- Memorandum of Understanding (MoU) digunakan untuk menuangkan kesepahaman para pihak mengenai tujuan, ruang lingkup, dan rencana kerja sama.
- Cara membuat MoU mencakup penulisan identitas para pihak, tujuan dan ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban, jangka waktu, penyelesaian perselisihan, serta pengesahan.
- Contoh MoU dapat disesuaikan dengan berbagai kebutuhan, seperti kerja sama perusahaan, lembaga pendidikan, sponsorship, event, franchise, pengadaan barang, investasi, hingga pemasaran.
- Setelah isi MoU disepakati, para pihak dapat melanjutkan proses penandatanganan sesuai kebutuhan, termasuk secara digital melalui Mekari Sign.
Memorandum of Understanding (MoU) digunakan untuk menuangkan kesepahaman para pihak mengenai rencana kerja sama. Isinya dapat mencakup tujuan, ruang lingkup, peran masing-masing pihak, jangka waktu, serta ketentuan lain yang disepakati.
Format MoU dapat berbeda sesuai jenis kerja sama dan kebutuhan para pihak. Karena itu, setiap poin perlu disusun dengan jelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman saat kerja sama dijalankan.
Artikel ini membahas cara membuat MoU dan menyediakan berbagai contoh yang dapat Anda jadikan referensi serta sesuaikan dengan kebutuhan.
Bagaimana Cara Membuat MoU?
Saat menyusun MoU, pastikan setiap poin utama kerja sama tertulis dengan jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak. Berikut bagian yang umumnya perlu dicantumkan:
- Judul dan tanggal: Gunakan judul yang menggambarkan kerja sama dan cantumkan tanggal pembuatan atau penandatanganan MoU.
- Identitas para pihak: Tulis nama, jabatan, dan instansi atau perusahaan dari pihak yang terlibat. Pastikan pihak yang menandatangani memiliki kewenangan untuk mewakili organisasinya.
- Maksud dan tujuan: Jelaskan alasan kerja sama serta hasil yang ingin dicapai secara ringkas.
- Ruang lingkup kerja sama: Uraikan kegiatan atau bentuk kerja sama yang akan dijalankan agar batas tanggung jawab setiap pihak lebih jelas.
- Hak dan kewajiban: Cantumkan peran, tanggung jawab, dan hak masing-masing pihak selama kerja sama berlangsung.
- Jangka waktu: Tentukan masa berlaku MoU serta ketentuan mengenai perpanjangan atau pengakhirannya.
- Penyelesaian perselisihan: Tentukan mekanisme yang akan digunakan apabila terjadi perselisihan, misalnya melalui musyawarah atau mekanisme lain yang disepakati.
- Pengesahan: Lengkapi MoU dengan tanda tangan pihak yang berwenang dan ketentuan pengesahan lain sesuai kebutuhan para pihak.
Apakah MoU selalu mengikat secara hukum?
Tidak semua MoU memiliki akibat hukum yang sama. Kekuatan mengikatnya bergantung pada isi, kesepakatan para pihak, serta kewajiban yang secara tegas dituangkan dalam dokumen. Karena itu, perhatikan substansi MoU dan jangan hanya mengandalkan judul dokumennya.
Contoh MoU Berbagai Keperluan
Berikut berbagai contoh surat MoU untuk keperluan sponsorship, bisnis, event, sekolah, investasi hingga klinik. Contoh ini termasuk template gratis yang bisa Anda unduh agar lebih mudah menyusun MoU sesuai kebutuhan.
MoU Kerjasama Sederhana
Format ini bisa dipakai oleh dua pihak yang ingin membuat perjanjian singkat dengan hak, kewajiban, dan tujuan yang tetap jelas. Berikut contoh MoU kerjasama sederhana yang bisa Anda tiru:
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
KERJA SAMA
ANTARA
[PIHAK PERTAMA]
DAN
[PIHAK KEDUA]
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal] bulan [bulan] tahun [tahun], bertempat di [kota], yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
Nama : …………………………………………..
Jabatan : …………………………………………..
Instansi/Perusahaan : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..
PIHAK KEDUA
Nama : …………………………………………..
Jabatan : …………………………………………..
Instansi/Perusahaan : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 – Tujuan Kerja Sama
MoU ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dalam bidang ………………………………………….. demi kepentingan dan keuntungan bersama.
