Perjanjian Terapeutik: Definisi, Dasar Hukum, dan Contohnya!

Ditulis oleh:
Tayang
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Perjanjian terapeutik menetapkan hak dan kewajiban dokter serta pasien sesuai KUHPerdata.
  • Dokter wajib menjalankan upaya maksimal (Inspanning Verbintenis) tanpa menjamin hasil kesembuhan.
  • Dokumentasi manual berisiko pemalsuan, seperti kasus Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani yang berujung hukuman penjara.
  • Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Rekam Medis Elektronik (RME) memperkuat dokumen dan mengurangi risiko sengketa.

Sengketa malpraktik dapat terjadi kapan saja jika hak dan kewajiban dokter serta pasien tidak jelas. Perjanjian terapeutik memastikan perlindungan hukum dan transparansi selama proses perawatan.

Kewajiban upaya terbaik dokter (Inspanning Verbintenis) dan regulasi KUHPerdata menjadi panduan utama dalam membuat perjanjian ini. Penjelasan detail definisi, dasar hukum, dan contoh perjanjian terapeutik selengkapnya sebagai berikut.

Apa Itu Perjanjian Terapeutik?

Secara yuridis, perjanjian terapeutik (transaksi terapeutik) adalah kesepakatan antara dokter dan pasien untuk melaksanakan perawatan sesuai keahlian dokter. Kesepakatan ini menetapkan hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua pihak.

Perjanjian ini tertuang pada hukum perikatan dalam Buku III KUHPerdata. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian sah mengikat pembuatnya, sehingga kontrak ini penting dalam praktik medis.

Siapa saja Pihak di Perjanjian Terapeutik?

Perjanjian terapeutik melibatkan dokter/fasilitas kesehatan dan pasien dengan batas kewajiban hukum yang jelas:

  • Dokter/Fasilitas Kesehatan: termasuk dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan lain yang memberikan layanan. Wajib memiliki izin praktik sah dan melaksanakan upaya terbaik.
  • Pasien: menerima tindakan medis. Jika tidak cakap hukum (anak-anak, gangguan kejiwaan), keluarga dekat atau pengampu sah mewakili pasien. Wali bertanggung jawab memastikan kewajiban, termasuk pembayaran dan kepatuhan terhadap anjuran medis, terlaksana.

Jenis Tindakan yang Terikat Perjanjian Terapeutik

Permenkes Nomor 290 Tahun 2008 menjelaskan tindakan kedokteran yang terikat dalam perjanjian ini sebagai suatu tindakan medis yang bersifat:

  • Diagnostik: Tindakan menentukan penyakit pasien.
  • Preventif: Upaya pencegahan penyakit.
  • Terapeutik: Pengobatan atau penanganan penyakit.
  • Rehabilitatif: Pemulihan fungsi tubuh atau mental pasien.

Baca Juga: Manfaat Identitas Digital di Kesehatan yang Wajib Diketahui!

Mengapa Dokter Tidak Menjamin Kesembuhan Pasien?

Perjanjian terapeutik menetapkan kewajiban dokter untuk mengerahkan upaya maksimal, bukan menjamin hasil kesembuhan pasien.

  • Fokus Perjanjian: upaya maksimal dokter (Inspanning Verbintenis), bukan hasil akhir (Resultaat Verbintenis)
  • Tanggung Jawab Dokter: lakukan proses profesional sesuai standar, tanpa menjamin keberhasilan
  • Faktor Pasien: respons dan kondisi biologis pasien tidak sepenuhnya dikendalikan dokter
  • Pengecualian: beberapa tindakan medis tertentu mendekati Resultaat Verbintenis, mayoritas tetap Inspanning
  • Edukasi Pasien: kegagalan menjelaskan sifat Inspanning Verbintenis menjadi sumber sengketa malpraktik

Baca Juga: Peraturan Rekam Medis Elektronik di Indonesia Terbaru

Contoh Kasus di Indonesia

Dokumentasi menjadi krusial pada sengketa. Mengutip jurnal ilmiah Neliti, kasus Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dkk., menyoroti risiko dokumentasi persetujuan manual dalam praktik medis:

  • Insiden: tiga dokter melakukan operasi cito sesaria yang menyebabkan kematian pasien (Siska Makatey).
  • Temuan Hukum: tanda tangan pasien pada formulir persetujuan bedah/anestesi palsu (Spurious signature), melanggar Permenkes 290/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
  • Putusan: Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara (Putusan Nomor 365 K/Pid/2012).
  • Implikasi: dokumentasi fisik manual berisiko tinggi terhadap klaim pemalsuan atau ketiadaan otentikasi, sehingga penting memastikan keaslian persetujuan pasien.

Baca Juga: Pentingnya TTE pada Rekam Medis Elektronik

Cegah Sengketa Medis Lewat Dokumen Elektronik

Kasus Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani menunjukkan pentingnya dokumentasi yang sah dalam praktik medis. Tanda tangan pasien palsu pada formulir persetujuan operasi sesaria menyebabkan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan menegaskan risiko sengketa akibat dokumen manual.

Mengadopsi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan sistem Rekam Medis Elektronik (RME) memastikan persetujuan tercatat sah, identitas penandatangan jelas, dan setiap perubahan dokumen mudah terdeteksi.

Dengan pendekatan ini, fasilitas kesehatan dapat mengelola RME secara aman, efisien, dan memperkuat kekuatan hukum perjanjian terapeutik, sehingga risiko sengketa berkurang.

Baca Juga: Peran Tanda Tangan Elektronik pada Rekam Medis RS

Amankan dokumen medis Anda dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi mudah dan terpercaya

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 365 K/Pid/2012.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Neliti. Tinjauan Yuridis Sahnya Perjanjian Terapeutik dan Perlindungan Hukum bagi Pasien.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Permenkes Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
WhatsApp WhatsApp Sales