7 min read

10 Contoh Surat PHK: Alasan, Kompensasi, dan Etikanya di 2024

Diperbarui 20 Maret 2024
Contoh Surat PHK
10 Contoh Surat PHK: Alasan, Kompensasi, dan Etikanya di 2024

Apakah Anda sedang mencari contoh surat PHK? Anda sudah datang ke tempat yang tepat! Di artikel ini, kami akan memberikan Anda 10 contoh surat PHK berbagai alasan.

Kenapa harus menggunakan alasan? Sebab, PHK tak bisa Anda jatuhkan begitu saja tanpa alasan yang jelas. Apa saja alasan tersebut? Simak artikel ini sampai selesai untuk mendapatkan jawabannya!

Daftar isi

Apa Itu PHK?

ilustrasi apa itu PHK

Sumber gambar: Pixabay

 

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah salah satu bentuk berakhirnya hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan karena alasan tertentu. Alasan di sini harus pemberi kerja jelaskan dengan baik dan masuk akal ya! Sebab, Pemutusan Hubungan Kerja tak bisa dijatuhkan begitu saja tanpa alasan. Untuk alasannya sesuai hukum, kami akan menjelaskannya di bawah.

Baca juga: Apa itu Layoff? Semua Hal yang Perlu Diketahui!

Dasar Hukum PHK di Indonesia

Ada beberapa perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia, yaitu:

  • UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Undang- undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  • Namun, hal-hal penting mengenai Pemutusan Hubungan Kerja ada di PP 35/2021 dan harus Anda pahami:
  • Pasal 36 menjelaskan mengenai berbagai alasan terjadinya PHK. Alasan inilah yang menjadi dasar ketentuan perhitungan hak terkait dampak PHK bagi pekerja.
  • Pasal 37 hingga Pasal 39 mengatur mengenai cara PHK sejak tahap pemberitahuan, hingga proses berjalan. Apabila tidak tercapai kesepakatan PHK antar kedua belah pihak, maka harus dilakukan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai hukum.
  • Pasal 40 hingga Pasal 59 menjelaskan mengenai hal-hal yang menjadi akibat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, hingga uang pisah.

Sebagai informasi tambahan untuk Anda, undang-undang internasional juga mengatur PHK dengan ketat, lho. Konvensi ILO Nomor 158 Tahun 1982 tentang Pemutusan Hubungan Kerja menyebutkan hal-hal penting di bawah ini:

  • Harus perusahaan lakukan dengan hati-hati karena PHK bisa berpengaruh untuk anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Termasuk efek sosial yang bisa berakibat luas untuk kehidupan pekerja serta keluarganya.
  • Pekerja tak bisa perusahaan PHK tanpa alasan yang sah sesuai peraturan yang berlaku di negara tersebut.
  • Setiap negara perlu mengatur tindakan Pemutusan Hubungan Kerja, seperti prosedurnya, alasan, hingga kompensasinya.

Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Anda Ketahui!

10 Contoh Surat PHK Berbagai Alasan

Berikut beberapa contoh surat PHK berbagai alasan yang bisa Anda jadikan inspirasi:

1. Contoh Surat PHK Karena Efisiensi

featured image Surat Pemberhentian Kerja (PHK) - Mekari Sign

Download Gratis Surat Pemberhentian Kerja Alasan Efisiensi

2. Contoh Surat PHK Bagi Pekerja di Masa Probation

Contoh Surat PHK Bagi Pekerja di Masa Probasi

Sumber gambar: kitalulus

3. Contoh Lain dari Surat PHK Bagi Pekerja di Masa Probation

Contoh Surat PHK Bagi Pekerja di Masa Probasi 2

Sumber gambar: isplbwiki

4. Alternatif Contoh Surat PHK Alasan Efisiensi

Contoh Surat PHK Alasan Efisiensi

Sumber gambar: kitalulus

 

5.  Template Surat PHK Alasan Efisiensi

Contoh Surat PHK Alasan Efisiensi 2

Sumber gambar: isplbwiki

6.   Surat PHK Karena Melakukan Pelanggaran

Surat PHK Karena Melakukan Pelanggaran

Sumber gambar: kitalulus

 

7.   Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja atas Indispliner

Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja Karena Melakukan Indispliner

Sumber gambar: kitalulus

 

8.    Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mangkir

Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mangkir

Sumber gambar: contohsuratindonesia

9.    Alternatif Template Surat Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mangkir

Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mangkir 2

Sumber gambar: contohsurat

10.    Contoh Surat PHK Karena Kinerja Buruk

Contoh Surat PHK Karena Kinerja Buruk

Sumber gambar: Scribd

11. Alternatif Contoh PHK Karena Kinerja Buruk

Contoh PHK Karena Kinerja Buruk 2

Sumber gambar: kibrispdr

Alasan PHK Sesuai Hukum

Seperti yang sudah kami sebutkan di atas, Pemutusan Hubungan Kerja tak boleh perusahaan jatuhkan begitu saja tanpa alasan. Oleh karena itu, perundang-undangan mengatur alasan PHK sebagai berikut:

  • Pekerja sudah meninggal dunia
  • Karyawan sudah memasuki usia pensiun
  • Terjadi merger, pengambilalihan, konsolidasi, atau pemisahan perusahaan yang menyebabkan pekerja tak bisa melanjutkan hubungan kerja atau pemberi kerja tak bisa menerima karyawan.
  • Terjadi suatu efisiensi perusahaan dengan menutup perusahaan atau terjadi karena mengalami kerugian
  • Kerugian selama dua tahun berturut-turut sehingga perusahaan terpaksa tutup
  • Perusahaan tutup karena terjadi force majeure (keadaan yang memaksa)
  • Terjadi pailit pada perusahaan
  • Pekerja mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah. Lalu, pemberi kerja sudah berusaha memanggilnya dua kali baik secara tertulis maupun lisan.
  • Pekerja terbukti melanggar ketentuan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama lainnya setelah sebelumnya sudah diberikan tiga kali surat peringatan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.
  • Karyawan tak bisa bekerja selama enam bulan karena pihak berwajib menahannya terkait dugaan tindak pidana
  • Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat karena kecelakaan kerja dan tidak bisa melakukan pekerjaannya setelah melewati batas pengobatan dua belas bulan.

