
Dalam mengajukan kredit cicilan rumah, Anda memerlukan berbagai dokumen untuk memperlancar proses pinjaman dan pelunasan hutang, khususnya APHT. Dalam hal ini, APHT adalah Hak Tanggung yang berisi jaminan pelunasan kredit dari penerima pinjaman.
Ingin tahu lebih lanjut terkait akta ini? Artikel ini akan membahas seputar pengertian, syarat, hingga proses APHT yang dapat Anda pelajari dalam artikel ini. Yuk, simak penjelasan lebih lengkap di bawah ini.
Apa itu APHT?
APHT singkatan dari Akta Pemberi Hak Tanggungan adalah dokumen yang mengatur segala ketentuan terkait pemberian Hak Tanggungan kepada kreditur dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Fungsi utama APHT adalah sebagai jaminan pelunasan kredit kepada kreditur ketika Anda membeli tanah atau bangunan secara KPR. Debitur harus segera melunasi hutang kredit sesuai dengan kesepakatan.
Dasar hukum APHT tertulis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Undang-undang ini memiliki nama lain, yaitu Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT).
Berdasarkan UUHT, berkas penting APHT mencakup kepemilikan properti seperti aset pribadi dan segala aspek lain yang ada di lahan tersebut sebagai hak tanggungan. Dengan begitu, setiap proses transaksi properti dapat dipastikan aman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Apa itu Properti? Jenis, Manfaat, dan Tipsnya
Syarat APHT
Pembuatan APHT harus memenuhi syarat yang sesuai dengan UUHT. Berikut adalah beberapa syaratnya, antara lain:
- Janji memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit terkait atau lainnya.
- Memenuhi syarat meliputi, nama dan identitas, domisili/alamat tempat tinggal, rincian secara jelas terhadap hutang yang dijaminkan pelunasannya dengan Hak Tanggungan, nilai tanggungan, dan uraian objek Hak Tanggungan.
- Melakukan pendaftaran Hak Tanggungan di kantor pertanahan kabupaten atau kotamadya setempat.
- Sertifikat Hak Tanggungan memuat kata eksekutorial “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
- Pemegang Hak Tanggungan (kreditur) akan memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitur tidak dapat melunasi hutangnya, wanprestasi.
Proses APHT
Ada beberapa tahap atau proses pengajuan APHT yang selama masa kredit masih berjalan, di antaranya:
- Pemberi Hak Tanggungan (debitur) hadir di kantor PPAT sesuai dengan daerah letak bidang tanah yang ditunjuk sebagai objek Hak Tanggungan untuk diberikan Hak Tanggungan.
- Lakukan pendaftaran di kantor Hak Tanggungan.
- Pihak pemberi Hak Tanggungan datang sebagai saksi dalam pembuatan akta yang menyangkut:
- Janji Royal Partial (Pasal 2 (2) UUHT).
- Perjanjian kreditur dan debitur (Pasal 11 (2) UUHT).
- Perjanjian mengenai objek hak tanggungan di bawah tangan (Pasal 20 UUHT).
- Tanda bukti sertifikat Hak Tanggungan akan dikeluarkan demi kepentingan kreditur, yaitu salinan APHT dan Buku Tanah Hak Tanggungan.
Baca Juga: Apa itu PPAT? Syarat dan Perbedaannya Dengan Notaris
Biaya APHT
Setelah memenuhi segala persyaratan dan proses pembuatan, Anda wajib membayar biaya APHT sebelum biaya kredit dicairkan. Berikut merupakan rincian biayanya, antara lain:
- Biaya sertifikat: Rp100.000,-
- Biaya validasi pajak: Rp200.000,-
- Biaya bea balik nama: Rp750.000,-
- Biaya SK (Surat Keputusan): Rp1.000.000,-
- Biaya AJB (Akta Jual Beli): Rp2.400.000,-
Biaya APHT notaris dapat berbeda-beda tergantung dari lokasi objek Hak Tanggungan. Umumnya, biaya ada di rentang 0,25% – 125% dari nilai kredit.
Perbedaan APHT dan SKMHT
Adapun istilah lain dalam proses pengajuan KPR, yaitu SKMHT. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaannya.
Perbedaan | APHT | SKMHT |
Kepanjangan | Akta Pemberi Hak Tanggungan | Surat Kuasa Memberi Hak Tanggungan |
Arti | Pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang debitur. | Pengganti APHT yang masih diproses di kantor pertanahan / masih ada di pemilik sebelumnya atau developer. |
Dengan adanya dokumen SKMHT, pihak kreditur dapat membebankan Hak Tanggungan kepada debitur walau objek masih atas nama pemilik lama.
Itu dia penjelasan mengenai APHT. Ketika Anda ingin mengajukan KPR, jangan lupa untuk mendapatkan dokumen ini sebagai jaminan pelunasan kredit Anda. Apabila Anda lupa atau tidak memiliki akta ini, proses KPR akan semakin rumit dan panjang.
Agar proses pembuatan APHT tidak semakin lama, Anda dapat menggunakan tanda tangan digital yang tersertifikasi dan e-meterai dari Peruri di Mekari Sign. Mekari Sign memastikan bahwa pembuatan dokumen dilakukan secara sah dan aman.
Manfaatkan fitur Mekari Sign sekarang juga agar proses pengesahan dokumen Anda di era digital ini dapat berjalan lancar, aman, dan sah secara hukum!