- Penyelesaian sengketa gaji wajib dilakukan secara bertahap mulai dari perundingan Bipartit (internal) dan mediasi Tripartit (Disnaker) sebelum menggugat ke pengadilan.
- Sebelum menuntut, Anda harus mengamankan bukti sah seperti slip gaji, kontrak kerja, dan rekening koran untuk memperkuat posisi tawar secara hukum.
- Perusahaan yang terlambat membayar upah lebih dari tiga hari wajib membayar denda keterlambatan kepada karyawan sesuai aturan pemerintah.
- Melapor ke kepolisian bukan langkah awal yang tepat karena kasus ini umumnya masuk ranah perselisihan hubungan industrial, bukan pidana.
Gaji adalah hak paling dasar yang Anda tunggu setiap bulan. Ketika hak tersebut tertahan atau dipotong tanpa alasan jelas, rasa cemas dan marah tentu muncul, tetapi bertindak gegabah tanpa bukti justru bisa melemahkan posisi Anda. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia membutuhkan “peluru” berupa dokumen tertulis untuk membuktikan klaim Anda.
Oleh karena itu, jangan terburu-buru melayangkan ancaman lisan atau mogok kerja sembarangan. Sebelum masuk ke ranah konfrontasi, Anda perlu memahami prosedur resmi. Mari mulai dengan mempersiapkan hal paling fundamental berikut ini.
Apa Itu Sengketa Gaji?
Sengketa gaji, atau dalam bahasa hukum sering disebut Perselisihan Hak, adalah kondisi ketika Anda dan perusahaan tidak sepaham karena adanya hak yang tidak terpenuhi. Gampangnya, ini adalah situasi saat uang yang Anda terima tidak sesuai dengan janji di kontrak kerja atau aturan undang-undang.
Masalah ini bentuknya macam-macam. Bisa jadi gaji tidak dibayar sama sekali, sering telat bayar, ada potongan sepihak tanpa izin, atau uang lembur yang tidak cair.
Bagi karyawan, menyelesaikan sengketa ini penting untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan bagi perusahaan, membereskan masalah ini krusial untuk menjaga reputasi dan menghindari sanksi hukum yang lebih berat.
Tahap Pra-Konflik: Amankan Bukti Dulu
Sebelum Anda mengetuk pintu ruangan HRD atau mengirim surat protes melalui email, pastikan punya “peluru” yang cukup. Anda bisa cek kembali, apakah sudah memegang dokumen-dokumen ini:
- Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT): Cari salinan kontrak kerja Anda yang mencantumkan nominal gaji dan tanggal pembayaran. Jika kontraknya berbentuk digital, pastikan file aslinya aman.
- Slip Gaji (Payslip): Ini bukti paling vital. Kumpulkan slip gaji bulan-bulan sebelumnya sebagai pembanding. Ingat, apakah slip gaji hak karyawan? Jawabannya mutlak ya, perusahaan wajib memberikannya.
- Rekening Koran: Cetak mutasi rekening bank Anda. Ini akan membuktikan riwayat transfer gaji yang biasanya lancar dan ketiadaan transfer pada bulan yang bermasalah.
- Bukti Chat atau Email: Simpan tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp atau email dengan atasan yang mengakui adanya keterlambatan atau pemotongan gaji.
Dalam sengketa hubungan industrial, pembuktian adalah kunci. Karyawan sering kali kalah bukan karena mereka salah, tapi karena tidak memegang bukti tertulis seperti kontrak kerja atau slip gaji. Pastikan Anda memiliki arsip dokumen yang rapi, termasuk kontrak yang ditandatangani secara sah, baik basah maupun elektronik.
Baca Juga: Surat Tidak Perpanjang Kontrak Kerja: Format & Contoh Praktis [Download PDF]
Tiga Langkah Hukum Sengketa Gaji
Kalau semua bukti sudah lengkap, barulah Anda bisa melangkah sesuai prosedur Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Jangan melompat langkah ya, supaya gugatan Anda tidak ditolak karena dianggap cacat prosedur.
1. Perundingan Bipartit (Musyawarah Internal)
Ini adalah langkah wajib yang pertama. Anda tidak bisa langsung menuntut ke luar sebelum mencoba menyelesaikan masalah di “dalam rumah” sendiri.
- Kirim Surat Ajakan: Buat surat sopan yang mengajak perusahaan berunding. Tuliskan jelas masalahnya (gaji belum dibayar) dan usulan waktu pertemuan.
- Duduk Bersama: Sampaikan tuntutan Anda dengan kepala dingin. Tunjukkan bukti-bukti yang sudah Anda siapkan tadi.
