Salah satu properti yang dapat dimiliki oleh seseorang adalah tanah. Lalu, apa bukti bahwa orang itu yang berhak atas tanah tersebut? Di situlah seseorang harus memiliki Surat Keterangan Riwayat Tanah.
Surat Keterangan ini menyatakan bahwa seseorang yang tertulis dalam surat tersebut adalah yang memiliki tanah secara sah. Surat ini hanya dipegang oleh pemilik tanah hanya sementara waktu saja sebelum mengurusi sertifikat tanah.
Ingin tahu lebih lanjut? Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian, syarat, proses, hingga contoh yang perlu Anda ketahui. Simak penjelasan pada artikel berikut ini.
Apa itu Surat Keterangan Riwayat Tanah?
Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Riwayat Tanah adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak atas suatu objek hak milik, yaitu tanah. Dokumen ini akan dikeluarkan secara sementara sebagai pengganti sertifikat tanah.
Perlu diketahui bahwa surat ini bukanlah dokumen yang legal menyatakan bahwa orang tersebut memiliki tanah terkait. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, surat ini hanya menyatakan hak atas bidang tanah.
Karena itu, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Sertifikat Tanah tidak memiliki kedudukan yang setara.
Syarat Surat Keterangan Riwayat Tanah
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam membuat dokumen ini, antara lain :
- Fotokopi KK dan KTP pemohon
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah dengan riwayat yang jelas
- Fotokopi PBB tahun berjalan yang sudah dibayar
- Surat pengantar ditandatangani RT/RW
- Surat Permohonan dari Pemilik Tanah
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh:
- Pemohon (bermeterai)
- 2 orang saksi (melampirkan foto KTP)
- RT & RW (distempel)
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh:
- Pemohon (bermeterai)
- 2 orang saksi (melampirkan foto KTP)
- RT & RW (distempel)
- Surat Pernyataan Kebenaran Data dan keabsahan dokumen bermeterai
- Surat Pernyataan Ahli Waris (jika dibutuhkan)
- Surat Kuasa Bermeterai (bila dikuasakan)
- Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah pemohon
- Menunjukkan bukti dokumen atau kepemilikan tanah asli
Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Syarat Pembuatannya
Proses Surat Keterangan Riwayat Tanah
Lurah adalah pihak yang berhak menandatangani surat ini. Karena itu, pemohon harus datang ke kantor kelurahan sesuai dengan daerahnya masing-masing. Berikut merupakan prosesnya, di antaranya:
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
- Pemohon menyerahkan persyaratan berupa berkas lengkap kepada petugas
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi yang akan menjadi kepemilikan tanah di kantor kelurahan
- Jika sudah terkonfirmasi, petugas memroses dokumen surat ini di kantor kelurahan
- Pemohon menerima surat keterangan dari kelurahan di loket PTSP
Dokumen ini membutuhkan waktu 3 hari kerja apabila semua persyaratan dokumen sudah lengkap dan benar. Pembuatan dokumen ini juga tidak dipungut biaya.
Format Surat Keterangan Riwayat Tanah
Dokumen ini membutuhkan komponen informasi yang berisi kepemilikan tanah dan hak-haknya secara lengkap. Berikut adalah formatnya, antara lain:
- Kop Surat: Menyatakan desa/kelurahan yang mengeluarkan dan menandatangani surat ini.
- Judul dan Nomor Surat: Penulisan ini diperlukan untuk keperluan administrasi.
- Keterangan Pemilik Tanah: Cantumkan keterangan nama pemilik sebelumnya, tahun, dan lokasi tanahnya. Cantumkan pula dengan cara dan bukti apa pemilik tersebut berhak atas tanah itu.
- Keterangan SPPT PBB: Terangkan identitas pemilik tanah pada SPPT PBB saat itu beserta Nomor Objek Pajak.
- Keterangan Lainnya: Keterangan bahwa tanah tidak terlibat sengketa atau dijadikan agunan/gadai dengan pihak lain, serta belum pernah diajukan permohonan sertifikat tanah.
- Penutup: Tambahkan bahwa semua data yang tercantum dalam surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya atau akan dituntut sesuai dengan undang-undang.
- Tanda Tangan: Cantumkan tanda tangan kepala kelurahan terkait.
Contoh Surat Keterangan Riwayat Tanah
Untuk mengetahui lebih jelas, berikut contohnya:
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
Sumber: Scribd
- Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Desa
Sumber: Studocu
Itu dia penjelasan lengkap mengenai Surat Keterangan Riwayat Tanah. Surat ini adalah berkas yang harus dimiliki seseorang ketika sedang dalam proses penyerahan hak-hak atas tanah. Walau surat ini hanya sebagai pengganti saja, tetapi bila tidak ada surat ini dan sertifikat tanah maka kepemilikan bisa tidak diakui.
Surat ini menciptakan kerja sama dan saling percaya antara dua belah pihak yang ditandai dengan tanda tangan dan meterai. Bentuk kerja sama itu juga dapat dimudahkan dengan penandatanganan dan pembubuhan e-meterai secara elektronik.
Mekari Sign hadir sebagai solusi Anda dalam menyediakan tanda tangan digital tersertifikasi dan e-meterai resmi dari Peruri. Dengan menggunakan fitur dari Mekari Sign, semua pengesahan pada dokumen Anda semakin efisien dan aman.