
E-Meterai kini semakin banyak digunakan, dari transaksi bisnis sehari-hari hingga pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebagai pengganti meterai tempel, e-Meterai memberikan legalitas pada dokumen elektronik Anda. Namun, seperti uang fisik, e-Meterai pun rawan dipalsukan. Menggunakan e-Meterai palsu bukan hanya membuat dokumen Anda tidak sah, tetapi juga bisa menyeret Anda ke masalah hukum.
Lalu, bagaimana cara memastikan e-Meterai yang Anda gunakan benar-benar asli? Mari simak pembahasannya!
Perbedaan e-Meterai Asli dengan Palsu
Untuk menghindari penipuan, Anda harus tahu ciri ciri e meterai asli. e-Meterai asli memiliki fitur keamanan yang tidak mungkin ada pada e-Meterai palsu.
Infografis di atas menunjukkan perbedaan mencolok antara e-Meterai asli dan palsu. Perhatikan detail seperti kode unik, gambar Garuda Pancasila, dan fitur keamanan lainnya. e-Meterai asli selalu memiliki semua ciri tersebut, sedangkan e-Meterai palsu biasanya memiliki kualitas yang buruk, tidak memiliki kode unik, atau kodenya tidak valid.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tabel perbedaan e-Meterai asli dan palsu:
E-Meterai Asli | E-Meterai Palsu | |
Penerbit | Diterbitkan oleh PERURI dan didistribusikan melalui distributor resmi. | Dibuat oleh pihak yang tidak berwenang, tidak terdaftar, dan tidak memiliki izin resmi. |
Kode Unik | Memiliki kode unik berupa nomor seri 22 digit angka. | Tidak memiliki kode unik, kode unik tidak beraturan, atau kode unik tidak terdaftar di sistem PERURI. |
Gambar Garuda | Gambar Garuda Pancasila jelas dan proporsional. | Gambar Garuda Pancasila mungkin buram, tidak proporsional, atau bahkan tidak ada. |
Tulisan | Tulisan “METERAI ELEKTRONIK” tercetak jelas dan benar. | Tulisan “METERAI ELEKTRONIK” mungkin salah eja, tidak tercetak jelas, atau bahkan tidak ada. |
Nominal | Angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” tercetak jelas. | Angka dan tulisan nominal mungkin tidak tercetak jelas, tidak sesuai, atau bahkan tidak ada. |
Fitur Keamanan | Memiliki fitur keamanan overt (terlihat), covert (perlu alat bantu), dan forensik (hanya bisa dicek PERURI). | Tidak memiliki fitur keamanan, atau fitur keamanannya mudah ditiru/dipalsukan. |
QR Code | QR Code berwarna merah muda dan 70% dari QR Code berisi image yang menyerupai desain meterai tempel. | QR Code mungkin tidak ada, atau jika ada, tidak mengarah ke informasi yang benar atau tidak dapat dipindai. |
Hasil Scan (PERURI Scanner): | Menampilkan informasi yang valid dan sesuai dengan data di sistem PERURI (nomor seri, tanggal pembubuhan, dll.). | Tidak terdeteksi, menampilkan informasi yang salah, atau menampilkan peringatan bahwa e-Meterai tidak valid. |
Signature Panel (PDF): | Pada aplikasi pembaca PDF (seperti Adobe Acrobat Reader), akan muncul signature panel yang menunjukkan detail sertifikat elektronik PERURI. | Signature panel mungkin tidak muncul, atau menampilkan informasi yang mencurigakan/tidak valid. |
Kualitas Cetak (Jika Dicetak): | Jika dokumen dengan e-meterai dicetak, kualitas cetak kode unik dan gambar e-meterai tetap baik (meskipun cetakan bukan bukti yang sah). | Kualitas cetak kode unik dan gambar e-meterai biasanya buruk, buram, atau tidak jelas (jika e-meterai palsu tersebut berupa gambar). |
Harga | Harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah (saat ini Rp10.000 + biaya layanan distributor, jika ada). | Harga yang ditawarkan bisa sangat murah dari harga yang seharusnya. |
Baca Juga: Apa Itu e-Meterai, Fungsi, dan Dasar Hukumnya
Cara Cek Keaslian e-Meterai
Ada beberapa cara untuk mengecek keaslian e-Meterai Anda. Cara-cara ini memanfaatkan fitur keamanan overt, covert, dan forensik yang hanya ada pada e-Meterai asli.
