
Membicarakan ‘perjanjian pranikah’ mungkin terasa canggung atau bahkan tabu bagi sebagian pasangan yang akan menikah. Ada anggapan bahwa membuat perjanjian semacam ini menunjukkan ketidakpercayaan satu sama lain.
Padahal, jika dipahami dengan benar, perjanjian pranikah (prenuptial agreement) justru merupakan alat untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak serta menciptakan kejelasan finansial sejak awal pernikahan. Dokumen ini secara hukum mengatur aset dan utang, terutama jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Artikel ini akan membahas tuntas apa itu perjanjian pranikah, mengapa penting, contoh, dan cara membuatnya.
Apa itu Perjanjian Pra Nikah?
Secara sederhana, perjanjian pra nikah adalah sebuah kontrak tertulis yang dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum pernikahan dilangsungkan. Inti dari perjanjian ini adalah kesepakatan mengenai pengaturan harta benda suami istri selama pernikahan, dan acapkali juga mengatur konsekuensi finansial jika pernikahan berakhir.
Perjanjian ini bersifat personal dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan unik setiap pasangan, namun tetap harus berlandaskan hukum yang berlaku.
Berkat perkembangan hukum di Indonesia (khususnya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015), perjanjian mengenai harta benda perkawinan tidak hanya bisa dibuat sebelum menikah. Anda juga dapat membuatnya selama masa perkawinan. Perjanjian yang dibuat setelah menikah ini sering disebut sebagai perjanjian perkawinan (postnuptial agreement) dan memiliki fungsi yang sama dengan perjanjian pra nikah.
Baca juga: Apa Itu Surat Perjanjian? Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya
Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah di Indonesia
Keabsahan dan pengaturan mengenai perjanjian pra nikah di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 139 hingga Pasal 154 mengatur tentang perjanjian kawin, yang memberikan kebebasan kepada calon suami istri untuk menyimpang dari peraturan hukum mengenai harta bersama, asalkan tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau tata tertib umum.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019): Pasal 29 ayat (1) secara spesifik menyatakan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, yang isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Ayat (4) menegaskan bahwa perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015: Putusan ini membawa perubahan signifikan. MK menyatakan bahwa perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum menikah, tetapi juga selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian yang dibuat selama masa perkawinan ini harus dibuat dengan akta notaris dan dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tempat perkawinan dicatat.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris: Pasal 15 menegaskan kewenangan Notaris dalam membuat akta otentik, termasuk perjanjian perkawinan.
Fungsi dan Manfaat Perjanjian Pra Nikah
Mengapa pasangan perlu mempertimbangkan untuk membuat perjanjian pra nikah? Dokumen ini memiliki fungsi dan manfaat penting, antara lain:
- Pemisahan dan Perlindungan Aset: Ini adalah fungsi utama. Perjanjian ini memungkinkan pemisahan harta bawaan (aset yang dimiliki sebelum menikah) dan harta yang diperoleh masing-masing selama pernikahan. Ini melindungi aset pribadi dari klaim pasangan atau kreditur pasangan.
- Kejelasan Status Harta: Menghindari kerancuan mengenai status kepemilikan harta (apakah harta bersama atau harta pribadi) selama pernikahan berlangsung.
- Perlindungan dari Utang Pasangan: Jika salah satu pihak memiliki utang sebelum atau selama menikah, perjanjian ini dapat melindungi aset pihak lainnya agar tidak ikut terseret untuk melunasi utang tersebut.
- Kepastian Pembagian Harta Jika Terjadi Perceraian: Meskipun tidak diharapkan, perjanjian ini dapat mengatur secara jelas bagaimana pembagian harta akan dilakukan jika terjadi perceraian, sehingga meminimalisir potensi konflik yang panjang dan mahal di pengadilan.
- Perlindungan Kepentingan Bisnis: Bagi pengusaha, perjanjian ini dapat melindungi aset bisnis agar tidak menjadi bagian dari harta bersama yang harus dibagi jika terjadi perceraian.
- Perlindungan Warisan atau Harta Keluarga: Memastikan bahwa harta warisan atau pemberian dari keluarga tetap menjadi milik pribadi salah satu pihak.
- Menetapkan Kewajiban Finansial: Bisa juga digunakan untuk mengatur kontribusi finansial masing-masing pihak dalam rumah tangga.
