6 min read

Apa itu Layoff? Semua Hal yang Perlu Diketahui!

Diperbarui 30 Oktober 2023
Mengenal Apa itu Layoff
Apa itu Layoff? Semua Hal yang Perlu Diketahui!

Akhir-akhir ini, layoff sering terjadi. Tak heran, kondisi ekonomi makro yang mengkhawatirkan di seluruh dunia dan ancaman resesi menyebabkan banyak perusahaan mengencangkan sabuknya agar bisa bertahan hidup. Salah satunya, dengan melakukan layoff.

Lalu, apa itu layoff sebenarnya? Apa saja penyebabnya kenapa perusahaan melakukan langkah ini?

Nah, artikel ini akan membahas layoff dengan lengkap untuk Anda. Mulai dari pengertian, penyebabnya, perbedaannya dengan pemecatan, hak pegawai layoff, tips menyikapinya, hingga contohnya di Indonesia. Yuk, mulai!

banner tanda tangan elektronik blog mekari sign

Daftar isi

Apa itu Layoff?

ilustrasi apa itu layoff

Sumber gambar: Pixabay

 

Layoff adalah saat perusahaan menangguhkan atau memberhentikan pegawainya, baik untuk sementara maupun permanen. Ada banyak alasan mengapa perusahaan melakukan layoff, kami akan membahasnya lebih lanjut di bagian selanjutnya. Di Indonesia sendiri, layoff lebih dikenal dengan sebutan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: 10 Contoh Surat PHK Berbagai Alasan, Terlengkap!

Penyebab Layoff

Berikut beberapa penyebab layoff yang biasanya terjadi:

1. Menghemat Biaya

Alasan layoff yang pertama dan paling sering perusahaan gunakan adalah untuk menghemat biaya. Bayangkan berapa nominal yang bisa perusahaan hemat tanpa harus membayar gaji pegawai, uang makan, tunjangan, bonus, dan sebagainya. Apalagi, bila ada puluhan atau ratusan pegawai yang terkena.

Biaya tersebut bisa perusahaan alokasikan untuk kepentingan bisnis yang lebih urgent. Misalnya, untuk membayar hutang, pengembangan produk yang lebih baik, dan sebagainya.

2. Bisnis Gulung Tikar

Penyebab layoff selanjutnya adalah karena perusahaan gulung tikar. Mungkin, karena laporan bisnis selalu merugi, manajemen yang gagal mengelola keuangan, atau terjadi pandemi.

Oh ya, tak jarang layoff karena gulung tikar ini merupakan lanjutan dari pengehematan biaya. Di mana perusahaan tersebut sudah melakukan PHK untuk menghemat biaya, tapi tetap saja tidak berhasil menyelamatkan bisnisnya, sehingga gulung tikar dan terjadi PHK lagi.

3. Efisiensi Peran Pegawai

Ternyata, kebanyakan pegawai juga menjadi penyebab layoff, lho. Hal ini biasanya terjadi karena perusahaan ingin aktivitas operasionalnya lebih efisien dan efektif. Sehingga, bisa berhemat dan mengurangi aktivitas yang tidak perlu.

Namun, ada juga karena perusahaan ingin fokus ke divisi tertentu saja. Sehingga, mengurangi pegawai di satu divisi dan menambah pegawai di divisi lain. Selain itu, karena adanya mass hiring saat kondisi bisnis meningkat. Sehingga, saat bisnis menurun, maka pegawai mass hiring tersebut akan di-PHK.

4. Relokasi Perusahaan

Terkadang, karena satu dan lain hal, perusahaan harus pindah ke kota atau daerah lain. Biasanya, karena membutuhkan tempat baru yang lebih cocok dan mampu menyokong aktivitas operasional sehari-harinya.

Hal tersebut membuat perusahaan harus melakukan layoff. Terutama, pada pegawai yang dirasa kurang potensial atau yang tak bisa ikut pindah domisili ke lokasi yang baru. Plus, untuk menghemat juga karena relokasi perusahaan tentu membutuhkan biaya besar.

5. Proyek Besar Dibatalkan

Tak jarang, perusahaan melakukan perekrutan pegawai besar-besaran, karena ada proyek besar yang harus diselesaikan. Bukan hal yang mengejutkan bila perusahaan langsung merekrut ratusan orang dalam waktu beberapa bulan.

Sayangnya, terkadang proyek besar tak berjalan mulus, sehingga harus dibatalkan di tengah jalan. Efeknya, perusahaan terpaksa mem-PHK pegawai yang sebelumnya direkrut untuk proyek ini. Walaupun terkadang, ada juga yang tetap dipertahankan karena skill mumpuni, atau dipindahkan ke posisi lain.

