- Uang kompensasi PKWT merupakan hak pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus.
- Ketentuannya mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021, terutama Pasal 15 sampai Pasal 17.
- Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja dan dasar upah, dengan nilai 1 bulan upah untuk PKWT selama 12 bulan dan perhitungan proporsional untuk masa kerja lainnya.
- Ketentuan khusus berlaku untuk PKWT yang diperpanjang, pekerjaan yang selesai lebih cepat, hubungan kerja yang diakhiri sebelum waktunya, serta pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil.
- Untuk administrasi dokumen kerja secara elektronik, perusahaan dapat menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi sesuai kebutuhan proses HR.
Uang kompensasi PKWT merupakan hak pekerja yang perlu diperhitungkan ketika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir. Besarannya mengikuti masa kerja dan dasar upah yang ditentukan dalam peraturan.
Bagi HR, perhitungannya perlu melihat beberapa data sekaligus, seperti periode kontrak, riwayat perpanjangan, struktur upah, dan alasan berakhirnya hubungan kerja. Data tersebut menentukan hak dan besaran kompensasi yang harus dibayarkan.
Artikel ini membahas pengertian uang kompensasi PKWT, siapa yang berhak mendapatkannya, dasar hukum, waktu pembayaran, cara menghitung, hingga ketentuan ketika PKWT berakhir sebelum waktunya.
Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?
Uang kompensasi PKWT adalah pembayaran yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT ketika perjanjian tersebut berakhir. Hak ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus.
Ketentuan ini berbeda dari pesangon. Uang kompensasi berkaitan dengan berakhirnya PKWT, sedangkan pesangon merupakan salah satu hak yang dapat timbul karena pemutusan hubungan kerja sesuai alasan dan ketentuan yang berlaku.
PKWT digunakan untuk hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Status ini berbeda dengan PKWTT yang bersifat tidak tertentu.
Baca juga: Contoh Lengkap Kontrak Kerja Karyawan PKWT & PKWTT beserta Formatnya
Apa Perbedaan Uang Kompensasi PKWT dan Pesangon?
| Aspek | Uang Kompensasi PKWT | Uang Pesangon |
|---|---|---|
| Penerima | Pekerja dengan hubungan kerja PKWT | Pekerja yang memenuhi ketentuan hak akibat PHK |
| Kondisi pembayaran | PKWT berakhir | Terjadi PHK sesuai ketentuan |
| Dasar perhitungan | Masa kerja dan dasar upah | Masa kerja dan alasan PHK |
| Aturan utama | PP No. 35 Tahun 2021 | UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021 |
Perbedaan ini penting bagi HR karena status PKWT dan PKWTT menghasilkan hak yang berbeda ketika hubungan kerja berakhir.
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK: Aturan, Rumus, dan Dokumen Legalnya
Siapa yang Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi PKWT?
Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pekerja tersebut harus mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus.
| Kondisi | Ketentuan |
|---|---|
| Masa kerja kurang dari 1 bulan | Belum memenuhi masa kerja minimum |
| Masa kerja minimal 1 bulan | Berhak menerima uang kompensasi |
| PKWT diperpanjang | Kompensasi diberikan untuk periode PKWT yang berakhir dan periode perpanjangan setelah berakhir |
| TKA dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT | Tidak berlaku |
| Pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil | Besaran berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja |
Untuk PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan, masa kerja yang digunakan dalam perhitungan mengikuti waktu sampai pekerjaan tersebut selesai. Ketentuannya tetap mengacu pada Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021.
Apa Dasar Hukum Uang Kompensasi PKWT?
Kewajiban pemberian uang kompensasi terdapat dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memuat ketentuan Pasal 61A UU Ketenagakerjaan mengenai kompensasi bagi pekerja PKWT ketika perjanjian berakhir.
Ketentuan tersebut dijabarkan melalui PP No. 35 Tahun 2021. Pasal 15 mengatur pemberian kompensasi, Pasal 16 mengatur besarannya, dan Pasal 17 mengatur kompensasi ketika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir.
JDIH Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa kompensasi dihitung berdasarkan masa PKWT yang telah dilaksanakan pekerja ketika hubungan kerja berakhir sebelum waktunya.
Per 5 Oktober 2026, PP No. 35 Tahun 2021 masih tercatat berstatus berlaku pada database peraturan BPK.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan sejumlah ketentuan PKWT dalam UU No. 6 Tahun 2023. Salah satunya menetapkan bahwa jangka waktu penyelesaian pekerjaan tertentu dalam PKWT tidak boleh melebihi 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.
Kapan Uang Kompensasi PKWT Dibayarkan?
Uang kompensasi dibayarkan pada saat PKWT berakhir. Berakhirnya PKWT dapat terjadi karena jangka waktunya selesai atau pekerjaan tertentu yang diperjanjikan telah selesai.
Jika PKWT diperpanjang, perusahaan memberikan kompensasi ketika jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan selesai. Untuk masa perpanjangan, kompensasi berikutnya diberikan setelah periode tersebut berakhir atau selesai.
Baca juga: Surat Perpanjang Kontrak Kerja: Format, Contoh, & PDF
Bagaimana Cara Menghitung Uang Kompensasi PKWT?
Besaran uang kompensasi mengikuti masa kerja pekerja. Untuk PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus, kompensasinya sebesar 1 bulan upah. Masa kerja lainnya dihitung secara proporsional.
| Masa Kerja | Perhitungan |
|---|---|
| 12 bulan | 1 bulan upah |
| 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan | Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah |
| Lebih dari 12 bulan | Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah |
Apa Dasar Upah untuk Menghitung Kompensasi?