Pasal 2 – Ruang Lingkup
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
-
…………………………………………..
-
…………………………………………..
-
…………………………………………..
Pasal 3 – Hak dan Kewajiban
-
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk …………………………………………..
-
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk …………………………………………..
-
Kedua belah pihak memiliki hak dan tanggung jawab sesuai kesepakatan.
Pasal 4 – Jangka Waktu
MoU ini berlaku selama […. bulan/tahun], terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Pasal 5 – Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 6 – Penutup
MoU ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermaterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak.
| PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
|
(……………………….)
|
(……………………….)
|
MoU Kerjasama Perusahaan
Perjanjian ini dibuat untuk menjalin mitra bisnis, pengembangan produk, atau kerja sama strategis lainnya. Berikut format MoU kerjasama perusahaan yang bisa Anda unduh dan sunting langsung:

Dok. Mekari Sign
[DOWNLOAD Template PDF MoU Kerjasama Perusahaan]
MoU Kerjasama Organisasi
Organisasi kadang membutuhkan MoU untuk menjalin kerja sama, baik antar organisasi, lembaga pemerintah maupun swasta. Ini contoh MoU yang bisa Anda tiru:
Sumber Gambar: Scribd
MoU Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan
Surat ini umumnya dibuat untuk pertukaran pelajar, penelitian bersama, atau peningkatan kualitas pendidikan. Berikut format yang bisa dijadikan acuan:

Dok. Mekari Sign
[DOWNLOAD Template PDF MoU Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan]
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
ANTARA
[NAMA LEMBAGA]
DAN
[NAMA UNIVERSITAS]
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
MoU ini dibuat sebagai landasan kerjasama antara [Nama Lembaga] (selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA) dan [Nama Universitas] (selanjutnya disebut PIHAK KEDUA) dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Pasal 2
Ruang Lingkup
Kerjasama ini meliputi:
1. Pertukaran informasi, tenaga ahli, dan narasumber.
2. Pelaksanaan penelitian bersama di bidang yang relevan.
3. Program magang/praktik kerja bagi mahasiswa.
4. Seminar, pelatihan, dan workshop yang diselenggarakan bersama.
5. Kegiatan pengabdian masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA (Lembaga)
1. Menyediakan kesempatan magang/praktik kerja bagi mahasiswa dari PIHAK KEDUA.
2. Memberikan akses data, fasilitas, atau lokasi penelitian sesuai kebutuhan yang disepakati.
3. Mendukung kegiatan akademik atau non-akademik yang relevan.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA (Universitas)
1. Menyediakan mahasiswa, dosen, atau tenaga ahli untuk mendukung kegiatan kerjasama.
2. Menjamin kualitas peserta (mahasiswa/dosen) yang terlibat dalam kegiatan kerjasama.
3. Mendokumentasikan, melaporkan, dan menyebarluaskan hasil kegiatan bersama.
Pasal 5
Pendanaan
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan MoU ini akan ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai kesepakatan khusus yang dituangkan dalam perjanjian turunan (PKS).
Pasal 6
Jangka Waktu
MoU ini berlaku selama [3 (tiga) tahun] sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Jika timbul perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai, maka penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 8
Penutup
MoU ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum sama, dan berlaku sejak tanggal penandatanganan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(……………………….) (………………………)
MoU Sponsorship
MoU sponsorship biasa digunakan untuk mendokumentasikan kerja sama antara penyelenggara acara dengan pihak sponsor. Berikut format yang bisa dijadikan acuan:

Dok. Mekari Sign
[DOWNLOAD Template PDF MoU Sponsorship]
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
(MoU)
SPONSORSHIP
Pada hari ini, ……… (tanggal lengkap), telah terjadi perjanjian sponsorship antara pihak-pihak:
Nama : [Nama Pihak Pertama]
Instansi : [Nama Perusahaan Sponsor]
Jabatan : [Jabatan]
Alamat : [Alamat]
Yang dalam perjanjian ini selaku pemegang kuasa dari [Nama Perusahaan Sponsor] yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : [Nama Pihak Kedua]
Instansi : [Nama Organisasi / Panitia Acara]
Jabatan : [Jabatan, misalnya Ketua Panitia]
Alamat : [Alamat]
Dalam perjanjian ini selaku ketua panitia dari acara [Nama Acara], yang dalam perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah menyepakati hubungan kerjasama dalam penyelenggaraan acara dengan aturan sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA bersedia menjadi sponsor PIHAK KEDUA dalam penyelenggaraan acara [Nama Acara] sebagai Sponsor [Utama/Pendukung].
