
- Adendum adalah dokumen legal untuk mengubah isi kontrak tanpa membuat perjanjian baru dari awal.
- Sah jika memenuhi syarat perjanjian menurut KUH Perdata: kesepakatan, kecakapan, objek jelas, dan sebab halal.
- Berbeda dari amandemen (ubah substansi dasar) dan CCO (perintah teknis proyek), adendum lebih fleksibel untuk penyesuaian pasca-kontrak.
- Adendum digital yang ditandatangani lewat Mekari Sign sah secara hukum berdasarkan UU ITE.
Apakah setiap perubahan kontrak harus disusun ulang dari awal? Tentu tidak. Dalam banyak kasus, revisi cukup dilakukan melalui dokumen tambahan yang tetap mengikat secara hukum.
Dokumen inilah yang kerap digunakan dalam dunia hukum bisnis dan kontrak kerja. Untuk memahami fungsinya lebih lanjut, selengkapnya akan dibahas sebagai berikut.
Apa itu Adendum?
Adendum adalah dokumen tambahan yang mengubah atau menambahkan isi kontrak tanpa membatalkan perjanjian aslinya. Meski terpisah secara fisik, adendum tetap mengikat secara hukum karena melekat pada kontrak induk yang sah.
Dalam praktik hukum Indonesia, istilah baku yang digunakan adalah “adendum” (bukan “addendum”). Adendum hanya berlaku jika kontrak awal sah dan disepakati semua pihak, menjadikannya cara efisien untuk revisi kontrak tanpa membuat dokumen baru.
Perbedaan Adendum, Amandemen, Klausul Tambahan, dan CCO
Istilah-istilah ini sering kali tumpang tindih dan menimbulkan kebingungan. Berikut tabel perbandingan untuk mempermudah pemahaman:
Kriteria | Adendum | Amandemen | CCO (Contract Change Order) | Klausul Tambahan |
Definisi | Dokumen tambahan untuk mengubah/menambah isi kontrak | Perubahan formal dokumen hukum yang mendasar | Instruksi perubahan teknis dalam kontrak berjalan | Pasal tambahan tanpa mengubah pasal sebelumnya |
Waktu Digunakan | Setelah kontrak ditandatangani | Umumnya pada UU, konstitusi, atau anggaran dasar organisasi | Saat proyek berlangsung, jika ada perubahan lingkup atau spesifikasi | Saat dibutuhkan penambahan teknis dalam kontrak |
Efek Hukum | Melekat pada kontrak asli dan mengikat secara hukum | Mengubah substansi dokumen asli secara menyeluruh | Belum mengikat sampai dituangkan dalam adendum | Mengikat jika disetujui bersama dan masuk dalam dokumen resmi |
Contoh | Perpanjangan waktu, revisi nilai kontrak | Perubahan UUD 1945, revisi Anggaran Dasar perusahaan | Penggantian jenis material bangunan | Tambahan metode pembayaran atau syarat kerja baru |
Baca juga:
Mengenal Perbedaan dan Persamaan Perjanjian dan Kontrak Lengkap!
Fungsi dan Tujuan Adendum dalam Perjanjian
Adendum bukan sekadar pelengkap administratif, tapi alat penting untuk menyesuaikan isi kontrak tanpa harus membuat dokumen baru. Berikut fungsi utamanya:
- Menjaga keabsahan hukum: Adendum meresmikan perubahan kontrak secara tertulis, mencegah sengketa akibat kesepakatan lisan.
- Mengklarifikasi pasal ambigu: Digunakan untuk memperjelas ketentuan yang multitafsir dalam kontrak awal.
- Menyesuaikan kondisi baru: Memuat perubahan harga, waktu, atau ruang lingkup pekerjaan secara sah dan terstruktur.
- Membuktikan kesepakatan bersama: Ditandatangani kedua pihak sebagai bukti legal atas perubahan yang disepakati.
Kapan Sebaiknya Membuat Adendum?
Adendum dibuat ketika terjadi perubahan setelah kontrak ditandatangani. Beberapa kondisi umum yang memerlukannya antara lain:
- Perubahan harga: Terjadi karena inflasi, naiknya harga bahan baku, atau hasil negosiasi ulang.
- Perpanjangan waktu: Diperlukan saat tenggat mundur karena kendala seperti cuaca, pengiriman, atau force majeure.
- Perubahan lingkup kerja: Penambahan atau pengurangan tugas dalam proyek, perjanjian kerja, atau kontrak jasa.
- Revisi spesifikasi teknis: Saat ada perubahan desain, material, atau teknologi yang digunakan.
- Koreksi kesalahan administratif: Untuk memperbaiki typo penting seperti nama, angka, atau alamat dalam kontrak.
- Perubahan data pihak: Misalnya pergantian nama perusahaan, alamat legal, atau pejabat penandatangan kontrak.
Dasar Hukum Adendum di Indonesia
Adendum sah secara hukum jika memenuhi ketentuan perundang-undangan berikut:
- Pasal 1338 KUH Perdata: Menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku seperti undang-undang bagi para pihak (asas kebebasan berkontrak). Adendum termasuk di dalamnya, selama disepakati bersama.
- Pasal 1320 KUH Perdata: Adendum harus memenuhi 4 syarat sah perjanjian: sepakat, cakap, objek tertentu, dan sebab yang halal. Tanpa ini, adendum bisa batal demi hukum.
- UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016): Pasal 5 dan 11 mengakui bahwa dokumen dan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen fisik. Adendum digital sah jika dibuat dan ditandatangani melalui platform tersertifikasi seperti Mekari Sign.
