icon

Rekam Medis Kini Ikut Berpindah Bersama Pasien. Siapa Menjamin Isinya Asli?

Ditulis oleh:
Mekari Sign Author Fadillah Rafli Anwari
Diperbarui
Ditinjau oleh:
Abram Ernest Tampubolon Abram Ernest Tampubolon Bintang Mahesaputra Wanda Bintang Mahesaputra Wanda
Share
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Rekam Medis Kini Ikut Berpindah Bersama Pasien. Siapa Menjamin Isinya Asli?
Rekam Medis Kini Ikut Berpindah Bersama Pasien. Siapa Menjamin Isinya Asli?
Mekari Sign Highlights
  • Kemenkes meluncurkan SATUSEHAT RME pada 1 September 2026, sehingga rekam medis tersimpan berbasis individu dan dapat dibuka fasyankes lain dengan persetujuan pasien.
  • Data Kemenkes per Oktober 2025 mencatat 96,9 persen rumah sakit sudah menerapkan RME, tetapi 495 rumah sakit belum mencakup enam layanan inti.
  • Permenkes 24/2022 mewajibkan RME, sedangkan tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi isi dan identitas penanda tangan masih bersifat pilihan.
  • Ketika rekam medis dibaca fasyankes lain, persetujuan akses pasien belum menjawab siapa yang menyusun dokumen dan apakah isinya berubah.

Kementerian Kesehatan meluncurkan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik (RME) pada 1 September 2026. Lewat sistem ini, rekam medis dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan terhubung dalam ekosistem SATUSEHAT berbasis individu dan dapat diakses tenaga medis sesuai kewenangan serta persetujuan pasien.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencontohkan rujukan antarrumah sakit. Data pasien tidak perlu lagi dibawa dan dimasukkan ulang secara manual, sehingga dokter IGD di rumah sakit penerima sudah bisa mengetahui kondisi pasien.

Perubahan itu memindahkan satu pertanyaan ke meja rumah sakit penerima. Ketika resume medis dari fasyankes lain muncul di layar, bagaimana dokter tahu siapa yang menyusunnya dan apakah isinya masih sama sejak ditandatangani?

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan setiap fasyankes menyelenggarakan RME. Untuk tanda tangan elektronik, regulasi yang sama memakai kata “dapat”. Jarak antara dua kata kerja itu menjadi lebih penting setelah rekam medis mulai berpindah.

Seberapa siap rumah sakit menjalankan RME?

Jawaban Singkat

Per 27 Oktober 2025, 3.138 dari 3.239 rumah sakit atau 96,9 persen sudah menerapkan RME. Namun, 495 rumah sakit di antaranya belum mencakup enam layanan inti.

Angka tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dalam forum pembinaan wilayah Kemenkes pada Oktober 2025. Enam layanan inti yang dimaksud adalah pendaftaran, IGD, rawat jalan, rawat inap, layanan penunjang, dan farmasi.

Gambar 1 – 96,9 Persen Rumah Sakit Sudah Pakai RME, 495 Belum Lengkap

Gambar 1 - Status Penerapan RME di Rumah Sakit Nasional

Sumber: Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes, (2025)

Pada forum yang sama, Kemenkes mencatat 34.463 fasyankes telah terintegrasi dengan SATUSEHAT. Tenggat integrasi RME yang semula ditargetkan 31 Desember 2023 juga diundur hingga akhir 2025 karena berbagai hambatan, termasuk infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia di daerah.

Data ini direkam hampir setahun sebelum SATUSEHAT RME diluncurkan. Angka adopsinya tinggi, sehingga pertanyaan berikutnya bergeser dari apakah rumah sakit sudah memakai RME ke seberapa bisa dipercaya data yang dipertukarkan.

Apa yang berubah setelah 1 September 2026?

SATUSEHAT RME menghubungkan diagnosis, hasil laboratorium, obat, tindakan medis, tanda vital, hingga radiologi dalam satu akun kesehatan milik pasien.

Implementasinya dimulai bertahap di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan RS PON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta, lalu diperluas ke fasyankes yang sudah terintegrasi.

Akses ke data itu diatur lewat persetujuan pasien. Pada kondisi non-darurat, pasien memberi kode akses enam digit dari SATUSEHAT Mobile. Pada kondisi darurat, tenaga kesehatan dapat memakai mekanisme persetujuan emergency, dan riwayat aksesnya tetap dapat diketahui pasien.

Gambar 2 – Rekam Medis Kini Dibuka dengan Kode Enam Digit dari Pasien

Gambar 2 - Alur Akses Rekam Medis di SATUSEHAT RME

Sumber: Kementerian Kesehatan, (2026)

Mekanisme tersebut menjawab pertanyaan siapa yang boleh membuka rekam medis. Pertanyaan lain belum tentu ikut terjawab: siapa yang menyusun dokumen tersebut, dan apakah isinya masih sama ketika dibaca di tempat lain.

Senior Infosec & Compliance Officer Mekari, Bintang Mahesaputra Wanda, mengatakan, “Begitu data berpindah sistem, kontrol akses di sistem asal tidak ikut pindah. Yang bisa ikut adalah bukti yang melekat pada dokumen itu sendiri, yaitu siapa yang menandatangani dan apakah isinya berubah setelahnya,” tuturnya kepada Mekari Sign.

RME wajib, tanda tangan elektronik pilihan

Jawaban Singkat

Pasal 3 Permenkes 24/2022 mewajibkan setiap fasyankes menyelenggarakan RME. Pasal 31 menyebut RME dapat dilengkapi tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi isi rekam medis serta identitas penanda tangan.

Pasal 31 menempatkan tanda tangan elektronik sebagai pelengkap hak akses dalam rangka keamanan dan perlindungan data. Ayat ketiganya menyebut tanda tangan elektronik diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penerbitannya merujuk pada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui pemerintah.

Gambar 3 – Rekam Medis Elektronik Wajib, Tanda Tangannya Masih Pilihan

Gambar 3 - Empat Persyaratan Sah Tanda Tangan Elektronik (PP 71:2019 Pasal 59)

Sumber: Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, (2022)

Kata “dapat” memberi fasyankes keleluasaan. Konsekuensinya, fasyankes yang tidak memakai tanda tangan elektronik bergantung sepenuhnya pada kontrol akses dan log di sistemnya sendiri untuk menjelaskan asal sebuah dokumen. Itu cukup selama dokumen tidak keluar dari sistem tersebut. Setelah SATUSEHAT RME berjalan, asumsi itu makin jarang terpenuhi.

Baca juga: Peraturan Rekam Medis Elektronik di Indonesia Terbaru

Saat rekam medis dibaca rumah sakit lain

Rekam medis membawa beban hukum yang lebih berat daripada dokumen administrasi biasa. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.

Litigation Manager Mekari, Abram Ernest Tampubolon, mengatakan, “Dalam sengketa, pertanyaan pertama biasanya menyangkut siapa yang mengakses dan siapa yang mengubah isi rekam medis. Keamanan sistem baru dibahas setelah dua hal itu jelas,” tuturnya kepada Mekari Sign.

PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 59 merumuskan persyaratan tanda tangan elektronik yang sah. Empat di antaranya langsung menjawab pertanyaan rumah sakit penerima.

Keempat persyaratan itu bekerja lewat Sertifikat Elektronik yang mengikat identitas penanda tangan dengan dokumennya. Gambar tanda tangan yang ditempel pada PDF tidak membawa ikatan tersebut.

“Kalau tanda tangan dokter hanya berupa gambar yang ditempel, rumah sakit akan kesulitan menunjukkan bahwa dokter itu sendiri yang menyetujui isinya,” ujar Abram.

Uji dari sisi penerima

Kirim satu resume medis bertanda tangan ke tim yang tidak memakai SIMRS Anda, lalu minta mereka memeriksa penanda tangan dan keutuhan isinya. Jika pemeriksaan itu membutuhkan akses ke sistem Anda, buktinya belum melekat pada dokumen.

Baca juga: 3 Cara Cek Keaslian Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Di mana integrasi API masuk?

Rumah sakit tidak perlu mengganti SIMRS untuk menambahkan tanda tangan elektronik. Yang dibutuhkan adalah integrasi antarsistem di titik dokumen dibuat dan disetujui, sementara pengiriman data ke SATUSEHAT tetap berjalan lewat SIMRS dan integrasi yang sudah ada.

“Integrasi yang baik dimulai dari pemetaan dokumen. Endpoint baru dibahas setelah jelas dokumen mana yang perlu bukti penanda tangan dan di titik mana API dipanggil,” jelas Bintang.

Urutan berikut bisa dipakai tim IT dan rekam medis sebelum menulis satu baris integrasi.

  1. Petakan dokumen yang perlu bukti penanda tangan, misalnya resume medis, surat rujukan, dan persetujuan tindakan.
  2. Tentukan siapa penanda tangan setiap dokumen dan di tahap mana SIMRS memanggil API tanda tangan.
  3. Pastikan identitas penanda tangan diverifikasi sebelum sertifikat elektronik diterbitkan.
  4. Simpan dokumen bertanda tangan bersama jejak prosesnya di sistem rumah sakit.
Mulai dari dokumen yang paling sering berpindah

Dokumen yang paling sering dibaca fasyankes lain, seperti resume medis dan surat rujukan, memberi dampak terbesar untuk integrasi tahap pertama. Dokumen internal bisa menyusul setelah alurnya stabil.

Tanda tangan tersertifikasi dari dalam sistem rumah sakit

Open API Mekari Sign mengintegrasikan tanda tangan elektronik dan e-Meterai ke sistem yang sudah dipakai rumah sakit, selama sistem tersebut mendukung koneksi API. Tanda tangan yang dihasilkan menggunakan sertifikat dari PSrE, verifikasi identitas melalui e-KYC, dan prosesnya dapat diotomatiskan dengan fitur AutoSign.

Penjelasan teknisnya tersedia di artikel cara kerja API Mekari Sign.

Mekari Sign bekerja sebagai lapisan otorisasi dokumen di dalam alur SIMRS. Pengguna tetap bekerja di sistem rumah sakit tanpa berpindah aplikasi, sementara bukti penanda tangan melekat pada setiap dokumen. Jadwalkan demo Mekari Sign untuk memetakan dokumen pertama yang perlu diintegrasikan.

Referensi

WhatsApp WhatsApp Sales