- Hasilnya:
- Jika sepakat: Buat Perjanjian Bersama (PB) dan daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) supaya punya kekuatan hukum.
- Jika gagal (deadlock): Buat Risalah Perundingan yang ditandatangani kedua belah pihak. Dokumen ini adalah tiket Anda untuk lanjut ke level berikutnya.
2. Perundingan Tripartit (Mediasi Disnaker)
Jika obrolan internal macet, saatnya minta bantuan wasit, yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
- Lapor ke Disnaker: Bawa bukti bahwa perundingan Bipartit sudah gagal ke Disnaker.
- Proses Mediasi: Disnaker akan menunjuk seorang Mediator (pegawai pemerintah). Mediator akan memanggil Anda dan perusahaan untuk duduk bareng lagi dalam sidang mediasi.
- Keluar Anjuran: Kalau masih belum ada titik temu, Mediator akan mengeluarkan surat “Anjuran”. Jika Anda setuju dengan Anjuran itu tapi perusahaan menolak, barulah Anda bisa lanjut ke pengadilan.
- Patuhi “Aturan 10 Hari”: Setelah menerima surat “Anjuran” dari mediator, Anda wajib memberikan jawaban tertulis (setuju atau menolak) dalam waktu 10 hari kerja. Hati-hati, jika Anda diam saja lewat dari batas waktu itu, hukum menganggap Anda menolak anjuran tersebut.
3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Ini adalah benteng terakhir. Anda mendaftarkan gugatan ke PHI di wilayah hukum tempat perusahaan berada.
- Prosesnya sudah seperti sidang di pengadilan biasa, ada pemeriksaan bukti dan saksi.
- Putusan hakim di sini bersifat mengikat. Tapi perlu Anda ingat, proses ini memakan waktu, tenaga, dan biaya. Biasanya ini jadi opsi pamungkas kalau nilai sengketa cukup besar dan menyangkut prinsip.
- Bebas Biaya Perkara (Prodeo): Takut biaya mahal? Tenang saja. Untuk gugatan dengan nilai tuntutan di bawah Rp150.000.000, biaya perkara di PHI adalah Rp0 (gratis). Ini aturan resmi untuk meringankan beban pekerja.
- Alternatif Pengacara: Menyewa pengacara memang mahal. Sebagai alternatif, Anda bisa meminta bantuan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menjadi kuasa hukum Anda di persidangan. Mereka punya legal standing yang sah untuk mewakili anggotanya secara gratis atau biaya minim.
Baca Juga: Apa itu Perjanjian Subkontrak? Ini Format dan Contohnya
Kasus Khusus: Gaji Tidak Sesuai Perjanjian
Kadang kasusnya bukan gaji tidak dibayar, tapi gaji tetap cair tetapi nominalnya menyusut tanpa pemberitahuan, alias gaji tidak sesuai perjanjian. Bagaimana hukum melihat ini?
- Aturan Main Pemotongan: Pengusaha tidak boleh menurunkan gaji pokok seenaknya tanpa kesepakatan tertulis baru (addendum). Mengubah angka di kontrak secara sepihak itu melanggar hukum.
- Prinsip No Work No Pay: Memang, pengusaha boleh tidak membayar gaji kalau karyawan bolos tanpa alasan jelas. Tapi kalau Anda bekerja normal lalu dipotong, itu pelanggaran.
- Hak Denda Keterlambatan: Tahukah Anda? Sesuai PP No. 36 Tahun 2021, kalau gaji telat dibayar lebih dari 3 hari, perusahaan kena denda 5% per hari dari upah mulai hari ke-4. Jadi, Anda berhak menagih denda ini saat berunding.
Baca Juga: 5 Tools Wajib HR: dari Cari Karyawan Hingga TTD Kontrak Kerja
Menuntut hak gaji memang membutuhkan kesabaran, tetapi mengikuti prosedur resmi mulai dari Bipartit hingga mediasi Disnaker adalah cara paling aman untuk mendapatkan keadilan. Pastikan Anda selalu mengamankan bukti tertulis seperti slip gaji dan kontrak kerja, karena dokumen inilah senjata utama yang menguatkan posisi Anda dalam setiap perundingan.
Agar masalah serupa tidak terulang, pengelolaan administrasi yang tertib menjadi kewajiban bagi karyawan maupun perusahaan. Gunakan solusi tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Mekari Sign untuk menjamin legalitas dan keamanan dokumen kerja Anda. Jangan lupa kunjungi blog Mekari Sign untuk wawasan hukum dan bisnis lainnya.
Gunakan TTE tersertifikasi dari Mekari Sign untuk kontrak kerja yang lebih aman

Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
