Daftar Isi

Contoh Kontrak Kerja Freelance dan Formatnya

Ditulis oleh:
Tayang
Ditinjau oleh:
Reviewer Yocky Muhammad Fajri Yocky Muhammad Fajri Reviewer Badge Yocky Muhammad Fajri
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Kontrak kerja freelance memastikan detail pekerjaan, pembayaran, dan hak kedua pihak tercatat jelas untuk meminimalkan risiko.
  • Hubungan kerja freelance berbeda dari karyawan tetap, lebih fleksibel, tanpa tunjangan standar, dan berfokus pada hasil.
  • Kontrak tertulis wajib dibuat untuk proyek bernilai besar, jangka panjang, atau melibatkan kerahasiaan data dan hak cipta.
  • Landasan hukum kontrak freelance merujuk pada KUHPerdata, UU ITE, PP PSTE, serta ketentuan UU Ketenagakerjaan jika memenuhi unsur hubungan kerja.

Sebagai freelancer, memastikan setiap detail pekerjaan, pembayaran, dan hak Anda tercatat jelas adalah kunci profesionalisme. Begitu pula bagi klien, memiliki kesepakatan tertulis dengan pekerja lepas memberikan kepastian. Kontrak kerja freelance menjembatani kebutuhan kedua pihak ini. Dokumen ini merinci lingkup proyek, output yang diharapkan, jadwal pembayaran, dan klausul penting lainnya untuk meminimalkan risiko di kemudian hari.

Masih bingung bagaimana cara membuatnya? Artikel ini menyajikan panduan dan contoh kontrak kerja freelance yang efektif.

Apa Itu Kontrak Kerja Freelance?

Kontrak kerja freelance adalah perjanjian tertulis yang sah dan mengikat antara seorang pekerja lepas (freelancer) dengan pemberi kerja (klien). Isinya mengatur detail pekerjaan atau proyek spesifik, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

Perbedaan dengan Kontrak Karyawan Tetap:

  • Sifat Hubungan: Freelance umumnya bersifat kemitraan atau penyediaan jasa, bukan hubungan atasan-bawahan.
  • Durasi: Terikat pada proyek atau jangka waktu tertentu, tidak berkelanjutan seperti karyawan tetap (PKWTT).
  • Manfaat & Tunjangan: Freelancer biasanya tidak mendapat tunjangan karyawan tetap (THR, pensiun, dll.), kecuali disepakati khusus.
  • Jam Kerja: Lebih fleksibel, fokus pada hasil dan target.
Status Hubungan Hukum
Kontrak freelance adalah perjanjian perdata berdasarkan KUHPerdata, fokus pada jasa atau hasil karya. Ini berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan memiliki aturan lebih ketat.

Kapan Freelance Wajib Pakai Kontrak Kerja Tertulis?

Idealnya, selalu gunakan kontrak tertulis untuk setiap pekerjaan freelance demi kejelasan dan keamanan. Penggunaan kontrak menjadi sangat penting jika:

  • Nilai Proyek Besar: Misalnya, di atas beberapa juta rupiah.
  • Durasi Proyek Panjang: Berlangsung lebih dari beberapa minggu.
  • Lingkup Pekerjaan Kompleks: Membutuhkan banyak rincian spesifik.
  • Melibatkan Kerahasiaan Data: Jika Anda akan mengakses informasi sensitif klien.
  • Mengatur Hak Cipta: Untuk hasil kerja kreatif seperti desain, tulisan, atau kode program.
  • Pembayaran Bertahap: Agar skema pembayaran jelas dan disepakati.

Kontrak tertulis di sini bukan berarti hanya dokumen fisik. Kontrak kerja freelance yang dibuat, disepakati, dan ditandatangani secara digital menggunakan platform yang sah juga termasuk dalam kategori kontrak tertulis yang mengikat secara hukum.

Mekari Sign reviewer
YockyMekari Sign Yocky Muhammad Fajri Reviewer
Legal Professional di Mekari

Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Anda Ketahui!

Dasar Hukum Kontrak Kerja Freelance

Dasar hukum utama untuk kontrak kerja freelance di Indonesia adalah:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
    • Pasal 1320: Mengatur syarat sahnya perjanjian (kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, sebab yang halal).
    • Pasal 1338: Mengatur asas kebebasan berkontrak, di mana perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Penting jika kontrak dibuat dan ditandatangani secara elektronik. UU ITE mengakui keabsahan kontrak elektronik dan tanda tangan elektronik.
  • Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE): Peraturan pelaksana UU ITE yang merinci ketentuan tanda tangan elektronik.
  • UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja): Umumnya tidak berlaku langsung untuk hubungan freelance murni, kecuali jika pola kerjanya memenuhi unsur hubungan kerja (perintah, upah, pengawasan).