2. PIHAK KEDUA bersedia menyediakan fasilitas promosi dan penyebutan nama sponsor sesuai dengan kesepakatan dalam proposal acara.
3. PIHAK PERTAMA memberikan dukungan berupa [uang tunai/barang/jasa] senilai Rp[……..] kepada PIHAK KEDUA.
4. Atas dukungan tersebut, PIHAK KEDUA wajib menampilkan logo dan nama PIHAK PERTAMA di media publikasi, spanduk, dan dokumentasi acara.
5. PIHAK PERTAMA berhak melakukan promosi produk selama acara berlangsung sesuai ketentuan yang telah disetujui bersama.
6. Perjanjian ini berlaku selama acara berlangsung hingga selesai, yaitu mulai tanggal [….] hingga [….].
7. Hal-hal yang belum tercantum dalam MoU ini akan dimusyawarahkan kemudian dan dituangkan dalam adendum sebagai bagian yang sah dari perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………………) (…………………………)
Baca Juga: Format dan Contoh Surat Permohonan Bantuan Dana [Free PDF]
MoU Kerjasama Event
MoU event bisa digunakan antara penyelenggara acara dengan vendor atau pihak ketiga lainnya untuk menjelaskan tanggung jawab setiap pihak demi kelancaran acara.
Sumber Gambar: Scribd
MoU dalam Bahasa Inggris
MoU ini sering digunakan untuk kerja sama internasional. Formatnya mirip dengan MoU biasa, tetapi menggunakan bahasa Inggris agar dipahami lintas negara. Ini contoh MoU yang bisa Anda tiru:

Dok. Mekari Sign
[DOWNLOAD Template PDF dalam Bahasa Inggris]
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
This MoU is made and entered into on [Date], by and between:
Party A
Name : ___________________________
Company : ___________________________
Address : ___________________________
Party B
Name : ___________________________
Company : ___________________________
Address : ___________________________
Together referred to as “the Parties.”
ARTICLE 1
Purpose
The purpose of this MoU is to establish a mutual understanding and cooperation between Party A and Party B in the field of ___________________________.
ARTICLE 2
Scope of Cooperation
The cooperation shall include but not be limited to:
1. ___________________________
2. ___________________________
3. ___________________________
ARTICLE 3
Responsibilities of Party A
● Provide necessary information and support to Party B
● Ensure transparency and accuracy of all related data
ARTICLE 4
Responsibilities of Party B
1. Carry out agreed activities in accordance with professional standards.
2. Submit regular updates/reports to Party A.
ARTICLE 5
Term
This MoU shall remain in effect for a period of [___] months/years from the date of signing, unless terminated earlier by mutual agreement.
ARTICLE 6
Dispute Resolution
Any dispute arising from this MoU shall be settled amicably through mutual consultation.
ARTICLE 7
Final Provisions
This MoU is a statement of mutual intention and does not create binding legal obligations, except where expressly stated.
FIRST PARTY SECOND PARTY
(…………………………) (…………………………)
MoU Sekolah dengan Puskesmas
MoU ini sering dibuat untuk mendukung program kesehatan sekolah, misalnya pemeriksaan rutin atau edukasi gizi. Ini contoh MoU sekolah dengan puskesmas yang juga bisa Anda unduh dan gunakan langsung:

Dok. Mekari Sign
[DOWNLOAD Template PDF MoU Sekolah dengan Puskesmas]
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
UPTD KESEHATAN PUSKESMAS ___________
DENGAN [SD/ SMP/ SMA] ___________
KABUPATEN ___________
Nomor : /MoU//20__
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : ____________________________
Jabatan : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas ___________
Unit Kerja : UPTD Kesehatan Puskesmas ___________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPTD Kesehatan Puskesmas ___________ Kabupaten ___________ selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ____________________________
Jabatan : Kepala Sekolah ___________
Unit Kerja : SD/ SMP/ SMA ___________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah ___________ Kecamatan ___________ Kabupaten ___________ selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. PIHAK KEDUA sepakat menerima pelayanan kesehatan dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA sepakat memberikan pelayanan kesehatan kepada siswa/i dan guru di PIHAK KEDUA.
