12 min read

Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil dan Tips Membuatnya

Ditulis oleh:
Diperbarui
Ditinjau oleh:
Reviewer Yocky Muhammad Fajri Yocky Muhammad Fajri Reviewer Badge Yocky Muhammad Fajri
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Surat perjanjian sewa mobil adalah bukti hukum yang mengikat hak dan kewajiban antara pemilik dan penyewa, yang landasan utamanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • Klausul krusial dalam perjanjian mencakup identitas para pihak, detail spesifik kendaraan, durasi dan biaya sewa, tanggung jawab atas kerusakan, serta aturan dan batasan penggunaan mobil.
  • Penggunaan meterai Rp10.000, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik (e-Meterai), adalah syarat wajib agar perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan kuat di pengadilan jika terjadi sengketa.
  • Dokumentasi berupa foto atau video dan inspeksi kondisi mobil secara menyeluruh sebelum serah terima merupakan langkah preventif yang vital untuk melindungi kedua belah pihak dari klaim yang tidak berdasar.

Menyewa kendaraan baik untuk urusan pribadi maupun profesional terasa mudah, tapi jika mengabaikan aspek hukum, kerugian bisa mengancam. Pengalaman di lapangan menunjukkan, sejumlah sengketa muncul hanya karena kesepakatan diucapkan dari mulut ke mulut atau karena dokumen tidak memuat syarat pokok.

Hanya melalui dokumen resmi transaksi sewa mobil bisa terproteksi. Menggunakan surat sewa kerja dapat meminimalisasi risiko. Dalam panduan ini akan dijelaskan akses contoh dokumen, format standar, serta langkah-langkah menyiapkan surat sewa yang aman.

Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Mobil?

Surat perjanjian sewa mobil adalah dokumen hukum yang mengikat secara tertulis antara pemilik mobil (perorangan atau perusahaan rental) dan pihak penyewa. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah yang memuat kesepakatan sewa, mulai dari identitas para pihak, jenis kendaraan, durasi, hingga biaya sewa.

Dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak memiliki acuan hukum yang jelas jika terjadi pelanggaran, kerusakan kendaraan, atau sengketa. Surat ini juga mencantumkan ketentuan tanggung jawab, kondisi kendaraan saat disewa, serta prosedur pengembalian, sehingga meminimalkan risiko dan konflik selama masa sewa.

Dasar Hukum Perjanjian Sewa di Indonesia

Surat perjanjian sewa mobil harus merujuk pada aturan hukum yang berlaku agar sah dan mengikat. Dasarnya tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), UU Bea Meterai, dan UU ITE.

  • Pasal 1548 KUHPerdata: Menjelaskan bahwa sewa adalah perjanjian yang memberi hak guna barang (mobil) dengan imbalan biaya tertentu.
  • Pasal 1320 KUHPerdata: Syarat sah perjanjian meliputi kesepakatan, kecakapan hukum, objek jelas, dan tujuan halal.
  • Pasal 1338 KUHPerdata: Perjanjian sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menandatanganinya.

Selain pasal dalam KUHPerdata, terdapat regulasi pendukung lain yang memperkuat legalitas perjanjian sewa mobil:

  • UU No. 10 Tahun 2020 (Bea Meterai): Tidak memengaruhi keabsahan perjanjian, tetapi diperlukan agar dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan.
  • UU ITE & PMK No. 134/PMK.03/2021: Mengakui keabsahan dokumen digital, tanda tangan elektronik, dan e-Meterai sebagai bukti sah dalam transaksi sewa mobil secara digital.

Pada praktiknya, banyak sengketa perjanjian sewa mobil terjadi bukan karena isi kontraknya, melainkan karena dokumen tidak memenuhi syarat sah menurut hukum. Oleh karena itu, memastikan kontrak mengacu pada pasal KUHPerdata serta menggunakan dokumen yang dilengkapi meterai atau tanda tangan elektronik adalah langkah penting untuk melindungi kedua belah pihak.

Mekari Sign reviewer
YockyMekari Sign Yocky Muhammad Fajri Reviewer
Legal Professional di Mekari

Klausul yang Wajib Ada dalam Surat Perjanjian Sewa Mobil

Sebuah surat perjanjian yang komprehensif harus mencakup serangkaian klausul yang jelas dan tidak ambigu. Berikut adalah komponen dan fungsi utamanya surat perjanjian sewa mobil yang ideal:

