinilai dengan uang, tapi bila masyarakat atau rasa keadilan menghendaki, maka bisa diberi akibat hukum

4.    Prestasi

Prestasi adalah kewajiban yang harus Anda laksanakan. Dalam dunia hukum, kewajiban adalah beban yang Anda tanggung dan bersifat kontraktual atau perjanjian (perikatan). Sehingga, bila perikatan Anda belum selesai, maka ada keharusan untuk memenuhinya (prestasi).

Menurut Pasal 1234 KUHPer, ada tiga bentuk prestasi, yaitu:

  • Memberikan sesuatu
  • Berbuat sesuatu
  • Tak berbuat sesuatu

Selain itu, syarat prestasi adalah sebagai berikut:

  • Tertentu atau bisa ditentukan
  • Objeknya tidak dilarang oleh hukum
  • Dimungkinkan untuk dilaksanakan

Baca juga: Panduan Kontrak Baku di Indonesia [Terlengkap]

Asas Hukum Perikatan

Asas perikatan bisa Anda temukan di Buku III KUHPer, yaitu:

  • Asas Kebebasan Berkontrak — segala sesuatu di perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai UU bagi mereka (Pasal 1338 KUHPer).
  • Asas Konsensualisme — perjanjian lahir pada saat terjadinya kesepakatan antara para pihak mengenai hal-hal pokok dan tak membutuhkan formalitas (Pasal 1320 KUHPer).

Wanprestasi dan Akibatnya

Wanprestasi adalah akibat yang timbul bila salah satu pihak tak melakukan apa yang diperjanjian. Bentuk wanprestasi ini ada empat, yaitu:

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
  • Melaksanakan apa yang dijanjian, tapi tak sebagaimana dijanjikan
  • Melakukan apa yang dijanjikan, tapi terlambat
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tak boleh dilakukan

Baca juga: 7 Contoh Surat Penagihan Berbagai Jenis, Terlengkap!

Kelola Dokumen Perjanjian dan Kontrak dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah pembahasan lengkap mengenai perikatan. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar pengertian perikatan, unsur, hingga asasnya. Sekarang, Anda pasti sudah paham, kan?

Oh ya, sekarang Anda juga bisa membuat perjanjian maupun kontrak secara digital, lho! Ini dinamakan dengan kontrak elektronik dan sudah banyak digunakan, terutama bila para pihak berada di beda kota atau beda negara. Nah, Mekari Sign juga sudah mendukung fitur ini dan bisa langsung Anda nikmati, lengkap dengan emeterai yang bisa Anda bubuhkan.

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Legal
WhatsApp WhatsApp Sales