Pasal 2
PROSEDUR PELAYANAN
1. Umum
Pelayanan kesehatan diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan:
a. Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan.
b. Siswa yang dilayani adalah seluruh siswa yang terdaftar di sekolah PIHAK KEDUA.
2. Jenis Pelayanan Kesehatan
a. Pemberian imunisasi kepada siswa sesuai program kesehatan.
b. Penyuluhan kesehatan kepada siswa minimal 1 (satu) kali setahun.
c. Pemeriksaan kesehatan umum minimal 1 (satu) kali setahun.
d. Pemeriksaan kesehatan gigi minimal 1 (satu) kali setahun.
e. Tindakan medis dasar untuk pelayanan umum apabila diperlukan.
f. Rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan bila diperlukan.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Menyediakan tenaga medis, obat-obatan, dan sarana kesehatan sesuai program.
2. Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala sesuai jadwal yang disepakati.
3. Memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada pihak sekolah.
4. Melakukan rujukan apabila ditemukan kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Menyediakan waktu, tempat, dan sarana yang dibutuhkan untuk kegiatan pelayanan kesehatan.
2. Menginformasikan kepada orang tua siswa mengenai pelaksanaan kegiatan kesehatan.
3. Membantu kelancaran kegiatan dengan menugaskan guru pendamping.
4. Menyampaikan data siswa secara benar kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian ini berlaku selama (___) tahun sejak ditandatangani.
2. Perjanjian dapat diperpanjang atau diakhiri atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Bila musyawarah tidak mencapai kata sepakat, penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 7
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap dua (2), bermaterai cukup, dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………………) (…………………………)
MoU Sekolah dengan Polsek
Kerja sama antara sekolah dengan kepolisian biasanya terkait keamanan, sosialisasi hukum, sampai program penyuluhan. Unduh dan edit langsung format MoU berikut agar memudahkan Anda:

Dok. Mekari Sign
[DOWNLOAD Template PDF MoU Sekolah dengan Polsek]
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Pada hari [hari], tanggal [tanggal] bulan [bulan] tahun [tahun], telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:
Nama : …………………………………………..
Jabatan : Kepala [SMA/SMK/MTs/MA] [Nama Sekolah]
Alamat : …………………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Sekolah], yang berkedudukan di [alamat sekolah], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : …………………………………………..
Jabatan : Kapolsek [Nama Kecamatan]
Alamat : …………………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Sektor [Nama Kecamatan] yang berkedudukan di [alamat kantor polsek], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
1. Kedua belah pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dalam bidang pelayanan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah secara berkala.
2. Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan program penyuluhan, pembinaan, serta sosialisasi tentang tata tertib lalu lintas, kenakalan remaja, dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama
1. PIHAK PERTAMA menyediakan fasilitas tempat dan peserta kegiatan dalam setiap program kerja sama.
2. PIHAK KEDUA menyediakan personel dan materi penyuluhan sesuai kebutuhan kegiatan.
3. Kerjasama meliputi pengamanan kegiatan sekolah, penyuluhan hukum, pencegahan kriminalitas, serta program lain yang disepakati bersama.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban mendukung kegiatan yang dilaksanakan bersama PIHAK KEDUA, serta menjaga ketertiban lingkungan sekolah.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan pendampingan, penyuluhan, dan pengawasan terkait keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.
3. Kedua belah pihak memiliki hak yang sama untuk mengusulkan kegiatan tambahan sesuai kebutuhan.
Pasal 4
Jangka Waktu
MoU ini berlaku selama […. tahun] sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 5
Penutup
MoU ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermaterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………………) (…………………………)
MoU Klinik dengan Dokter Umum
Dalam dunia medis, MoU jenis ini diperlukan agar hubungan kerja sama antara klinik dan dokter umum lebih profesional. Unduh dan edit langsung format MoU berikut agar memudahkan Anda:

Dok. Mekari Sign
[DOWNLOAD Template PDF MoU Klinik dengan Dokter Umum]
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
KLINIK DAN DOKTER UMUM PENANGGUNG JAWAB
Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, _____________, tanggal ________________________, oleh:
I. PIHAK PERTAMA
(Nama Klinik / PT / CV), suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di ____________, pemilik dan pemegang izin penyelenggaraan Klinik dengan nama _______________, yang dalam hal ini diwakili oleh _______________, selaku Direktur Utama (Nama Klinik/PT/CV), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. PIHAK KEDUA
Nama : ___________________________
Tempat/Tgl Lahir : ___________________________
Warga Negara : Indonesia
Alamat : ___________________________
No. KTP : ___________________________
Surat Izin Praktik: ___________________________
(selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA atau DOKTER).
