Daftar Isi
6 min read

Apa Itu PSE? Panduan Lengkap & Cara Daftar Resminya

Ditulis oleh:
Tayang
Ditinjau oleh:
Reviewer Nukke Chintiya Nukke Chintiya Reviewer Badge Nukke Chintiya
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap entitas yang menyediakan layanan atau platform digital di Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Pendaftaran PSE bersifat wajib bagi enam kategori bisnis, termasuk e-commerce, fintech, media sosial, dan layanan pemrosesan data pribadi.
  • Tanggung jawab utama PSE adalah memastikan sistem beroperasi secara aman, melindungi data pribadi pengguna, dan mencegah penyebaran konten ilegal.
  • Status terdaftar sebagai PSE merupakan bukti kepatuhan hukum yang fundamental untuk membangun kepercayaan pengguna dan legalitas operasional di Indonesia.

Belanja online, memesan transportasi, hingga bersosialisasi di platform digital sudah menjadi bagian dari keseharian. Di balik aktivitas tersebut ada peran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memastikan layanan berjalan sesuai aturan.

Aturan ini tidak sekadar formalitas, melainkan memengaruhi langsung cara Anda berinteraksi di ruang digital. Untuk itu, mari bahas lebih lanjut mengenai definisi, kewajiban, dan tanggung jawab PSE.

Apa itu PSE?

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 menjelaskan PSE adalah pihak yang mengelola atau menyediakan sistem elektronik untuk digunakan masyarakat. Istilah ini berlaku untuk banyak pihak, mulai dari penyelenggara negara, perusahaan, hingga individu.

Dengan aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa semua layanan digital di Indonesia wajib berada dalam kerangka regulasi. Hal ini bertujuan menciptakan ruang digital yang tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum PSE di Indonesia

Pengaturan PSE berlandaskan beberapa aturan utama:

  • UU No. 11 Tahun 2008: tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Mengakui informasi elektronik sebagai alat bukti sah dan menetapkan prinsip penyelenggaraan sistem elektronik.
  • PP No. 71 Tahun 2019: tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), menetapkan definisi PSE, membaginya menjadi lingkup publik dan privat, serta mengatur kewajiban dasar.
  • Peraturan UU No. 5 Tahun 2020: tentang PSE Lingkup Privat, menjelaskan siapa saja yang wajib mendaftar, prosedur pendaftaran, sanksi, hingga kewajiban teknis seperti moderasi konten.
  • Peraturan UU No. 10 Tahun 2021: Mengubah aturan pendaftaran PSE agar sesuai dengan sistem perizinan OSS RBA.

Baca Juga: Apa Itu UU ITE, Fungsi dan Penjelasannya

Tujuan dan Tanggung Jawab PSE

Setiap PSE yang terdaftar memikul kewajiban hukum, di antaranya:

  • Menjamin keandalan sistem: menjaga layanan tetap aman, andal, dan terlindungi dari gangguan atau kerugian.
  • Melindungi data pribadi: menerapkan prinsip perlindungan data sejak pengumpulan hingga pemusnahan sesuai aturan hukum.
  • Mencegah konten ilegal: melarang perjudian, pornografi, ujaran kebencian, terorisme, serta menyediakan mekanisme pelaporan dan takedown konten pengguna.
  • Memberikan akses pengawasan: membuka akses sistem dan data bagi kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum.
  • Menyimpan rekam jejak audit: mendokumentasikan aktivitas sistem untuk investigasi dan penyelesaian sengketa.

Kepatuhan terhadap regulasi PSE tidak bisa dianggap sekadar formalitas. Aturan ini hadir untuk memberi kepastian hukum, melindungi hak pengguna, sekaligus menjaga agar ekosistem digital berjalan sehat. Bagi pelaku usaha, status terdaftar bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk legitimasi yang bisa meningkatkan kepercayaan publik.

