
- Perjanjian borongan memiliki dasar hukum jelas dalam KUH Perdata, UU Cipta Kerja, dan PP 35/2021 yang mengatur syarat badan hukum, izin usaha, serta perlindungan pekerja.
- Kontrak sah apabila memenuhi Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, seperti pekerjaan terpisah dari kegiatan utama, berbentuk penunjang, dan tidak menghambat produksi.
- Isi perjanjian wajib mencantumkan lingkup pekerjaan, jangka waktu, harga, hak serta kewajiban, sanksi wanprestasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
- Perjanjian berakhir saat pekerjaan selesai, kontrak dibatalkan sesuai Pasal 1612 KUHPer, atau karena kondisi seperti pailit, kematian pemborong, maupun persetujuan kedua pihak.
Banyak perusahaan melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Dalam praktiknya, perjanjian borongan menjadi dasar kesepakatan agar pekerjaan berjalan sesuai waktu, biaya, dan standar yang sudah tercantum.
Artikel ini membahas syarat sah perjanjian borongan menurut regulasi, isi yang harus tercantum, hingga contoh surat perjanjian borongan sederhana yang siap Anda gunakan. Selengkapnya pada bagian berikut.
Apa itu Perjanjian Borongan?
Perjanjian borongan adalah perjanjian tertulis mengenai penyerahan sebagian pekerjaan ke perusahaan lainnya (pemborong) dengan harga tertentu. Biasanya, cara pemborong menegerjakan hal tersebut tak penting, karena lebih fokus ke hasilnya sesuai kontrak. Contohnya, konstruksi properti, proyek tertentu, dan semacamnya.
Baca juga: Perjanjian dan Kontrak: Apa Persamaan dan Perbedaannya?
Landasan Hukum Perjanjian Borongan
Perjanjian borongan memiliki dasar hukum jelas dalam KUH Perdata, UU Cipta Kerja, serta PP 35/2021, sebagai berikut:
- KUH Perdata: perjanjian sah sejak sepakat, dokumen tertulis wajib sebagai bukti hukum
- Risiko pekerjaan: pemborong menanggung kerugian kecuali kesalahan pemberi kerja
- UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020: mengubah aturan terkait borongan dan alih daya
- PP 35 Tahun 2021: syarat badan hukum dan izin usaha untuk perusahaan alih daya
- Regulasi terbaru: melindungi pekerja dan mencegah penghindaran kewajiban ketenagakerjaan
Syarat Perjanjian Borongan
Selain dasar hukum, perjanjian borongan harus memenuhi persyaratan khusus agar sah menurut ketentuan ketenagakerjaan, sebagai berikut:
1. Pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003
Pasal 65 menjelaskan syarat pokok yang wajib ada dalam perjanjian borongan. Anda perlu memperhatikan poin berikut agar kontrak sah secara hukum:
- Terpisah dari kegiatan utama perusahaan
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja
- Termasuk kegiatan penunjang perusahaan
- Tidak menghambat proses produksi
2. Penerapan dalam Kontrak Borongan
Penerapan syarat harus jelas tertuang dalam dokumen kontrak. Ketika salah satu syarat tidak terpenuhi, kontrak berisiko tidak sah atau masuk kategori alih daya ilegal. Karena itu, pastikan setiap poin sesuai regulasi sebelum kontrak ditandatangani.
Baca Juga: Ini Dia 4 Syarat Sah Perjanjian, Akibat Hukum, dan Contohnya
Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Borongan
Umumnya, hak dan kewajiban pada perjanjian pemborongan adalah:
1. Hak dan Kewajiban Pemberi Pekerjaan
- Hak:menerima hasil pekerjaan sesuai dengan perjanjian
- Kewajiban: membayar harga pekerjaan sesuai dengan kesepakatan
2. Hak dan Kewajiban Pemborong
- Hak:menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan
- Kewajiban: menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian
Baca juga: Apa Itu Perikatan? Pelajari Definisi, Unsur, Asasnya
Isi Perjanjian Borongan
Umumnya, perjanjian pemborongan mempunyai isi sebagai berikut:
- Cakupan pekerjaan yang harus dilakukan
- Jangka waktu penyelesaian
- Penentuan harga
- Penyelesaian bila terjadi sengketa atau masalah
- Risiko bila terjadi overmacht
- Sanksi bila terjadi wanprestasi
- Hak dan kewajiban para pihak
- Ketentuan mengenai penggunaan barang atau jasa
- Ketentuan lain yang relevan
Baca juga: 20 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama untuk Semua Keperluan!
