5 min read

Apa Itu Konsolidasi? Semua Hal yang Harus Anda Ketahui!

Diperbarui 04 Desember 2023
Featured Image Apa Itu Konsolidasi
Apa Itu Konsolidasi? Semua Hal yang Harus Anda Ketahui!

Dalam dunia bisnis, peleburan atau konsolidasi adalah kegiatan yang cukup sering perusahaan lakukan. Baik itu perusahaan ukuran kecil, maupun perusahaan besar sekalipun. Tak heran, karena peleburan ini memberikan beberapa keuntungan bagi para pihaknya.

Lalu, apa itu konsolidasi sebenarnya? Nah, di artikel ini, Anda akan belajar mengenai kerjasama bisnis yang satu ini. Lengkap mulai dari definisi, ciri-cirinya, tujuan, syarat, hingga contohnya. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai!

banner e-meterai blog mekari sign

Daftar isi

Apa Itu Konsolidasi?

ilustrasi konsolidasi adalah

Sumber gambar: Pixabay

 

Menurut KBBI, konsolidasi adalah peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu. Lalu, menurut Pasal 1 Angka 2 PP 27/1998, konsolidasi adalah saat dua PT atau lebih meleburkan diri dengan cara membentuk satu PT baru dan PT yang lama menjadi bubar.

Sedangkan secara umum, pengertian konsolidasi adalah peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi perusahaan baru yang mengambil alih semua hak dan kewajiban dari perusahaan yang dipersatukan tadi. Perusahaan di sini tak terbatas hanya PT saja, tapi juga berlaku ke koperasi, CV, firma, UD, dan PD.

Baca juga: 20 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama untuk Semua Keperluan!

Pengertian Konsolidasi Menurut Ahli

Sebagai tambahan, berikut beberapa pengertian konsolidasi menurut para ahli:

  • Roman Nurbawa: Pembubaran dua atau lebih perusahaan yang akan tergantikan dengan perusahaan baru yang dari segi finansial mampu mengambil alih segala aset perusahaan yang bubar.
  • Rudi Prasetya: pembubaran dua atau lebih perusahaan, lalu menggantinya dengan perusahaan baru. Kemudian, pada setiap perusahaan yang bubar tersebut akan dilebur menjadi satu perusahaan.
  • Aliminsyah: penggabungan usaha antara dua perusahaan atau lebih dimana untuk meneruskan aktivitas usaha gabungan tersebut dibentuk perusahaan baru. Kemudian, semua perusahaan yang telah bergabung menghentikan aktivitasnya.

Bagaimana Ciri-Ciri Konsolidasi?

Supaya Anda lebih paham mengenai konsolidasi, Anda juga harus mengerti ciri-cirinya, yaitu:

  • Terdapat dua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri menjadi perusahaan baru
  • Perusahaan yang telah melebur akan bubar tanpa adanya proses likuidasi
  • Perusahaan baru tersebut wajib mendapatkan status badan hukum yang baru juga
  • Rancangan konsolidasi serta konsep aktanya harus RUPS sepakati dulu di setiap perusahaannya
  • Konsep akta yang RUPS setujui akan dicantumkan pada akta konsolidasi yang dibuat di depan notaris menggunakan Bahasa Indonesia
  • Semua aktiva dan pasiva perusahaan yang lama akan otomatis pindah ke perusahaan baru
  • Perusahaan baru akan mendapatkan status hukum di tanggal terbitnya keputusan Menkumham mengenai perusahaan yang meleburkan diri tanpa melewati proses likuidasi.

Apa Tujuan Konsolidasi?

Pada umumnya, perusahaan melakukan konsolidasi karena mempunyai tujuan khusus, yakni:

  • Meningkatkan performa bisnis dengan cara menggabungkan berbagai pengalaman dan memperluas jaringan untuk mengurangi risiko yang tak diinginkan.
  • Membangun kreativitas dan inovasi baru, sehingga membentuk segmen pasar baru.
  • Salah satu strategi untuk perusahaan startup agar tidak mengalami kemunduran atau stagnan.

Syarat Konsolidasi yang Harus Dipenuhi

Tidak semua perusahaan bisa melakukan konsolidasi karena ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Apa saja?

