9 min read

Perjanjian Pra Nikah: Syarat, Isi, dan Cara Membuatnya di 2024

Diperbarui 22 Maret 2024
featured image Apa Itu Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian Pra Nikah: Syarat, Isi, dan Cara Membuatnya di 2024

Perjanjian Pra Nikah adalah salah satu jenis perjanjian yang masih dianggap tabu di Indonesia. Padahal, perjanjian ini bisa memberikan berbagai manfaat ke calon suami istri lho, terutama bila ada kejadian yang tak diinginkan nantinya. Mulai dari perceraian, kematian, hingga terlilit hutang.

Lalu, apa itu Perjanjian Pra Nikah sebenarnya? Bagaimana dasar hukumnya, syarat-syaratnya, dan cara mendaftarkannya?

Tenang, semua pertanyaan Anda di atas akan terjawab di artikel ini. Kami akan menjelaskan seluk beluk Perjanjian Pranikah dengan mendalam. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai ya!

banner tanda tangan elektronik blog mekari sign

Daftar isi

Apa itu Perjanjian Pra Nikah?

ilustrasi apa itu perjanjian pra nikah

Sumber gambar: Unsplash

 

Perjanjian Pra Nikah adalah kontrak atau perjanjian yang disepakati oleh pasangan suami istri yang berguna untuk melindungi hak dan kewajiban keduanya setelah menikah nantinya. Perjanjian ini bisa Anda buat sebelum menikah, maupun selama dalam ikatan perkawinan.

Umumnya, perjanjian ini mengatur mengenai pencampuran atau pemisahan harta sebelum atau selama pernikahan berlangsung. Inilah kenapa, perjanjian ini juga disebut dengan Perjanjian Pisah Harta. Namun, tak jarang juga perjanjian ini berisi ta’lik talak yang Anda ucapkan setelah ijab kabul atau Anda buat secara tertulis.

Baca juga: Apa Itu Surat Perjanjian? Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya

Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah

Di Indonesia, Perjanjian Pisah Harta diatur di Pasal 29 Ayat (1) UU 1/1974 jo Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Selain itu, perjanjian ini juga dimuat dalam KUHPer dan UU Perkawinan.

Pada Pasal 139 KUHPer, disebutkan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan bisa menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama. Asalkan, hal tersebut tidak bertentangan dengan kesusilaan, tata tertib umum, dan berbagai ketentuan yang berlaku.

Menurut Pasal 35 UU Perkawinan, harta bersama yang dikesampingkan ada dua hal, yaitu:

  • Harta bersama (harta gono gini) atau harta benda yang diperoleh selama perkawinan
  • Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri, serta harta benda yang diperoleh dari masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing. Selama, para pihak tidak menentukan lain (dalam sebuah perjanjian).

Terakhir, perlu Anda ketahui bahwa Perjanjian Pisah Harta ini tidak wajib Anda buat bila memang tidak diinginkan. Namun, sesuai Pasal 146 KUHPer, tanpa Perjanjian Pra Nikah, maka hasil dan pendapatan istri akan masuk dalam penguasaan suaminya.

Baca juga: Contoh Surat Pengantar Nikah, Terlengkap!

Apakah Membuat Perjanjian Pra Nikah Dapat Dilakukan Setelah Menikah?

Jawabannya: bisa!

Hal ini sesuai dengan putusan MK 69/PUU-XIII/2015, yaitu:

“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Manfaat Perjanjian Pra Nikah

Berikut beberapa manfaat yang bisa Anda rasakan bila membuat Perjanjian Pisah Harta:

  • Memisahkan harta kekayaan suami istri, sehingga tidak ada yang tercampur
  • Hutang suami dan istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing, tidak bercampur
  • Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaannya, maka tidak perlu meminta persetujuan pihak lainnya
  • Bila salah satu pihak hendak mengajukan fasilitas kredit, maka tidak perlu meminta persetujuan pihak lain untuk menjaminkan harta kekayaannya sendiri
  • Bisa menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga
  • Melindungi kepentingan pihak istri, bila suami melakukan poligami
  • Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat

Isi Perjanjian Pra Nikah

Pada dasarnya, isi Perjanjian Pisah Harta bisa berupa banyak hal. Berikut beberapa diantaranya:

  • Harta bawaan dalam pernikahan, baik yang Anda dapatkan dari usaha masing-masing, ataupun dari hibah atau warisan
  • Segala hutang dan piutang yang dibawa suami atau istri dalam pernikahan. Alhasil, akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu
  • Hak istri untuk mengurus harta pribadinya (bergerak maupun tidak), dengan tugas menikmati hasil pekerjaannya sendiri atau dari sumber lainnya
  • Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, supaya tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami
  • Pencabutan wasiat, beserta ketentuan lain yang bisa melindungi kekayaan dan kelanjutan bisnis masing-masing pihak. Dalam hal, salah satu atau kedua pihak merupakan pemilik bisnis, pendiri usaha, atau pemimpin perusahaan.

