Digitalisasi rekrutmen dan dokumen karyawan secara aman & cepat
- Tanda tangan tersertifikasi untuk kontrak kerja
- Buat, kirim, dan tanda tangan kontrak secara massal
- Bubuhkan tanda tangan dan materai sekaligus
- Dapat terintegrasi dengan aplikasi HRIS

Urus dokumen dan surat karyawan lebih efisien secara digital

Pilih dan unggah banyak
dokumen sekaligus ke
platform online Mekari Sign

Unggah template dokumen
dan gunakan kembali sesuai
kebutuhan pengelolaan SDM

Kirim dan minta kandidat
untuk tandatangani kontrak
ecara online

Buat template di aplikasi
HRIS Talenta, lalu kirim
untuk minta tanda tangan
Kenapa memilih solusi administrasi Mekari Sign?
Tanda tangan kontrak digital di Mekari Sign sudah sah sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008.
Cocok digunakan untuk dokumen transaksi penting, dipastikan valid secara hukum
Kenapa gunakan Mekari Sign untuk Divisi HR?










Tanda tangan digital berkekuatan hukum tinggi
Mekari Sign mematuhi persyaratan hukum untuk tanda tangan digital yang aman


Manajemen rekrutmen dan administrasi dalam 5 langkah
Selesaikan semuanya dalam satu dashboard Mekari Sign:
- Masuk atau buat akun
Klik tombol Coba Gratis atau klik disini
- Persiapan dokumen
Unggah, atur pihak penandatangan, dan letaknya dalam dokumen
- Kirim dan minta tanda tangan
Dokumen akan terkirim otomatis melalui email
- Tandatangani secara digital
Terima permintaan, buka dokumen, lalu tanda tangan langsung
- Simpan & lacak dokumen
Rekam progres dokumen merinci untuk kebutuhan audit
Divisi HR di berbagai perusahaan mempercayai produk
Mekari Sign untuk administrasi yang lebih efisien
