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, dasar perhitungannya adalah upah tanpa tunjangan. Jika struktur upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, dasar perhitungannya adalah upah pokok.
Khusus pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, besaran uang kompensasi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Contoh Perhitungan Uang Kompensasi PKWT
Seorang pekerja memiliki dasar upah Rp6.000.000 per bulan dan menjalani PKWT selama 8 bulan.
Perhitungannya:
8 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp4.000.000
Jadi, uang kompensasi yang diterima pekerja adalah Rp4.000.000.
Jika masa kerja mencapai 18 bulan dengan dasar upah yang sama, perhitungannya menjadi:
18 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp9.000.000
Rumus tersebut mengikuti Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021.
Bagaimana Jika PKWT Berakhir Sebelum Jangka Waktunya?
Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang tercantum dalam PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi berdasarkan masa PKWT yang telah dilaksanakan pekerja.
Ketentuan ini berbeda dari uang ganti rugi. Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengatur ganti rugi bagi pihak yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya, dengan nilai sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya perjanjian.
Dalam kondisi pengusaha mengakhiri PKWT lebih awal, pekerja dapat memiliki hak atas uang kompensasi sekaligus uang ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan kedua hak tersebut secara terpisah.
Baca juga: Contoh Surat PHK Karyawan Lengkap: PDF & Tinggal Salin!
Bagaimana Jika Karyawan PKWT Diangkat Menjadi Karyawan Tetap?
Jika PKWT telah berakhir lalu pekerja diangkat menjadi karyawan tetap atau PKWTT, pekerja tetap berhak atas uang kompensasi untuk masa PKWT yang telah selesai.
Hukumonline juga membedakan kondisi ketika pengangkatan menjadi PKWTT dilakukan setelah PKWT berakhir dengan pengangkatan yang dilakukan ketika PKWT masih berjalan. Pada kondisi pertama, kompensasi untuk PKWT tetap menjadi hak pekerja. Pada kondisi kedua, hubungan kerja masih berlangsung sehingga perlu melihat bagaimana perubahan status tersebut dilakukan.
Baca juga: 5 Contoh Surat Pengangkatan Karyawan Tetap [Gratis Template]
Apa Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar Uang Kompensasi?
PP No. 35 Tahun 2021 memasukkan pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ke dalam ketentuan sanksi administratif.
| Sanksi | Bentuk |
|---|---|
| Teguran tertulis | Peringatan tertulis atas pelanggaran |
| Pembatasan kegiatan usaha | Pembatasan kegiatan usaha sesuai ketentuan |
| Penghentian sementara | Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi |
| Pembekuan kegiatan usaha | Penghentian kegiatan usaha sesuai ketentuan |
Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan. Pemeriksaan dapat berasal dari pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan.
Bagaimana Jika Terjadi Perselisihan tentang Uang Kompensasi?
Perbedaan pendapat mengenai pembayaran uang kompensasi dapat menjadi perselisihan hak. Mekanisme penyelesaiannya mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Perundingan bipartit menjadi tahap awal penyelesaian. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan dan dilanjutkan melalui mediasi. Apabila perselisihan tetap tidak selesai, pihak yang berhak dapat mengajukannya ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Apa yang Perlu Disiapkan HR untuk Mengelola Kompensasi PKWT?
Perhitungan kompensasi akan lebih mudah ditelusuri ketika HR memiliki data kontrak dan pengupahan yang tersusun rapi. Kami menyarankan perusahaan menyimpan setidaknya:
- Dokumen PKWT: tanggal mulai, tanggal berakhir, jenis pekerjaan, dan struktur upah.
- Riwayat kontrak: periode awal dan setiap perpanjangan PKWT.
- Data upah: upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
- Dokumen perubahan: perubahan isi atau periode kontrak yang disepakati para pihak.
- Bukti pembayaran: catatan perhitungan dan pembayaran kompensasi.
Dokumen tersebut sebaiknya mudah dicari kembali ketika HR perlu memeriksa masa kerja atau menunjukkan bukti pemenuhan hak pekerja. Untuk proses administrasi dokumen kerja secara digital, tanda tangan digital dapat digunakan saat para pihak perlu menandatangani dokumen elektronik.
Apakah karyawan PKWT yang mengundurkan diri tetap mendapatkan uang kompensasi?
Jika pekerja mengakhiri PKWT sebelum waktunya, Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021 tetap mengatur kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi berdasarkan masa PKWT yang telah dilaksanakan. Di sisi lain, pihak yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya dapat memiliki kewajiban membayar ganti rugi berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
Uang kompensasi PKWT perlu dihitung berdasarkan masa kerja dan dasar upah yang sesuai. HR juga perlu melihat kondisi khusus seperti perpanjangan kontrak, pekerjaan yang selesai lebih cepat, pengakhiran sebelum waktunya, dan perubahan status pekerja menjadi PKWTT.
Pengelolaan dokumen yang rapi membantu perusahaan menelusuri periode kontrak, perubahan perjanjian, dan pemenuhan hak pekerja. Untuk kebutuhan penandatanganan dokumen HR secara elektronik, Mekari Sign dapat mendukung proses administrasi dokumen perusahaan.
Gunakan tanda tangan digital resmi agar kontrak kerja dan dokumen punya kekuatan hukum jelas

Referensi
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan: Apa Saja Kompensasi yang Didapat Pekerja/Buruh dengan PKWT?.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Kompensasi PKWT Jika Karyawan Kontrak Diangkat Tetap, Hukumonline.
