Solusi valid & aman untuk divisi legal

Tanda tangan dan
meterai digital sah
untuk dokumen legal

  • Tanda tangan tersertifikasi, dapat dicek keasliannya
  • Buat, kirim, dan tanda tangan dokumen secara masal
  • Beli dan tempel meterai elektronik resmi Peruri
  • Monitor aktivitas dokumen secara real-time
Images by Mekari e-sign

Kelola dokumen hukum secara digital lebih aman, sah, dan efisien

Mekari Jurnal
Kelola dokumen hukum

Unggah dan simpan kontrak,
perjanjian, dan NDA dalam
satu platform terpusat.

Mekari Jurnal
Buat template mudah

Buat dan kirim kembali
template dokumen hukum
agar lebih cepat dan konsisten.

Mekari Jurnal
Proses terstruktur

Atur alur persetujuan
dengan persetujuan berlapis,
pastikan kepatuhan hukum.

Mekari Jurnal
Tanda tangan & e-Meterai

Sahkan dokumen hukum
dengan tanda tangan digital
dan e-Meterai yang terjamin.

Kenapa memilih solusi administrasi Mekari Sign?

Tanda tangan kontrak digital di Mekari Sign sudah sah sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008.
Cocok digunakan untuk dokumen transaksi penting, dipastikan valid secara hukum

Kenapa gunakan Mekari Sign untuk proses dokumen hukum & legal?

Pastikan semua dokumen hukum dikelola dengan aman, sah, dan efisien menggunakan tanda tangan digital yang telah tersertifikasi:
mekarisign-icon-block
Legalitas tinggi
mekarisign-block-image
Kepatuhan hukum & legalitas terjamin
Tanda tangan digital Mekari Sign telah tersertifikasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan dokumen hukum seperti kontrak, perjanjian, dan NDA sah secara hukum dan aman dari pemalsuan.
mekarisign-icon-block
Pengelolaan praktis
mekarisign-block-image
Pengelolaan dokumen hukum lebih praktis
Semua kontrak, perjanjian, dan dokumen hukum lainnya bisa dikelola secara digital dalam satu dashboard, mengurangi risiko kehilangan dengan update real-time.
mekarisign-icon-block
Tingkatkan keamanan
mekarisign-block-image
Tingkatkan keamanan & auditability
Proses dokumen memiliki rekam jejak yang jelas, memudahkan proses audit dan meningkatkan keamanan dari risiko manipulasi dokumen tanpa izin.
mekarisign-icon-block
Percepat eksekusi kontrak
mekarisign-block-image
Percepat eksekusi kontrak
Dokumen legal bisa ditandatangani oleh semua pihak dalam hitungan menit, tanpa perlu menunggu tanda tangan fisik yang sering menghambat proses hukum dan bisnis.
mekarisign-icon-block
Efisiensi biaya operasional
mekarisign-block-image
Efisiensi biaya operasional
Kurangi biaya cetak, kirim, dan penyimpanan dokumen fisik. Dengan tanda tangan digital, tim legal bisa bekerja lebih cepat dan efisien namun prosesnya tetap aman dan mematuhi hukum.
mekarisign
Kepatuhan hukum & legalitas terjamin
Tanda tangan digital Mekari Sign telah tersertifikasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan dokumen hukum seperti kontrak, perjanjian, dan NDA sah secara hukum dan aman dari pemalsuan.
mekarisign
Pengelolaan dokumen hukum lebih praktis
Semua kontrak, perjanjian, dan dokumen hukum lainnya bisa dikelola secara digital dalam satu dashboard, mengurangi risiko kehilangan dengan update real-time.
mekarisign
Tingkatkan keamanan & auditability
Proses dokumen memiliki rekam jejak yang jelas, memudahkan proses audit dan meningkatkan keamanan dari risiko manipulasi dokumen tanpa izin.
mekarisign
Percepat eksekusi kontrak
Dokumen legal bisa ditandatangani oleh semua pihak dalam hitungan menit, tanpa perlu menunggu tanda tangan fisik yang sering menghambat proses hukum dan bisnis.
mekarisign
Efisiensi biaya operasional
Kurangi biaya cetak, kirim, dan penyimpanan dokumen fisik. Dengan tanda tangan digital, tim legal bisa bekerja lebih cepat dan efisien namun prosesnya tetap aman dan mematuhi hukum.

Solusi lengkap untuk kebutuhan divisi legal

Stop proses manual! Kelola semua jenis dokumen hukum secara digital dengan keabsahan tinggi:

Image by Mekari

icon Perjanjian NDA

Lindungi informasi bisnis
dengan tanda tangan digital
pada perjanjian kerahasiaan.

Image by Mekari

icon Dokumen Perizinan

Buat pernyataan izin
operasional resmi dengan
tanda tangan digitial

Image by Mekari

icon Kontrak Kemitraan

Tandatangani perjanjian
kerja sama eksternal
secara aman dan terjamin.

Image by Mekari

icon Surat Kuasa

Sahkan pemberian
wewenang secara digital
namun tetap aman & patuh.

Tanda tangan digital berkekuatan hukum tinggi

Mekari Sign mematuhi persyaratan hukum untuk tanda tangan digital yang aman

Divisi Legal di berbagai perusahaan mempercayai produk
Mekari Sign untuk administrasi yang lebih efisien

Mamikos merupakan salah satu klien Mekari Sign
Foresthree merupakan salah satu klien Mekari Sign
Quipper merupakan salah satu klien Mekari Sign
SPIE merupakan salah satu klien Mekari Sign
Kulina merupakan salah satu klien Mekari Sign
Amartha merupakan salah satu klien Mekari Sign
Indosat merupakan salah satu klien Mekari Sign
TRINITILAND merupakan salah satu klien Mekari Sign
Stockbit merupakan salah satu klien Mekari Sign
dot merupakan salah satu klien Mekari Sign
Aido Health merupakan salah satu klien Mekari Sign
HEBEBEAUTY merupakan salah satu klien Mekari Sign
Zekindo merupakan salah satu klien Mekari Sign
Mixue merupakan salah satu klien Mekari Sign
Scopus merupakan salah satu klien Mekari Sign
JD.ID merupakan salah satu klien Mekari Sign
Frequently Asked Questions (FAQ)

Apakah tanda tangan elektronik diakui sebagai bukti yang sah?

Kekuatan hukum untuk tanda tangan elektronik dan akibat hukumnya adalah sah, seperti yang diatur pada UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE). Legalitas tanda tangan digital juga berlandaskan pada dasar hukum yang diatur di PP No. 71 Tahun 2019.

Tanda tangan elektronik yang tersedia pada Mekari Sign telah tersertifikasi elektronik dengan bermitra pada PT Tilaka Nusa Teknologi sebagai Certificate Authority (CA) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Selain ttd elektronik, Mekari Sign juga didukung dengan fitur lainnya, yaitu e-Meterai, stempel elektronik, jejak audit, dan kontrak elektronik.

Apa itu notaris?

Pada pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2014, notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta autentik serta memiliki wewenang lain seperti yang dimaksud pada UU tersebut dan berdasarkan UU lainnya.

Notaris berdasarkan tugas dan wewnang terkait pembuatan akta autentik harus merupakan lulusan pendidikam hukum yang telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan hukum pada profesi ini.

Beberapa tugas notaris, yaitu:

  • Memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta
  • Melakukan pembukuan pada surat-surat di bawah tangan dengan menuliskannya pada waarmerking
  • Melakukan legalisir atau pengesahan kecocokan salinan dokumen dengan aslinya
  • Membuat berbagai akta yang berhubungan pertanahan
  • Membuat akta terkait risalah lelang
  • Notaris membetulkan kesalahan tulis pada minuta akta yang sudah tertandatangani
  • Membuat salinan dari surat di bawah tangan asli yang membuat uraian sebagaimana yang tertulis pada surat bersangkutan

Di samping itu, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 pada pasal 15, notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.

Akta notaris diatur pada Pasal 1868 KUHPer yang berbunyi:

“Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta tersebut dibuat.”

PPAT berdasarkan yang tertera pada PP Nomor 24 Tahun 2016 adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Spesialisasi dari profesi PPAT adalah hal yang berkaitan dengan akta legalitas tanah dan tidak lebih. Hal itu berkaitan dengan pelantikan PPAT yang dilakukan oleh BPN atau Badan Pertanahan Nasional sebelum PPAT resmi menjabat.

PPAT bertugas dalam melaksanakan berbagai kegiatan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah dilakukan melalui pembuatan akta sebagai bukti telah berjalannya perbuatan hukum tertentu sesuai yang tercantum di Pasal 2 angka (2) PP No. 37 Tahun 1998, yaitu:

  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Hibah
  • Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
  • Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  • Pemberian Hak Tanggungan
  • Pembagian hak bersama
  • Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan

Selai perbedaan definisi dan dasar hukum yang diacu, perbedaan keduanya terletak pada tugas dan wewenang, kewenangan wilayah, dan cara kerja. Tugas dari Notaris adalah membuat akta otentik mengenai segala perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas dari PPAT adalah terbatas pada melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah yang akan digunakan seabgai dasar perubahan data pendaftaran tanah.

Kewenangan wilayah dari Notaris mencakup seluruh wilayah dalam satu provinsi tempat kedudukannya. Sedangkan PPAT mencakup domisili yang sudah ditentukan sebelumnya serta tidak memiliki kuasa untuk menjalankan tugas di daerah lain.

Cara kerja Notaris ialah menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, dan saliranan serta kutipan akta. Cara kerja PPAT fokus pada kegiatan pendaftaran tanah yang mencakup pembuatan akta.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang bisa dipercaya, serta yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Di Indonesia sendiri, PSrE dibentuk dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Tanda tangan yang memiliki sertifikat ini disebut dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.

PSrE dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. PSrE Induk
    Penyelenggara Sertifikat Elektronik atau Certification Authority (CA) yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia
  2. PSrE Berinduk
    Penyelenggara Sertifikat Elektronik atau Certification Authority (CA) yang telah diakui oleh PSrE induk untuk menjalankan jasa sertifikat digital.

UU ITE mengatur mengenai kekuatan hukum dan keabsahan tanda tangan elektronik. Tepatnya, tanda tangan elektronik diatur dalam UU ITE Pasal 1 Angka 12. Tercantum dapam pasal tersebut bahwa tanda tangan elektronik sah secara hukum di Indonesia.

  • Tanda tangan elektronik dapat mempersingkat waktu dan menekan biaya administrasi
  • Tanda tangan elektronik mengikat secara hukum dan aman penanganannya
  • Tanda tangan elektronik dapat meningkatkan efisiensi operasional bisnis

Dibanding tanda tangan biasa, ttd elektronik tentu memiliki beberapa manfaat. Berikut manfaat yang akan Anda rasakan:

  • Menekan Biaya
  • Hemat Waktu
  • Keamanan yang Lebih Baik
  • Meningkatkan Produktivitas
  • Ramah Lingkungan

Hukumannya maksimal penjara dari pemalsuan tanda tangan adalah sebesat enam tahun. Hal tersebut telah diatur secara lengkap pada Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akan tetapi, tidak semua pemalsuan tanda tangan dijerat hukuman penjara karena surat palsu tersebut harus memenuhi salah satu dari ketentuan tersebut:

  • Surat yang dapat menerbitkan hak. Misalnya, ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lainnya.
  • Dapat menerbitkan suatu perjanjian. Seperti surat perjanjian jual beli, perjanjian piutang, perjanjian sewa, dan lainnya.
  • Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang. Contohnya, kwitansi, cek, dan semacamnya.
  • Surat yang boleh digunakan sebagai keterangan terhadap suatu perbuatan atau peristiwa. Misalnya, surat tanda kelahiran, buku tabungan, buku kas, dan sebagainya.

Hukuman penjara dikenakan pada pemalsuan yang memberikan suatu kerugian besar pada pihak lain, contohnya seperti pemalsuan akta tanah, tanda tangan bank, ataupun surat kuasa.

Dasar hukum bea meterai bisa Anda temukan di:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian

Tidak, meterai bukan termasuk ke syarat sah perjanjian. Di Pasal 1320 KUHPerdata sudah tercantum syarat sah perjanjian, yaitu:

  • Adanya kesepakatan
  • Kecapakan para pihak
  • Ada suatu hal tertentu
  • Adanya objek perjanjian

Jadi, bila perjanjian menggunakan meterai, tapi tidak memenuhi empat syarat di atas, maka statusnya tetap tidak sah di mata hukum.

hero esign
WhatsApp WhatsApp Sales