5 min read

Apa Itu PPAT? Definisi, Wewenang, & Bedanya dengan Notaris

Ditulis oleh:
Tayang 14 Juli 2025
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik atas perbuatan hukum seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, inbreng, dan pemberian Hak Tanggungan.
  • Wewenang PPAT hanya berlaku untuk urusan pertanahan dan satuan rumah susun, dengan wilayah kerja terbatas sesuai penunjukan.
  • Notaris memiliki wewenang lebih luas untuk semua jenis akta perdata, namun tidak otomatis dapat membuat akta pertanahan kecuali juga menjabat sebagai PPAT.
  • Meskipun dapat dirangkap, jabatan Notaris dan PPAT tunduk pada aturan berbeda dan tidak bisa saling menggantikan peran hukum.

Saat mengurus transaksi jual beli properti, Anda pasti akan bertemu dengan istilah Notaris dan PPAT. Banyak yang mengira keduanya adalah profesi yang sama, sehingga sering kali bingung harus mendatangi siapa. Kesalahan memilih pejabat yang tepat tidak hanya membuang waktu, tetapi juga berisiko membuat dokumen transaksi Anda tidak sah secara hukum.

Padahal, Notaris dan PPAT memiliki peran dan wewenang yang sangat berbeda, terutama dalam konteks pertanahan. Memahami perbedaan krusial ini adalah kunci untuk memastikan setiap transaksi properti Anda berjalan lancar, aman, dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Artikel ini akan mengupas tuntas siapa itu PPAT dan apa perannya yang tak tergantikan.

Apa Itu PPAT?

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang ditunjuk negara untuk membuat akta otentik atas setiap perbuatan hukum yang mengalihkan hak atas tanah dan satuan rumah susun. Tugas dan kewenangannya diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PP No. 37 Tahun 1998.

Setiap transaksi pertanahan seperti jual beli, hibah, atau tukar-menukar wajib dibuatkan akta oleh PPAT. Akta ini menjadi dasar hukum bagi Kantor Pertahanan untuk mencatat perubahan nama pemilik dalam sertifikat tanah secara sah dan resmi.

Perbedaan Mendasar PPAT dan Notaris

PPAT dan Notaris sering disalahartikan karena sebagian Notaris juga menjabat sebagai PPAT. Padahal, keduanya memiliki dasar hukum, wewenang, dan lingkup kerja yang berbeda. Tabel berikut menjelaskan perbedaan utama antara keduanya:

Aspek PPAT Notaris
Dasar Hukum PP No. 37 Tahun 1998 jo. PP No. 24 Tahun 2016 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Lembaga Pengangkat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
Wilayah Kerja Terbatas pada satu wilayah kabupaten/kota Seluruh wilayah provinsi
Fokus Wewenang Membuat akta otentik khusus peralihan hak atas tanah Membuat akta otentik atas perbuatan hukum umum, kecuali yang dikecualikan
Jenis Akta Utama AJB, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Hak Tanggungan Akta pendirian PT, akta wasiat, akta perjanjian, risalah RUPS

PPAT hanya berwenang menyusun akta atas perbuatan hukum pertanahan, seperti jual beli tanah atau pemberian hak tanggungan. Sementara Notaris dapat menangani akta dari berbagai urusan perdata, tetapi tidak dapat menggantikan PPAT dalam membuat akta tanah yang diatur secara khusus oleh peraturan agraria.

Meskipun sering dianggap sama, Notaris dan PPAT memiliki dua jalur profesi yang berbeda. Notaris berwenang atas semua akta umum kecuali yang dikecualikan, sementara PPAT adalah spesialis yang fokusnya hanya pada perbuatan hukum terkait tanah dan hak atas tanah. Keduanya tidak bisa saling menggantikan wewenang.

Mekari Sign reviewer
AlifaMekari Sign Alifa Dewi Djoyosugito Reviewer
Notary Public di Kantor Notaris Alifa Dewi Djoyosugito, S.H., M.Kn.

Baca Juga: Panduan Lengkap Dunia Real Estate: Istilah & Prosesnya

Ruang Lingkup dan Wewenang PPAT

PPAT memiliki peran penting dalam transaksi pertanahan di Indonesia. Tugas utamanya adalah membuat akta otentik atas perbuatan hukum tertentu yang menyangkut hak atas tanah atau rumah susun. Akta ini digunakan sebagai dasar perubahan data resmi di Kantor Pertanahan.

Ruang lingkup kerja PPAT

Meliputi jenis perbuatan hukum, objek pertanahan, dan batas wilayah kerja yang telah ditentukan.

  • Membuat akta untuk jual beli, hibah, tukar menukar, inbreng (pemasukan tanah ke dalam perusahaan), pemberian hak tanggungan, dan pembagian hak bersama.
  • Berlaku untuk hak atas tanah seperti SHM, HGB, dan hak milik atas satuan rumah susun (apartemen, rusun).
  • Wilayah kerjanya ditetapkan terbatas pada satu kota/kabupaten sesuai SK pengangkatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wewenang utama PPAT

Menjalankan fungsi otoritatif dalam pembuatan dokumen hukum pertanahan.

  • Menyusun akta otentik sebagai bukti sah perbuatan hukum atas tanah.
  • Bertindak sebagai pejabat umum yang membantu pelaksanaan pendaftaran tanah.
  • Akta PPAT menjadi dasar hukum dalam pencatatan perubahan seperti balik nama sertifikat, perluasan tanah, atau perubahan status hak.

Dokumen yang Diterbitkan PPAT

PPAT wajib menyusun akta otentik atas berbagai perbuatan hukum terkait pertanahan. Akta ini menjadi syarat sah untuk proses balik nama hingga perubahan status hak atas tanah. Berikut jenis perbuatan hukum yang memerlukan akta dari PPAT:

  • Jual Beli: Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti sah pengalihan hak karena transaksi jual beli properti.
  • Tukar Menukar: Pembuatan akta untuk transaksi saling menukarkan hak atas tanah.
  • Hibah: Pembuatan Akta Hibah untuk pemberian hak atas tanah secara cuma-cuma dari pemberi kepada penerima hibah.
  • Pemasukan ke dalam Perusahaan (Inbreng): Pembuatan akta untuk tanah yang dijadikan sebagai penyertaan modal dalam sebuah perusahaan.
  • Pembagian Hak Bersama: Pembuatan akta untuk membagi hak atas tanah yang dimiliki bersama oleh beberapa orang.
  • Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik: Pembuatan akta untuk pemberian hak sekunder di atas tanah hak milik.
  • Pemberian Hak Tanggungan: Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai jaminan utang yang dibebankan pada hak atas tanah.
  • Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Pembuatan akta pemberian kuasa untuk menjaminkan tanah.

Baca Juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Sah dan Profesional


Itulah penjelasan lengkap mengenai peran dan wewenang PPAT dari Mekari Sign, mulai dari struktur hukum yang mendasarinya hingga perbedaan mendasar dengan Notaris. Untuk memastikan keabsahan setiap transaksi pertanahan, penting bagi Anda memahami kapan harus melibatkan PPAT dan bagaimana akta-akta tersebut digunakan dalam proses pendaftaran tanah.

Jika Anda ingin mempermudah pengelolaan dokumen legal dan administratif. Kunjungi juga artikel lainnya di blog Mekari Sign untuk mendapatkan wawasan terpercaya seputar hukum, dokumen bisnis, dan solusi digital terkini.

Butuh Tanda Tangan Cepat untuk Perjanjian Awal? Gunakan Mekari Sign

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
WhatsApp WhatsApp Sales