PERURI, sebagai penerbit resmi e-Meterai, telah melengkapi e-Meterai dengan teknologi keamanan canggih. Secara umum, ada tiga level pengecekan keaslian e-Meterai:
- Overt: Fitur keamanan yang bisa dilihat langsung dengan mata telanjang (misalnya, gambar Garuda Pancasila, kode unik, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”).
- Covert: Fitur keamanan yang perlu alat bantu untuk mengeceknya (misalnya, aplikasi scanner khusus, atau fitur signature panel di aplikasi pembaca PDF). Fitur ini biasanya menampilkan nomor seri 22 digit, timestamp, dan email pembeli
- Forensik: Pengecekan yang hanya bisa dilakukan oleh PERURI, menggunakan log audit trail, cryptographic platform, dan code generator.
Baca Juga: Cara Beli e-Meterai Asli PERURI
Berikut adalah cara-cara praktis untuk mengecek keaslian e-Meterai Anda:
1. Aplikasi PERURI Scanner
Ini adalah cara paling mudah dan paling direkomendasikan. PERURI memiliki aplikasi khusus untuk memindai e-Meterai.
- Download Aplikasi: Download aplikasi “PERURI Scanner” di smartphone Anda (tersedia untuk Android dan iOS).
- Buka Aplikasi: Buka aplikasi dan izinkan akses kamera.
- Scan Kode QR: Arahkan kamera ke kode QR pada e-Meterai di dokumen Anda.
- Hasil: Aplikasi akan menampilkan informasi tentang e-Meterai tersebut, termasuk status keasliannya.
2. Web PERURI
Anda juga bisa mengecek keaslian e-Meterai melalui website resmi PERURI:
1. Kunjungi website PERURI.
2. Upload dokumen PDF yang berisi e-Meterai.
3. Website PERURI akan menampilkan hasil verifikasi e-meterai Anda. Jika e-meterai asli, akan muncul keterangan valid beserta detail informasi e-meterai. Sebaliknya, jika e-meterai palsu, akan muncul peringatan bahwa e-meterai tersebut tidak valid atau tidak terdaftar.
Baca juga: Mesin Teraan Meterai Digital: Pengertian, Jenis, dan Alurnya
3. Verifikasi di meterai-elektronik.com
meterai-elektronik.com juga menyediakan tools untuk cek validasi eMeterai.
- Kunjungi website meterai-elektronik
- Unggah dokumen ber-eMeterai Anda.
- Lihat hasilnya.
4. Adobe Acrobat Reader
Jika Anda membuka dokumen PDF yang berisi e-Meterai di Adobe Acrobat Reader, Anda bisa mengecek keasliannya:
- Buka Dokumen: Buka dokumen PDF di Adobe Acrobat Reader.
- Klik Signature Panel: Jika ada e-Meterai, biasanya akan muncul signature panel (panel tanda tangan) di bagian atas dokumen. Klik panel tersebut.
- Lihat Detail: Akan muncul informasi tentang e-Meterai, termasuk identitas penandatangan (yang seharusnya adalah PERURI), penerbit sertifikat elektronik, dan timestamp. Jika tidak muncul signature panel, atau informasinya tidak sesuai, e-Meterai tersebut patut dicurigai.
Hati-hati dengan informasi yang salah tentang nomor seri e-Meterai. e-Meterai yang asli memiliki 22 digit nomor seri unik, bukan 17. Jika Anda menemukan e-Meterai dengan jumlah digit yang berbeda, kemungkinan besar itu adalah e-Meterai palsu. Nomor seri e-Meterai adalah kode acak yang dihasilkan oleh sistem.
Sanksi Menggunakan Meterai Elektronik Palsu
Menggunakan e-Meterai palsu, atau memalsukan e-Meterai, adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat.
Setiap orang yang meniru atau memalsukan meterai, baik tempel maupun elektronik, dengan maksud untuk digunakan sebagai meterai asli, dapat dikenai pidana hingga tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.” – Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten, Muslih Anwari.