No. Komponen/Klausul Fungsi Utama
1 Judul Perjanjian Mengidentifikasi jenis dokumen secara jelas.
2 Tanggal Perjanjian Menetapkan waktu dimulainya ikatan hukum.
3 Identitas Para Pihak Memastikan subjek hukum yang terikat dalam perjanjian.
4 Objek Sewa (Kendaraan) Mendefinisikan secara spesifik aset yang disewakan.
5 Jangka Waktu Sewa Menentukan durasi hak pakai dan kewajiban.
6 Biaya Sewa dan Cara Pembayaran Mengatur aspek finansial transaksi.
7 Deposit / Jaminan Memberikan jaminan atas potensi risiko kerugian.
8 Penggunaan Mobil Menetapkan batasan dan larangan pemakaian.
9 Kondisi Mobil Mencatat kondisi awal kendaraan sebagai acuan.
10 Tanggung Jawab Penyewa Merinci kewajiban pihak penyewa selama masa sewa.
11 Tanggung Jawab Pemilik Merinci kewajiban pihak pemilik.
12 Asuransi Menjelaskan cakupan perlindungan dan prosedur klaim.
13 Kecelakaan dan Kerusakan Mengatur prosedur dan alokasi tanggung jawab finansial.
14 Pelanggaran dan Sanksi Menetapkan konsekuensi jika terjadi pelanggaran.
15 Pengembalian Mobil Mendefinisikan prosedur serah terima akhir.
16 Pemutusan Perjanjian Mengatur syarat dan akibat pembatalan kontrak.
17 Force Majeure Mengatur penanganan risiko akibat kejadian luar biasa.
18 Penyelesaian Sengketa Menentukan mekanisme resolusi konflik.
19 Tanda Tangan dan Materai Mengesahkan kesepakatan dan memberikan kekuatan bukti.
20 Lampiran Menyediakan dokumen pendukung yang relevan.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil dan Penjelasan Lengkapnya

Kumpulan Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil

Berikut adalah contoh format lengkap surat perjanjian yang dapat digunakan untuk transaksi sewa-menyewa antara individu, khususnya untuk jangka waktu bulanan. Format ini dapat diadaptasi dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik.

Template Gratis Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Lokasi], telah disepakati sebuah perjanjian sewa menyewa kendaraan oleh dan antara pihak-pihak di bawah ini:

I. Nama                         : [Nama Pemilik/Perusahaan]
Alamat                           : [Alamat Lengkap]
Nomor KTP/Identitas: [Nomor KTP]
Telepon                          : [Nomor Telepon]
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik kendaraan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. Nama                         : [Nama Penyewa]
Alamat                            : [Alamat Lengkap]
Nomor KTP/Identitas : [Nomor KTP]
Telepon                           : [Nomor Telepon]
Dalam hal ini bertindak sebagai penyewa kendaraan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa mobil dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
OBYEK KENDARAAN

PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jenis Kendaraan   : [Merk/Tipe]
Tahun Pembuatan: [Tahun]
Nomor Polisi          : [No. Polisi]
Nomor Rangka      : [No. Rangka]
Nomor Mesin         : [No. Mesin]
Warna                      : [Warna Kendaraan]

PASAL 2
JANGKA WAKTU SEWA

Masa sewa berlaku selama [Jumlah] hari/bulan, terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai] hingga tanggal [Tanggal Berakhir]. Kendaraan harus dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal berakhirnya sewa paling lambat pukul [Jam].

PASAL 3
BIAYA SEWA DAN JAMINAN

1. Biaya sewa yang disepakati adalah sebesar Rp [Jumlah Nominal] per hari/bulan, dengan total keseluruhan sebesar Rp [Total Nominal].
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan jaminan berupa [Sebutkan Jaminan, misal: KTP asli/Deposit uang] yang akan dikembalikan saat masa sewa berakhir.

PASAL 4
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas keamanan dan perawatan kendaraan selama masa sewa berlangsung.
2. Segala bentuk kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, baik ringan maupun berat, menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memindah-tangankan atau menyewakan kembali kendaraan kepada pihak lain tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
SANKSI DAN DENDA

1. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar Rp [Nominal Denda] per jam/hari.
2. Jika terjadi kehilangan kendaraan, PIHAK KEDUA wajib mengganti dengan kendaraan yang sejenis atau membayar ganti rugi senilai harga pasar kendaraan tersebut.

PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan yang timbul dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di: [Nama Kota]
Tanggal   : [Tanggal Penandatanganan]

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
 

(…………………………)

 

(…………………………)

SAKSI-SAKSI:

 

(…………………………)

 

(…………………………)

1. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Pick Up Perusahaan

Ketika transaksi sewa melibatkan badan usaha atau perusahaan, format perjanjian perlu sedikit penyesuaian. Berikut ini adalah contoh suratnya.

Contoh Surat Sewa Kendaraan Pick Up | PDF

Sumber Gambar: Scribd

2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Perorangan

Berikut adalah contoh format lengkap surat perjanjian yang dapat digunakan untuk transaksi sewa-menyewa antara individu, khususnya untuk jangka waktu bulanan.

SURAT PERJANJIAN SEWA KENDARAAN BERMOTOR (BULANAN)

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Nama Kota], para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Nama    : [Nama Lengkap Pemilik]
No. KTP   : [Nomor KTP]
Pekerjaan: [Pekerjaan]
Alamat     : [Alamat Lengkap Pemilik]
Telepon    : [Nomor Telepon]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. Nama   : [Nama Lengkap Penyewa]
No. KTP    : [Nomor KTP]
Pekerjaan : [Pekerjaan]
Alamat      : [Alamat Lengkap Penyewa]
Telepon     : [Nomor Telepon]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari kendaraan bermotor yang akan disewakan, dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa kendaraan tersebut secara bulanan. Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
OBYEK SEWA

PIHAK PERTAMA memberikan sewa kepada PIHAK KEDUA berupa satu unit kendaraan dengan rincian:
Merk dan Tipe      : [Sebutkan Merk/Tipe]
Nomor Polisi         : [Sebutkan Nomor Polisi]
Warna Kendaraan: [Sebutkan Warna]
Nomor Rangka      : [Sebutkan No Rangka]
Nomor Mesin         : [Sebutkan No Mesin]

PASAL 2
MASA BERLAKU DAN BIAYA SEWA

1. Perjanjian sewa ini berlaku untuk jangka waktu [Sebutkan Jumlah] bulan, terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir].
2. Biaya sewa yang disepakati adalah sebesar Rp [Jumlah Nominal] per bulan.
3. Total biaya sewa sebesar Rp [Total Nominal] dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan perjanjian ini secara tunai atau transfer.

PASAL 3
SERAH TERIMA DAN PENGGUNAAN

1. PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan dalam kondisi baik, layak jalan, dan dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah (STNK).
2. PIHAK KEDUA hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan untuk keperluan pribadi atau operasional kantor yang wajar.
3. PIHAK KEDUA dilarang menggunakan kendaraan untuk tindak kejahatan atau menyewakan kembali (lepas kunci) kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.

PASAL 4
PEMELIHARAAN DAN KERUSAKAN

1. Biaya perawatan rutin (ganti oli dan pengecekan berkala) selama masa sewa menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. Segala bentuk kerusakan kendaraan, baik kecelakaan ringan maupun berat yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA untuk biaya perbaikannya.
3. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan kendaraan dalam kondisi fisik yang sama seperti saat awal masa sewa.

PASAL 5
SANKSI DAN KEHILANGAN

1. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian unit setelah masa kontrak berakhir, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar Rp [Nominal Denda] untuk setiap hari keterlambatan.
2. Dalam hal terjadi kehilangan kendaraan akibat pencurian atau perampasan, PIHAK KEDUA wajib mengganti senilai harga pasar kendaraan atau sesuai dengan nilai asuransi jika tersedia.

PASAL 6
PENUTUP

Demikian perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Segala perselisihan yang mungkin timbul akan diselesaikan secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.

Dibuat di: [Nama Kota]
Tanggal   : [Tanggal Sekarang]

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
 

(……………………………)

 

(……………………………)

SAKSI-SAKSI

 

(……………………………)

 

(……………………………)

3. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Perusahaan

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN OPERASIONAL PERUSAHAAN

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Lokasi/Nama Kota], telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan (selanjutnya disebut Perjanjian) oleh dan antara pihak-pihak sebagai berikut:

I. Nama Perusahaan: [Nama Perusahaan Pemilik]
Alamat                        : [Alamat Lengkap Kantor]
Representasi              : [Nama Pejabat/Direktur]
Jabatan                       : [Jabatan]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut di atas, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. Nama Perusahaan: [Nama Perusahaan Penyewa]
Alamat                          : [Alamat Lengkap Kantor]
Representasi                : [Nama Pejabat/Direktur/Manajer]
Jabatan                          : [Jabatan]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut di atas, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atau pihak yang berwenang menyewakan unit kendaraan bermotor.
2. PIHAK KEDUA bermaksud menyewa kendaraan dari PIHAK PERTAMA untuk keperluan operasional perusahaan.

