Dalam suatu transaksi, pasti Anda akan mengurusi beberapa jenis dokumen sebagai bukti administrasi. Jual beli properti menjadi salah satu transaksi yang membutuhkan perjanjian atau kesepakatan di awal bahwa adanya pengikatan jual beli antara kedua belah pihak. Bukti perjanjian itu disebut PPJB.
Lalu, apa itu PPJB beserta tujuan, syarat, dan contohnya? Artikel ini akan membahas dan menelusuri secara lengkap agar dapat membantu Anda ketika sedang melakukan jual ataupun beli pada suatu properti tanah. Simak penjelasan berikut!
Apa itu PPJB?
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah suatu kesepakatan awal antara kedua belah pihak yang akan melakukan transaksi jual beli properti, seperti rumah, tanah, apartemen, dan sejenisnya.
Kesepakatan dilakukan pada awal transaksi pembeli dan penjual sebagai bukti sah bahwa ada pemindahan hak atas rumah atau tanah ke pemilik baru. Dalam tahap ini, transaksi jual-beli belum resmi dilakukan karena ini hanya menjadi perjanjian di awal saja.
Ada dua jenis PPJB, yaitu lunas dan belum lunas. PPJB lunas artinya pembayaran sudah selesai dilakukan namun belum bisa dilakukan pembuatan akta. PPJB belum lunas artinya masih dalam bentuk perjanjian karena pembayaran belum selesai.
Tujuan PPJB
Tujuan pembuatan perjanjian bagi penjual adalah ketika terjadi pemindahan hak tanah atau rumah, penjual dapat menjualnya kepada pembeli sesuai dengan perjanjian. Bagi pembeli, mereka dapat membeli hak tanah atau rumah sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan.
Adapun alasan lain perjanjian dilakukan karena aset tanah atau rumah yang menjadi objek jual beli saat itu belum bisa dipindahkan ke pihak lain. Tanah yang menjadi objek jual beli kemungkinan masih dalam proses pemecahan sertifikat ataupun masih berhutang secara kredit.
PPJB dilakukan sebelum pembuatan AJB (Akta Jual Beli). Proses pembuatan surat ini yang tidak wajib dilakukan walau ada beberapa pihak yang mengharuskan untuk membuatnya.
Kekuatan Hukum PPJB
Transaksi jual beli tanah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang sebagaimana disebutkan berikut ini:
Pasal 37 – “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Dijelaskan bahwa AJB adalah bukti pemindahan atau peralihan hak atas tanah, rumah, dan properti lainnya melalui jual beli, tukar menukar, atau proses transaksi lainnya. PPJB sendiri masih menjadi bagian dari proses peralihan aset akan tetapi tidak semua proses membutuhkannya.
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang sesuai dengan letak daerah atau wilayah PPAT.
Syarat dan Biaya PPJB
PPJB dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan, berikut ini:
- Hal perjanjian
- Status kepemilikan tanah
- Persetujuan Bangunan Gedung
- Ketersediaan sarana dan prasarana umum
- Keterbangunan paling sedikit 20%
Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan perjanjian ini? Biaya PPJB notaris tergantung dari nilai transaksi jual beli. Berikut ketentuan biayanya, di antaranya:
- Jika transaksi mencapai 100 juta rupiah, honor yang didapat maksimal 2,5% dari nilai transaksi.
- Jika transaksi di antara 100 juta rupiah sampai 1 miliar rupiah, honor yang didapat maksimal 1,5% dari nilai transaksi.
- Jika transaksi di atas 1 miliar rupiah, honor yang didapat berdasarkan pada kesepakatan notaris dengan pihak terkait, tetapi tidak lebih dari 1% dari nilai objeknya.
Baca Juga: Apa Itu Akta Notaris? Fungsi, Jenis, dan Contohnya!
Format PPJB
PPJB memiliki beberapa hal yang harus dimasukkan ke dalam surat kesepakatan ini, antara lain:
- Identitas Penjual dan Pembeli: Cantumkan identitas lengkap penjual dan pembeli aset, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, alamat, nomor KTP, dan telepon. Sebut identitas penjual sebagai “PIHAK PERTAMA” dan pembeli sebagai “PIHAK KEDUA”.
- Keterangan Persetujuan: Pihak pertama sebagai pemilik aset menyatakan menjual aset tersebut. Pihak kedua menyatakan keinginan untuk membeli aset pihak pertama beserta hak-hak asetnya. Kedua belah pihak menyatakan persetujuannya.
- Pasal-Pasal: Cantumkan pasal-pasal sebagai pedoman dalam perikatan ini. Berikut adalah beberapa pasalnya, antara lain:
- Pasal 1 Tujuan
- Pasal 2 Harga
- Pasal 3 Cara Pembayaran
- Pasal 4 Serah Terima
- Pasal 5 Pembatalan
- Pasal 6 Pengalihan Hak dan Tanggung Jawab
- Pasal 7 Penandatanganan Akta Pejabat dan Pembuat Akta Tanah
- Pasal 8 Jaminan
- Pasal 9 Addendum
- Pasal 10 Penyelesaian Perselisihan
- Pasal 11 Penutup
- Tanda Tangan: Sisipkan tanda tangan di akhir halaman sebagai bentuk pengesahan dari pihak pertama dan kedua.
Contoh PPJB
Berikut adalah contoh Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dapat menjadi panduan dalam pembuatnya:
- Contoh Perjanjian Pengikatan Jual Beli Properti
Source: Scribd
- Contoh Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Source: Lamudi
Baca Juga: 8 Contoh Surat Jual Beli Tanah, Terlengkap!
Itulah penjelasan lengkap mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Dengan adanya pengertian, syarat, hingga contoh PPJB, Anda dapat pelajari dan terapkan secara nyata ketika ingin melakukan transaksi jual beli kepada pemilik aset.
Anda mungkin saja kesulitan ketika ingin memasukkan tanda tangan di dokumen. Akan tetapi, di era digitalisasi ini, tanda tangan digital tidak perlu dilakukan secara basah. Anda dapat memasukkan tanda tangan digital yang disediakan oleh Mekari Sign.
Mekari Sign dapat membantu Anda dalam menyisipkan tanda tangan digital yang tersertifikasi untuk mengefisiensikan pekerjaan Anda dan mempermudah proses pengesahan dokumen.
Tanda tangan sangat penting ketika digunakan sebagai tanda persetujuan dalam suatu kesepakatan. Oleh karena itu, segera gunakan fitur Mekari Sign dengan tanda tangan digital!