- Invoice wajib menggunakan meterai jika nilai transaksi lebih dari Rp5 juta, sedangkan nominal Rp5 juta atau kurang tidak dikenakan Bea Meterai.
- Dasar aturannya merujuk pada UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mengatur dokumen bernilai uang sebagai objek Bea Meterai.
- Invoice termasuk dokumen yang menyatakan jumlah uang karena berfungsi sebagai bukti tagihan dan bukti transaksi antara penjual dan pembeli.
- Tanpa meterai, invoice berisiko tidak bisa digunakan sebagai alat bukti hukum saat terjadi sengketa transaksi.
Ya, invoice wajib menggunakan meterai jika nilai transaksi yang tercantum lebih dari Rp5 juta. Jika nilainya Rp5 juta atau kurang, invoice tidak perlu dibubuhi meterai.
Aturan ini sering disalahpahami karena berkaitan langsung dengan ketentuan Bea Meterai. Biar jelas kapan wajib dan kapan tidak, penjelasan dasar hukum serta contoh penerapannya bisa Anda baca di bagian berikut.
Ketentuan Penggunaan Meterai pada Invoice
Invoice wajib menggunakan meterai jika nilai transaksi yang tertulis lebih dari Rp5 juta. Jika nilainya Rp5 juta atau kurang, invoice tidak perlu dibubuhi meterai.
Aturan ini bersumber dari Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Undang undang ini mengatur jenis dokumen apa saja yang dikenakan Bea Meterai, termasuk dokumen yang berkaitan dengan transaksi pembayaran.
Baca Juga: Apa Itu Invoice? Ini Fungsi, Jenis, dan Contoh Lengkapnya
Apa yang Diatur dalam UU Bea Meterai?
Secara sederhana, Bea Meterai dikenakan pada dokumen yang:
- Digunakan sebagai bukti adanya hubungan perdata
- Digunakan sebagai alat bukti saat terjadi sengketa
Undang undang juga menyebutkan bahwa Bea Meterai berlaku untuk dokumen yang mencantumkan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, terutama jika dokumen tersebut:
- Menyebutkan penerimaan uang
- Menyatakan pelunasan utang, baik sebagian maupun seluruhnya
Baca Juga: e-Invoice: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya
Kenapa Invoice Termasuk Objek Bea Meterai?
Invoice termasuk objek Bea Meterai karena mencantumkan nilai tagihan atas suatu transaksi. Dokumen ini menunjukkan adanya kewajiban pembayaran dengan jumlah uang yang jelas.
Saat nilai transaksi yang tertulis lebih dari Rp5 juta, invoice wajib dibubuhi meterai agar bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah. Jika nilainya Rp5 juta atau kurang, meterai tidak wajib dan invoice tetap berlaku.
Jadi, penentuan perlu atau tidaknya meterai pada invoice bergantung pada nilai transaksi yang tertulis, bukan sekadar jenis dokumennya.
Baca Juga: Pembubuhan eMeterai di Invoice Lebih Praktis dengan Mekari
Bagaimana dengan Invoice Gabungan?
Ketentuan objek bea meterai juga berlaku untuk invoice gabungan atau kwitansi gabungan. Contohnya, ketika Anda menerbitkan satu invoice setiap bulan untuk seluruh transaksi dengan satu pelanggan. Selama total nilai yang tertulis melebihi Rp5 juta, invoice gabungan tersebut tetap wajib menggunakan meterai.
Apa Risikonya Jika Invoice Tidak Dibubuhi Meterai?
Risiko invoice tidak Anda tempelkan meterai adalah tidak bisa menjadi bukti di pengadilan bila nantinya muncul sengketa.
Meterai pada invoice menunjukkan bahwa pajak atas bea meterai sudah terbayar dan kedua pihak (penjual dan pembeli) telah setuju melakukan transaksi tersebut. Sehingga apabila tanpa meterai, maka invoice Anda tidak memiliki pembuktian yang kuat dan tidak bisa bawa ke pengadilan untuk meminta pertanggungjawaban ke pihak terkait.
Download Template Invoice GRATIS
Invoice wajib menggunakan meterai jika nilai transaksi yang tercantum lebih dari Rp5 juta. Jika nilainya Rp5 juta atau kurang, invoice tidak perlu dibubuhi meterai karena tidak termasuk objek Bea Meterai. Pemahaman ini penting agar invoice tetap sah secara hukum dan bisa digunakan sebagai alat bukti saat dibutuhkan.
Supaya pengelolaan invoice digital tetap patuh regulasi dan efisien, Anda bisa memanfaatkan e Meterai dan tanda tangan elektronik melalui Mekari Sign. Untuk referensi lanjutan seputar legal, compliance, dan pengelolaan dokumen bisnis digital, Anda juga bisa membaca panduan terbaru di blog Mekari Sign.
Buat invoice digital siap audit dan patuh aturan, gunakan e-Meterai dari Mekari Sign

Referensi
- Enforcea, Ketentuan Penggunaan Meterai pada Kwitansi dan Invoice Gabungan
- Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