Isi Perjanjian Pra Nikah yang Dilarang Hukum

KUHPer mengatur beberapa hal yang tidak boleh Anda masukkan ke Perjanjian Pisah Harta. Apa saja?

–       Dilarang Bertententangan dengan Kesusilaan dan Ketertiban Umum

Poin pertama ini seperti yang sudah tercantum pada Pasal 139 KUHPer, yang menyatakan bahwa para calon suami dan istri dengan Perjanjian Pisah Harta bisa menyimpang dari peraturan UU mengenai harta bersama. Asalkan, hal tersebut tak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata terbit umum, dan ketentuan lain yang berlaku.

–       Tak Boleh Mengurangi Hak Suami

Hal ini telah dijelaskan di Pasal 140 KUHPer, yang menyatakan bahwa Perjanjian Pranikah dilarang mengurangi hak-hak suami. Baik sebagai suami, ayah, kepala rumah tangga, dan hak-hak lainnya sebagaimana tertulis pada undang-undang.

–       Tidak Boleh Mengatur Dalam Hal Warisan

Dijelaskan pada Pasal 141 KUHPer, bahwa para calon suami istri dalam perjanjian ini tak boleh melepaskan hak atas warisan. Bahkan, keturunan Anda pun juga tak boleh mengatur warisan tersebut.

Baca juga: Surat Keterangan Ahli Waris: Syarat, Prosedur, dan Contohnya

–       Dilarang Berat Sebelah Perihal Hutang

Sebagaimana yang tercantum di Pasal 142 KUHPer bahwa Anda tidak boleh membuat perjanjian yang menjadikan salah satu pihak memiliki kewajiban utang yang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

Baca juga: 6 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang, Terlengkap!

–       Tak Boleh Memakai Hukum “Asing” sebagai Dasar Hukum Pernikahan

Poin ini sebagaimana yang tertulis di Pasal 143 KUHPer, bahwa Anda tak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas, bahwa ikatan perkawinan akan diatur oleh UU, kitab UU luar negeri atau beberapa adat kebiasaan, UU, kitab UU atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.

Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

Menurut hukumonline, cara membuat perjanjian pranikah di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Tulis Keinginan Anda Bersama Pasangan

Anda tuliskan saja semua hal yang Anda ingin lakukan dengan pasangan setelah menikah. Mulai dari perihal aset, hutang, cicilan, hingga hal kecil lain yang menurut Anda penting. Tenang saja, walaupun perjanjian ini sah secara hukum, tapi Anda diberikan kebebasan saat membuatnya.

2. Konsulitasi dengan Ahli Hukum

Bila Anda merasa kebingunan, Anda bisa berkonsulitasi dengan ahli hukum. Misalnya, pengacara, konsultan hukum, atau notaris. Dengan begitu, perjanjian ini bisa Anda buat dengan baik.

3. Pengesahan dengan Notaris

Anda juga bisa membawa perjanjian ini ke notaris untuk disahkan. Tujuannya, agar memperkuat kedudukannya di mata hukum. Sehingga, bisa Anda jadikan acuan bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan nantinya.

4. Bawa Perjanjian ke KUA atau Kantor Pencatatan Sipil

Selain notaris, opsi lain adalah membawa perjanjian ini ke KUA atau Kantor Pencatatan Sipil. Tujuannya, untuk dilakukan pendaftaran yang biasanya memakan waktu hingga dua bulan. Jadi, atur tanggalnya dengan baik, ya!

Syarat Membuat Perjanjian Pra Nikah

ilustrasi syarat membuat perjanjian pra nikah

Sumber gambar: Pixabay

 

Perjanjian Pisah Harta ini harus dibuat oleh notaris, lalu didaftarkan ke Dukcapil. Berikut syarat lengkap yang harus Anda kumpulkan:

  • KTP calon suami istri (atau suami istri)
  • KK calon suami istri (atau suami istri)
  • Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat notaris dan sudah Anda legalisir, serta Anda juga harus menunjukkan aslinya
  • Kutipan Akta Perkawinan
  • Jika Anda merupakan WNA, maka harus melampirkan Paspor atau KITAS

Bila Anda sudah melengkapi semua persyaratan di atas, berikut proses yang harus Anda lewati:

  • Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pisah Harta di hadapan notaris
  • Notaris membuatkan salinan akta
  • Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat

Baca juga: Apa Itu Akta Notaris? Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Oh ya, untuk biaya perjanjian pra nikah ke notaris yang harus Anda keluarkan akan berbeda-beda tergantung bebeapa faktor. Seperti lokasi notaris dan pengalaman notaris. Namun biasanya, biaya perjanjian pra nikah yang dipatok adalah Rp 2 juta – Rp 5 juta.