Maka berdasarkan hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam ketentuan pasal-pasal sebagai berikut:

PASAL 1
OBYEK DAN SPESIFIKASI KENDARAAN

PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jenis/Merk            : [Sebutkan Merk/Tipe]
Tahun Pembuatan: [Tahun]
Nomor Polisi          : [No. Polisi]
Nomor Rangka      : [No. Rangka]
Nomor Mesin         : [No. Mesin]
Warna                       : [Warna]
Kondisi                     : [Sebutkan Kondisi, misal: Baik/Baru]

PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

1. Perjanjian sewa ini berlaku untuk jangka waktu [Jumlah] bulan/tahun.
2. Jangka waktu sewa dimulai pada tanggal [Tanggal Mulai] dan berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir].
3. Perpanjangan jangka waktu sewa harus dikonfirmasikan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [Jumlah] hari sebelum masa sewa berakhir.

PASAL 3
BIAYA SEWA DAN KETENTUAN PAJAK

1. Biaya sewa yang disepakati adalah sebesar Rp [Nominal] per bulan, sudah/belum termasuk pajak yang berlaku.
2. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening PIHAK PERTAMA pada Bank [Nama Bank] Nomor Rekening [Nomor Rekening] atas nama [Nama Pemilik Rekening].
3. Terkait transaksi ini, PIHAK KEDUA akan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dan wajib memberikan Bukti Potong kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 4
OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN

1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas biaya operasional harian kendaraan meliputi bahan bakar, biaya tol, dan parkir.
2. Biaya perawatan rutin (service berkala) dan penggantian suku cadang akibat pemakaian normal menjadi beban [PIHAK PERTAMA/PIHAK KEDUA].
3. Kendaraan hanya dipergunakan untuk kepentingan operasional PIHAK KEDUA dan dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

PASAL 5
ASURANSI DAN KERUSAKAN

1. Kendaraan yang disewakan telah/belum dilengkapi dengan asuransi jenis [All Risk/TLO].
2. Apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan yang dijamin asuransi, PIHAK KEDUA wajib membayar biaya risiko sendiri (own damage) sebesar yang ditetapkan perusahaan asuransi.
3. Kerusakan total atau kehilangan akibat kelalaian personel PIHAK KEDUA yang tidak ditanggung asuransi menjadi tanggung jawab penuh PIHAK KEDUA.

PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila tidak tercapai mufakat, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Wilayah Kota].

PASAL 7
PENUTUP

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing dibubuhi meterai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Para Pihak.

Dibuat di: [Nama Kota]
Tanggal   : [Tanggal Penandatanganan]

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
 

(………………………………)

 

(………………………………)

SAKSI-SAKSI

 

(………………………………)

 

(………………………………)

Tips Aman Membuat Surat Perjanjian Sewa Mobil

Agar proses sewa mobil berjalan lancar dan aman secara hukum, pastikan Anda mengikuti tips penting berikut:

  • Lakukan uji tuntas: Verifikasi legalitas kendaraan (STNK, fisik mobil) dan identitas pihak penyewa/pemilik (KTP, SIM) untuk menghindari penipuan.
  • Inspeksi & dokumentasi: Cek kondisi mobil sebelum serah terima. Foto semua bagian (eksterior, interior, odometer) untuk bukti jika terjadi klaim kerusakan.
  • Baca semua klausul: Pahami isi kontrak, terutama soal biaya tambahan, batas wilayah pemakaian, tanggung jawab atas kerusakan, dan ketentuan asuransi.
  • Gunakan perjanjian tertulis & bermeterai: Hindari kesepakatan lisan. Gunakan surat resmi dengan tanda tangan dan meterai Rp10.000 sebagai bukti hukum sah.
  • Tanyakan soal asuransi: Pastikan mobil dilindungi asuransi (All Risk atau TLO), dan pahami tanggung jawab Anda jika terjadi kerusakan atau force majeure.
  • Simpan seluruh bukti: Arsipkan surat perjanjian, bukti pembayaran, dan dokumentasi kondisi mobil hingga sewa berakhir dan deposit dikembalikan.

Baca juga: 4 Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil Berbagai Jenis, Terlengkap!


Itulah penjelasan lengkap mengenai struktur klausul penting hingga tips menyusun surat perjanjian sewa mobil yang kuat dan aman. Memastikan setiap kesepakatan dibuat secara tertulis dan mengikat secara hukum adalah langkah krusial untuk menjamin kelancaran transaksi serta meminimalisir risiko sengketa di kemudian hari.

Guna mempermudah proses legalisasi perjanjian, Anda dapat memanfaatkan fitur tanda tangan elektronik di Mekari Sign. Temukan juga panduan pengelolaan dokumen bisnis lainnya di blog Mekari Sign sebagai platform persetujuan dokumen yang merupakan bagian dari ekosistem Mekari untuk memastikan keamanan dokumen digital.

Amankan Transaksi Sewa Mobil Anda. Gunakan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi dari Mekari Sign

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
WhatsApp WhatsApp Sales