- Mesin Teraan Meterai Digital adalah alat untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mekanisme deposit secara elektronik.
- Penggunaan mesin teraan membutuhkan izin dan deposit Bea Meterai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Deposit Mesin Teraan dilakukan sebesar Rp15.000.000 atau kelipatannya, dengan pengajuan penambahan deposit yang tersedia melalui Portal Wajib Pajak DJP.
- Mesin teraan dan e-Meterai memiliki mekanisme penggunaan yang berbeda, sehingga perusahaan dapat menyesuaikan pilihan dengan jenis dokumen dan workflow yang digunakan.
Perusahaan yang menangani banyak dokumen perlu memastikan proses pelunasan Bea Meterai berjalan secara konsisten. Salah satu mekanisme yang tersedia untuk kebutuhan tersebut adalah Mesin Teraan Meterai Digital.
Mesin ini digunakan untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mekanisme deposit. Penggunaannya memiliki ketentuan mengenai izin, pembayaran deposit, dan pembubuhan meterai yang perlu dipahami perusahaan.
Bagaimana cara kerjanya, apa yang dimaksud dengan Meterai Teraan, dan bagaimana mekanismenya dibandingkan dengan e-Meterai? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Mesin Teraan Meterai?

Sumber Gambar: DDTC News
Direktorat Jenderal Pajak mendefinisikan Mesin Teraan Meterai sebagai salah satu alat pelunasan Bea Meterai dengan cara lain yang digunakan untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas. Sementara itu, Mesin Teraan Meterai Digital menggunakan sistem elektronik dalam proses pengisian deposit. Direktorat Jenderal Pajak
Dengan demikian, mesin teraan merujuk pada alat yang digunakan dalam proses pelunasan Bea Meterai. Mesin tersebut menggunakan mekanisme deposit, lalu tanda Bea Meterai Lunas dibubuhkan pada dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Istilah ini juga perlu dibedakan dari Meterai Teraan Digital. PMK Nomor 78 Tahun 2024 mengatur Meterai Teraan Digital sebagai salah satu bentuk Meterai Dalam Bentuk Lain. Jadi, mesin merupakan perangkatnya, sedangkan meterai merupakan bentuk pelunasan Bea Meterai yang dibubuhkan pada dokumen.
Mesin ini dirancang sebagai solusi bagi perusahaan yang harus mengurus dan memvalidasi ribuan dokumen setiap hari. Berikut tiga fakta utama cara kerjanya:
- Menggunakan deposit: Wajib Pajak menyetorkan Bea Meterai di muka sebelum melakukan pembubuhan.
- Menggunakan sistem elektronik: pengisian deposit pada mesin teraan digital dilakukan melalui mekanisme elektronik.
- Membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas: mesin digunakan untuk membubuhkan tanda pelunasan Bea Meterai pada dokumen.
Dasar Hukum Mesin Teraan Meterai
Dasar Hukum Mesin Teraan Meterai Digital
Ketentuan Bea Meterai saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya. Salah satu aturan utama yang berlaku adalah PMK Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
PMK Nomor 78 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek pelaksanaan Bea Meterai, termasuk pembayaran, jenis meterai, Meterai Dalam Bentuk Lain, serta ketentuan terkait Meterai Teraan Digital. Peraturan ini juga mencabut PMK 133/PMK.03/2021, PMK 134/PMK.03/2021, dan PMK 151/PMK.03/2021. JDIH Kementerian Keuangan
Untuk penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital, PER-17/PJ/2008 tetap relevan karena mengatur penggunaan mesin teraan digital dan mekanisme deposit elektronik. Peraturan tersebut masih tercatat aktif pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak
Sementara itu, PER-66/PJ/2010 mengatur tata cara pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital.
Mesin Teraan Meterai Digital merupakan perkembangan dari mekanisme mesin teraan manual. PER-17/PJ/2008 menetapkan penggunaan mesin teraan digital sebagai pengganti mesin teraan manual dan mengatur pengisian deposit secara elektronik.
Pembaruan PMK 78 Tahun 2024 sebenarnya adalah win-win solution. Syarat deposit awal Rp15 juta mungkin menuntut kesiapan cash flow di awal, tapi di sisi lain, aturan baru ini memangkas habis birokrasi perizinan berbelit yang selama bertahun-tahun menjadi hambatan utama bagi perusahaan bervolume cetak tinggi.
Baca juga: 5 Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia
Unsur-Unsur Penting pada Meterai Teraan Digital
PMK Nomor 78 Tahun 2024 mengatur ciri khusus Meterai Teraan Digital yang membedakannya dari bentuk meterai lainnya. Ciri tersebut membantu mengidentifikasi meterai yang dibubuhkan melalui sistem Meterai Teraan Digital.