Cara Pendaftaran Perjanjian Pra Nikah untuk Agama Islam

Pencatatan atau pendaftaran Perjanjian Pisah Harta untuk Anda yang beragama Islam harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Agama. Bagaimana caranya?

  • Pencatatan Perjanjian Pra Nikah dilakukan sebelum, pada waktu, dan selama ikatan perkawinan disahkan oleh notaris dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
  • PPN mencatat Perjanjian Pisah Harga di buku nikah
  • Bagi pernikahan yang tercatat di negara lain, tapi Perjanjian Pisah Harga dibuat di Indonesia maka berlaku ketentuan khusus. Anda bisa mendownload syarat dan ketentuan khusus tersebut di sini.

Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah

Mengutip dari legalitas.org, ada akibat hukum Perjanjian Pisah Harga yang perlu Anda pahami, yaitu:

  • Pemisahan harta bawaan dan harta yang Anda dapatkan setelah perkawinan menjadi harta masing-masing
  • Perihal warisan, akan langsung ke anak dan suami/istri tidak dapat. Bilapun iya, maka harus ada surat notaris tertulis perihal harta
  • Bagi WNI, Anda bisa tetap membeli properti di Indonesia meskipun menikah dengan WNA

Baca juga: Contoh Surat Talak Cerai Lengkap [Download Gratis!]

Perjanjian Pra Nikah dan Perpajakannya

Pisah harta mempunyai kaitan dengan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) setelah menikah, karena keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Penghasilan dan kerugian dari semua anggota keluarga dianggap sebagai satu kesatuan, sehingga kepala keluarga yang harus melakukan pemenuhan wajib pajaknya.

Pengenaan PPh terutang ini meliputi semua penghasilan yang suami dan istri terima. Akan tetapi, pengenaan PPh ini juga bisa dilakukan secara terpisah. Lengkapnya, berikut beberapa status pengenaan PPh ke suami istri:

  • KK: Suami istri tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara terpisah
  • HB: Penghasilan suami istri dikenakan pajak terpisah, karena mereka telah berpisah berdasarkan putusan pengadilan
  • MT: Penghasilan suami istri dikenakan pajak terpisah, karena istri menghendaki untuk memilih menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri
  • PH: Penghasilan suami istri dikenakan pajak terpisah, karena mereka menghendakinya secara tertulis berdasarkan Perjanjian Pisah Harta.

Nah, Perjanjian Pisah Harta berarti penghasilan suami istri dikenai pajak terpisah karena adanya kehendak secara tertulis (PH). Jadi, istri akan mendapatkan NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya.

Lalu, Pasal 8 Ayat 2 dan 3 UU 36/2008 Tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa perhitungan PPh suami istri yang melakukan Perjanjian Pisah Harta setelah menikah atau yang dikehendaki istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, akan dihitung berdasarkan perbandingan penghasilan netonya.

Terakhir, aturan mengenai status perpajakan suami istri juga tercantum pada UU 36/2009 dan ditegaskan lagi di SE-29/PJ/2010. Penting bagi Anda untuk mengetahui semua hal ini karena berkaitan langsung dengan kebenaran saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Baca juga: Contoh Surat Cerai, Terlengkap [Download GRATIS]

Contoh Perjanjian Pra Nikah

Sebagai penutup artikel, kami akan memberikan beberapa contoh Perjanjian Pisah Harta untuk memberikan Anda gambaran. Berikut contohnya:

1.    Contoh Perjanjian Pra Nikah 1

Contoh Perjanjian Pra Nikah 1

Sumber gambar: komunitas.sikatabis

 

2.    Contoh Perjanjian Pranikah 2

Contoh Perjanjian Pranikah 2

Sumber gambar: Lezgetreal

 

Sudah Siap Membuat Perjanjian Pra Nikah?

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan mengenai Perjanjian Pra Nikah dengan lengkap. Singkatnya, Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang Anda buat sebelum maupun setelah pernikahan terjadi. Di perjanjian ini, akan membahas mengenai pembagian harta selama pernikahan berlangsung. Jadi, apakah Anda sudah siap membuat Perjanjian Pranikah ini?

Oh ya, bila Anda perlu mengurus berbagai surat maupun dokumen, Anda bisa mencoba Mekari Sign untuk mengirimnya secara digital. Tak hanya sebagai aplikasi tanda tangan online, tapi dengan Mekari Sign, Anda juga bisa menambahkan meterai elektronik dan stempel elektronik. Menarik, bukan?

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Blog
WhatsApp WhatsApp Sales