
Keaslian tanda tangan adalah kunci dari validitas sebuah dokumen. Bagaimana kita bisa yakin bahwa tanda tangan pada surat perjanjian, kontrak, atau dokumen penting lainnya benar-benar asli? Pemalsuan tanda tangan adalah ancaman nyata yang bisa menggugurkan keabsahan dokumen dan menimbulkan kerugian besar.
Penting bagi kita untuk memahami seluk-beluk pemalsuan tanda tangan, termasuk bagaimana hukum mengaturnya dan cara mencegahnya. Artikel ini akan mengupas tuntas topik ini, agar Anda lebih waspada dalam setiap transaksi yang melibatkan tanda tangan.
Dasar Hukum Pemalsuan Tanda Tangan di Indonesia
Pemalsuan tanda tangan bukanlah pelanggaran ringan. Di Indonesia, tindakan ini termasuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat, yang diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dasar hukum utamanya adalah Pasal 263 KUHP, yang menyatakan:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Artinya, tidak hanya yang memalsukan tanda tangan, tetapi juga yang sengaja menggunakan dokumen dengan tanda tangan palsu dapat dipidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Denda juga dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Apa Saja yang Bisa Terkena Pasal Pemalsuan?
Pasal 263 KUHP berlaku jika pemalsuan tanda tangan dilakukan pada surat atau dokumen yang dapat atau diperuntukkan untuk:
- Menerbitkan Hak: Contohnya ijazah, sertifikat, karcis masuk, surat saham/andil.
- Menerbitkan Perjanjian/Perikatan: Contohnya surat perjanjian jual beli, sewa menyewa, utang-piutang, kontrak kerja.
- Menerbitkan Pembebasan Utang: Contohnya kuitansi pelunasan, cek yang sudah dicairkan.
- Sebagai Keterangan Suatu Peristiwa/Hal: Contohnya surat keterangan lahir, surat keterangan domisili, buku kas, laporan keuangan, notulen rapat.
Intinya, jika pemalsuan tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka pelakunya dapat dijerat pidana.
Baca juga: Pemalsuan Dokumen, Bagaimana Hukumnya di Indonesia?
Contoh Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, mari kita lihat beberapa contoh kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang pernah terjadi di Indonesia:
Kasus Ganti Rugi Tol
Seorang staf tenaga kontrak di lingkungan Kementerian PUPR di Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan tanda tangan mantan istrinya pada surat persetujuan suami istri.
Pemalsuan ini dilakukan untuk memuluskan proses pengajuan pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan Tol Probolinggo-Banyuwangi senilai miliaran rupiah tanpa sepengetahuan mantan istrinya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Kasus ini menunjukkan bagaimana pemalsuan bisa terjadi dalam konteks pembagian harta atau persetujuan keluarga yang melibatkan nilai finansial besar.
Sengketa Hasil Pemilu
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Cirebon di Mahkamah Konstitusi, salah satu pasangan calon mendalilkan adanya pemalsuan tanda tangan secara masif pada daftar hadir pemilih di ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pola tanda tangan yang seragam (misalnya hanya paraf atau garis lurus) dan adanya tanda tangan pemilih yang diketahui sedang berada di luar negeri (Pekerja Migran Indonesia) menjadi dasar dugaan kecurangan terstruktur yang melibatkan penyelenggara di tingkat bawah.
Ini contoh bagaimana pemalsuan tanda tangan bisa digunakan untuk memanipulasi proses demokrasi.
Dugaan Korupsi Proyek
Dalam sebuah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dam di Blitar, pihak kuasa hukum tersangka menyoroti adanya indikasi kuat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen-dokumen proyek, termasuk hasil pengukuran bersama.
Meskipun fokus utama kasus adalah korupsi, dugaan pemalsuan tanda tangan menjadi salah satu argumen untuk mempertanyakan validitas dokumen dan proses penyidikan yang berjalan.
Kasus-kasus ini menggarisbawahi bahwa pemalsuan tanda tangan bisa terjadi di berbagai ranah, mulai dari urusan pribadi, bisnis, hingga politik dan pemerintahan, dengan potensi konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku.
Bagaimana Cara Melaporkan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polisi?
Jika setelah konsultasi hukum Anda memutuskan untuk menempuh jalur pidana, berikut adalah prosedur umum melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Kepolisian RI:
- Persiapan: Kumpulkan semua bukti yang Anda miliki: dokumen yang diduga palsu, dokumen pembanding dengan tanda tangan asli, bukti pendukung lainnya (jika ada), serta kartu identitas (KTP) Anda sebagai pelapor.
- Datang ke Kantor Polisi: Kunjungi kantor polisi yang berwenang, biasanya Polres (Kepolisian Resor) atau Polsek (Kepolisian Sektor) di wilayah tempat kejadian perkara (locus delicti) atau sesuai petunjuk hukum.
- Menuju SPKT: Sampaikan tujuan Anda kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- Pembuatan Laporan Polisi (LP): Anda akan diminta untuk menjelaskan kronologi kejadian secara detail. Penjelasan ini akan dituangkan oleh petugas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal. Setelah itu, Anda akan menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sebagai bukti bahwa laporan Anda telah diterima.
- Penyerahan Bukti Awal: Serahkan salinan bukti-bukti yang telah Anda siapkan kepada petugas pemeriksa/penyidik. Simpan bukti aslinya dengan baik untuk keperluan di kemudian hari.
- Proses Penyelidikan/Penyidikan: Pihak kepolisian (biasanya Satuan Reserse Kriminal/Satreskrim) akan mempelajari laporan dan bukti awal Anda. Jika ditemukan cukup bukti permulaan adanya tindak pidana, mereka akan memulai proses penyelidikan/penyidikan, yang mungkin melibatkan pemanggilan saksi-saksi (termasuk Anda sebagai pelapor), pengumpulan barang bukti tambahan, hingga pemeriksaan ahli (misalnya ahli forensik dokumen/grafologi).
Melaporkan tindak pidana adalah hak setiap warga negara yang merasa dirugikan. Proses hukum memang membutuhkan waktu, namun ini adalah jalan untuk mencari keadilan dan pertanggungjawaban atas perbuatan pemalsuan tanda tangan yang merugikan.
Dampak Merusak Pemalsuan Dokumen Terhadap Bisnis
Ancaman pemalsuan tanda tangan tidak hanya menghantui individu, tetapi juga dapat memberikan pukulan telak bagi dunia bisnis. Dampaknya melampaui sekadar kerugian finansial langsung:
- Kerugian Finansial: Ini adalah dampak paling nyata, mulai dari penipuan transaksi, penggelapan aset perusahaan, hingga klaim palsu yang menguras kas.
- Kerusakan Reputasi: Jika perusahaan terbukti lalai atau bahkan terlibat (melalui oknum internal) dalam pemalsuan dokumen, kepercayaan dari pelanggan, investor, mitra bisnis, dan publik bisa hancur, yang pemulihannya memakan waktu lama dan biaya besar.
- Gangguan Operasional: Investigasi internal, audit forensik, pemeriksaan oleh aparat hukum, dan proses pengadilan akan menyita waktu, fokus manajemen, dan sumber daya operasional yang seharusnya digunakan untuk pengembangan bisnis.
- Masalah Kepatuhan (Compliance): Pemalsuan pada dokumen penting seperti laporan keuangan, kontrak, atau dokumen perizinan dapat mengakibatkan sanksi berat dari regulator, denda, bahkan pencabutan izin usaha.
- Menurunnya Moral dan Kepercayaan Internal: Ketika pemalsuan dilakukan oleh oknum di dalam perusahaan, ini dapat merusak budaya kerja, menimbulkan ketidakpercayaan antar karyawan, dan menurunkan moral tim secara keseluruhan.
Oleh karena itu, pencegahan dan deteksi dini pemalsuan tanda tangan menjadi elemen penting dalam manajemen risiko setiap bisnis.
Apakah Tanda Tangan Elektronik (TTE) Bisa Dipalsukan?
Dengan banyaknya dokumen digital, apakah Tanda Tangan Elektronik (TTE) juga mudah dipalsukan? Jawabannya sangat berbeda jika dibandingkan tanda tangan basah. Tanda tangan basah rentan karena bisa ditiru goresannya atau dipindai lalu ditempel ke dokumen lain.
Sementara itu, TTE Tersertifikasi, seperti yang digunakan platform Mekari Sign (sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik/PSrE resmi), punya keamanan berlapis:
- Identitas Pasti: Pemilik TTE sudah diverifikasi identitasnya secara ketat (e-KYC). Tanda tangannya terhubung unik ke identitas ini.
- Anti-Ubah: Dokumen ‘dikunci’ secara digital saat ditandatangani. Jika isinya diubah sedikit saja, TTE otomatis rusak dan tidak berlaku.
- Bukti Tak Terbantahkan: Ada catatan digital (audit trail) yang merekam siapa, kapan, dan dokumen apa yang ditandatangani. Bukti ini aman dan sulit disangkal.
Baca Juga: Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dan Dasar Hukumnya
Jawabannya adalah tidak. Anda tidak bisa memalsukannya hanya dengan meniru bentuk visual atau ‘goresan’, karena keamanan TTE terletak pada teknologi verifikasi identitas dan perlindungan keutuhan dokumen, bukan pada tampilannya.
Risiko penyalahgunaan TTE lebih condong ke arah pencurian identitas yang memungkinkan pelaku memakai TTE orang lain secara ilegal. Namun, secara keseluruhan, teknologi ini membuat penyalahgunaan TTE Tersertifikasi jauh lebih sulit dilakukan daripada memalsukan tanda tangan basah konvensional.
Itu dia pembahasan lengkap mengenai pemalsuan tanda tangan dan dasar hukumnya. Jelas bahwa pemalsuan tanda tangan adalah tindakan ilegal yang serius dengan konsekuensi hukum dan finansial yang signifikan. Oleh karena itu, kewaspadaan dalam setiap proses yang melibatkan tanda tangan, baik basah maupun elektronik, sangatlah penting untuk melindungi diri Anda dan keabsahan dokumen.
Untuk meningkatkan perlindungan dokumen digital Anda dari risiko pemalsuan yang telah dibahas, gunakan solusi yang paling aman: Tanda Tangan Digital Tersertifikasi. Mekari Sign hadir menyediakan tanda tangan digital tersertifikasi yang sulit dipalsukan, dilengkapi fitur keamanan berlapis seperti enkripsi dan audit trail yang menjamin integritas dokumen.
Jangan ambil risiko dengan keamanan dokumen penting Anda, pilih solusi yang terpercaya. Pelajari lebih lanjut bagaimana Mekari Sign dapat membantu Anda!
Cegah pemalsuan tanda tangan dengan Mekari Sign!

Referensi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Detik. 2025. “Staf Kementerian PUPR di Probolinggo Jadi Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan”.
- Blok-A.com. 2025. “Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Warnai Kasus Korupsi Dam Kali Bentak”.
- MKRI. 2025. “Sengketa Pilbup Cirebon: Dugaan Tanda Tangan Palsu”.