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. PIHAK PERTAMA bermaksud menjalin kerjasama dengan PIHAK KEDUA sebagai Dokter Umum Penanggung Jawab di Klinik _______________.
2. PIHAK KEDUA bersedia menjalankan tugas sebagai Dokter Umum sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik kedokteran.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan pelayanan medis umum kepada pasien Klinik sesuai standar profesi.
2. PIHAK KEDUA wajib membantu dalam penyusunan dan pelaksanaan program kesehatan di Klinik.
3. PIHAK KEDUA wajib hadir sesuai jadwal praktik yang telah disepakati bersama.
4. PIHAK PERTAMA menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi PIHAK KEDUA dalam menjalankan tugas.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar jasa/imbalan kepada PIHAK KEDUA sesuai kesepakatan.
2. PIHAK PERTAMA berhak menilai kinerja PIHAK KEDUA secara periodik.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga nama baik Klinik serta menjalankan praktik sesuai etika kedokteran.
4. PIHAK KEDUA berhak memperoleh fasilitas kerja yang memadai dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama ____ (_____) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan menyelesaikan dengan musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 6
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap dua (2), bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………………) (…………………………)
MoU Franchise
MoU jenis ini dibuat antara pemilik merek dengan pihak yang ingin menjalankan bisnis dengan lisensi resmi, mengikuti standar operasional resmi hingga sistem bagi hasil. Berikut format MoU yang bisa Anda ikuti:
Sumber Gambar: Scribd
Baca Juga: 8 Contoh Surat Niaga Berbagai Keperluan, Terlengkap!
MoU Sewa Tempat
Format MoU ini bisa dipakai sebagai bukti tertulis bahwa kedua pihak setuju dengan syarat sewa, biaya, dan jangka waktu penggunaan. Ini format yang bisa dijadikan acuan:

Dok. Mekari Sign
[DOWNLOAD Template PDF MoU Sewa Tempat]
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
SEWA TEMPAT
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : __________________________
Alamat : __________________________
No. KTP : __________________________
Adalah pemilik [tempat] di [alamat tempat], dalam hal ini disebut PIHAK I (PERTAMA)
2. Nama : __________________________
Alamat : __________________________
No. KTP : __________________________
Adalah penyewa [tempat] di [alamat tempat], dalam hal ini disebut PIHAK II (KEDUA)
KEDUA BELAH PIHAK sepakat mengadakan perjanjian sewa tempat dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL I
OBJEK SEWA
● PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa [bangunan/ruangan] yang berlokasi di [alamat tempat sewa] selama ___ (____) [bulan/tahun], terhitung sejak tanggal [tanggal] [bulan] [tahun] sampai dengan tanggal [tanggal] [bulan] [tahun].
● Harga sewa ditetapkan sebesar Rp__________ (__________________) untuk seluruh masa sewa dan dibayarkan di muka.
PASAL II
PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
1. PIHAK KEDUA berkewajiban memelihara tempat sewa agar tetap dalam keadaan baik.
2. Segala kerusakan ringan akibat pemakaian menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, sedangkan kerusakan besar akibat usia bangunan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL III
PENGEMBALIAN TEMPAT
Apabila masa sewa berakhir atau PIHAK KEDUA tidak memperpanjang kontrak, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali tempat sewa dalam keadaan baik sebagaimana saat pertama kali diterima.