Baca Juga: Apa Itu Harta Gono Gini? Jenis, Pembagian, dan Aturannya
Apa Saja Isi Perjanjian Perjanjian Pra Nikah?
Isi perjanjian pra nikah sangat fleksibel dan bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Beberapa hal yang umum diatur meliputi:
1. Pemisahan Harta (Pisah Harta)
Menegaskan bahwa tidak ada percampuran harta antara suami dan istri selama perkawinan. Harta yang diperoleh masing-masing selama perkawinan tetap menjadi milik pribadi pihak yang memperolehnya.
Contoh: Jika suami membeli mobil atas namanya dengan gajinya selama masa perkawinan, maka mobil tersebut adalah harta pribadi suami sepenuhnya, bukan harta bersama.
2. Pengaturan Harta Bawaan
Menjelaskan secara rinci aset apa saja yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum tanggal pernikahan dan menegaskan status aset tersebut sebagai harta pribadi yang tidak akan dibagi.
Contoh: Istri memiliki sebuah unit apartemen yang dibeli sebelum menikah. Perjanjian ini menegaskan bahwa apartemen tersebut akan tetap menjadi harta bawaan milik istri dan tidak termasuk dalam harta bersama perkawinan.
3. Pengaturan Harta yang Diperoleh Selama Pernikahan
Menentukan secara spesifik bagaimana status kepemilikan harta yang baru diperoleh selama masa perkawinan, apakah akan menjadi milik bersama atau tetap menjadi milik pribadi sesuai dengan siapa yang memperolehnya, mengikuti prinsip pisah harta).
Contoh: Bonus atau komisi kerja yang diterima suami dari perusahaannya selama perkawinan disepakati akan tetap menjadi harta pribadi suami, tidak otomatis menjadi harta bersama.
4. Pengelolaan Utang
Mengatur secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas pelunasan utang yang sudah ada sebelum menikah maupun utang yang mungkin timbul selama masa pernikahan, baik utang pribadi maupun utang bersama.
Contoh: Utang pinjaman pendidikan (student loan) yang dimiliki suami sebelum menikah tetap menjadi tanggung jawab pribadi suami untuk melunasinya, istri tidak dibebani utang tersebut.
5. Pengaturan Penghasilan
Menjelaskan bagaimana penghasilan (gaji, pendapatan usaha, dll.) yang diterima oleh masing-masing pihak selama perkawinan akan dikelola dan digunakan.
Contoh: Disepakati bahwa gaji suami dan istri akan masuk ke rekening bank pribadi masing-masing. Namun, setiap bulan keduanya akan mentransfer sejumlah Rp X ke rekening bersama yang khusus digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga.
6. Klausul Tambahan
Bisa mencakup berbagai pengaturan spesifik lainnya sesuai dengan kesepakatan unik kedua calon mempelai, misalnya terkait pengelolaan investasi bersama, kepemilikan hewan peliharaan, atau hak dan kewajiban tertentu lainnya.
Contoh: Perjanjian dapat mencantumkan bahwa warisan yang mungkin diterima oleh istri dari keluarganya di kemudian hari akan tetap dianggap sebagai harta pribadi istri.
Download Template Perjanjian Pra Nikah [GRATIS]
Bagaimana Cara Mengurus Perjanjian Pra Nikah?
Proses pembuatan perjanjian pra nikah (atau perjanjian perkawinan jika dibuat setelah menikah) melibatkan langkah-langkah berikut:
- Konsultasi dengan Notaris: Langkah awal adalah berkonsultasi dengan notaris. Notaris akan memberikan penjelasan hukum, membantu merumuskan klausul-klausul perjanjian agar sesuai keinginan pasangan dan sah secara hukum.
- Membuat Draf Perjanjian: Berdasarkan hasil konsultasi, notaris akan menyusun draf perjanjian tertulis yang memuat semua kesepakatan pasangan. Pasangan perlu meninjau draf ini dengan cermat.
- Penandatanganan di Hadapan Notaris: Setelah draf disetujui, perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak (calon suami-istri atau suami-istri) di hadapan notaris. Perjanjian ini kemudian akan dituangkan dalam bentuk akta notariil (akta otentik).
- Pengesahan/Pelaporan:
- Jika dibuat sebelum menikah: Akta notariil tersebut harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA (bagi yang beragama Islam) atau Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim) sebelum atau pada saat pernikahan dilangsungkan.