- Warna Teraan Merah: Ini adalah ciri khas visual dari meterai teraan.
- Logo Kementerian Keuangan: Menunjukkan identitas resmi pemerintah.
- Tulisan “Direktorat Jenderal Pajak”: Mengindikasikan keterkaitan dengan otoritas pajak.
- Logo dan/atau Tulisan Nama Pembuat Meterai: Identitas Wajib Pajak atau pihak yang diizinkan menggunakan mesin teraan tersebut.
- Tulisan “METERAI TERAAN”: Penanda jenis meterai yang digunakan.
- Angka yang Menunjukkan Tarif Bea Meterai: Nominal tarif yang berlaku, misalnya Rp10.000.
- Tanggal, Bulan, dan Tahun Pembubuhan: Informasi waktu teraan dilakukan.
- Nomor Mesin: Nomor identifikasi unik dari mesin teraan meterai digital yang digunakan.
- Kode Unik: Serangkaian kode spesifik pada teraan tersebut untuk tujuan identifikasi dan keamanan.
Keberadaan dan kelengkapan unsur-unsur ini sangat penting untuk memastikan keabsahan meterai teraan sebagai bukti pelunasan Bea Meterai.
Baca juga: Contoh dan Cara Tanda Tangan di Atas Materai yang Benar
Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital?
Wajib Pajak yang akan menggunakan mekanisme Mesin Teraan Meterai perlu mengikuti ketentuan izin dan administrasi yang ditetapkan DJP. Untuk penambahan deposit, DJP kini menyediakan layanan melalui Portal Wajib Pajak.
Berikut adalah alur perizinannya:
- Akses Portal Wajib Pajak: Wajib Pajak, wakil, atau kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan melakukan login.
- Pilih layanan administrasi: pilih menu “Layanan Wajib Pajak”, kemudian “Layanan Administrasi” dan “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
- Pilih layanan Mesin Teraan: pilih “Izin Pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, atau Percetakan” dan sublayanan “Penambahan Deposit Mesin Teraan Meterai”.
- Lengkapi dan kirim permohonan: isi data yang diminta, buat dokumen permohonan, tanda tangani, lalu kirim melalui sistem.
- Terima bukti dan notifikasi: sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik dan Notifikasi Top-Up Deposit MTMD.
Deposit dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak sebesar Rp15.000.000 atau kelipatannya. Kode atau tambahan saldo deposit diberikan sesuai mekanisme yang ditetapkan DJP. :contentReference[oaicite:7]{index=7}
Baca Juga: Cara Mengatasi Pembubuhan e-Meterai yang Gagal
Mesin Teraan Meterai Digital vs e-Meterai
Mesin teraan dan e-Meterai sama-sama berkaitan dengan pelunasan Bea Meterai, tetapi mekanisme dan kebutuhan dokumennya berbeda. Pemilihannya dapat disesuaikan dengan bentuk dokumen dan workflow perusahaan.
| Aspek | Mesin Teraan Meterai Digital | e-Meterai |
|---|---|---|
| Mekanisme | Menggunakan mesin dan deposit Bea Meterai. | Dibubuhkan melalui sistem Meterai Elektronik. |
| Dokumen | Mengikuti mekanisme dokumen yang dapat dibubuhi Meterai Teraan. | Digunakan pada dokumen elektronik. |
| Infrastruktur | Membutuhkan mesin dan administrasi deposit. | Menggunakan sistem elektronik. |
| Pertimbangan perusahaan | Relevan untuk kebutuhan pembubuhan melalui mesin secara berulang. | Relevan untuk workflow dokumen elektronik. |
Pilihan mekanisme sebaiknya mengikuti jenis dokumen, volume pembubuhan, dan proses administrasi yang digunakan perusahaan.
Pelajari Selengkapnya: Apa itu Meterai Elektronik
Perusahaan yang mengelola dokumen secara digital dapat menyatukan proses pembuatan, review, persetujuan, penandatanganan, dan pembubuhan e-Meterai dalam satu alur kerja. Mekari Sign sebagai aplikasi persetujuan dokumen elektronik mendukung kebutuhan tersebut melalui fitur e-Meterai dan proses penandatanganan dokumen digital.
Buktikan keabsahan dokumen Anda dengan e-Meterai terpercaya dari Mekari Sign!

Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital.
- Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
- Direktorat Jenderal Pajak. Panduan Penambahan Deposit Mesin Teraan Meterai.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