PASAL IV
LARANGAN
Selama masa sewa berlangsung, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL V
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, maka diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL VI
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing pihak memegang 1 (satu) eksemplar yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
[Kota], [tanggal] [bulan] [tahun]
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………………) (…………………………)
MoU Pengadaan Barang
Perjanjian ini biasa dibuat antara penyedia barang dan perusahaan yang membutuhkan untuk memastikan kualitas, jumlah, harga, dan waktu pengiriman sesuai kesepakatan. Berikut template MoU yang bisa langsung Anda gunakan:

Dok. Mekari Sign
[DOWNLOAD Template PDF MoU Pengadaan Barang]
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
PENGADAAN BARANG
Nomor: [Nomor MoU/PKS/_____/Tahun]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ________________________
Jabatan : ________________________
Alamat : ________________________
No. KTP : ________________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. [NAMA PERUSAHAAN], selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ________________________
Jabatan : ________________________
Alamat : ________________________
No. KTP : ________________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/instansi, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam Pengadaan Barang, dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP
1. PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai penyedia barang sesuai dengan kebutuhan yang telah disepakati.
2. Jenis, jumlah, spesifikasi, serta harga barang akan dituangkan dalam lampiran perjanjian ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MoU.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Menyediakan rincian kebutuhan barang secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
2. Melakukan pembayaran sesuai kesepakatan setelah barang diterima dan diperiksa.
3. Berhak menolak barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Menyediakan barang sesuai dengan spesifikasi, jumlah, kualitas, dan waktu yang telah disepakati.
2. Bertanggung jawab atas mutu barang dan menjamin barang dalam kondisi baru serta layak pakai.
3. Mengganti barang apabila ditemukan kerusakan atau tidak sesuai spesifikasi.
PASAL 4
HARGA DAN PEMBAYARAN
1. Harga barang disepakati oleh kedua belah pihak dan dituangkan dalam lampiran perjanjian ini.
2. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening PIHAK KEDUA setelah barang diterima dan diverifikasi oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
JANGKA WAKTU
MoU ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan selesainya seluruh kewajiban para pihak, kecuali ada perpanjangan yang disepakati bersama.
PASAL 6
SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 7
PENUTUP
MoU ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing pihak memegang 1 (satu) eksemplar yang mempunyai kekuatan hukum sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………………) (…………………………)
MoU Investasi Bagi Hasil
Bagi UMKM atau startup yang mempraktikkan sistem bagi hasil dalam investasi, MoU dengan format berikut akan mudah dipakai:

Dok. Mekari Sign
[DOWNLOAD Template PDF MoU Investasi Bagi Hasil]
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
INVESTASI BAGI HASIL
Pada hari ini, [hari] tanggal [tanggal] [bulan] [tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : __________________________
No. KTP : __________________________
Alamat : __________________________
Unit Usaha : __________________________
Bertindak untuk dan atas nama sendiri sebagai INVESTOR, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : __________________________
No. KTP : __________________________
Alamat : __________________________
Unit Usaha : __________________________
Bertindak untuk dan atas nama sendiri sebagai PENGELOLA, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka para pihak dengan itikad baik telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama investasi dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
1. “Perusahaan” adalah unit usaha __________ yang menjadi objek investasi.
2. “Pengelola” adalah pihak yang ditunjuk untuk menjalankan usaha dan mengurus kepentingan perusahaan.
3. “Investor” adalah pihak yang menanamkan modal berupa uang atau barang yang akan digunakan untuk kepentingan usaha.
4. “Bagi hasil” adalah pembagian keuntungan yang diberikan kepada investor apabila perusahaan memperoleh laba bersih.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian ini dibuat untuk menjalin kerjasama investasi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan.
Pasal 3
BESARAN INVESTASI
1. PIHAK PERTAMA menyetorkan modal sebesar Rp __________ (__________ rupiah).
2. Modal tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan operasional usaha.
Pasal 4
PEMBAGIAN HASIL USAHA
1. Keuntungan bersih yang diperoleh akan dibagi dengan ketentuan:
○ ____% untuk PIHAK PERTAMA (Investor).
○ ____% untuk PIHAK KEDUA (Pengelola).
2. Pembagian keuntungan dilakukan setiap ___ bulan sekali berdasarkan laporan keuangan usaha.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
● PIHAK PERTAMA berhak menerima bagian keuntungan sesuai persentase yang telah disepakati.