- Peraturan sektoral khusus: Untuk sektor tertentu seperti pengadaan pemerintah (Perpres) atau perbankan (POJK), dapat berlaku ketentuan teknis tambahan. Namun, tetap mengacu pada prinsip KUH Perdata.
Baca juga: Panduan Kontrak Baku di Indonesia [Terlengkap]
Syarat Sahnya Adendum Kontrak
Agar adendum memiliki kekuatan hukum, harus memenuhi 4 syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata:
- Kesepakatan para pihak: Perubahan hanya sah jika disetujui secara sukarela oleh semua pihak terkait. Adendum sepihak tidak berlaku secara hukum.
- Kecakapan hukum: Penandatangan harus dewasa dan berwenang. Jika mewakili perusahaan, harus memiliki kuasa resmi atau berdasarkan anggaran dasar.
- Objek yang jelas: Isi perubahan harus spesifik dan tidak multitafsir. Cantumkan pasal yang diubah serta bunyi klausul lama dan baru.
- Sebab yang halal: Tujuan adendum tidak boleh melanggar hukum, norma, atau ketertiban umum. Adendum untuk tindakan ilegal otomatis tidak sah.
Format dan Struktur Standar Dokumen Adendum
Agar adendum sah dan profesional, dokumen perlu disusun dengan format baku sebagai berikut:
- Judul dokumen: Tuliskan dengan jelas di bagian atas, misalnya “ADENDUM I PERJANJIAN KERJA SAMA” atau “ADENDUM KONTRAK”.
- Nomor dan tanggal: Cantumkan nomor urut adendum dan tanggal pembuatannya untuk keperluan legal dan administratif.
- Referensi ke kontrak induk: Sebutkan nomor, judul, dan tanggal kontrak asli yang diubah agar adendum terhubung secara hukum.
- Identitas para pihak: Tuliskan lengkap dan konsisten dengan kontrak induk.
- Latar belakang (recital): Beri konteks alasan pembuatan adendum secara singkat.
- Isi perubahan: Rincikan pasal yang diubah menggunakan format perbandingan sebelum dan sesudah perubahan.
- Klausul penegasan: Nyatakan bahwa ketentuan kontrak induk tetap berlaku, kecuali yang diubah dalam adendum.
- Penutup dan tanda tangan: Tambahkan kalimat penutup dan tanda tangan para pihak di atas meterai fisik atau elektronik.
- Gunakan bahasa presisi: Hindari kata-kata yang dapat menimbulkan penafsiran ganda.
- Definisikan istilah baru: Jika adendum memperkenalkan terminologi baru, berikan definisinya dengan jelas.
- Lakukan cek silang: Pastikan perubahan pada satu pasal tidak menimbulkan kontradiksi dengan pasal lain yang tidak diubah dalam kontrak induk.
- Review sebelum tanda tangan: Selalu lakukan peninjauan akhir bersama semua pihak untuk memastikan pemahaman yang sama sebelum dokumen ditandatangani.
Adendum adalah ‘alat bedah’ presisi untuk sebuah kontrak. Kesalahan dalam merumuskan perubahan, sekecil apapun, dapat membuka celah sengketa di kemudian hari. Kunci utamanya adalah kejelasan, rujukan yang tepat ke kontrak induk, dan memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama sebelum menandatangani. Jangan pernah meremehkan kekuatan satu klausul yang ambigu.
Contoh Adendum Perjanjian dalam Berbagai Kasus
Berikut adalah beberapa contoh sederhana format adendum yang dapat diadaptasi untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Contoh Adendum Kontrak Kerja Karyawan
Digunakan saat terjadi perubahan posisi, tanggung jawab, masa kerja, atau syarat kerja lain dalam perjanjian kerja yang sudah berjalan.
ADENDUM I PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Nomor: [Nomor Adendum]
Adendum ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, [Hari], tanggal di [Kota], sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: [Nomor Kontrak Asli] tertanggal (“Perjanjian Induk”) oleh dan antara:
-
Nama Perusahaan : PT [Nama Perusahaan] Alamat : [Alamat Perusahaan] Dalam hal ini diwakili oleh [Nama Wakil Perusahaan] selaku [Jabatan], selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.
-
Nama Karyawan : [Nama Lengkap Karyawan] Alamat : [Alamat Karyawan] No. KTP : Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengubah ketentuan dalam Perjanjian Induk sebagai berikut:
Pasal 1: Perubahan Jangka Waktu
Ketentuan dalam Pasal [Nomor Pasal] Perjanjian Induk mengenai Jangka Waktu, yang semula berbunyi: “Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal sampai dengan.”
Diubah dan disepakati menjadi berbunyi: “Perjanjian ini diperpanjang dan berlaku untuk jangka waktu total 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal sampai dengan.”
Pasal 2: Ketentuan Lain
Seluruh ketentuan lain dalam Perjanjian Induk yang tidak diubah secara eksplisit oleh Adendum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.
Demikian Adendum ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Para Pihak.
PIHAK PERTAMA, PT
[Nama Perusahaan]
PIHAK PERTAMA, PT [Nama Perusahaan] |
PIHAK KEDUA, |
|
|
(______________________) ([Nama Wakil Perusahaan]) [Jabatan] |
(______________________) ([Nama Lengkap Karyawan]) |
Contoh Surat Addendum Perubahan Harga
Diterbitkan ketika harga barang atau jasa perlu disesuaikan, misalnya akibat inflasi, fluktuasi mata uang, atau negosiasi ulang antar pihak.

Sumber Gambar: Scribd
Contoh Adendum Kontrak Pekerjaan Tambah Kurang (Proyek Konstruksi)
Dipakai untuk menyesuaikan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, atau nilai kontrak dalam proyek konstruksi yang sedang berjalan.

Sumber Gambar: Scribd
Contoh Adendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Diperlukan saat ada penyesuaian jenis barang, jumlah unit, jadwal pengiriman, atau syarat pembayaran dalam proses pengadaan.
ADENDUM PERJANJIAN PENGADAAN BARANG
Nomor: [Nomor Adendum]
Merujuk pada Perjanjian Pengadaan No. [Nomor Perjanjian Awal] (“Perjanjian Awal”).
Sehubungan dengan, Para Pihak sepakat mengubah spesifikasi barang pada Lampiran [Nomor Lampiran] Perjanjian Awal sebagai berikut:
Barang Semula:
- Nama Barang :
- Spesifikasi :
Diubah Menjadi Barang Pengganti:
- Nama Barang :
- Spesifikasi :
Para Pihak sepakat bahwa perubahan spesifikasi ini [pilih salah satu: tidak mengubah / mengubah] harga satuan dan nilai total perjanjian yang telah disepakati dalam Perjanjian Awal.
Ketentuan lain dalam Perjanjian Awal yang tidak diubah secara eksplisit oleh Adendum ini dinyatakan tetap berlaku.
[Kota],
PIHAK PERTAMA (Pengguna Jasa), |
PIHAK KEDUA (Pengguna Jasa), |
(______________________) |
(______________________) |
([Nama Wakil Pihak Pertama]) | ([Nama Wakil Pihak Kedua]) |
Contoh Adendum Kontrak Perpanjangan Waktu Proyek
Digunakan untuk memperpanjang masa pelaksanaan proyek secara resmi karena adanya keterlambatan atau force majeure.

Sumber Gambar: Scribd
Contoh Adendum SPK (Surat Perintah Kerja)
Dibuat saat isi dalam SPK seperti lingkup kerja, biaya, atau tenggat perlu diperbarui, namun tetap merujuk ke perintah kerja awal.

Sumber Gambar: Scribd
Baca Juga: Apa Itu Surat Pesanan Barang? Ini 17 Contoh dan Jenis, Terlengkap!
FAQ Seputar Adendum
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait adendum:
Apakah adendum bisa dibatalkan?
Bisa. Adendum dapat dibatalkan melalui kesepakatan tertulis para pihak atau lewat putusan pengadilan jika terbukti dibuat dengan unsur paksaan, penipuan, atau tanpa syarat sah perjanjian.
Kapan adendum tidak sah atau batal demi hukum?
Adendum batal jika isi atau tujuannya melanggar hukum, kesusilaan, atau dibuat tanpa kesepakatan bebas dan kecakapan hukum. Misalnya, adendum untuk hal ilegal atau ditandatangani tanpa wewenang sah.
Siapa yang wajib menandatangani adendum?
Pihak yang menandatangani kontrak asli atau perwakilan sah mereka yang dibuktikan melalui jabatan resmi atau surat kuasa.
Apakah adendum harus dibuat oleh notaris?
Tidak wajib. Adendum tetap sah meski dibuat di bawah tangan, selama memenuhi syarat sah perjanjian. Namun, jika kontrak asli berbentuk akta notaris, disarankan adendumnya juga berbentuk akta notaris untuk menjaga kekuatan pembuktian.
Baca Juga: Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Ruko? Ini 5 Contohnya Gratis!
Itulah penjelasan lengkap mengenai adendum dari Mekari Sign, mulai dari pengertian, fungsi, dasar hukum, hingga contoh-contoh penerapannya. Memahami adendum secara menyeluruh adalah kunci untuk melakukan perubahan kontrak secara sah, aman, dan efektif, serta menjaga hubungan baik antar pihak yang berkepentingan.
Jika Anda ingin memperdalam wawasan seputar dunia kontrak, dokumen legal, hingga solusi tanda tangan elektronik yang inovatif, kunjungi blog Mekari Sign untuk mendapatkan panduan praktis dan terpercaya.
Ubah dan Sahkan Perjanjian Lebih Cepat dengan Tanda Tangan Digital Mekari Sign!

Referensi
- JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia – Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Peraturan BPK – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik