Solusi administrasi digital dokumen karyawan

Digitalisasi rekrutmen dan
dokumen karyawan
secara aman & cepat

  • Tanda tangan tersertifikasi untuk kontrak kerja
  • Buat, kirim, dan tanda tangan kontrak secara massal
  • Bubuhkan tanda tangan dan materai sekaligus
  • Dapat terintegrasi dengan aplikasi HRIS
Images by Mekari e-sign

Urus dokumen dan surat karyawan lebih efisien secara digital

Mekari Jurnal
Unggah dokumen elektronik

Pilih dan unggah banyak
dokumen sekaligus ke
platform online Mekari Sign

Mekari Jurnal
Buat dan gunakan template

Unggah template dokumen
dan gunakan kembali sesuai
kebutuhan pengelolaan SDM

Mekari Jurnal
Pengiriman kontrak fleksibel

Kirim dan minta kandidat
untuk tandatangani kontrak
ecara online

Mekari Jurnal
Integrasi dengan HRIS

Buat template di aplikasi
HRIS Talenta, lalu kirim
untuk minta tanda tangan

Kenapa memilih solusi administrasi Mekari Sign?

Tanda tangan kontrak digital di Mekari Sign sudah sah sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008.
Cocok digunakan untuk dokumen transaksi penting, dipastikan valid secara hukum

Kenapa gunakan Mekari Sign untuk Divisi HR?

Berikut beberapa manfaat menggunakan fitur-fitur Mekari Sign pada rangkaian administrasi & surat-menyurat HR:
mekarisign-icon-block
Keamanan & legalitas tinggi
mekarisign-block-image
Keamanan & legalitas tinggi
Tanda tangan digital Mekari Sign tersertifikasi dan mematuhi peraturan yang berlaku, memastikan semua kontrak dan surat yang dibuat aman dan sah.
mekarisign-icon-block
Lebih mudah dikelola
mekarisign-block-image
Lebih mudah dikelola
Daripada membuat, mencetak, dan membagikan secara manual, Anda dapat mengelola administrasi dan surat-menyurat secara digital melalui satu dashboard.
mekarisign-icon-block
Mengurangi biaya
mekarisign-block-image
Mengurangi biaya
Dengan tanda tangan & meterai elektronik, Anda tidak perlu mencetak ratusan halaman dokumen yang memakan biaya operasional berlebih.
mekarisign-icon-block
Administrasi karyawan lebih efisien
mekarisign-block-image
Administrasi karyawan lebih efisien
Semua pihak dapat tanda tangan di dokumen secara online dalam hitungan menit, kirim dokumen via email dan dapat ditandatangani dengan mudah
mekarisign-icon-block
Percepat proses kontrak & rekrutmen
mekarisign-block-image
Percepat proses kontrak & rekrutmen
Proses yang lebih efisien pada pengiriman dan penandatanganan kontrak atau surat perjanjian bantu 7x percepat administrasi karyawan
mekarisign
Keamanan & legalitas tinggi
Tanda tangan digital Mekari Sign tersertifikasi dan mematuhi peraturan yang berlaku, memastikan semua kontrak dan surat yang dibuat aman dan sah.
mekarisign
Lebih mudah dikelola
Daripada membuat, mencetak, dan membagikan secara manual, Anda dapat mengelola administrasi dan surat-menyurat secara digital melalui satu dashboard.
mekarisign
Mengurangi biaya
Dengan tanda tangan & meterai elektronik, Anda tidak perlu mencetak ratusan halaman dokumen yang memakan biaya operasional berlebih.
mekarisign
Administrasi karyawan lebih efisien
Semua pihak dapat tanda tangan di dokumen secara online dalam hitungan menit, kirim dokumen via email dan dapat ditandatangani dengan mudah
mekarisign
Percepat proses kontrak & rekrutmen
Proses yang lebih efisien pada pengiriman dan penandatanganan kontrak atau surat perjanjian bantu 7x percepat administrasi karyawan

Solusi lengkap untuk kebutuhan divisi HR

Mencari solusi kelola dokumen HR lebih efisien? Mekari Sign siap untuk berbagai kebutuhan:

Image by Mekari

icon Offering Letter

Tanda tangan surat
penawaran kerja secara
digital lebih aman & cepat.

Image by Mekari

icon Kontrak Kerja

Pastikan perjanjian
kerja sah, aman, dan
terikat hukum.

Image by Mekari

icon Regulasi Internal

Sahkan kebijakan internal
dengan dokumen
bertanda tangan resmi.

Image by Mekari

icon Approval Budget

Permudah persetujuan
rekrutmen dan anggaran
dengan TTE instan.

Tanda tangan digital berkekuatan hukum tinggi

Mekari Sign mematuhi persyaratan hukum untuk tanda tangan digital yang aman

Divisi HR di berbagai perusahaan mempercayai produk
Mekari Sign untuk administrasi yang lebih efisien

Mamikos merupakan salah satu klien Mekari Sign
Foresthree merupakan salah satu klien Mekari Sign
Quipper merupakan salah satu klien Mekari Sign
SPIE merupakan salah satu klien Mekari Sign
Kulina merupakan salah satu klien Mekari Sign
Amartha merupakan salah satu klien Mekari Sign
Indosat merupakan salah satu klien Mekari Sign
TRINITILAND merupakan salah satu klien Mekari Sign
Stockbit merupakan salah satu klien Mekari Sign
dot merupakan salah satu klien Mekari Sign
Aido Health merupakan salah satu klien Mekari Sign
HEBEBEAUTY merupakan salah satu klien Mekari Sign
Zekindo merupakan salah satu klien Mekari Sign
Mixue merupakan salah satu klien Mekari Sign
Scopus merupakan salah satu klien Mekari Sign
JD.ID merupakan salah satu klien Mekari Sign
Frequently Asked Questions (FAQ)

Mengapa harus menggunakan tanda tangan elektronik?

Dibanding tanda tangan biasa, ttd elektronik memiliki beberapa manfaat, yaitu tanda tangan elektronik dapat menekan biaya, menghemat waktu, memiliki keamanan yang lebih baik, meningkatkan produktivitas, dan lebih ramah lingkungan.

Mekari Sign merupakan penyedia layanan tanda tangan elektronik. Selain fitur tersebut, Mekari Sign juga menyediakan jejak audit, e-Meterai, stempel elektronik, serta kontrak elektronik.

Apa itu surat kontrak kerja?

Surat Kontrak Kerja adalah perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang berisi hak, kewajiban, dan syarat dalam bekerja. Surat ini wajib perusahaan berikan pada calon karyawan sebelum pekerjaan mereka resmi dimulai. Namun, perusahaan tak boleh asal membuat kontrak ini karena harus mengikuti UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Dasar hukum yang mengikat Surat Perjanjian Kontrak Kerja adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tepatnya, pada Pasal 1 Ayat 14 yang berbunyi:

โ€œPerjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.โ€

Surat Kontrak Kerja harus disusun dengan dasar ketentuan Pasal 51 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, yakni:

  • Adanya kesepakatan kedua belah pihak โ€” tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak dan keduanya harus sepakat dengan isinya
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum โ€” kedua belah pihak harus dewasa dan paham mengenai aturan hukum terkait kontraknya
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan โ€” pekerjaan harus sesuai dengan yang disepakati kedua belah pihak.
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku โ€” dalam prakteknya, tak boleh ada kegiatan yang melanggar hukum

Perbedaan keduanya terdapat pada poin-poin berikut:

  • Kontrak kerja mengikat secara hukum (terutamaย UU Cipta Kerja), sedangkan offering letter tidak
  • Surat penawaran kerja adalah awal kesepakatan kerja antar karyawan dengan perusahaan. Sedangkan, kontrak kerja memberikan kepastian status pekerja apakahย PKWT atau PKWTT
  • Kontrak kerja memuat jangka waktuย kontrak, sedangkan surat penawaran kerja hanya waktu mulai bekerja saja
  • Surat penawaran kerja bukan berarti Anda sudah resmi diterima, tapi kontrak kerja
  • Kontrak kerja menjelaskan dengan lengkap syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban dari kedua belah pihak. Sedangkan, surat penawaran kerja hanya menjelaskan mengenai jabatan dan deksripsi tugas

Surat keterangan kerja adalah surat tertulis yang memuat informasi atau keterangan bahwa Anda memang bekerja di suatu perusahaan. Mulai dari nama Anda, jabatan, alamat, dan semacamnya. Biasanya, surat ini dibuat oleh HRD atau atasan perusahaan atas permintaan karyawan. Surat ini dikenal juga dengan sebutan Paklaring atau Surat Pengalaman Kerja.

Beberapa fungsi Surat Keterangan Kerja adalah:

  • Persyaratan mengajukan kredit di bank
  • Syarat untuk melamar kerja
  • Syarat pengajuan beasiswa
  • Persyaratan pendaftaran mahasiswa
  • Penarikan dana BPJS
  • Membuka rekening baru di bank

Perbedaan masing-masing surat tersebut antara lain:

1. Surat Kontrak Kerja

Surat Kontrak Kerja merupakan perjanjain tertulis mengenai kesepakatan antara pihak pekerja dan pemberi kerja terkait hak, kewajiban, maupun syarat dalam berkerja. Di dalamnya dapat berisi poin-poin mengenai jabatan dan jenis pekerjaan, nominal upah, jangka waktu kontrak, status kepegawaian, tunjangan, serta poin penting lainnya mengenai hak dan kewajiban pekerja.

2. Surat Rekomendasi Kerja

Surat rekomendasi adalah dokumen yang menjamin seseorang berdasarkan karakteristik dan klasifikasi orang tersebut.ย Surat ini harus bisa menggambarkan kualitas orang tersebut, integritas, hingga potensi kepemimpinannya. Alhasil, surat ini bisa untuk membenarkan, menyatakan, atau menguatkan suatu hal dari pemohon surat.

3. Surat Pengalaman Kerja

Surat pengalaman kerja adalah surat yang perusahaan buat dan berisi informasi mengenai keahlian, perilaku, dan keterampilan dalam bekerja. Surat ini biasanya menerangkan mengenai jabatan terakhir dan berapa lama Anda bekerja di perusahaan tersebut.

Paklaring adalah surat yang menerangkan bahwa Anda pernah bekerja pada suatu perusahaan dengan posisi dan jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, surat ini diberikan pada Anda saat sudah tak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

  1. Isi masing-masing surat
    • Paklaring: menjelaskan seorang karyawan dengan posisi dan durasi bekerja tertentu perndah bekerja di suatu perusahaan
    • Keterangan Kerja: menerangkan bahwa seorang karyawan statusnya masih bekerja di perusahaan tersebut
    • Rekomendasi Kerja: surat yang dibuat pimpinan terkait performa karyawan di perusahaan tersebut
  2. Waktu penerbitan
    • Paklaring: diterbitkan ketika karyawan sudah resign dari perusahaan
    • Keterangan Kerja: saat karyawan masih aktif bekerja
    • Rekomendasi Kerja: syarat proses seleksi di suatu perusahaan

Daftar surat yang perlu menggunakan meterai berdasarkan Peraturan Pemertinah No. 86 Tahun 2001 dalam Pasal 3 Ayat 2 adalah:

  • Memorandum of Understandingย (MoU), surat rekomendasi, surat pernyataan
  • Akta notaris dan grosse (salinan awal akta asli)
  • Akta PPAT serta salinannya
  • Surat berharga dengan nama atau bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, termasuk transaksi kontrak berjangka
  • Dokumen lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari 5 juta rupiah, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi penerimaan pembayaran atau pelunasan hutang, seluruhnya atau sebagian
  • Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam UU Bea Meterai

Berdasarkan kebijakan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai 10000 akan dikenakan untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nomial lebih dari Rp5.000.000,00 yang:

  • Menyebutkan penerimaan uang; atau
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
hero esign
WhatsApp WhatsApp Sales