Apa Itu Partnership? Cara Kerja dan Tips Agar Tidak Pecah Kongsi

Ditulis oleh:
Diperbarui
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan
  • Partnership merupakan kesepakatan dua pihak atau lebih untuk menjalankan bisnis sekaligus menanggung untung dan rugi bersama.
  • Istilah ini memiliki dua makna berbeda: sebagai bentuk badan usaha resmi (seperti CV/Firma) atau sebagai strategi kolaborasi antar brand.
  • Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kejelasan status hukum dan perjanjian tertulis, bukan hanya modal kepercayaan.

Istilah partnership sering memicu kebingungan karena bisa merujuk pada strategi pemasaran biasa atau bentuk badan usaha resmi seperti CV dan Firma. Ketidakpahaman membedakan keduanya bisa berakibat fatal pada status hukum dan kewajiban pajak bisnis yang sedang Anda bangun.

Untuk itu, mari kita bedah definisi, cara kerja, hingga tipsnya mempertahankan hubungan kerja agar Anda bisa memilih struktur kerja sama yang paling aman dan sesuai dengan rencana jangka panjang perusahaan.

Apa Itu Partnership?

Partnership adalah sebuah perjanjian formal antara dua pihak atau lebih untuk mengelola bisnis bersama-sama. Kunci utamanya ada pada kata “bersama“. Anda tidak hanya membagi keuntungan yang masuk, tetapi juga wajib menanggung kerugian atau risiko yang muncul di kemudian hari.

Konsep ini jelas berbeda dengan hubungan “Bos dan Karyawan“. Karyawan bekerja untuk mendapatkan gaji tanpa perlu pusing memikirkan utang perusahaan. Sedangkan dalam partnership, Anda berposisi sebagai pemilik (owner).

Biasanya, setiap partner akan menyumbangkan sesuatu ke dalam bisnis. Sumbangan ini bisa berupa uang (modal), aset (seperti tanah atau ruko), atau keahlian khusus (skill). Sebagai imbalannya, Anda punya hak suara dalam menentukan arah bisnis.

Bagi pelaku UMKM atau profesional seperti pengacara dan arsitek, bentuk ini menjadi favorit, sebab pendiriannya relatif lebih mudah daripada membuat Perseroan Terbatas (PT).

4 Jenis Partnership yang Wajib Diketahui

Jika niat Anda adalah mendirikan usaha patungan secara legal, Anda perlu tahu bahwa tidak semua partner punya tanggung jawab yang sama. Berikut pembagiannya:

1. General Partnership (GP)

Ini adalah bentuk paling dasar. Semua mitra terlibat aktif bekerja mengurus operasional sehari-hari. Tanggung jawabnya merata, mulai dari menikmati laba sampai menanggung utang. Hati-hati, jika bisnis bangkrut, harta pribadi Anda bisa ikut terseret untuk melunasi utang perusahaan.

2. Limited Partnership (LP)

Di Indonesia, kita lebih mengenalnya dengan sebutan Persekutuan Komanditer (CV). Dalam struktur ini, peran terbagi dua:

  • General Partner (Sekutu Aktif): Orang yang menjalankan bisnis dan bertanggung jawab penuh sampai ke harta pribadi.
  • Limited Partner (Sekutu Pasif): Orang yang hanya menaruh modal (investor). Tanggung jawab mereka terbatas hanya sebesar modal yang disetor dan dilarang ikut campur urusan operasional.

3. Limited Liability Partnership (LLP)

Struktur ini memberikan perlindungan hukum bagi setiap partner. Jika salah satu partner melakukan kesalahan (misalnya malpraktek), partner lain tidak ikut menanggung akibat hukumnya. Bentuk ini umum kita temui pada firma hukum atau kantor akuntan publik.

4. Limited Liability Limited Partnership (LLLP)

Ini adalah versi “upgrade dari Limited Partnership (LP) yang lebih aman. Bedanya, di sini General Partner (Sekutu Aktif) juga mendapatkan perlindungan aset pribadi, sama seperti sekutu pasif. Jadi, meskipun mereka yang mengelola bisnis secara langsung, harta pribadi mereka tetap aman dari tuntutan utang perusahaan.

Partnership sebagai “Badan Hukum” vs “Strategi Marketing”, Apa Bedanya?

Poin inilah yang sering membingungkan banyak pemula. Mari kita luruskan agar Anda tidak salah langkah dalam mengambil keputusan bisnis.