6. Merger dan Akuisisi

Penyebab layoff yang terakhir adalah karena adanya merger dan akuisisi. Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Sedangkan, akuisisi adalah membeli sebagian atau seluruh perusahaan, baik dari aset atau sahamnya.

Merger dan akuisisi akan mempengaruhi arah bisnis perusahaan. Sehingga, akan muncul kepimpinan baru dan perubahan kebijakan. Jadi, tak jarang layoff terjadi karena adanya perubahan arah bisnis tersebut.

Baca juga: 20 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama untuk Semua Keperluan!

Perbedaan Layoff dan Pemecatan

Walaupun sama-sama diberhentikan pekerjaannya, tapi ada beberapa perbedaan layoff dan pemecatan, lho. Apa saja?

Layoff Pemecatan
Keuangan perusahaan yang memburuk Kinerja pegawai yang menurun
Kebijakan manajemen perusahaan Melanggar kebijakan perusahaan
Efisiensi kinerja perusahaan Perilkau pegawai yang buruk
Adanya opsi outsourcing atau freelance Melakukan kejahatan terkait finansial

Hak Karyawan Layoff Sesuai Hukum

Berdasarkan Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagarkerjaan, bila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang harusnya diterima.

Uang pengganti hak ini dijelaskan lebih lanjut di Pasal 156 Ayat 4, yakni:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja untuk yang memenuhi syarat
  • Hal-hal lain yang ditetapkan pada kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama

Baca juga: Apa itu Uang Kompensasi? Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Tips Menyikapi Layoff

ilustrasi tips menyikapi layoff

Sumber gambar: Pixabay

 

Kami turut bersedih bila Anda terkena layoff, berikut beberapa tips cara menyikapinya yang kami kumpulkan dari berbagai sumber:

  • Minta Surat Layoff — sebagai bukti bahwa Anda diberhentikan kerja bukan karena kesalahan pribadi, tapi memang kebijakan perusahaan
  • Biarkan Dirimu Bersedih — lepaskan semua kesedihan dan amarah Anda, tak perlu menyalahkan diri sendiri karena ini bukan kesalahan Anda
  • Coba Tenangkan Diri — caranya, dengan cerita ke orang yang Anda percayai. Bila merasa tak ada bedanya, mungkin Anda bisa mencari bantuan profesional
  • Pikir Ulang Tujuan  — setelah berhasil tenang, pikirkan lagi apa tujuan karir Anda. Setelah itu, buat action planyang bisa Anda lakukan untuk mencapainya
  • Tentukan Apa yang Anda Inginkan — maksudnya, terkait perusahaan Anda selanjutnya. Apakah Anda mencari perusahaan yang bisa membantu pengembangan diri? Atau perusahaan yang lebih stabil? Dan sebagainya
  • Optimalkan Dana Darurat — selagi Anda berada dalam proses penyembuhan ini, sebaiknya Anda mengoptimalkan dana darurat yang selama ini dimiliki. Usahakan untuk berhemat dan tidak membeli sesuatu yang tak perlu
  • Manfaatkan Uang Pesangon — selain optimalkan dana darurat, Anda juga harus memanfaatkan uang pesangon dengan bijak. Jangan menghambur-hamburkannya begitu saja
  • Persiapkan Diri Mencari Pekerjaan — terakhir, saatnya Anda bangkit dan bergerak maju. Rapikan dan lengkapi berkas lamaran kerjaAnda, lalu mulai lamar lowongan yang sekiranya cocok untuk Anda.

Baca juga: 21 Contoh Surat Lamaran Kerja (Bahasa Indonesia dan Inggris)

Contoh Layoff di Indonesia

Sebagai penutup artikel ini, kami akan memberikan beberapa contoh PHK besar yang terjadi di Indonesia. Apa saja?

  • GoTo — 1.300 orang
  • Shopee — sekitar 6000 orang
  • Indosat Ooredoo Hutchison — lebih dari 300 orang
  • LINE — 80 orang
  • TokoCrypto — 45 orang
  • SiCepat — 360 orang
  • Zenius — lebih dari 200 orang
  • Xendit — 5% dari total karyawan
  • Lummo — sekitar 120 orang

Kesimpulan

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap mengenai layoff. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar banyak soal hal ini, kan? Mulai dari pengertian, hak pegawai korban layoff, tips menghadapi, hingga contohnya. Bagi Anda yang terkena layoff, semoga mendapatkan kesempatan yang lebih baik di tempat selanjutnya.

Bagi Anda manajemen perusahaan yang sedang kebingunan untuk mempermudah dokumen administrasi di kantor, Anda bisa menggunakan Mekari eSign, lho! Dengan Mekari eSign, Anda bisa melakukan tanda tangan elektronik dan membubuhkan e meterai peruri ke berbagai dokumen Anda. Terdengar menarik, kan?

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Insight
WhatsApp WhatsApp Sales