4 min read

Mengenal Fitur Terbaru Mekari Sign: eKYC untuk WNA

Diperbarui 24 April 2024
Fitur Terbaru Mekari Sign eKYC untuk WNA
Mengenal Fitur Terbaru Mekari Sign: eKYC untuk WNA

Di era digital ini, verifikasi identitas menjadi semakin penting bagi bisnis yang ingin membangun kepercayaan dan keamanan dalam transaksi mereka. Hal ini berlaku terutama bagi perusahaan yang berinteraksi dengan pelanggan dari berbagai negara. Mekari Sign, sebagai platform Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi di Indonesia, memahami kebutuhan ini dan menghadirkan fitur eKYC (Know Your Customer) khusus untuk WNA (Warga Negara Asing).

Daftar isi

Apa itu Fitur eKYC Mekari Sign untuk WNA?

Fitur eKYC untuk WNA adalah proses verifikasi identitas pengguna atau penandatangan yang menggunakan dokumen identitas selain KTP WNI. Prosesnya mirip dengan eKYC untuk WNI, namun dengan perbedaan dalam pengisian informasi pribadi.

Keberadaan fitur eKYC untuk WNA didasari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, di mana WNA dapat mengajukan permohonan untuk memiliki Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Untuk mendapatkan sertifikat elektronik, dibutuhkan proses verifikasi identitas yakni melalui proses eKYC yang dimaksud.

Pelajari Selengkapnya: Apa itu eKYC? Manfaat dan Penjelasan Lengkapnya

Siapa yang bisa menggunakan fitur ini?

Fitur eKYC Mekari Sign untuk WNA ditujukan bagi:

  • WNA yang tinggal/menetap di Indonesia
  • Ekspatriat
  • Investor asing

yang menjadi stakeholder di perusahaan asal Indonesia atau berada di Indonesia. Fitur ini sangat bermanfaat untuk proses approval atau kerja sama yang melibatkan pihak WNA.

Sebelum dapat memulai proses eKYC, pengguna akan diminta untuk memilih kebangsaan dan dokumen identitas yang akan digunakan.

Jenis Dokumen Identitas yang Didukung

Pengguna WNA dapat memilih untuk melanjutkan proses eKYC menggunakan tiga jenis dokumen khusus beserta paspor:

  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
  • KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • eKTP WNA

Informasi yang Diperlukan untuk eKYC

Informasi yang harus diisi pada formulir eKYC bervariasi tergantung jenis dokumen identitas yang dipilih. Berikut informasinya:

KITAP/KITAS:

  • Nama
  • Nomor KITAP/S
  • Tanggal kadaluarsa KITAP/S
  • Asal negara
  • Foto paspor
  • Nomor paspor
  • Tanggal kadaluarsa paspor
  • Dokumen bukti atau pernyataan sebagai pekerja di Indonesia

eKTP WNA:

  • Nama
  • Nomor NIK sesuai eKTP
  • Asal negara
  • Foto paspor
  • Nomor paspor
  • Tanggal kadaluarsa paspor

Manfaat Fitur eKYC untuk WNA bagi Bisnis

Dengan menggunakan fitur eKYC untuk WNA, bisnis tentu dapat memverifikasi identitas pelanggan WNA secara elektronik dengan mudah, aman, dan efisien. Selain itu, bisnis juga dapat memperoleh beberapa manfaat, antara lain:

  • Sistem yang Lebih Lengkap: Fitur eKYC Mekari Sign untuk WNA melengkapi layanan eKYC Mekari Sign yang sudah ada, sehingga bisnis dapat memverifikasi identitas semua pelanggannya, baik WNI maupun WNA.
  • Kemudahan Verifikasi: Proses eKYC yang mudah dan cepat membantu bisnis untuk menyelesaikan proses verifikasi identitas pelanggan WNA dengan lebih cepat dan efisien.
  • Keamanan dan Kekuatan Hukum Tanda Tangan: Pelanggan WNA yang telah terverifikasi eKYC dapat menggunakan sertifikat elektronik PSrE untuk menandatangani dokumen secara elektronik dengan aman dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
  • Kepatuhan Regulasi: Fitur eKYC Mekari Sign membantu bisnis untuk mematuhi peraturan AML (Anti-Money Laundering) dan KYC (Know Your Customer) yang berlaku.

Cara Kerja Fitur eKYC Mekari Sign untuk WNA

Proses eKYC Mekari Sign untuk WNA sangat mudah dan hanya membutuhkan beberapa langkah:

  1. Pemilihan Jenis Identitas: WNA memilih jenis dokumen identitas yang ingin digunakan (KITAP/S, eKTP WNA, atau Paspor).
  2. Pengisian Informasi: WNA mengisi informasi pribadi dan mengunggah foto dokumen identitas mereka.
  3. Verifikasi Informasi: Mekari Sign akan memverifikasi informasi dan dokumen identitas WNA dengan database resmi.
  4. Penerbitan Sertifikat Elektronik: Jika verifikasi berhasil, WNA akan menerima sertifikat elektronik.
  5. Penandatanganan Dokumen Elektronik: WNA dapat menggunakan sertifikat elektronik untuk menandatangani dokumen secara elektronik.

Baca Juga: Penyesuaian Biaya eKYC di Mekari Sign Sesuai PP Terbaru

Mulai Gunakan Fitur eKYC Mekari Sign untuk WNA Sekarang!

Fitur eKYC Mekari Sign untuk WNA merupakan langkah maju dalam menghadirkan solusi Tanda Tangan Elektronik yang inklusif dan mudah diakses. Fitur ini membuka peluang bagi stakeholder WNA untuk berpartisipasi secara aman dan legal dalam proses bisnis digital di Indonesia, meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam berbagai transaksi dan kerja sama.

Jika Anda adalah bisnis yang bekerja sama dengan WNA atau WNA yang ingin menggunakan fitur eKYC Mekari Sign, silakan hubungi tim Mekari Sign untuk informasi lebih lanjut.

Coba fitur eKYC untuk WNA sekarang!

CTA Banner Tanda Tangan Digital
Kategori : Product Update
WhatsApp WhatsApp Sales