  • Partnership sebagai Badan Hukum: Fokusnya adalah legalitas dan kepemilikan. Anda dan mitra pergi ke notaris, membuat akta, dan mendaftarkan perusahaan (seperti CV atau Firma). Hubungan ini sangat terikat dan permanen sampai perusahaan bubar.
  • Partnership sebagai Strategi Marketing: Fokusnya adalah proyek atau kampanye. Dua perusahaan yang sudah berdiri sendiri sepakat bekerja sama untuk tujuan tertentu. Tidak ada pencampuran aset di sini, hanya pertukaran manfaat.

Sebagai contoh nyata, Mekari Sign aktif membangun kolaborasi dan bekerja sama dengan website MPlus untuk mengintegrasikan sistem tanda tangan digital ke dalam software ERP mereka. Tujuannya agar pengguna MPlus bisa langsung tanda tangan dokumen tanpa pindah aplikasi.

Contoh lain adalah partisipasi dalam event komunitas bisnis seperti Odoo Days. Di sana, berbagai perusahaan teknologi berkumpul bukan untuk merger badan usaha, melainkan untuk memperluas jejaring dan mencari peluang kolaborasi baru.

Baca Juga: Apa Perbedaan MoU dan Perjanjian? Jangan Tertukar!

Contoh Partnership Sukses yang Bisa Ditiru UMKM

Anda tidak perlu menjadi perusahaan multinasional untuk memulai strategi ini. Berikut adalah pola sukses dari brand di Indonesia yang bisa Anda adaptasi ke skala bisnis Anda:

  • Kolaborasi Menu (Co-Creation): Janji Jiwa x OATSIDE menggaet pasar baru (pecinta oat milk) dengan menciptakan menu bersama, tanpa perlu mengubah identitas atau operasional utama masing-masing brand.
  • Peningkatan Nilai Produk (Ingredient Branding): Bittersweet by Najla x Cadbury menggunakan bahan baku dari brand besar global untuk langsung meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendongkrak nilai jual produk UMKM.
  • Integrasi Layanan: Bluebird x Gojek mengubah kompetitor menjadi mitra. Taksi konvensional mendapatkan akses teknologi digital, sementara aplikasi mendapatkan ketersediaan armada tambahan.

Baca Juga: 16 Contoh Surat Bisnis Berbagai Keperluan, Terlengkap!

Tips Membangun Partnership Agar Tidak “Pecah Kongsi”

Banyak bisnis hancur bukan karena bangkrut, tapi karena “perang dingin” antar pemilik. Agar hal ini tidak terjadi, hindari tips klise dan terapkan strategi berikut:

  • Sepakati “Skenario Cerai” di Awal: Tentukan valuasi saham dan mekanismenya jika ada partner yang ingin mundur. Membahas perpisahan di awal justru mencegah sengketa harga di akhir.
  • Hindari Kepemilikan 50:50 Mutlak: Pembagian rata sering menyebabkan jalan buntu (deadlock) saat pengambilan keputusan. Sebaiknya gunakan skema 51:49 atau berikan satu pihak hak veto agar bisnis tidak macet.
  • Bedakan Gaji dan Dividen: Partner yang bekerja operasional wajib digaji bulanan layaknya karyawan. Dividen (bagi hasil) hanya dibagikan dari laba bersih akhir tahun, bukan diambil sembarangan dari kas harian.
  • Aturan Tegas Bisnis Sampingan: Hindari kecemburuan kerja. Sepakati apakah partner boleh memiliki bisnis lain, terutama yang bergerak di industri sejenis (Non-Compete Clause).
  • Siapkan Klausul Pewarisan: Jika partner meninggal, pastikan saham tidak otomatis jatuh ke ahli waris yang tidak kompeten. Atur opsi buyback oleh perusahaan agar operasional tetap aman.
  • Tunjuk “Wasit” Pihak Ketiga: Jangan tunggu konflik meledak. Tunjuk satu orang netral (mentor atau konsultan hukum) dari sekarang sebagai penengah jika kelak terjadi perselisihan.

Baca juga: 11 Contoh Kontrak Bisnis, Terlengkap!


Memahami perbedaan mendasar antara partnership sebagai badan usaha (seperti CV) dan sekadar strategi marketing adalah langkah awal yang krusial. Intinya, apapun bentuk kerja sama yang Anda pilih, pastikan legalitasnya terjaga. Fondasi hukum yang kuat akan melindungi bisnis Anda dari sengketa di masa depan, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan usaha, bukan mengurus konflik internal.

Jika Anda membutuhkan solusi untuk mengesahkan berbagai dokumen perjanjian partnership secara cepat, aman, dan sah di mata hukum, Mekari Sign siap membantu Anda. Jangan lupa kunjungi blog Mekari Sign untuk wawasan bisnis dan legalitas lainnya.

Ingin perjanjian kerja sama Anda lebih aman dan sah secara hukum?

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
WhatsApp WhatsApp Sales