
- Hukum agraria adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum individu dan entitas dengan bumi, air, dan ruang angkasa di Indonesia.
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menjadi fondasi utama hukum agraria nasional.
- UUPA didasarkan pada asas-asas fundamental, seperti asas kebangsaan, fungsi sosial, dan hak menguasai negara, untuk mencapai kemakmuran rakyat.
- Tujuan utamanya adalah menghapus dualisme hukum pertanahan peninggalan kolonial dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat.
Sebelum 1960, aturan pertanahan di Indonesia belum seragam. Hukum adat dan peraturan kolonial berjalan bersamaan, sehingga menimbulkan banyak ketidakpastian. Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah menetapkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960.
UUPA menjadi landasan utama hukum pertanahan yang menyatukan berbagai aturan. Artikel ini akan membahas pengertian, asas, dan tujuan UUPA agar Anda lebih memahami sistem agraria di Indonesia.
Apa Itu Hukum Agraria?
Hukum agraria adalah mengatur hubungan manusia dengan tanah, air, ruang, dan segala sumber daya yang ada di dalamnya. Di Indonesia, aturan ini tidak hanya soal kepemilikan tanah, tapi juga mengatur bagaimana masyarakat, badan hukum, dan pemerintah berinteraksi dalam mengelola sumber daya tersebut.
Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau UUPA. UU ini menyatukan aturan hukum adat dan aturan kolonial. UUPA juga membawa perubahan besar: tanah bukan lagi dianggap milik negara sepenuhnya, melainkan dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.
Asas Hukum Agraria
UUPA berdiri di atas sejumlah asas penting. Asas-asas ini jadi dasar utama dalam mengatur tanah dan sumber daya agraria di Indonesia. Berikut rangkumannya:
Asas | Inti | Penjelasan |
Kebangsaan (Pasal 1) | Indonesia satu kesatuan | Tanah, air, dan ruang angkasa milik bangsa, dikelola untuk rakyat |
Hak Menguasai dari Negara (Pasal 2, Pasal 33 UUD 1945) | Negara pegang kendali | Negara atur pemanfaatan sumber daya untuk kemakmuran rakyat |
Fungsi Sosial (Pasal 6) | Tanah untuk kemaslahatan | Penggunaan tanah tidak boleh merugikan masyarakat |
Hak Ulayat (Pasal 3) | Pengakuan hukum adat | Berlaku selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional |
Non-Diskriminasi | Hak sama bagi semua WNI | Hilangkan perbedaan hukum kolonial |
Unifikasi | Satu sistem hukum | Satukan aturan pertanahan kolonial dan adat |
Tata Guna Tanah (Pasal 14) | Perencanaan pemanfaatan | Tanah dipakai sesuai rencana umum pembangunan |
Baca Juga: Panduan Lengkap Tanda Tangan Elektronik di Indonesia Terbaru!
Tujuan Hukum Agraria
Lahirnya UUPA bertujuan menata ulang hukum pertanahan agar adil dan seragam. Ada tiga tujuan utama:
- Membangun dasar hukum agraria nasional: UUPA menjadi fondasi hukum tanah Indonesia. Aturan ini memastikan tanah dan sumber daya agraria dikelola untuk kemakmuran rakyat, terutama petani sebagai tulang punggung ekonomi.
- Menyatukan sistem hukum pertanahan: UUPA menghapus dualisme antara hukum adat dan kolonial. Aturan pertanahan dibuat sederhana, seragam, dan berlaku bagi seluruh warga negara.
- Memberikan kepastian hukum: Melalui pendaftaran tanah (Pasal 19), UUPA menjamin hak atas tanah lebih jelas. Proses pengukuran, pemetaan, dan sertifikasi tanah memberi perlindungan hukum yang kuat bagi pemiliknya.
Penting untuk memahami bahwa kepastian hukum dalam setiap transaksi properti, seperti jual beli tanah, tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada keabsahan dokumen dan tanda tangan. Penggunaan teknologi digital legal, seperti tanda tangan elektronik, dapat memberikan lapisan keamanan dan kepastian yang lebih baik, mencegah sengketa di kemudian hari.
Ruang Lingkup Hukum Agraria
Banyak orang mengira hukum agraria hanya mengatur tanah. Padahal, sesuai Pasal 1 dan 2 UUPA, cakupannya jauh lebih luas, meliputi seluruh sumber daya agraria:
- Bumi: Tidak hanya tanah di permukaan, tetapi juga isi bumi di bawahnya, termasuk kekayaan alam seperti mineral dan tambang.
- Air: Mencakup sungai, danau, hingga laut teritorial. Pemanfaatannya diatur, termasuk untuk perikanan dan kebutuhan masyarakat.
- Ruang Angkasa: Ruang di atas bumi dan air yang berada di bawah kedaulatan Indonesia. Termasuk pengaturan penerbangan dan telekomunikasi.
Ruang lingkup ini menunjukkan bahwa hukum agraria tidak sebatas kepemilikan tanah pribadi. UUPA menjadi dasar hukum untuk mengelola sumber daya strategis negara demi kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Apa Itu Surat Perjanjian Berbagai Bidang? dan Cara Membuatnya Gratis!
Perbedaan Hukum Agraria dan Hukum Tanah
Hukum agraria dan hukum tanah seringkali digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar, sebagai berikut:
Aspek | Hukum Agraria | Hukum Tanah |
Cakupan | Luas, mencakup bumi (tanah), air, ruang angkasa, dan kekayaan alam. | Sempit, hanya fokus pada hak penguasaan atas permukaan bumi (tanah). |
Fokus Utama | Mengatur hubungan hukum antara individu/badan hukum dengan seluruh sumber daya alam strategis. | Mengatur hak-hak legal atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dll. |
Dasar Hukum | Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. | UUPA dan peraturan turunannya yang secara khusus mengatur pertanahan. |
Contoh Objek | Tanah, sungai, danau, laut, area tambang, ruang udara. | Bidang tanah, sertifikat tanah. |
Baca Juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah: Format, Syarat & Dasar Hukum
UUPA menjadi dasar hukum agraria yang menyatukan aturan pertanahan, memberi kepastian hukum, dan mengarahkan pengelolaan sumber daya untuk kepentingan rakyat. Pemahaman atas aturan ini membantu Anda mengurus hak tanah dan dokumen legal secara lebih terarah bersama Mekari Sign.
Untuk informasi lain seputar dokumen bisnis, tanda tangan elektronik, dan regulasi, kunjungi blog Mekari Sign. Anda akan menemukan panduan praktis yang relevan dan selalu diperbarui untuk mendukung kebutuhan administrasi maupun legal.
Tingkatkan Keamanan Dokumen dengan Tanda Tangan Digital dari Mekari Sign
Referensi
- Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria