4 min read

Fidusia: Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui! [2023]

Diperbarui 19 November 2023
featured image apa itu fidusia
Fidusia: Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui! [2023]

Apakah Anda familiar dengan fidusia?

Fidusia merupakan istilah hukum yang berhubungan dengan perpindahan hak dan pinjaman. Maka dari itu, bila Anda hendak melakukan pinjaman, sebaiknya Anda memahami mengenai jaminan fidusia ini.

Tenang, kami akan menjelaskannya dengan lengkap. Mulai dari pengertian, dasar hukum, objek, dan masih banyak lainnya. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai, ya!

Daftar isi

Apa itu Fidusia?

ilustrasi apa itu fidusia

Sumber gambar: Pixabay

 

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, tapi benda tersebut tetap dalam penguasaan pemiliknya. Supaya lebih mudah memahaminya, kami akan memberikan contoh fidusia di bawah ini.

Contoh Fidusia

  • Katakanlah Anda melakukan perjanjian kredit di bank dengan jamiman BPKB Di sini, hak kepemilikan mobil telah berpindah ke bank, tapi Anda masih bisa menggunakannya seperti biasa. Nantinya, hak kepemilikan mobil akan sepenuhnya kembali bila kredit telah Anda lunasi sesuai perjanjian.
  • Contoh fidusia lainnya adalah saat Anda membeli sepeda motor secara kredit. Walaupun motor tersebut atas nama Anda, tapi pihak kredit merupakan pemiliknya sampai Anda melunasi kredit tersebut.
  • Terakhir, saat Anda beli rumah dengan sistem KPR. Di sini, pihak bank akan membelikan rumah untuk Anda. Tapi, Anda tetap bisa menempatinya sembari membayar cicilan sesuai kesepakatan.

Baca juga: 6 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang, Terlengkap!]

Dasar Hukum Fidusia

Dasar hukum fidusia bisa Anda temukan di Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Pada UU ini juga telah dijelaskan pihak yang termasuk dalam Pemberi dan Penerima, yaitu:

  • Pemberi Fidusia: perseorangan atau perusahaan pemilik benda yang menjadi objek jaminannya. Pada konteks pinjaman ini, pihak disebut sebagai kreditur atau pembei pinjaman.
  • Penerima Fidusia: perseorangan atau perusahaan yang memiliki piutang yang pembayarannya dijamin dengan fidusia. Pada konteks pinjaman ini, pihak disebut sebagai debitur atau penerima pinjaman.

Baca juga: Panduan Lengkap Syarat Sah Perjanjian

Perbedaan Fidusia dengan Gadai

Melihat pengertian fidusia di atas, mungkin ada sedikit kemipiran dengan gadai. Supaya lebih jelas, berikut sekilas perbedaan keduanya:

tabel perbedaan fidusia dengan gadai

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Gadai Motor [DOWNLOAD GRATIS]

Unsur Fidusia

Pada dasarnya, ada lima unsur jaminan fidusia, yaitu:

  • Debitur — pihak yang meminjam uang
  • Kreditur — pihak yang memberikan jaminan
  • Objek Jaminan — barang atau aset yang Anda jaminkan untuk membayar hutang sesuai kesepakatan
  • Akta Jaminan dokumen berisi jaminan fidusia antara para pihak. Biasanya, dibuat oleh notaris dan disahkan lembaga berwenang.
  • Hukum Jaminan — peraturan yang mengatur mengenai jaminan fidusia di Indonesia, yakni UU Nomor 42 Tahun 1999

Baca juga: Apa Itu Akta Notaris? Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Objek Fidusia

Menurut UU, berikut beberapa objek pada jaminan fidusia:

  • Kendaraan Bermotor — mobil dan motor
  • Tanah dan Bangunan — rumah, gedung, ruko, apartemen, tanah pertanian
  • Mesin dan Peralatan —  mesin industri dan peralatan kantor
  • Obligasi dan Saham — obligasi pemerintah dan saham perusahaan
  • Rekening Bank — tabungan dan deposito
  • Surat Berharga— surat hutang dan surat pajak
  • Persediaan Barang — barang jadi dan barang dagangan

Tugas Pemegang Fidusia

Bagi para pemegang fidusia, ada beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan, yakni:

  • Harus bertanggung jawab dan mengelola aset sesuai kepentingan
  • Memastikan tidak ada konflik antara para pihak
  • Harus memberikan penjelasan terkait kondisi barang yang akan dijual
  • Tidak mendapatkan keuntungan apapun atas penjualan aset tersebut
  • Saat pemilik meninggal dunia, maka akta fidusia tetap diberlakukan. Terutama, pada aset yang membutuhkan pengelolaan dan pengawasan lebih lanjut.

Apa itu Hak Eksekusi Fidusia?

Hak eksekusi fidusia adalah tindakan pengambilan barang oleh kreditur, karena debitur tak mampu melunasi sesuai kesepakatan. Supaya tidak disalahgunakan, hak ini memiliki prosedur yang cukup ketat, yaitu:

  • Pertama, kreditur akan mengirimkan surat peringatan. Bila surat tersebut tak mendapatkan respon, maka surat kedua akan dikirim. Jika surat kedua juga tak ada respon, maka kreditur bisa mengirimkan surat kuasa
  • Setelah itu, kreditur bisa mengambil hak barang seutuhnya. Tapi, harus melampirkan bukti pengiriman SP 1 dan SP 2, surat kuasa eksekusi, dan sertifikat fidusia untuk menghindari kesalahpahaman

Tips Menghindari Eksekusi Fidusia

Bila Anda merupakan debitur fidusia, tentu tak ingin terjadi eksekusi, kan? Maka dari itu, kami akan memberikan beberapa tips singkat yang bisa diterapkan:

  • Ajukan sesuai kemampauan, sehingga tak menyulitkan Anda saat melunasinya
  • Buat pengingat pembayaran agar tak lupa. Anda bisa menggunakan aplikasi di ponsel atau laptop
  • Buat anggaran bulanan, sehingga setiap transaksi bisa Anda pantau dan lebih rapi
  • Pilih perusahaan pembiayaan yang terbukti bagus

Kelola Dokumen Fidusia dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap mengenai jaminan fidusia. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar pengertian, dasar hukum, objek, contoh, dan sebagainya. Sekarang, Anda sudah paham, kan?

Nah, tentu akan ada banyak dokumen ataupun surat yang berhubungan dengan fidusia, kan?  Tahukah Anda kalau sekarang Anda bisa membubuhkan emeterai dan melakukan sign digital? Alhasil, Anda bisa membubuhkannya di berbagai dokumen secara jarak jauh, termasuk ke dokumen terkait fidusia. Yuk, coba!

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Finance
WhatsApp WhatsApp Sales