
- Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang dengan peran berbeda: sekutu aktif sebagai pengelola dan sekutu pasif sebagai penyetor modal.
- Berbeda dengan PT, CV bukan badan hukum, yang berarti tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas hingga harta pribadi, namun pembagian laba (prive) tidak kena pajak lagi.
- Syarat pendiriannya lebih mudah dan tanpa modal minimum, menjadikannya pilihan populer untuk UMKM dan usaha kemitraan.
- Proses pendirian CV kini lebih modern, wajib didaftarkan secara elektronik melalui Notaris ke sistem Kemenkumham.
Ingin mendirikan badan usaha namun tidak semua pihak mau terlibat dalam pengelolaan harian? Persekutuan Komanditer (CV) bisa menjadi solusinya. Bentuk usaha ini memiliki struktur unik yang membedakan peran antara sekutu aktif (komplementer) yang menjalankan usaha, dengan sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetorkan modal.
Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu CV, dari karakteristik hingga cara pendiriannya.
Apa Itu Persekutuan Komanditer (CV)?
Persekutuan Komanditer atau CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat dua jenis sekutu dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda.
Pertama adalah sekutu aktif (komplementer), yang bertindak sebagai pengurus, menjalankan operasional harian, dan memiliki tanggung jawab penuh hingga harta pribadinya.
Kedua adalah sekutu pasif (komanditer), yang perannya hanya menyetorkan modal dan tanggung jawabnya terbatas hanya sebesar modal yang disetorkan.
Perbedaan CV dan PT
Pemilihan antara CV dan Perseroan Terbatas (PT) adalah keputusan fundamental bagi pengusaha.
Meskipun sama-sama digunakan untuk menjalankan bisnis, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hampir setiap aspek, mulai dari status hukum, tanggung jawab, hingga perpajakan.
Aspek | Persekutuan Komanditer (CV) | Perseroan Terbatas (PT) |
Status Hukum | Badan Usaha (bukan badan hukum) | Badan Hukum (aset perusahaan terpisah dari aset pribadi) |
Tanggung Jawab | Sekutu Aktif: Tidak terbatas (sampai harta pribadi). Sekutu Pasif: Terbatas sebesar modal. |
Terbatas hanya pada modal yang disetor oleh pemegang saham. |
Syarat Pendiri | Minimal 2 orang (WNI). | Minimal 2 orang atau badan hukum (boleh WNA). |
Modal Minimum | Tidak ada. | Tidak ada lagi (fleksibel), kecuali untuk sektor usaha tertentu. |
Pajak atas Laba | Laba yang dibagikan ke sekutu (prive) tidak dikenai PPh lagi (menghindari pajak berganda). | Laba yang dibagikan (dividen) kepada pemegang saham merupakan objek PPh. |
Baca Juga:ย Apa Itu PT? Definisi, Jenis, Modal, dan Perbedaannya dengan CV
Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer (CV)
Dalam praktiknya, CV memiliki beberapa variasi bentuk yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan para pendirinya.
- CV Murni: Ini adalah bentuk CV yang paling dasar dan sederhana, seringkali hanya terdiri dari satu sekutu aktif yang menjalankan usaha dan satu atau lebih sekutu pasif sebagai penyedia modal.
- CV Terang-terangan: Merupakan bentuk CV yang dalam menjalankan usahanya secara terbuka dan jelas menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai sebuah persekutuan komanditer.
- CV Campuran: Jenis ini biasanya muncul dari pengembangan sebuah Persekutuan Firma. Ketika sebuah Firma membutuhkan modal tambahan, ia dapat menerima investor baru yang masuk sebagai sekutu pasif.
- CV Bersaham: Ini adalah CV yang modalnya diwujudkan dalam bentuk saham. Namun, saham ini tidak dapat diperjualbelikan secara bebas kepada publik seperti saham PT, melainkan hanya sebagai alat internal untuk memformalkan porsi kepemilikan.
Syarat Membuat CV
Sebelum menemui notaris, para calon pendiri harus mempersiapkan beberapa dokumen dan informasi penting. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda siapkan untuk mendirikan CV:
- Data Para Pendiri: Fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP pribadi dari seluruh sekutu (baik aktif maupun pasif).
- Rancangan Nama CV: Siapkan beberapa alternatif nama untuk CV Anda.
- Alamat atau Domisili CV: Alamat lengkap tempat CV akan beroperasi.