Alasan Perusahaan Dilarang Melakukan PHK

Sementara itu, berikut beberapa alasan perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai hukum:

  • Pekerja melakukan pernikahan
  • Karyawan melakukan ibadah sesuai ajaran agama
  • Berhalangan masuk kerja karena sakit berdasar keterangan dokter selama tidak melampaui 12 bulan berturut-turut
  • Pekerja tak bisa melakukan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban negara sesuai perundang-undangan
  • Pekerja hamil, melahirkan, kandungan gugur, atau masih menyusui bayinya
  • Mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di satu perusahaan
  • Karyawan mendirikan, merupakan anggota, atau pengurus serikat pekerja dan melakukan aktivitas serikat pekerja di luar jam kerja atau pada jam kerja sesuai kesepakatan perusahaan atau berdasarkan ketentuan, perjanjian, atau peraturan kedua belah pihak
  • Pekerja yang melaporkan perusahaan ke pihak berwajib karena mereka melakukan tindak pidana
  • Adanya perbedaan agama, paham, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, dan status perkawinan
  • Pekerja mempunyai cacat tepat, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena pekerjaan berdasarkan surat keterangan dokter dan jangka waktu penyembuhannya belum pasti

Apa Kompensasi PHK untuk Pekerja?

Bila seorang pekerja memang memenuhi syarat PHK, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai hukum yang berlaku. Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja ini berdasarkan dari masa kerja karyawan tersebut di perusahaan. Berikut daftar lengkapnya:

1.    Uang Pesangon

  • Kurang satu tahun, maka 1 bulan upah
  • Lebih dari satu tahun tapi kurang dari dua tahun, maka dua bulan upah
  • Dua tahun atau lebih tapi kurang dari tiga tahun, maka tiga bulan upah
  • Tiga tahun atau lebih tapi kurang dari empat tahun, maka empat bulan upah
  • Empat tahun atau lebih tapi kurang dari lima tahun, maka lima bulan upah
  • Lima tahun atau lebih tapi kurang dari enam tahun, maka enam bulan upah
  • Enam tahun atau lebih tapi kurang dari tujuh tahun, maka tujuh bulan upah
  • Tujuh tahun atau lebih tapi kurang dari delapan tahun, maka delapan bulan upah
  • Delapan tahun atau lebih, maka sembilan bulan upah

2.    Uang Penghargaan Masa Kerja

  • Tiga tahun atau lebih tapi kurang dari enam tahun, maka dua bulan upah
  • Enam tahun atau lebih tapi kurang dari sembilan tahun, maka tiga bulan upah
  • Sembilan tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, maka empat bulan upah
  • 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, maka lima bulan upah
  • 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, maka enam bulan upah
  • 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, maka tujuh bulan upah
  • 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, maka delapan bulan upah
  • 24 tahun atau lebih, maka 10 bulan upah

3.    Uang Penggantian Hak

  • Cuti tahunan yang belum pekerja ambil dan masih berlaku
  • Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya
  • Hal lain yang ada dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian lain di masing-masing perusahaan

Baca Selengkapnya: Apa itu Uang Kompensasi? Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Etika Saat Mengeluarkan Surat PHK

Sebelum Anda membuat surat Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan juga sebaiknya menerapkan beberapa etika di bawah ini:

  • Berikan alasan PHK yang jelas, sesuai hukum yang berlaku
  • Sampaikan pemberitahuan PHK dengan transparan dan tidak berbelit-belit
  • Berikan kompensasi yang memang sudah menjadi hak pekerja seperti penjelasan sebelumnya
  • Usahakan jangan merusak citra dan reputasi pekerja tersebut, apalagi menyebar rumor tanpa dasar
  • Alasan PHK harus adil untuk semua pekerja dan tak boleh pilih kasih

Terakhir, perlu diingat bahwa perusahaan juga wajib mengeluarkan surat paklaring atau pernyataan pengalaman kerja.

Urus Surat PHK dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Sekian penjelasan dan sepuluh contoh surat PHK berbagai alasan yang bisa Anda jadikan inspirasi. Sekarang, bila Anda bingung saat akan membuat surat ini, Anda tinggal gunakan saja beberapa contoh di atas. Sekali lagi, pastikan bahwa alasan Anda melakukan Pemutusan Hubungan Kerja itu jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku ya!

Oh ya, tahukah Anda kalau sekarang ada aplikasi pengelolaan dokumen elektronik? Anda dapat menambahkan ttd pada surat PHK secara digital dengan menggunakan Mekari Sign sebagai penyedia ttd digital resmi dan Meterai Digital Peruri. Dilengkapi berbagai fitur canggih untuk menunjang administrasi digital bisnis Anda seperti QR Code Tanda Tangan, API Tanda Tangan, Bulk Signing, hingga User Management yang terpadu dalam satu platform. Tunggu apa lagi

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Contoh SuratHR
WhatsApp WhatsApp Sales