- Jika dibuat setelah menikah: Akta notariil tersebut harus didaftarkan/dicatatkan oleh notaris ke KUA atau Kantor Catatan Sipil tempat perkawinan dicatat.
- Pendaftaran (Agar Mengikat Pihak Ketiga): Agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum tidak hanya antara suami-istri tetapi juga terhadap pihak ketiga (misalnya bank atau kreditur), perjanjian harus didaftarkan sesuai mekanisme yang berlaku (biasanya dilakukan oleh notaris atau dilaporkan ke instansi terkait)
Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Perjanjian Pra Nikah
Berikut adalah jawaban atas beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait perjanjian pra nikah:
Apakah Perjanjian Pranikah Bisa Dibatalkan?
Secara umum, perjanjian perkawinan yang sudah sah dibuat dan dicatatkan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Pembatalan atau perubahan hanya bisa dilakukan atas kesepakatan bersama kedua belah pihak melalui akta notaris baru yang juga harus didaftarkan.
Pembatalan oleh pengadilan hanya dimungkinkan jika terbukti ada cacat kehendak saat pembuatannya (seperti paksaan atau penipuan) atau jika isinya melanggar hukum dan kesusilaan.
Apakah Perselingkuhan Bisa Membatalkan Perjanjian Pranikah?
Pada umumnya tidak. Perselingkuhan memang bisa menjadi alasan perceraian, tetapi tidak secara otomatis menggugurkan perjanjian perkawinan yang telah dibuat terkait harta.
Pembagian harta akan tetap mengikuti apa yang tertulis dalam perjanjian tersebut, kecuali jika dalam perjanjian itu sendiri secara spesifik (dan sah secara hukum) diatur mengenai konsekuensi finansial akibat perselingkuhan, meskipun hal ini jarang terjadi dan cukup kompleks.
Apakah Boleh Membuat Perjanjian Perkawinan Setelah Menikah?
Ya, diperbolehkan. Berkat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan (sering disebut postnuptial agreement) kini dapat dibuat kapan saja selama ikatan perkawinan masih berlangsung.
Syaratnya tetap sama, yaitu harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan agar sah dan mengikat.
Bisakah Perjanjian Pranikah Dibuat Tanpa Notaris?
Agar sah, mengikat secara hukum (terutama terhadap pihak ketiga), dan dapat dicatatkan/disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, perjanjian perkawinan wajib dibuat dalam bentuk akta notaris (akta otentik).
Perjanjian yang dibuat di bawah tangan (tanpa notaris) tidak memiliki kekuatan hukum yang sama untuk mengatur atau memisahkan harta dalam perkawinan secara formal dan tidak akan berlaku bagi pihak ketiga.
Apa Alternatif Selain Perjanjian Perkawinan?
Untuk mengatur atau memisahkan harta secara hukum dalam perkawinan, alternatif legal satu-satunya adalah perjanjian perkawinan itu sendiri (baik prenuptial maupun postnuptial) yang dibuat melalui Notaris.
Tidak ada dokumen hukum lain yang memiliki fungsi yang sama persis. Jika tidak ada perjanjian perkawinan, maka secara otomatis berlaku prinsip harta bersama sesuai Undang-Undang Perkawinan.
Itu dia penjelasan lengkap mengenai perjanjian pra nikah, mulai dari dasar hukum, fungsi, isi, hingga cara mengurusnya. Ingat, perjanjian ini bukan tentang ketidakpercayaan, melainkan bentuk perencanaan yang bijaksana untuk menciptakan kejelasan dan melindungi kedua belah pihak. Proses pembuatannya wajib dilakukan di hadapan Notaris agar sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Meskipun perjanjian pra nikah wajib dibuat dalam bentuk akta notaris, pengelolaan dokumen-dokumen penting lainnya dalam kehidupan Anda bisa dipermudah secara digital. Mekari Sign menyediakan platform untuk menandatangani berbagai perjanjian atau surat pernyataan lain dengan tanda tangan digital tersertifikasi yang sah. Anda juga bisa menyimpan salinan digital perjanjian pra nikah Anda dan dokumen berharga lainnya dengan aman di Mekari Sign. Pastikan semua dokumen legal Anda dikelola dengan baik. Pelajari lebih lanjut!
Tandatangani dokumen Anda secara digital!