- Maksud dan Tujuan: Rincian bidang usaha yang akan dijalankan, yang nantinya akan disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
- Penentuan Peran: Menentukan siapa yang akan menjadi sekutu aktif (pengurus) dan siapa yang menjadi sekutu pasif (penyetor modal).
Baca Juga:ย Perusahaan Perseorangan: Panduan & Cara Mendirikannya!
Cara Membuat CV
Proses pendirian CV kini jauh lebih modern dan efisien berkat digitalisasi. Berikut adalah alur atau cara membuat CV yang sesuai dengan peraturan terbaru:
- Membuat Akta Pendirian di Notaris: Langkah pertama adalah mendatangi Notaris dengan membawa semua dokumen persyaratan. Notaris akan menyusun Akta Pendirian yang berfungsi sebagai Anggaran Dasar CV, memuat semua informasi penting seperti nama, alamat, modal, dan data para sekutu.
- Pendaftaran di Kemenkumham: Setelah akta dibuat, Notaris akan mendaftarkan CV Anda secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.
- Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT): Jika pendaftaran berhasil, Kemenkumham akan menerbitkan SKT secara elektronik. Dokumen ini adalah bukti bahwa CV Anda telah sah terdaftar di data negara.
- Mengurus NPWP Badan: Segera daftarkan CV Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk mendapatkan NPWP atas nama CV.
- Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB): Langkah terakhir adalah mendaftarkan CV di sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha.
Baca Juga:ย Syarat dan Cara Membuat NIB [Update 2025]
Kelebihan CV
Bentuk usaha ini tetap populer karena menawarkan beberapa keuntungan strategis.
- Proses Pendirian Efisien: Pendiriannya lebih mudah, cepat, dan berbiaya lebih rendah dibandingkan PT.
- Fleksibilitas Modal: Tidak ada persyaratan modal minimum yang harus disetor, membuatnya sangat aksesibel bagi pengusaha pemula.
- Manajemen Lincah: Pengambilan keputusan lebih cepat karena kontrol penuh ada di tangan sekutu aktif, tanpa memerlukan formalitas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Struktur Investor Pasif: Sangat efektif untuk menarik modal dari investor yang tidak ingin terlibat dalam operasional harian.
- Efisiensi Pajak: Keunggulan utamanya adalah pembagian laba (prive) kepada sekutu tidak dikenai Pajak Penghasilan lagi, sehingga menghindari pajak berganda.
Kekurangan CV
Di balik kelebihannya, CV memiliki beberapa kekurangan dan risiko yang harus dipertimbangkan dengan matang.
- Risiko Aset Pribadi: Tanggung jawab tidak terbatas bagi sekutu aktif adalah kelemahan terbesar, karena dapat mengancam seluruh kekayaan pribadi mereka jika bisnis gagal.
- Likuiditas Modal Rendah: Modal yang telah disetor ke dalam CV sangat sulit untuk ditarik kembali oleh para sekutu.
- Risiko Keberlangsungan: Kelangsungan usaha dapat terancam oleh kematian atau pengunduran diri sekutu aktif, kecuali diatur lain dalam akta.
- Keterbatasan Kredibilitas: Statusnya yang bukan badan hukum terkadang membuatnya lebih sulit untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan besar atau mendapatkan kepercayaan dari mitra korporat.
- Akses Modal Terbatas: Tidak dapat menerbitkan saham untuk publik (IPO), sehingga akses terhadap pendanaan skala besar sangat terbatas.
Itu dia panduan lengkap mengenai Persekutuan Komanditer (CV). Memilih CV sebagai bentuk badan usaha adalah keputusan strategis yang menawarkan kemudahan pendirian dan efisiensi pajak, namun dengan risiko tanggung jawab yang lebih besar bagi sekutu aktif. Pilihan ini sangat cocok untuk usaha kemitraan skala kecil hingga menengah yang mengandalkan sinergi antara modal dan keahlian manajerial.
Setelah CV Anda berdiri, berbagai dokumen perjanjian dan kontrak bisnis akan menjadi bagian dari operasional harian. Untuk memastikan setiap dokumen tersebut dapat ditandatangani dengan cepat, aman, dan sah secara hukum, manfaatkan solusi modern dari Mekari Sign. Dengan tanda tangan digital tersertifikasi, Anda dapat memperlancar semua alur kerja persetujuan dokumen di mana pun Anda berada.
Tanda tangan dokumen jadi lebih mudah dan cepat dengan Mekari Sign!