
- Tanda tangan elektronik sah secara hukum bila memenuhi ketentuan UU ITE, PP 71/2019, dan Permenkomdigi 11/2022.
- UU 1/2024 menegaskan kesetaraan tanda tangan elektronik dan memperluas peran PSrE dalam validasi identitas digital.
- PP 71/2019 mengatur keaslian tanda tangan elektronik melalui data penanda tangan dan sertifikat dari PSrE terakreditasi.
- Permenkomdigi 11/2022 menetapkan standar audit dan verifikasi agar layanan seperti Mekari Sign aman dan patuh hukum.
Satu kesalahan dalam penggunaan tanda tangan elektronik dapat berakibat fatal: kontrak dibatalkan, hak hukum hilang, dan reputasi bisnis tercoreng. Banyak pihak belum memahami bahwa legalitas ttd elektronik memiliki aturan ketat yang harus dipenuhi. Pemahaman ini menjadi kunci agar setiap dokumen digital memiliki kekuatan hukum penuh.
Panduan mengenai dasar hukum dan syarat sah tanda tangan elektronik akan dibahas secara lengkap sebagai berikut.
Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik Terbaru
Tiga regulasi utama mengatur mulai dari dasar hukum, pelaksanaan teknis, hingga tata kelola penyelenggara sertifikasi elektronik.
1. UU Nomor 1 Tahun 2024
UU ITE menjadi dasar pengakuan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti sah setara tanda tangan basah. Pasal 11 menegaskan kesetaraan kekuatan hukum, sementara Pasal 13 memberi hak pengguna memakai layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Pasal 13A memperluas peran PSrE dengan layanan identitas digital, segel elektronik, penanda waktu, serta preservasi dokumen elektronik. Aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah menjamin kepastian hukum transaksi digital di Indonesia.
2. PP Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman teknis pelaksanaan UU ITE. Pasal 59 menjelaskan syarat sah tanda tangan elektronik, termasuk keterkaitan data hanya pada penanda tangan agar keasliannya terjamin.
PP 71 juga mewajibkan penggunaan Sertifikat Elektronik yang PSrE terakreditasi terbitkan. Ketentuan ini memastikan dokumen elektronik memperoleh pengakuan hukum dan memenuhi standar keamanan nasional.
3. Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2022
Permen ini mengatur tata cara pendaftaran, verifikasi, dan audit PSrE agar sesuai standar keamanan nasional maupun internasional. Setiap penyelenggara wajib memperoleh pengakuan dari Menteri Komdigi sebelum beroperasi.
Calon PSrE harus lolos penilaian kelaikan teknis oleh lembaga sertifikasi terakreditasi. Langkah ini memastikan layanan sertifikasi elektronik berjalan kredibel, aman, dan sesuai prinsip akuntabilitas publik.
Setiap penyedia tanda tangan elektronik wajib memastikan proses sertifikasi dan audit sesuai regulasi. Mekari Sign telah memenuhi ketentuan tersebut dengan mengedepankan keamanan data, validasi identitas pengguna, serta kepatuhan hukum. Pendekatan ini penting agar dokumen digital yang ditandatangani melalui platform Mekari Sign diakui secara sah dan terlindungi secara hukum.
Baca Juga: 3 Cara Cek Keaslian Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Legalitas tanda tangan elektronik di Indonesia berlandaskan UU ITE, PP 71/2019, dan Permenkomdigi 11/2022. Ketiganya menegaskan kekuatan hukum dokumen digital setara tanda tangan basah selama menggunakan layanan tersertifikasi seperti Mekari Sign. Intinya, validasi identitas dan penyelenggara resmi menjadi kunci sahnya tanda tangan elektronik.
Gunakan fitur tanda tangan elektronik dari Mekari Sign agar dokumen digital Anda diakui secara hukum dan aman digunakan. Untuk panduan lain seputar dokumen bisnis dan regulasi digital, kunjungi blog Mekari Sign agar Anda memahami praktik terbaik sesuai aturan yang berlaku.
Digitalisasi proses legal Anda dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Mekari Sign
Referensi
- Pemerintah RI. (2019). PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Permen Komdigi No. 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
- Republik Indonesia. (2024). UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.