Anda mungkin familiar dengan jenis materai tempel maupun materai elektronik, tapi apakah Anda tahu bahwa ada satu jenis materai lagi, yaitu yang dibuat melalui Mesin Teraan Materai?
Lalu, apa itu mesin teraan materai ini? Apa saja jenisnya?
Tenang, kami akan membahasnya dengan lengkap di artikel ini. Maka dari itu, simak sampai selesai ya!
Apa Itu Mesin Teraan Materai?
Mesin teraan meterai adalah salah satu alat pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain, yang digunakan untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas. Pengertian ini tercantum di Pasal 1 angka 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 /PJ/2008 Tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital.
Baca juga: Cara Beli Materai 10000 Online di Kantor Pos Indonesia
Jenis Mesin Teraan Materai
Ada dua jenis mesin teraan di Indonesia, yaitu:
1. Mesin Teraan Manual
Mesin Teraan yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan sistem mekanik, yaitu dengan membuka dan memasang segel timah. Namun, mesin ini tak lagi digunakan karena dianggap tak bisa memberikan jaminan keamanan yang cukup bagi penerimaan negara.
Hal tersebut juga ditegaskan di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 /PJ/2008, di mana mesin ini masih bisa digunakan hingga dua tahun sejak peraturan berlaku. Peraturan tersebut dirilis April 2008, sehingga hanya berlaku hingga April 2020 saja. Artinya, tahun 2022 ini, mesin tersebut sudah tak bisa digunakan dan digantikan dengan versi digitalnya di bawah ini.
2. Mesin Teraan Digital
Mesin Teraan Meterai Digital adalah Mesin Teraan Meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan sistem elektronik, dimana intervensi manusia tidak dibutuhkan seperti Mesin Teraan Meterai sistem Deposit Code Recrediting (DCR) atau sistem sejenis lainnya.
DCR sendiri adalah metode pengisian deposit dengan menggunakan aplikasi kode deposit. Aplikasi ini bisa membangkitkan dan mengatur kode yang sudah diinstal di server Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Sebenarnya, perbedaan mencolok antara Mesin Teraan Manual dan Digital adalah cara pengisian depositnya saja. Sedangkan meterai yang dihasilkan tetaplah sama dengan versi manualnya.
Walaupun ada “digital” pada namanya, tapi meterai yang dihasilkan mesin ini berbeda dengan Meterai Elektronik alias e-Meterai.
Baca Selengkapnya: Panduan Lengkap Tentang e-Meterai dan Legalitasnya
Unsur Mesin Teraan Digital
Pasal 10 PER-66/PJ/2010 menjelaskan bahwa bentuk materai teraan yang dibuat dengan Mesin Teraan Digital setidaknya harus memiliki unsur di bawah ini:
- Logo dan tulisan DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
- Tulisan wajib pajak pelaksana pembubuhan tanda bea materai lunas dengan Mesin Teraan Digital
- Nominal tarif bea materai
- Tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya pembubuhan tanda bea meterai lunas
- Nomor mesin dan kode uniknya
- Materai berwarna merah
Baca juga: Cara Tanda Tangan di Atas Materai Sah [Peraturan Baru!]
Alur Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital
Menurut Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 /PJ/2008, berikut hal-hal yang wajib pajak harus lakukan sebelum menggunakan mesin ini:
- Mendaftarkan Mesin Teraan Meterai Digital dengan melampirkan surat keterangan layak pakai. Surat ini diterbitkan oleh distributor Mesin Teraan Meterai Digital ke Kantor Pelayanan Pajak di domisili Anda.
- Setelah mendapatkan izin penggunaan, Anda harus membayar deposit ke Kantor Penerimaan Pembayaran yang sudah online
- Mengisi kode deposit hasil dari sistem DCR ke Mesin Teraan Meterai Digital yang Anda gunakan
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Bermaterai, Terlengkap!
Tertarik Menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital?
Itulah tadi penjelasan mengenai mesin teraan meterai. Singkatnya, mesin teraan meterai adalah salah satu alat yang berguna untuk melunasi bea materai. Ada dua jenis mesin ini, tapi yang berlaku sekarang hanya yang digital saja karena lebih aman dan canggih. Jadi, apakah Anda tertarik menggunakan mesin ini?
Nah, selain menggunakan mesin ini, Anda juga bisa melakukan pelunasan bea meterai menggunakan meterai digital, lho! Materai elektronik ini ditujukan bila Anda membutuhkan materai untuk keperluan dokumen elektronik ataupun dokumen digital.
Anda bisa beli e-meterai 10000 dengan mudah dan cepat melalui Mekari Sign. Jangan khawatir, e-Meterai di Mekari eSign merupakan rilisan resmi PERURI, sehingga sah secara hukum di Indonesia.