12 min read

6 Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko 2026 (Word & PDF)

Ditulis oleh:
Diperbarui
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Surat perjanjian sewa ruko adalah dokumen hukum yang mengikat pemilik dan penyewa, mengatur hak, kewajiban, dan durasi sewa properti.
  • Perjanjian yang sah harus memuat identitas, objek sewa, harga, jangka waktu, dan ditandatangani di atas e-Meterai untuk kekuatan hukum.
  • Pelajari contoh surat perjanjian sewa menyewa ruko untuk memastikan semua klausul penting seperti jaminan, pajak, dan sanksi telah tercakup.
  • Gunakan tanda tangan digital untuk memvalidasi perjanjian sewa ruko secara cepat, aman, dan sah sesuai regulasi UU ITE di Indonesia.

Memulai atau mengembangkan bisnis dengan menyewa ruko adalah langkah strategis, tetapi transaksi ini menyimpan risiko jika tidak dilandasi perjanjian yang kuat. Sebuah surat perjanjian sewa ruko merupakan benteng hukum yang melindungi investasi, operasional, dan masa depan bisnis Anda dari sengketa.

Artikel ini akan memandu Anda menyusun sebuah dokumen yang tak hanya lengkap, tetapi juga kokoh secara hukum. Dengan memahami setiap komponennya, Anda dapat memastikan transaksi sewa berjalan lancar dan aman, memungkinkan Anda fokus pada pertumbuhan bisnis.

Apa itu Surat Perjanjian Sewa Ruko?

Surat perjanjian sewa ruko adalah instrumen hukum tertulis yang mengikat pemilik properti dan penyewa dalam transaksi pemakaian ruang usaha untuk jangka waktu tertentu. Dokumen ini berfungsi sebagai alat pembuktian utama jika terjadi perselisihan hak dan kewajiban antar pihak di masa depan.

KUHPerdata mengatur bahwa kesepakatan sewa-menyurat bersifat konsensual dan mewajibkan adanya penyerahan objek sewa dalam kondisi baik. Kegagalan mencantumkan poin spesifik mengenai identitas objek dan nilai kompensasi dapat membatalkan legitimasi kontrak secara hukum.

Akad sewa ruang usaha kini bertransformasi menjadi dokumen elektronik yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen fisik. Pemanfaatan teknologi kepatuhan (compliance technology) memungkinkan pengolahan draf secara otomatis tanpa mengurangi bobot legalitasnya di mata hukum positif Indonesia.

Format Wajib dalam Perjanjian Sewa Ruko

Agar perjanjian sewa ruko memiliki kekuatan hukum dan meminimalkan potensi sengketa, setiap klausul harus ditulis secara rinci dan jelas. Berikut elemen penting yang wajib dicantumkan:

  • Identitas & Objek Sewa: Cantumkan data lengkap pemilik dan penyewa sesuai KTP atau akta perusahaan, serta deskripsi detail ruko (alamat, luas, sertifikat).
  • Klausul Finansial: Rinci harga sewa, metode pembayaran, besaran deposit, serta kewajiban pajak (PPh Final, PBB) dan biaya lainnya secara jelas.
  • Durasi & Penggunaan: Tentukan tanggal mulai dan berakhirnya sewa, tujuan penggunaan ruko, serta larangan renovasi dan sublet tanpa izin tertulis.
  • Hak & Kewajiban: Atur tanggung jawab pemilik (serah terima, perbaikan struktural) dan penyewa (bayar sewa, rawat ruko, kembalikan dalam kondisi baik).

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah tabel pembagian tanggung jawab yang umum diterapkan:

Aspek Tanggung Jawab Pemilik (Pihak Pertama) Tanggung Jawab Penyewa (Pihak Kedua) Catatan / Klausul Terkait
Perbaikan Struktural Ya (e.g., atap bocor, retak dinding) Tidak Pasal tentang Pemeliharaan
Perbaikan Ringan Tidak Ya (e.g., ganti lampu, keran air) Pasal tentang Pemeliharaan
Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Ya (default) Dapat dinegosiasikan Pasal tentang Pajak & Biaya
Pajak Penghasilan (PPh) Sewa Ya (menyetor) Ya (memotong, jika badan usaha) Pasal tentang Pajak & Biaya
Biaya Utilitas (Listrik, Air, Internet) Tidak Ya Pasal tentang Hak & Kewajiban
Biaya Keamanan & Lingkungan (IPL) Dapat dinegosiasikan Dapat dinegosiasikan Pasal tentang Pajak & Biaya

Baca juga: 5 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah, Terlengkap!

Apa Saja Klausul Perlindungan Hukum dalam Surat Perjanjian Sewa Ruko?

Klausul tambahan memberikan lapisan keamanan ekstra bagi pelaku bisnis. Dalam praktiknya, banyak pihak sering mengabaikan detail teknis yang berakibat fatal.

  • Uang Jaminan (Deposit): Pemilik ruko wajib mengembalikan deposit maksimal 14 hari setelah masa sewa berakhir jika tidak ada kerusakan bangunan.
  • Keadaan Memaksa (Force Majeure): Klausul ini melindungi penyewa dari kewajiban pembayaran jika ruko tidak dapat digunakan akibat bencana alam atau kebijakan pemerintah.
  • Tanggung Jawab Perbaikan: Kerusakan struktural (atap bocor, pondasi retak) menjadi beban pemilik, sementara kerusakan kosmetik (lampu putus, cat kusam) ditanggung penyewa.

Untuk memastikan draf Anda tidak memiliki celah hukum, kami menghadirkan perspektif dari pakar kenotariatan.

Hati-hati dengan klausul 'Perpanjangan Otomatis' yang sering disisipkan tanpa batas waktu. Banyak penyewa terjebak membayar kenaikan harga sewa yang tidak wajar karena tidak teliti membaca syarat notifikasi pembatalan minimal 3 bulan sebelum kontrak habis. Selain itu, pastikan kolom 'Saksi' diisi oleh orang yang tidak memiliki hubungan darah agar kesaksian mereka dianggap netral dan kuat jika terjadi sengketa di pengadilan.

Mekari Sign reviewer
AlifaMekari Sign Alifa Dewi Djoyosugito Reviewer
Notary Public di Kantor Notaris Alifa Dewi Djoyosugito, S.H., M.Kn.

Baca juga: Contoh Surat Jual Beli Ruko, Terlengkap!

Kumpulan Template Surat Sewa Ruko (Word & PDF)

Kami menyediakan format teks yang dapat Anda salin langsung ke sistem manajemen dokumen perusahaan Anda.

1. Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko (Ruang Usaha)

Draf ini merupakan format Mekari Sign yang telah dilengkapi dengan klausul Validitas Elektronik sesuai UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan perlindungan deposit yang lebih ketat.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko - Mekari Sign

Dok. Mekari Sign

Download Surat Perjanjian Sewa Ruko (Ruang Usaha) | Word

2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Lengkap

Contoh ini cocok digunakan untuk transaksi bernilai besar karena mencakup semua klausul penting, mulai dari identitas, objek sewa, harga, hingga penyelesaian sengketa.



SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO

Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal lengkap], bertempat di [kota/tempat penandatanganan],

yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA  

Nama           : [Nama Pemilik Ruko]

Alamat         : [Alamat Lengkap Pemilik]

Nomor KTP : [No. KTP Pemilik]

PIHAK KEDUA  

Nama           : [Nama Penyewa Ruko]

Alamat         : [Alamat Lengkap Penyewa]

Nomor KTP : [No. KTP Penyewa]

Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Ruko dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 OBJEK SEWA  

PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA 1 (satu) unit ruko yang beralamat di:

[Alamat Lengkap Ruko]

dengan spesifikasi sebagai berikut:

– Luas tanah             : [XX] m²

– Luas bangunan      : [XX] m²

– Jumlah lantai          : [X] lantai

– Fasilitas tambahan : [sebutkan jika ada]

PASAL 2 JANGKA WAKTU SEWA  

Masa sewa berlaku selama [durasi sewa], terhitung sejak tanggal [tanggal mulai sewa]

hingga [tanggal akhir sewa]. Perpanjangan masa sewa dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

PASAL 3 BIAYA SEWA DAN CARA PEMBAYARAN  

Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp [jumlah sewa], dibayarkan setiap [periode pembayaran, misalnya: tahun/bulan]

secara [tunai/transfer] ke rekening:

Nama Bank          : [Nama Bank]

Atas Nama           : [Nama Pemilik Rekening]

Nomor Rekening : [Nomor Rekening]

Pembayaran pertama dilakukan selambat-lambatnya pada [tanggal pembayaran].

PASAL 4 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA  

Pihak Kedua berkewajiban untuk:

1. Menjaga kebersihan dan kelayakan bangunan selama masa sewa

2. Tidak mengubah bentuk atau struktur bangunan tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA

3. Menanggung biaya operasional (listrik, air, pajak retribusi, dan biaya lainnya) selama masa sewa

4. Menggunakan ruko sesuai peruntukannya dan tidak melanggar hukum atau norma sosial

PASAL 5  LARANGAN PIHAK KEDUA 

tidak diperkenankan:

1. Mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA

2. Menyewakan kembali sebagian atau seluruh bangunan kepada pihak ketiga

3. Menggunakan ruko untuk kegiatan ilegal atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

PASAL 6 KERUSAKAN DAN PERBAIKAN  

1. Kerusakan akibat pemakaian normal akan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA

2. Kerusakan akibat kelalaian PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya

3. PIHAK KEDUA wajib segera melaporkan jika terdapat kerusakan yang membahayakan

PASAL 7 PENGEMBALIAN RUKO  

Setelah masa sewa berakhir, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan ruko dalam kondisi baik, bersih, dan kosong. Jika ada kerusakan atau kehilangan, PIHAK KEDUA wajib mengganti sesuai nilai kerugian.

PASAL 8 PENYELESAIAN SENGKETA  

Segala bentuk perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di wilayah hukum [nama kota/kabupaten].

PASAL 9 PENUTUP  

Demikian Surat Perjanjian Sewa Ruko ini dibuat dalam rangkap dua dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan.

[Tempat], [Tanggal Pembuatan Surat]

PIHAK PERTAMA

(Pemilik Ruko)

PIHAK KEDUA

(Penyewa Ruko)

 

(………………………..)

 

(………………………..)

[Nama Pemilik Ruko] [Nama Penyewa Ruko]



3. Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko dengan Referensi Saksi

Gunakan format ini jika Anda ingin melibatkan pihak ketiga sebagai saksi untuk memperkuat legalitas dan pembuktian apabila terjadi sengketa.

SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO (DENGAN REFERENSI SAKSI)
Nomor: [Nomor Internal Dokumen]

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Lokasi Penandatanganan], Para Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

I. PIHAK PERTAMA (PEMILIK / LESSOR)
Nama : [Nama Lengkap Pemilik]
Alamat : [Alamat KTP]
NIK : [Nomor NIK]

Bertindak untuk dan atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. PIHAK KEDUA (PENYEWA / LESSEE)
Nama : [Nama Lengkap Penyewa]
Jabatan : [Jabatan]
Perusahaan : [Nama Perusahaan/PT/CV]
Alamat Kantor : [Alamat Kantor]
NIB : [Nomor NIB Perusahaan]

Bertindak untuk dan atas nama perusahaan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:

1. PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas ruko yang beralamat di:
[Alamat Lengkap Ruko]
dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. [Nomor SHM].

2. PIHAK KEDUA bermaksud menyewa ruko tersebut untuk keperluan:
[Jenis Usaha].

Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
OBJEK DAN JANGKA WAKTU SEWA

1.1 Objek sewa berupa 1 (satu) unit ruko dalam kondisi baik dan siap digunakan.

1.2 Masa sewa berlangsung selama [Jumlah] tahun:
Mulai : [Tanggal Mulai]
Berakhir : [Tanggal Berakhir]

PASAL 2
HARGA SEWA DAN PEMBAYARAN

2.1 Harga sewa sebesar:
Rp [Nominal] (Terbilang) per tahun

2.2 Total nilai kontrak:
Rp [Total Nominal]

2.3 Pembayaran dilakukan melalui:
Metode : [Transfer / Tunai]
Bank : [Nama Bank]
No. Rekening: [Nomor Rekening]
Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening]

2.4 Status pajak:
[Sudah / Belum] termasuk PPN dan PPh.

PASAL 3
UANG JAMINAN

3.1 PIHAK KEDUA menyerahkan uang jaminan sebesar:
Rp [Nominal]

3.2 Uang jaminan digunakan untuk menutup:
– Tunggakan utilitas
– Kerusakan di luar pemakaian wajar

3.3 Pengembalian dilakukan maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah masa sewa berakhir.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN

4.1 PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas:
– Kerusakan struktural bangunan

4.2 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas:
– Biaya listrik, air, internet
– Kebersihan
– Kerusakan non-struktural

4.3 Perubahan bangunan wajib mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
PERAN SAKSI DALAM PERJANJIAN

5.1 Perjanjian ini disaksikan oleh pihak ketiga yang independen dan cakap hukum.

5.2 Saksi berfungsi untuk:
– Menyaksikan proses penandatanganan
– Menguatkan keabsahan perjanjian
– Menjadi referensi apabila terjadi sengketa

5.3 Saksi tidak memiliki kepentingan langsung terhadap objek sewa maupun Para Pihak.

5.4 Dalam hal sengketa, keterangan saksi dapat digunakan sebagai alat bukti pendukung sesuai hukum yang berlaku.

PASAL 6
LEGALITAS DIGITAL DAN E-METERAI

6.1 Perjanjian ini dapat ditandatangani secara elektronik menggunakan TTE tersertifikasi.

6.2 Dokumen dinyatakan sah setelah dibubuhi e-Meterai resmi.

PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA

7.1 Para Pihak sepakat mengutamakan musyawarah.

7.2 Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui:
Pengadilan Negeri [Nama Wilayah]

PASAL 8
PERPANJANGAN SEWA

PIHAK KEDUA wajib memberikan pemberitahuan tertulis minimal 3 (tiga) bulan sebelum masa sewa berakhir jika ingin memperpanjang kontrak.

PENUTUP

Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan memiliki kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh Para Pihak dan saksi dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun.

[Tempat], [Tanggal Penandatanganan]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Tanda Tangan & e-Meterai)

(…………………………………….)

[Nama Lengkap Pemilik]

(Tanda Tangan)

(…………………………………….)

[Nama Lengkap Penyewa]

SAKSI-SAKSI

Saksi 1 Saksi 2
Nama : [Nama Lengkap]

NIK : [Nomor Identitas]

Alamat: [Alamat]

(…………………………….)

(Tanda Tangan)

Nama : [Nama Lengkap]

NIK : [Nomor Identitas]

Alamat: [Alamat]

(…………………………….)

(Tanda Tangan)

4. Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Sederhana

Template ini ideal untuk keperluan sewa dalam skala kecil atau jangka pendek. Struktur tetap sah secara hukum, tetapi lebih ringkas dan praktis.



SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO SEDERHANA

Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal lengkap], yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA

Nama           : [Nama Pemilik Ruko]

Alamat         : [Alamat Pemilik]

Nomor KTP : [No. KTP Pemilik]

PIHAK KEDUA

Nama          : [Nama Penyewa Ruko]

Alamat        : [Alamat Penyewa]

Nomor KTP : [No. KTP Penyewa]

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa ruko dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. OBJEK SEWA

PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah ruko yang beralamat di:

[Alamat Lengkap Ruko]

2. JANGKA WAKTU

Jangka waktu sewa adalah selama [durasi, misal: 6 bulan], terhitung sejak [tanggal mulai] sampai [tanggal berakhir].

3. HARGA SEWA DAN PEMBAYARAN

Nilai sewa disepakati sebesar Rp [jumlah sewa], dibayarkan secara [tunai/transfer] kepada PIHAK PERTAMA sebelum masa sewa dimulai.

4. KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA wajib menjaga kondisi ruko dengan baik, tidak mengubah bentuk bangunan tanpa izin, dan menggunakan ruko sesuai peruntukan.

5. PENGEMBALIAN RUKO

Setelah masa sewa berakhir, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan ruko dalam kondisi bersih dan layak, sesuai saat pertama kali disewa.

6. SENGKETA

Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

Demikian perjanjian ini dibuat dan disepakati bersama tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Tempat], [Tanggal Pembuatan Surat]

 PIHAK PERTAMA

(Pemilik Ruko)

PIHAK KEDUA

(Penyewa Ruko)

 

(………………………..)

 

(………………………..)

[Nama Pemilik Ruko] [Nama Penyewa Ruko]



5. Contoh Referensi Perjanjian Sewa Ruko Lainnya

Berisi format alternatif untuk berbagai kebutuhan seperti kerja sama usaha, sewa ruko harian, hingga sewa dengan tambahan layanan.

Bentuk contoh Referensi Perjanjian Sewa Ruko Lainnya

Dok. Scribd

6. Contoh Perjanjian Sewa Ruko Over Kontrak

Contoh ini digunakan saat penyewa pertama mengalihkan hak sewanya kepada pihak ketiga. Pastikan isi perjanjian disetujui oleh pemilik ruko agar tetap sah.

Gambar contoh surat Perjanjian Sewa Ruko Over Kontrak

Dok. Scribd

Baca Juga: Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Rumah? Dasar Hukum dan Contohnya!

Tips Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko yang Aman

Agar perjanjian sewa ruko memiliki kekuatan hukum dan meminimalkan risiko, pastikan Anda memperhatikan hal-hal berikut:

  • Lakukan uji tuntas: Verifikasi sertifikat ruko dan pastikan properti bebas dari sengketa atau jaminan ke pihak lain.
  • Negosiasikan klausul penting: Bahas dan tuangkan secara tertulis poin seperti harga, deposit, perpanjangan, dan tanggung jawab perbaikan.
  • Gunakan bahasa tegas: Hindari kalimat ambigu, tulis angka dalam format angka dan huruf untuk mencegah salah tafsir.
  • Lengkapi dengan BAST: Buat berita acara serah terima saat kunci diserahkan, lengkap dengan dokumentasi kondisi ruko.
  • Pertimbangkan notaris: Gunakan akta notaris untuk transaksi bernilai besar guna memperkuat kekuatan bukti hukum.

Baca Juga: 120+ Istilah Umum dalam Dunia Properti, Terlengkap!


Kepastian hukum dalam sewa-menyurat ruko hanya dapat dicapai melalui kontrak yang komprehensif dan presisi. Penggunaan template yang akurat membantu Anda menghindari sengketa biaya perbaikan dan kehilangan deposit di masa depan.

Mekari Sign hadir sebagai Intelligent Document dan E-Signature Assistant (IDEA) yang memudahkan perusahaan mengelola kontrak melalui tanda tangan digital yang sah dan terintegrasi dengan ekosistem Mekari. Optimalkan administrasi bisnis Anda dengan beralih ke dokumen elektronik yang lebih aman dan terlindungi hukum.

Jika Anda ingin memperdalam wawasan seputar manajemen dokumen dan legalitas bisnis, kunjungi Blog Mekari Sign untuk panduan terpercaya dan terkini.

Buat Perjanjian Sewa Ruko Anda Sah Secara Hukum dengan e-Meterai dari Mekari Sign

CTA Banner e-Meterai

Referensi

  • KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1548-1600.
  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
WhatsApp WhatsApp Sales