Mengapa harus menggunakan tanda tangan elektronik?
Dibanding tanda tangan biasa, ttd elektronik memiliki beberapa manfaat, yaitu tanda tangan elektronik dapat menekan biaya, menghemat waktu, memiliki keamanan yang lebih baik, meningkatkan produktivitas, dan lebih ramah lingkungan.
Mekari Sign merupakan penyedia layanan tanda tangan elektronik. Selain fitur tersebut, Mekari Sign juga menyediakan jejak audit, e-Meterai, stempel elektronik, serta kontrak elektronik.
Apa itu surat kontrak kerja?
Surat Kontrak Kerja adalah perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang berisi hak, kewajiban, dan syarat dalam bekerja. Surat ini wajib perusahaan berikan pada calon karyawan sebelum pekerjaan mereka resmi dimulai. Namun, perusahaan tak boleh asal membuat kontrak ini karena harus mengikuti UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Apa saja dasar hukum surat kontrak kerja?
Dasar hukum yang mengikat Surat Perjanjian Kontrak Kerja adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tepatnya, pada Pasal 1 Ayat 14 yang berbunyi:
โPerjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.โ
Apa syarat pembuatan surat kontrak kerja?
Surat Kontrak Kerja harus disusun dengan dasar ketentuan Pasal 51 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, yakni:
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak โ tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak dan keduanya harus sepakat dengan isinya
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum โ kedua belah pihak harus dewasa dan paham mengenai aturan hukum terkait kontraknya
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan โ pekerjaan harus sesuai dengan yang disepakati kedua belah pihak.
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku โ dalam prakteknya, tak boleh ada kegiatan yang melanggar hukum
Apa saja perbedaan offering letter dengan kontrak kerja?
Perbedaan keduanya terdapat pada poin-poin berikut:
- Kontrak kerja mengikat secara hukum (terutamaย UU Cipta Kerja), sedangkan offering letter tidak
- Surat penawaran kerja adalah awal kesepakatan kerja antar karyawan dengan perusahaan. Sedangkan, kontrak kerja memberikan kepastian status pekerja apakahย PKWT atau PKWTT
- Kontrak kerja memuat jangka waktuย kontrak, sedangkan surat penawaran kerja hanya waktu mulai bekerja saja
- Surat penawaran kerja bukan berarti Anda sudah resmi diterima, tapi kontrak kerja
- Kontrak kerja menjelaskan dengan lengkap syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban dari kedua belah pihak. Sedangkan, surat penawaran kerja hanya menjelaskan mengenai jabatan dan deksripsi tugas
Apa itu Surat Keterangan Kerja?
Surat keterangan kerja adalah surat tertulis yang memuat informasi atau keterangan bahwa Anda memang bekerja di suatu perusahaan. Mulai dari nama Anda, jabatan, alamat, dan semacamnya. Biasanya, surat ini dibuat oleh HRD atau atasan perusahaan atas permintaan karyawan. Surat ini dikenal juga dengan sebutan Paklaring atau Surat Pengalaman Kerja.
Apa fungsi Surat Keterangan Kerja?
Beberapa fungsi Surat Keterangan Kerja adalah:
- Persyaratan mengajukan kredit di bank
- Syarat untuk melamar kerja
- Syarat pengajuan beasiswa
- Persyaratan pendaftaran mahasiswa
- Penarikan dana BPJS
- Membuka rekening baru di bank
Apa perbedaan Surat Kontrak Kerja, Surat Rekomendasi Kerja, dan Surat Pengalaman Kerja?
Perbedaan masing-masing surat tersebut antara lain:
1. Surat Kontrak Kerja
Surat Kontrak Kerja merupakan perjanjain tertulis mengenai kesepakatan antara pihak pekerja dan pemberi kerja terkait hak, kewajiban, maupun syarat dalam berkerja. Di dalamnya dapat berisi poin-poin mengenai jabatan dan jenis pekerjaan, nominal upah, jangka waktu kontrak, status kepegawaian, tunjangan, serta poin penting lainnya mengenai hak dan kewajiban pekerja.
2. Surat Rekomendasi Kerja
Surat rekomendasi adalah dokumen yang menjamin seseorang berdasarkan karakteristik dan klasifikasi orang tersebut.ย Surat ini harus bisa menggambarkan kualitas orang tersebut, integritas, hingga potensi kepemimpinannya. Alhasil, surat ini bisa untuk membenarkan, menyatakan, atau menguatkan suatu hal dari pemohon surat.
3. Surat Pengalaman Kerja
Surat pengalaman kerja adalah surat yang perusahaan buat dan berisi informasi mengenai keahlian, perilaku, dan keterampilan dalam bekerja. Surat ini biasanya menerangkan mengenai jabatan terakhir dan berapa lama Anda bekerja di perusahaan tersebut.
Apa Itu Paklaring?
Paklaring adalah surat yang menerangkan bahwa Anda pernah bekerja pada suatu perusahaan dengan posisi dan jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, surat ini diberikan pada Anda saat sudah tak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Apa perbedaan Paklaring, Surat Keterangan Kerja, dan Surat Rekomendasi Kerja?
- Isi masing-masing surat
- Paklaring: menjelaskan seorang karyawan dengan posisi dan durasi bekerja tertentu perndah bekerja di suatu perusahaan
- Keterangan Kerja: menerangkan bahwa seorang karyawan statusnya masih bekerja di perusahaan tersebut
- Rekomendasi Kerja: surat yang dibuat pimpinan terkait performa karyawan di perusahaan tersebut
- Waktu penerbitan
- Paklaring: diterbitkan ketika karyawan sudah resign dari perusahaan
- Keterangan Kerja: saat karyawan masih aktif bekerja
- Rekomendasi Kerja: syarat proses seleksi di suatu perusahaan
Surat apa saja yang perlu menggunakan meterai?
Daftar surat yang perlu menggunakan meterai berdasarkan Peraturan Pemertinah No. 86 Tahun 2001 dalam Pasal 3 Ayat 2 adalah:
- Memorandum of Understandingย (MoU), surat rekomendasi, surat pernyataan
- Akta notaris dan grosse (salinan awal akta asli)
- Akta PPAT serta salinannya
- Surat berharga dengan nama atau bentuk apapun
- Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, termasuk transaksi kontrak berjangka
- Dokumen lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari 5 juta rupiah, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi penerimaan pembayaran atau pelunasan hutang, seluruhnya atau sebagian
- Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam UU Bea Meterai
Berapa minimal transaksi dalam penggunaan materai 10000?
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai 10000 akan dikenakan untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nomial lebih dari Rp5.000.000,00 yang:
- Menyebutkan penerimaan uang; atau
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