Berakhirnya Perjanjian Borongan
Perjanjian pemborongan bisa berakhir karena hal-hal di bawah ini:
- Pekerjaan sudah diselesaikan oleh pemborong dan pembayaran diberikan
- Pembatal perjanjian pemborongan sesuai Pasal 1612 KUHPer
- Kematian pemborong
- Pailit
- Pembutusan perjanjian pemborongan
- Persetujuan kedua pihak
Baca juga: 140+ Istilah Umum dalam Dunia Legal, Terbaru!
Contoh Surat Perjanjian Borongan
Setelah Anda mengetahui seluk beluk perjanjian pemborongan, berikut contohnya untuk memberikan Anda gambaran. Anda bisa mendownloadnya dengan klik link di bawah gambar
Contoh Surat Perjanjian Borongan
Berikut contoh surat perjanjian borongan yang dapat Anda jadikan acuan menyusun dokumen kerja sama dengan pihak pemborong.
Download GRATIS Surat Perjanjian Borongan 1
Contoh Surat Perjanjian Kerja Borongan Sederhana
Template ini memuat format sederhana perjanjian kerja borongan dengan struktur baku, mudah Anda sesuaikan sesuai kebutuhan.
SURAT PERJANJIAN KERJA BORONGAN
Nomor : [nomor perjanjian]
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal] bulan [bulan] tahun [tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : [nama pemberi kerja]
Alamat : [alamat pemberi kerja]
Jabatan : [jabatan]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : [nama penerima kerja]
Alamat : [alamat penerima kerja]
Nomor KTP : [nomor KTP]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Borongan dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan pekerjaan [jenis pekerjaan] sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati bersama.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Pekerjaan ini akan dilaksanakan mulai tanggal [tanggal mulai] sampai dengan tanggal [tanggal selesai].
PASAL 3
NILAI PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA akan membayar kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp [jumlah nilai kontrak] ([terbilang]) atas pekerjaan yang dimaksud.
PASAL 4
PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Tahap I : [ketentuan pembayaran tahap I]
– Tahap II : [ketentuan pembayaran tahap II]
– Pelunasan: [ketentuan pelunasan]
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan data, informasi, dan fasilitas yang diperlukan.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu dan mutu yang telah ditentukan.
PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila timbul perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 7
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
[Tempat], [tanggal lengkap]
Contoh Surat Perjanjian Borongan 2
Berikut format sederhana yang dapat Anda gunakan sebagai acuan dalam membuat surat perjanjian kerja borongan kedua.
DOWNLOAD GRATIS Contoh Perjanjian Pemborongan 2
Baca juga: Apa itu Perjanjian Riil? Semua Hal yang Harus Diketahui!
Perjanjian borongan mencakup dasar hukum, syarat sah, hak serta kewajiban pihak terkait, hingga contoh dokumen yang siap Anda gunakan. Dengan menyusun kontrak secara tepat melalui Mekari Sign, Anda memastikan kerja sama berjalan lancar dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Untuk menambah wawasan seputar dokumen legal dan manajemen kontrak, Anda dapat membaca artikel lain pada blog Mekari Sign. Panduan yang tersedia praktis, relevan, dan selalu terbarui untuk mendukung kebutuhan bisnis.
Tandatangani kontrak borongan tanpa ribet dengan e-Meterai Mekari Sign
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Alih Daya.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.