Pemalsuan dokumen masih sering terjadi di sekitar kita. Padahal, perbuatan ini bisa menyebabkan pelaku dijerat hukuman penjara bertahun-tahun, lho! Cukup menyeramkan.
Nah, di artikel ini kami akan menjelaskan dengan lengkap mengenai pemalsuan dokumen. Mulai dari dasar hukumnya, asas-asa, hingga contoh kasus nyata. Yuk, simak sampai selesai!
Apa Itu Dokumen?
Sebelum masuk ke pembahasan utama, perlu Anda ketahui dulu apa itu dokumen. Menurut KBBI, dokumen adalah surat tertulis atau tercetak yang bisa Anda gunakan untuk bukti keterangan. Misalnya, surat perjanjian, akta kelahiran, perjanjian pra nikah, dan sebagainya.
Baca juga: 7 Contoh Tanda Terima Dokumen Berbagai Keperluan
Pidana Pemalsuan Dokumen
Pasal pemalsuan dokumen bisa Anda temukan di Pasal 263 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Yup, bisa Anda lihat hukuman pemalsuan paling lama penjara enam tahun. Bahkan, Anda bisa mendapatkan hukuman hingga delapan tahun bila Anda memalsukan dokumen berikut ini (Pasal 264):
- Akta otentik
- Surat hutang atau sertifikat hutang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum
- Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai
- Talon, tanda bukti dividen atau bunga atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu
- Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan
Apa Saja Dokumen yang Dipalsukan?
Menurut R Soesilo, yang dimaksud dokumen atau surat pada pasal di atas adalah segala surat. Baik yang Anda tulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis menggunakan mesin tik dan lainnya.
Lengkapnya lagi, dokumen yang dipalsukan itu harus berupa:
- Dapat menimbulkan sesuatu hak. Misalnya, ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain.
- Dapat menerbitkan suatu perjanjian. Misalnya, surat perjanjian hutang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya
- Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang, seperti kuitansi atau surat semacam itu
- Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa. Misalnya, surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain
Bentuk Pemalsuan Dokumen
Menurut R Soesilo, bentuk pemalsuan bisa dilakukan dengan cara:
- Membuat surat palsu atau membuat isinya bukan semestinya (tidak benar)
- Memalsu surat, yaitu mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak harus surat itu diganti dengan yang lain. Tapi, bisa juga dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
- Pemalsuan tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat
- Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya, foto dalam ijazah sekolah
Unsur Pemalsuan Dokumen
Masih menurut R Soesilo, unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan dokumen selain yang disebut di atas adalah sebagai berikut:
- Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan. Atau bisa juga menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan
- Penggunaannya harus “dapat” mendatangkan kerugian. Jadi, tidak perlu benar-benar ada kerugian, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup
- Pihak yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tapi juga pihak yang sengaja menggunakan surat palsu. Maksudnya, pihak yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jadi, bila ia tidak tahu akan hal itu, maka ia tidak dihukum
- Sudah dianggap “mempergunakan”. Misalnya, menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut. Bisa juga menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan
- Dalam hal menggunakan surat palsu, harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Selain itu, perbuatan tersebut juga harus dapat mendatangkan kerugian.
Cara Melaporkan Pemalsuan Dokumen
Berdasarkan Justika, ada tiga cara melamporkan pemalsuan surat atau dokumen, yaitu:
1. Mendatangani Kantor Polisi Terdekat
- Anda bisa langsung melaporkan tidak pidana pemalsuan tersebut ke polisian terdekat di mana hal tersebut terjadi. Mulai dari kepolisian tingkat sektor, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Tak perlu khawatir, biayanya gratis.
- Nantinya, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT untuk memberikan pengaduan atau pelaporan.
- Lalu, penyidik akan memberikan surat tanda penerimaan laporan ke Anda.
- Setelah laporan polisi Anda buat, akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor. Maka dari itu, tindak pidana ini dilakukan berdasar pada surat penyidikan serta laporan polisi.
2. Membuat Laporan Melalui Call Center Polri
Selain cara di atas, Anda juga bisa langsung membuat laporan dengan mengubungi Call Center Polri di 110. Layanan ini tersedia 24 jam dan bisa Anda akses gratis. Jelaskan Anda maksud Anda menghubungi dan Anda akan dihubungkan ke agen terkait.
3. Cara Pengaduan Lainnya
Sekarang, Anda juga bisa melakukan pengaduan secara online melalui media sosial resmi beberapa unit kepolisian. Baik itu di Facebook, Twitter, atau Instagram.
Selain itu, khusus warga DKI Jakarta, Anda juga bisa mengadukan melalui SMS ke 1717. Tenang, aduan ini dikelola langsung oleh Polda Metro Jaya, kok.
Contoh Kasus Pemalsuan Dokumen
Contoh kasus pemalsuan dokumen bisa Anda temukan di Putusan Mahkamah Agung Nomor 71 PK/Pid/2005. Pada putusan tersebut, terdakwa dengan sengaja memakai Surat Pemberitahuan Pajak Tentang (SPPT) palsu. Caranya, dengan mengubah data di dalamnya. Pada kasus tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa sudah terbukti bersalah dan mendapatkan hukuman pidana enam bulan penjara.
Apakah Dokumen Digital Bisa Dipalsukan? Bagaimana Hukumnya?
Jawabannya: tentu saja bisa! Bahkan, pemalsuan dokumen digital lebih mudah dilakukan karena adanya berbagai aplikasi atau alat canggih untuk melakukannya.
Lalu, apakah hukuman pemalsuan dokumen digital sama dengan dokumen fisik?
R Soesilo menjelaskan bahwa semua surat bisa dipalsukan, sehingga bisa kita ambil kesimpulan bahwa dokumen digital juga termasuk. Dengan begitu, hukuman dan pasalnya juga berlaku sama, yaitu Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP.
Baca juga: Apa Itu Dokumen Elektronik? Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui!
Hindari Pemalsuan Dokumen dengan Mekari Sign!
Itulah penjelasan mengenai hukuman pemalsuan dokumen di Indonesia. Ternyata, hukumannya cukup seram, yakni hingga 6 tahun penjara dan 8 tahun untuk jenis dokumen tertentu. Hukuman ini juga berlaku untuk dokumen digital atau elektronik yang sudah semakin sering digunakan akhir-akhir ini.
Nah, Anda bisa menghindari pemalsuan dokumen ini dengan menggunakan Mekari Sign sebagai penyedia tanda tangan digital, lho! Sebab, Mekari Sign sudah berinduk ke Kominfo. Tak hanya itu, legalisasi dokumen elektronik juga semakin mudah dengan e meterai peruri, sehingga pengesahan dokumen Anda aman dan sah di mata hukum.