Tahukah Anda, ternyata pegawai PKWT yang masa kerjanya sudah habis berhak mendapatkan uang kompensasi? Kompensasi ini mulai berlaku semenjak disahkannya UU Cipta Kerja di November 2020 silam. Sejak saat itu, pengusaha wajib memberikannya pada pekerja PKWT.
Nah, di artikel ini kami akan membahas seluk beluk uang kompensasi. Mulai dari dasar hukum, cara menghitungnya, hingga ketentuan-ketentuan lainnya. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai, ya!
Apa itu Uang Kompensasi?
Sumber gambar: Pixabay
Uang kompensasi adalah suatu bentuk penggantian hak bagi karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di saat kontrak kerjanya berakhir atau selesai. Uang ini akan diberikan pada pegawai yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Nantinya, pemberian atau pencarian akan dilakukan saat PKWT Anda berakhir.
Baca juga: 5 Contoh Surat Kontrak Kerja Berbagai Jenis, Terlengkap!
Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon
Singkatnya, pesangon diberikan pengusaha ke karyawan tetap alias PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) saat ada pemutusan hubungan kerja dengan berbagai alasan kecuali pengunduran diri. Lengkapnya, Anda bisa membaca tentang pesangon ini di Pasal 156 UU Cipta Kerja.
Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Anda Ketahui!
Dasar Hukum Uang Kompensasi
Penggantian hak ini tertulis di Pasal 61A UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
- Pengusaha wajib memberikan kompensasi pada pekerja/buruh
- Uang yang diberikan sesuai masa kerja pekerja/buruh di perusahaan tersebut
- Ketentuan lanjutan mengenai kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah
Selanjutnya, PP Nomor 35 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang memberikan penegasan terkait hal ini di Pasal 15:
- Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada karyawan dengan PKWT
- Pemberian uang dilakukan ketika PKWT berakhir.
- Kompensasi diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Jika PKWT diperpanjang, uang diberikan ketika selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Lalu, terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan waktu PKWT berakhir.
- Pemberian kompensasi tidak berlaku bagi TKA (Tenaga Kerja Asing) yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
Baca juga: 5 Contoh Surat Pengangkatan Karyawan Tetap [Gratis Download]
Cara Hitung Uang Kompensasi
Berikut ketentuan dan cara hitung kompensasi Anda:
- PKWT selama 12 bulan terus menerus akan diberikan sebesar 1 bulan upah
- PKWT selama 1 bulan atau lebih, tapi kurang dari 12 bulan, akan dihitung secara proporsional. Berikut cara hitunganya: Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah
- PKWT lebih dari 12 bulan akan dihitung secara proporsional dengan cara: Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah
- Bila pekerjaan lebih cepat selesai daripada yang diperjanjikan pada PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, maka kompensasi dihitung sampai saat selesainya pekerjaan tersebut.
Uang Kompensasi saat PHK
Kabar baik! Berdasarkan Instagram Kemnaker, bila Anda kena PHK di tengah berjalannya PKWT, maka Anda tetap berhak mendapatkan kompensasi ini. Bahkan, pengusaha wajib untuk membayarnya. Besarannya sendiri dihitung dari jangka waktu PKWT yang telah Anda jalani.
Baca juga: 10 Contoh Surat PHK Berbagai Alasan, Terlengkap!
Bagaimana Bila Uang Kompensasi Tidak Diberikan?
Walaupun dasar hukumnya sudah jelas, tapi tak jarang ada pengusaha yang tidak memberikan uang kompensasi. Untungnya, pekerja bisa mengadakan perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha secara musyawarah.
Jika masih tak mencapai kesepakatan dalam waktu 30 hari setelah perundingan dijalankan atau salah satu pihak menolak berunding, maka langkah selanjutnya adalah mediasi yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pada mediasi ini, Anda harus mengajukan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa perundingan bipartit telah Anda laksanakan, tapi gagal mencapai kesepakatan. Lalu, bagaimana bila mediasi gagal? Bila begini, Anda bisa mengajukan perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Internasional.
Baca juga:ย Apa itu Layoff? Semua Hal yang Perlu Diketahui!
PKWT Selesai, Saatnya Mengirim Surat Lamaran!
Itulah penjelasan lengkap mengenai uang kompensasi. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar tentang pengertian, dasar hukum, cara menghitung, dan beberapa ketentuan lain yang relevan. Jadi, bila Anda seorang pegawai PKWT dan masa kerjanya berakhir, jangan lupa untuk menagih hak Anda ini, ya!
Nah, setelah PKWT berakhir, saatnya mencari pekerjaan baru, bukan? Bila Anda bingung membuat surat lamaran kerja yang sesuai, Anda bisa menemukan referensinya di artikel โ 21 Contoh Surat Lamaran Kerja [Indonesia dan Inggris]
Atau, bila Anda harus mengurus dan tanda tangan dokumen secara jarak jauh terkait pekerjaan, Anda bisa menggunakan fitur tanda tangan digital resmi di Mekari eSign. Penggunaannya mudah dan cepat, lho. Yuk, coba!