5 min read

Akta Kematian: Syarat dan Cara Mengurusnya, Lengkap!

Ditulis oleh:
Tayang
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Akta kematian adalah dokumen legal penting untuk urusan warisan, pensiun, dan status perkawinan ahli waris.
  • Proses pengurusannya dimulai dengan surat keterangan dari tingkat RT/RW dan berlanjut ke Kelurahan, lalu berakhir di Dinas Dukcapil.
  • Dokumen utama yang Anda perlukan antara lain KTP dan KK almarhum, KTP pelapor, serta surat keterangan kematian dari dokter atau kelurahan.
  • Aturan pengurusan akta ini diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019.

Berduka kehilangan anggota keluarga membuat banyak urusan terasa berat, termasuk pengurusan dokumen resmi seperti akta kematian. Mengetahui prosedur dan persyaratan memperlancar proses administratif saat masa sulit.

Panduan ini menjelaskan cara mengurus akta kematian lengkap, mulai dari dokumen penting hingga alur pengurusan. Semua informasinya selengkapnya sebagai berikut.

Apa Itu Akta Kematian?

Akta kematian adalah dokumen resmi dari Disdukcapil yang membuktikan kematian seseorang secara sah. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum penuh, berbeda dengan surat keterangan kematian dari RT, RW, atau kelurahan.

Setiap kematian wajib tercatat paling lambat 30 hari setelah terjadi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Pencatatan ini menjamin kepastian hukum bagi ahli waris dan keakuratan data kependudukan.

Fungsi Akta Kematian

Akta kematian berperan penting untuk keluarga dan urusan hukum setelah kematian seseorang. Berikut fungsi utama akta kematian:

  • Penetapan status perkawinan: Menjadi syarat mengubah status janda atau duda dan memungkinkan menikah kembali secara sah.
  • Pengurusan warisan: Menjadi bukti sah untuk membagi hak atas tanah, properti, atau aset lain kepada ahli waris, serta melengkapi surat keterangan ahli waris atau akta hibah.
  • Pengurusan pensiun, asuransi, dan perbankan: Ahli waris menggunakannya untuk mencairkan tunjangan, klaim asuransi, atau dana pensiun almarhum.
  • Validasi data kependudukan: Membantu pemerintah memperbarui data penduduk dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Baca Juga: Apa Itu Akta Hibah? Ini Proses Pembuatan dan Contohnya

Jenis Dokumen yang Perlu Diketahui

Beberapa dokumen penting mendukung proses pengurusan akta kematian, sebagai berikut:

Jenis Dokumen Keterangan
Surat Keterangan Kematian (Visum) Berlaku untuk kematian rumah sakit, puskesmas, atau poliklinik. Dokumen harus asli dari dokter atau petugas kesehatan.
Surat Pernyataan Kematian Pelapor menandatangani surat bersama dua saksi, oleh Ketua RT dan RW. Digunakan saat kematian terjadi rumah.
Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Kelurahan atau Kantor Desa menerbitkan surat resmi sebagai syarat utama pengajuan ke Disdukcapil.
Kartu Keluarga (KK) Almarhum Sertakan asli dan fotokopi. NIK dan nama harus sesuai KTP.
KTP Almarhum Lampirkan asli dan fotokopi.
KTP Pelapor dan Saksi Sertakan asli dan fotokopi. Pelapor adalah ahli waris sah, saksi minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Akta Kelahiran Almarhum Lampirkan asli atau fotokopi jika tersedia.
Akta Perkawinan / Buku Nikah Sertakan asli dan fotokopi untuk membuktikan status perkawinan almarhum.
Surat Kuasa Lampirkan surat kuasa jika pengurusan terwakilkan.
Dokumen Lainnya Sertakan Dokumen Perjalanan untuk WNI bukan penduduk atau Orang Asing.
Pengurusan Akta Kematian Lama
Jika kematian terjadi lebih dari 10 tahun dan belum tercatat, pengurusan akta memerlukan putusan Pengadilan Negeri, termasuk surat permohonan dan bukti-bukti sah.

Syarat Mengurus Akta Kematian Berdasarkan Tahapan

Untuk mengurus akta kematian, Anda perlu menyiapkan dokumen dan mengikuti tahapan administratif dengan benar. Berikut tahapan dan syarat yang harus Anda penuhi:

1. Lapor Kematian ke Kelurahan atau Desa

Langkah pertama adalah melaporkan kematian ke pihak kelurahan atau desa setempat. Bawa surat keterangan kematian dari RT/RW atau rumah sakit, serta identitas diri dan identitas almarhum. Laporan ini menjadi dasar penerbitan surat keterangan kematian resmi.

2. Persiapkan Dokumen Pendukung

Siapkan dokumen penting untuk pengajuan akta kematian, termasuk KTP almarhum, Kartu Keluarga, akta perkawinan (jika ada), dan surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit. Dokumen ini memastikan data tercatat secara akurat dan sah secara hukum.

3. Ajukan Permohonan ke Disdukcapil

Serahkan seluruh dokumen ke kantor Disdukcapil setempat. Petugas memproses permohonan, memeriksa kelengkapan dokumen, dan mencatat peristiwa kematian. Setelah proses selesai, Anda akan menerima akta kematian resmi.

4. Ambil Akta Kematian Resmi

Setelah permohonan selesai, ambil akta kematian sesuai prosedur kantor. Simpan dokumen ini dengan aman karena akan penting untuk urusan legal, warisan, asuransi, dan kependudukan keluarga.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keterangan Ahli Waris? Syarat, Cara Mengurus, dan Contohnya

Format Contoh Surat Keterangan Kematian

Berikut adalah format standar yang umum. Anda bisa mengadaptasi format ini untuk keperluan Anda.

SURAT KETERANGAN KEMATIAN


Nomor: [nomor surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama Pejabat/Kelurahan], Jabatan [jabatan], menerangkan dengan sebenar-benarnya bahwa:

Nama                              : [nama almarhum/almarhumah]

Tempat, Tanggal Lahir: [tempat lahir], [tanggal lahir]

Jenis Kelamin               : [L/P]

Alamat                           : [alamat lengkap]

Telah meninggal dunia pada:

Hari/Tanggal                 : [hari, tanggal kematian]

Pukul                               : [jam kematian]

Tempat                            : [tempat kematian]

Surat keterangan ini diterbitkan untuk digunakan sebagaimana mestinya, sebagai bukti sah kematian yang bersangkutan. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [tanggal pembuatan surat]

Horm at kami,

(……………………………….)

[Nama Pejabat/Kelurahan]

[Jabatan]


Contoh Surat Kematian Resmi

Berikut contoh surat kematian resmi yang umum digunakan sebagai dokumen administrasi kependudukan.

Contoh Surat Keterangan Kematian Resmi | PDF | Kesehatan Holistik

Baca Juga: Contoh Surat Wasiat Tanpa Notaris & Tips Membuatnya!


Itulah panduan lengkap mengenai syarat, dokumen, serta alur pengurusan akta kematian dari Mekari Sign. Dengan memahami prosedur resmi, Anda dapat menyiapkan kebutuhan administratif keluarga secara lebih terarah dan sesuai ketentuan hukum.

Untuk memperluas wawasan seputar dokumen legal dan pengelolaan administrasi bisnis maupun pribadi, Anda dapat membaca artikel lainnya di blog Mekari Sign yang menyajikan referensi kredibel dan praktis.

Percepat validasi dokumen hukum keluarga dengan tanda tangan digital dengan Mekari Sign

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019
WhatsApp WhatsApp Sales