4 min read

Apa itu Uang Kompensasi? Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Diperbarui 31 Januari 2024
featured image Apa itu Uang Kompensasi
Apa itu Uang Kompensasi? Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Tahukah Anda, ternyata pegawai PKWT atau karyawan kontrak yang masa kerjanya sudah habis berhak mendapatkan uang kompensasi? Kompensasi ini mulai berlaku semenjak disahkannya UU Cipta Kerja di November 2020 silam. Sejak saat itu, pengusaha wajib memberikannya pada pekerja PKWT.

Nah, di artikel ini kami akan membahas seluk beluk uang kompensasi. Mulai dari dasar hukum, cara menghitungnya, hingga ketentuan-ketentuan lainnya. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai, ya!

banner blog tanda tangan digital

Daftar isi

Apa itu Uang Kompensasi?

ilustrasi apa itu uang kompensasi

Sumber gambar: Pixabay

 

Uang kompensasi adalah suatu bentuk penggantian hak bagi karyawan kontrak atau penandatangan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di saat kontrak kerjanya berakhir atau selesai. Uang ini akan diberikan pada pegawai yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Nantinya, pemberian atau pencarian akan dilakukan saat PKWT Anda berakhir.

Baca juga: 5 Contoh Surat Kontrak Kerja Berbagai Jenis, Terlengkap!

Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon

Singkatnya, pesangon diberikan pengusaha ke karyawan tetap alias PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) saat ada pemutusan hubungan kerja dengan berbagai alasan kecuali pengunduran diri. Lengkapnya, Anda bisa membaca tentang pesangon ini di Pasal 156 UU Cipta Kerja.

Baca selengkapnya: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Anda Ketahui!

Dasar Hukum Uang Kompensasi

Penggantian hak ini tertulis di Pasal 61A UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

  • Pengusaha wajib memberikan kompensasi pada pekerja/buruh
  • Uang yang diberikan sesuai masa kerja pekerja/buruh di perusahaan tersebut
  • Ketentuan lanjutan mengenai kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah

Selanjutnya, PP Nomor 35 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang memberikan penegasan terkait hal ini di Pasal 15:

  • Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada karyawan dengan PKWT
  • Pemberian uang dilakukan ketika PKWT berakhir.
  • Kompensasi diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Jika PKWT diperpanjang, uang diberikan ketika selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Lalu, terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan waktu PKWT berakhir.
  • Pemberian kompensasi tidak berlaku bagi TKA (Tenaga Kerja Asing) yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.

Baca juga: 5 Contoh Surat Pengangkatan Karyawan Tetap [Gratis Download]

Cara Hitung Uang Kompensasi

Berikut ketentuan dan cara hitung kompensasi untuk pekerja:

  • PKWT selama 12 bulan terus menerus akan diberikan sebesar 1 bulan upah
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih, tapi kurang dari 12 bulan, akan dihitung secara proporsional (prorata). Berikut cara hitunganya: Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah
  • PKWT lebih dari 12 bulan akan dihitung secara proporsional dengan cara: Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah
  • Bila pekerjaan lebih cepat selesai daripada yang diperjanjikan pada PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, maka kompensasi dihitung sampai saat selesainya pekerjaan tersebut.

Uang Kompensasi saat PHK

Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui akun Instagram resmi Kemnaker, bila karyawan kena PHK di tengah berjalannya PKWT, maka karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan kompensasi ini. Besarannya sendiri dihitung dari jangka waktu PKWT yang telah Anda jalani.

Baca juga: 10 Contoh Surat PHK Berbagai Alasan, Terlengkap!

Bagaimana Bila Uang Kompensasi Tidak Diberikan?

Walaupun dasar hukumnya sudah jelas, tapi tak jarang masih banyak pebisnis yang tidak memberikan uang kompensasi. Biasanya para pekerja akan mengadakan perundingan bipartit antara mereka dan pengusaha secara musyawarah.

Jika masih tak mencapai kesepakatan dalam waktu 30 hari setelah perundingan dijalankan atau salah satu pihak menolak berunding, maka langkah selanjutnya adalah mediasi yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Pada mediasi ini, pekerja umumnya akan mengajukan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan tetapi gagal mencapai kesepakatan. Lalu, bagaimana bila mediasi gagal? Bila begini, perselisihan ini akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Internasional.

Baca juga: Apa itu Layoff? Semua Hal yang Perlu Diketahui!

Buat Pengesahan Dokumen HR Semakin Mudah dengan TTD Digital

Itulah penjelasan lengkap mengenai uang kompensasi. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar tentang pengertian, dasar hukum, cara menghitung, dan beberapa ketentuan lain yang relevan. Jadi, bila ada seorang pegawai kontrak dan masa kerjanya berakhir, jangan lupa untuk kalkulasi uang kompensasinya ya!

Apabila hendak mengurus PKWT atau dokumen HR lainnya, Anda bisa menghemat waktu dengan menggunakan tanda tangan digital resmi. Tidak perlu khawatir, karena tanda tangan digital resmi merupakan ttd yang telah tersertifikasi PSrE Kominfo. Salah satu penyedia ttd digital tersertifikasi adalah Mekari Sign yang bisa Anda coba secara gratis dengan klik di bawah ini

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : HR
WhatsApp WhatsApp Sales