Mekari Sign reviewer
NukkeMekari Sign Nukke Chintiya Reviewer
Senior Legal Associate di Mekari

Jenis dan Contoh PSE yang Wajib Daftar

Undang-undang No. 5 Tahun 2020 menetapkan enam jenis PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftar. Ringkasannya sebagai berikut:

Jenis PSE Deskripsi Contoh Platform
Perdagangan Barang/Jasa Marketplace atau platform jual beli online Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak
Layanan Transaksi Keuangan Dompet digital, payment gateway, hingga perbankan digital GoPay, OVO, DANA, Flip
Konten Digital Berbayar Layanan distribusi konten digital berbayar Netflix, Spotify, WeTV, Disney+
Layanan Komunikasi Aplikasi komunikasi, jejaring sosial, dan media sosial WhatsApp, Telegram, Instagram, Facebook, TikTok, Twitter (X)
Mesin Pencari & Penyedia Informasi Platform pencarian dan distribusi informasi dalam berbagai format Google, YouTube, Yahoo
Pemrosesan Data Pribadi Layanan pengelolaan data pengguna, termasuk SaaS dan cloud Mekari Sign, layanan cloud

Baca juga: Pemalsuan Dokumen: Bagaimana Hukumnya di Indonesia?

Cara Mendaftarkan PSE Lingkup Privat

Pendaftaran PSE Lingkup Privat saat ini terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha nasional melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Prosesnya sebagai berikut:

1. Persiapan Dokumen dan Informasi

Siapkan data dan dokumen berikut sebelum masuk ke tahap pendaftaran:

  • Akun OSS yang aktif
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai
  • Identitas penanggung jawab (KTP dan NPWP)
  • NPWP badan usaha
  • Profil perusahaan atau penyelenggara sistem elektronik
  • Informasi umum sistem elektronik: nama sistem, URL situs, alamat IP server, fungsi, dan proses bisnis
  • Komitmen penerapan keamanan informasi dan perlindungan data pribadi

2. Pengajuan melalui OSS RBA

Langkah-langkah pendaftaran secara daring melalui portal resmi OSS:

  • Login ke situs oss.go.id dengan akun bisnis
  • Pilih menu perizinan berusaha baru atau pembaruan data
  • Isi formulir pendaftaran PSE yang tersedia dalam alur perizinan
  • Lengkapi detail sistem elektronik, termasuk sektor, model bisnis, dan lokasi server
  • Kirim permohonan setelah semua data terisi dengan benar

3. Verifikasi dan Tanda Daftar PSE

Setelah pengajuan, tahap berikutnya meliputi:

  • Verifikasi data oleh pihak berwenang
  • Penerbitan Tanda Daftar PSE (TD PSE) jika semua syarat terpenuhi
  • Pencantuman nama PSE dalam direktori resmi yang dapat diakses publik

Baca Juga: Apa Itu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Dasar Hukumnya

Cara Cek Status Tanda Daftar PSE

Anda bisa mengecek status pendaftaran PSE secara langsung melalui direktori resmi. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka Situs Direktori PSE Resmi

Akses https://pse.komdigi.go.id/ melalui browser untuk masuk ke halaman utama direktori PSE.

2. Masukkan Nama Platform di Kolom Pencarian

Ketik nama perusahaan atau nama sistem elektronik yang ingin Anda cek pada kolom pencarian yang tersedia.

3. Gunakan Filter Domestik atau Asing

Pilih kategori pencarian sesuai status platform, apakah termasuk PSE Domestik (berdiri di Indonesia) atau PSE Asing (didirikan di luar negeri tetapi beroperasi di Indonesia).

4. Cek Nomor dan Tanggal Tanda Daftar

Perhatikan hasil pencarian. Jika platform sudah terdaftar, akan muncul nomor tanda daftar dan tanggal resmi penerbitannya. Jika tidak muncul, platform tersebut belum memiliki tanda daftar PSE.

Baca juga: Mengenal Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi


Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah fondasi penting dalam ekonomi digital Indonesia. Kewajiban pendaftaran, khususnya bagi PSE lingkup privat, memastikan layanan digital berjalan legal, aman, dan sesuai regulasi.

Bagi bisnis, kepatuhan berarti melindungi data pengguna sekaligus menyediakan tanda tangan digital yang sah melalui kerja sama dengan PSrE. Untuk solusi terintegrasi, manfaatkan Mekari Sign dan jelajahi blog Mekari Sign untuk panduan praktis seputar legalitas digital.

Proses Tanda Tangan Lebih Cepat dan Sah Secara Hukum. Mulai dengan Mekari Sign

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021
WhatsApp WhatsApp Sales