● PIHAK KEDUA berkewajiban mengelola usaha dengan baik, transparan, dan memberikan laporan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama ___ (___) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Pasal 7
PENYELESAIAN SENGKETA
Segala sengketa yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Apabila tidak tercapai, maka akan ditempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 8
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) bermaterai cukup, masing-masing pihak memegang satu (1) eksemplar yang mempunyai kekuatan hukum sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………………) (…………………………)
MoU Marketing dengan Developer Properti
Kerja sama antara pihak pemasaran dan pengembang properti biasa diatur dalam MoU agar pembagian tugas dan keuntungannya jelas. Berikut contoh format yang bisa ditiru:

Dok. Mekari Sign
[DOWNLOAD Template PDF MoU Marketing dengan Developer]
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
KERJASAMA MARKETING DENGAN DEVELOPER
Nomor: [Nomor MoU/PKS/_____/Tahun]
Pada hari ini, [hari], tanggal [], bulan [], tahun [____], bertempat di [kota], telah dibuat dan ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara:
1. Nama : ___________________________
Jabatan : ___________________________
Perusahaan : PT. [Nama Developer]
Alamat : ___________________________
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (DEVELOPER)
2. Nama : ___________________________
Jabatan : ___________________________
Perusahaan : PT. [Nama Marketing Agency/Broker Properti]
Alamat : ___________________________
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (MARKETING)
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang pemasaran properti, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA untuk melakukan kegiatan pemasaran dan promosi unit properti milik PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban membantu meningkatkan penjualan produk properti PIHAK PERTAMA sesuai target yang disepakati bersama.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
1. Promosi produk properti melalui media online, offline, event, dan metode pemasaran lainnya.
2. Pemberian informasi lengkap kepada calon pembeli mengenai spesifikasi, harga, promo, serta syarat dan ketentuan pembelian.
3. Pendampingan calon pembeli hingga proses transaksi dengan PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (DEVELOPER)
1. Menyediakan informasi akurat terkait produk properti, harga, brosur, dan materi promosi.
2. Memberikan komisi/fee kepada PIHAK KEDUA atas setiap transaksi penjualan yang berhasil.
3. Menentukan kebijakan harga, promo, dan ketentuan penjualan properti.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (MARKETING)
1. Melaksanakan strategi pemasaran sesuai dengan standar yang ditentukan PIHAK PERTAMA.
2. Menjaga nama baik dan reputasi PIHAK PERTAMA dalam setiap aktivitas promosi.
3. Memberikan laporan berkala mengenai hasil kegiatan pemasaran.
PASAL 5
KOMISI DAN PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA berhak atas komisi sebesar [___%] dari nilai transaksi penjualan yang berhasil melalui upaya pemasaran PIHAK KEDUA.
2. Pembayaran komisi dilakukan paling lambat [___] hari kerja setelah transaksi dinyatakan sah dan pembeli melakukan pembayaran sesuai syarat.
PASAL 6
JANGKA WAKTU
MoU ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir pada [tanggal], kecuali diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 8
PENUTUP
MoU ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing pihak memegang 1 (satu) eksemplar yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………………) (…………………………)
Tips Saat Membuat MoU
Saat membuat MoU, perhatikan tips di bawah ini agar tidak merugikan kedua belah pihak:
- Gunakan bahasa yang formal & jelas
- Tulis isi secara detail
- Pastikan semua pihak telah membaca & sepakat sebelum tanda tangan
- Cantumkan poin penting: jangka waktu, hak & kewajiban, cara penyelesaian sengketa
- Tambahkan kop surat resmi (jika ada) agar lebih profesional
- Simpan salinan MoU bagi seluruh pihak
- Konsultasikan ke ahli hukum jika kerja sama bernilai besar atau dalam jangka panjang
Baca Juga: 7 Contoh Surat Permohonan: Izin, Dana, Kerja, Magang, Lengkap
MoU membantu para pihak mendokumentasikan kesepahaman mengenai tujuan dan pelaksanaan kerja sama. Sebelum menandatangani dokumen, pastikan setiap pihak memahami isi, tanggung jawab, jangka waktu, dan ketentuan lain yang telah disepakati.
Setelah dokumen siap, proses penandatanganan dapat dilakukan sesuai kebutuhan para pihak. Untuk kerja sama yang melibatkan pihak di lokasi berbeda, Anda dapat menggunakan tanda tangan digital melalui Mekari Sign agar proses penandatanganan dapat dilakukan secara digital.
Tanda tangani dokumen digital Anda dengan Mekari Sign!