Ancaman pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai:
- Pasal 24 UU Bea Meterai: Pasal ini mengatur tentang pembuatan e-Meterai palsu. Siapa pun yang meniru atau memalsukan e-Meterai dengan tujuan untuk menggunakannya sendiri atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah asli, bisa dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Pasal 25 UU Bea Meterai: Pasal ini mengatur tentang penggunaan e-Meterai palsu. Tidak hanya membuat, menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, atau bahkan memiliki e-Meterai palsu (atau e-Meterai yang dibuat secara ilegal) juga merupakan tindak pidana. Ancamannya sama dengan Pasal 24: penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Bahkan, menggunakan dokumen yang dibubuhi e-Meterai palsu pun bisa terkena pasal ini.
- Pasal 26 UU Bea Meterai: Pasal ini mengatur tentang manipulasi meterai (baik tempel maupun elektronik). Menghilangkan tanda-tanda yang menunjukkan bahwa meterai tersebut sudah digunakan (misalnya, menghilangkan kode unik pada e-Meterai, atau menghilangkan tanda tangan/cap pada meterai tempel), dengan tujuan untuk menggunakannya lagi, adalah tindak pidana. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait e-Meterai
Selain mengetahui cara membeli dan menggunakan e-Meterai, ada beberapa tips tambahan yang perlu Anda perhatikan agar e-Meterai Anda berfungsi dengan baik dan terhindar dari masalah. Berikut adalah beberapa tips seputar e-Meterai:
1. Perhatikan Masa Kedaluwarsa e-Meterai
E-Meterai tidak memiliki masa kedaluwarsa. Artinya, e-Meterai yang sudah Anda beli bisa digunakan kapan saja, selama belum pernah dibubuhkan pada dokumen.
e-Meterai tidak memiliki masa kadaluarsa setelah dibeli. Anda dapat menggunakannya kapan saja selama belum dibubuhkan ke dokumen…” – @PERURI.indonesia (Instagram)
2. Pastikan e-Meterai Anda Terbaca dengan Baik
Jika e-Meterai tidak terbaca, mungkin ada masalah dengan:
- File dokumen Anda (rusak atau corrupt).
- Aplikasi pembaca PDF Anda (belum update, atau tidak mendukung e-Meterai).
- Koneksi internet Anda (saat proses verifikasi).
- Sistem e-Meterai (gangguan sementara).
Coba buka dokumen di aplikasi PDF reader lain (misalnya, Adobe Acrobat Reader terbaru), atau coba lagi beberapa saat. Jika masalah berlanjut, hubungi customer service distributor e-Meterai Anda.
3. Bagaimana Jika e-Meterai Dianggap Tidak Valid?
Jika Anda menerima dokumen dengan e-Meterai yang dianggap tidak valid, jangan panik. Hubungi pihak yang mengirimkan dokumen tersebut dan minta mereka untuk:
- Memeriksa kembali apakah e-Meterai yang digunakan asli.
- Memastikan e-Meterai tersebut belum pernah digunakan sebelumnya.
- Membubuhkan e-Meterai yang baru (jika memang terbukti ada masalah).
Memastikan keaslian e-Meterai sangatlah penting, terutama di tengah maraknya penggunaan dokumen elektronik, baik untuk transaksi bisnis sehari-hari, keperluan administrasi seperti pendaftaran CPNS, maupun dalam proses pengadaan barang dan jasa (procurement) di BUMN dan instansi pemerintah. Jangan sampai dokumen penting Anda menjadi tidak sah atau, lebih buruk lagi, Anda terjerat masalah hukum hanya karena menggunakan e-Meterai palsu.
Dengan memahami ciri-ciri e-Meterai asli, mengetahui cara verifikasinya, dan memahami konsekuensi hukum penggunaan e-Meterai palsu, Anda dapat melindungi diri dari risiko penipuan. Selalu berhati-hati, dan pastikan Anda hanya membeli e-Meterai dari distributor resmi.
Jika Anda membutuhkan solusi e-Meterai yang terpercaya dan terintegrasi untuk kemudahan pengelolaan dokumen perusahaan Anda, Mekari Sign, sebagai distributor resmi e-Meterai PERURI, menawarkan solusi terpadu untuk kebutuhan e-Meterai perusahaan Anda. Kunjungi website Mekari Sign untuk informasi lebih lanjut.
Beli e-Meterai Asli!

Referensi:
- Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
- Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
- “Apakah E-Meterai Ada Masa Berlakunya? Begini Kata Peruri”.
- “Ini Sanksi Hukum bagi Pengguna Meterai Palsu”.
- “Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu”.