  • Tak peduli kondisinya, analisis kondisi keuangan yang mendalam harus mereka lakukan dulu. Baik itu perusahaan yang sama-sama sehat, sama-sama sakit, atau antara yang sakit dengan yang sehat. Tujuannya, agar mengetahui apakah peleburan layak mereka lanjutkan atau tidak.
  • Mampu menata manajemen perusahaan sebelum dan setelah peleburan terjadi. Hal ini penting karena untuk memastikan agar peralihan sistem berjalan dengan lancar.
  • Mempertimbangkan modal dengan baik. Baik itu modal untuk peleburan, sumber modal, hingga cara mengalokasikannya saat proses peleburan terjadi.
  • Memperhatikan manfaat konsolidasi untuk semua pihak. Mulai dari perusahaan itu sendiri, karyawan, pemegang saham, hingga pelanggan Anda.

Baca juga: Inilah Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan [Terbaru]

Kenapa Perusahaan Melakukan Konsolidasi?

Ada beberapa alasan mengapa beberapa perusahaan melakukan peleburan, yakni:

  • Memperluas pasar
  • Agar pondasi bisnis lebih solid
  • Menggabungkan aset perusahaan sehingga lebih besar
  • Memenangkan persaingan yang sengit
  • Menghemat pengeluaran operasional
  • Meningkatkan kualitas SDA di perusahaan
  • Memperbaiki kinerja di bagian produksi dan pengolahan
  • Mengalahkan pesaing-pesaing bisnis
  • Meningkatkan harga saham dan valuasi perusahaan
  • Sebagai cara untuk diversifikasi
  • Memperkuat kinerja perusahaan
  • Menambah keuntungan secara keseluruhan
  • Meningkatkan martabat atau gengsi perusahaan

Apa Saja Contoh Konsolidasi?

Ada cukup banyak contoh konsolidasi yang terjadi di Indonesia, berikut beberapa diantaranya:

  • PT Telecom Smart dengan PT Telecom Tbk Mobile-8 menjadi Smartfren
  • Reinsurance International Indonesia (Reindo),PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT. Indonesia Reasuransi Airlines (Marein) dan PT. Asuransi Pendapatan Indonesia (Reugu) menjadi Indonesia Professional Reasurer (IPR)
  • PT Indosat, PT Satelindo, dan PT IM3 menjadi satu entitas PT Indosat
  • PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) dengan PT Bakrie Telecom
  • Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Bapindo, dan Bank Ekspor Impor menjadi Bank Mandiri
  • PT XL Axiata dan PT Axis Telekom
  • Telkom Vision dengan CT Corp

Perbedaan Konsolidasi, Merger, dan Akuisisi

Melihat penjelasan di atas, mungkin Anda sedikit kebingungan karena kemiripannya dengan merger dan akuisisi. Sebenarnya, ketiganya memiliki beberapa perbedaan yang bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini:

tabel Perbedaan Konsolidasi, Merger, dan Akuisisi

Baca juga: Apa Itu Joint Venture? Semua Hal Tentang Joint Venture!

Kelola Dokumen Konsolidasi dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap tentang konsolidasi yang wajib Anda ketahui. Sekarang, Anda sudah mengerti mengenai seluk beluk konsolidasi, seperti definisi, ciri-ciri, syarat, hingga contohnya. Jadi, apakah Anda berniat untuk melakukan konsolidasi dengan perusahaan lain?

Nah, pada proses konsolidasi, tentu membutuhkan banyak dokumen yang harus ditandatangani, diberikan stempel, dibubuhkan meterai, bukan? Melakukan hal-hal ini secara manual tentu melelahkan dan membutuhkan waktu lama.

Untungnya, Anda bisa memanfaatkan layanan otomasi dokumen seperti Mekari Sign. Hanya perlu beberapa klik, maka kebutuhan dokumen konsolidasi Anda bisa dilakukan secara digital dan lebih praktis. Mulai dari digital sign, hingga Meterai Elektronik tersedia di Mekari Sign. Yuk, coba!

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Blog
WhatsApp WhatsApp Sales