Format dan Isi Wajib dalam Kontrak Kerja Freelance

Pastikan kontrak freelance Anda mencakup poin-poin penting berikut:

  1. Judul Kontrak: Jelas, misalnya “PERJANJIAN PENYEDIAAN JASA FREELANCE”.
  2. Identitas Para Pihak: Nama lengkap, alamat, No. KTP/NPWP (jika perlu) dari Freelancer dan Klien.
  3. Ruang Lingkup Pekerjaan (Scope of Work): Rincian detail pekerjaan yang harus dilakukan dan output yang diharapkan.
  4. Jangka Waktu dan Target Penyelesaian: Tanggal mulai, tanggal selesai, dan milestones (jika ada).
  5. Honorarium/Upah dan Metode Pembayaran: Total biaya jasa, skema pembayaran (DP, per tahap, lunas), cara pembayaran, dan tenggat pembayaran.
  6. Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak.
  7. Kepemilikan Hasil Kerja/Hak Cipta (Intellectual Property): Siapa pemilik hasil akhir? Apakah freelancer boleh menggunakan untuk portofolio?
  8. Kerahasiaan (Confidentiality/NDA): Jika ada informasi sensitif.
  9. Revisi Pekerjaan: Batas jumlah revisi yang termasuk dalam honorarium.
  10. Pengakhiran Kontrak (Termination Clause): Kondisi yang memungkinkan pengakhiran kontrak lebih cepat.
  11. Penyelesaian Sengketa: Cara penyelesaian jika terjadi perselisihan (musyawarah, mediasi, atau pengadilan).
  12. Tanda Tangan Para Pihak: Untuk keabsahan, gunakan tanda tangan basah bermeterai atau Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang diakui UU ITE & PP PSTE.

Contoh Kontrak Kerja Freelance (Bisa Diunduh & Diedit)

Berikut adalah kerangka dasar kontrak kerja freelance yang bisa Anda sesuaikan. Ingat, selalu sesuaikan detailnya dengan kebutuhan spesifik proyek Anda.

Contoh Kontrak Kerja Freelance Umum

Contoh ini menyajikan format dasar yang dapat digunakan untuk berbagai jenis pekerjaan freelance, mencakup pasal-pasal esensial seperti identitas para pihak, ruang lingkup pekerjaan, kompensasi, dan jangka waktu.

Template Kontrak Kerja Freelance

DOWNLOAD GRATIS CONTOH KONTRAK KERJA FREELANCE

Contoh Kontrak Kerja Freelance Marketing

Untuk freelancer di bidang pemasaran digital, kontrak ini akan menekankan pada detail layanan seperti manajemen media sosial, pembuatan konten, SEO, atau iklan digital, beserta Key Performance Indicators (KPI) atau target terukur, durasi kampanye, dan laporan berkala.

Surat Kerjasama Sales Marketing Freelance | PDF

Sumber Gambar: Scribd

Contoh Kontrak Kerja Freelance Desain

Bagi desainer grafis lepas, kontrak ini penting untuk merinci jumlah konsep desain yang ditawarkan, batas revisi, format file akhir yang akan diserahkan (misalnya, AI, PSD, JPG), dan yang krusial, klausul mengenai hak cipta atau lisensi penggunaan atas karya desain yang dihasilkan.

Surat Kontrak Kerja Graphic Design | PDF

Sumber Gambar: Scribd

Contoh Kontrak Kerja Freelance Programmer

Kontrak untuk programmer atau developer freelance harus sangat detail mencakup spesifikasi teknis proyek, seperti bahasa pemrograman yang digunakan, framework, fitur-fitur yang akan dikembangkan (milestones), periode pengujian (testing), kebijakan perbaikan bug (bug fixing period), dan ketentuan serah terima source code.

Surat Perjanjian Kerja Tenaga Ahli Web Programer | PDF | Bisnis | Hukum

Sumber Gambar: Scribd

Baca Juga:ย Contoh Kontrak Kerja Karyawan Terbaru [PKWT/PKWTT]


Kontrak kerja freelance yang jelas dan komprehensif adalah kunci utama untuk kerjasama yang sukses dan minim risiko, baik bagi Anda sebagai freelancer maupun bagi klien Anda. Pastikan semua aspek penting tercakup untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Untuk memastikan kontrak freelance Anda dan dokumen bisnis penting lainnya ditandatangani dengan aman, sah secara hukum, dan efisien, manfaatkan solusi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dari Mekari Sign. Anda juga bisa menggunakan e-meterai resmi dan mengelola seluruh alur dokumen digital dalam satu platform terintegrasi.

Untuk mempermudah dokumen Freelance Anda gunakan Tanda Tangan Digital dari Mekari Sign

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja.
WhatsApp WhatsApp Sales