
- Akta Notaris adalah dokumen hukum otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris.
- Terdapat dua jenis utama: Akta Partij yang berisi kehendak para pihak (misalnya perjanjian jual beli) dan Akta Relaas yang berisi uraian kejadian oleh Notaris (misalnya risalah RUPS).
- Layanan Notaris berbeda; Akta Notaris mengesahkan isi perjanjian, Legalisasi hanya mengesahkan keaslian tanda tangan, dan Waarmerking sekadar mendaftarkan tanggal keberadaan dokumen.
- Contoh penggunaan akta notaris sangat beragam, mulai dari akta jual beli tanah, pendirian perusahaan (PT), akta hibah, hingga surat keterangan waris.
Membeli tanah, mendirikan perusahaan, atau mengurus warisan selalu membutuhkan dokumen hukum yang sah. Salah satu dokumen yang paling sering dipakai adalah akta notaris, karena berfungsi sebagai bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum di mata negara.
Setiap jenis akta, mulai dari akta jual beli tanah hingga akta waris, memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum. Proses pembuatan, biaya, dan contohnya perlu Anda pahami agar tidak salah langkah, selengkapnya akan dibahas sebagai berikut.
Apa Itu Akta Notaris?
Akta notaris adalah dokumen resmi yang notaris buat dan merujuk ke KUHPerdata Pasal 1879 dan Pasal 165 HIR. Dokumen ini bersifat mutlak dan mengikat ke para pihak terkait.
Sedangkan akta sendiri adalah dokumen otentik tertulis yang berfungsi sebagai bukti bahwa suatu peristiwa telah terjadi. Akta ini dibuat di depan pejabat yang berwenang, seperti notaris, PPAT, hakim, dan sejenisnya.
Perlu Anda ketahui bahwa akta notaris dan surat notaris itu merupakan dua hal yang berbeda. Surat notaris adalah surat yang notaris keluarkan untuk kepentingan administrasi dan surat menyurat pada umumnya. Misalnya, surat laporan, surat keterangan, dan sebagainya.
Jenis Akta Notaris
Akta notaris terbagi menjadi dua jenis utama berdasarkan sumber informasi dan peran notaris dalam pembuatannya:
Akta Partij (Akta Pihak)
Akta Partij adalah akta otentik yang dibuat berdasarkan pernyataan atau kesepakatan para pihak yang datang menghadap notaris. Notaris berperan sebagai perumus hukum, memastikan isi akta sah secara formil dan tidak melanggar peraturan. Para pihak wajib membawa seluruh detail kesepakatan saat pembuatan. Contoh akta partij:
- Akta Jual Beli Tanah atau Properti
- Akta Pendirian PT atau Yayasan
- Akta Perjanjian Kredit, Sewa, atau Utang Piutang
- Akta Hibah atau Wasiat
- Akta Perjanjian Kerja Sama Bisnis
Akta Relaas (Akta Pejabat/Acara)
Akta Relaas disusun oleh notaris berdasarkan peristiwa hukum yang disaksikannya langsung, bukan pernyataan para pihak. Notaris bertindak sebagai pencatat resmi dan narator hukum dari kejadian tersebut. Akta ini sering digunakan untuk mencatat tindakan formal atau acara hukum yang memerlukan pembuktian otentik. Contoh akta relaas:
- Berita Acara RUPS
- Risalah Lelang Notaris
- Pencatatan Budel (Warisan atau Harta Pailit)
- Berita Acara Pengundian Hadiah
Baca Juga: Apa Itu PPAT? Definisi, Wewenang, & Bedanya dengan Notaris
Perbedaan Akta Notaris, Legalisasi, dan Waarmerking
Akta notaris, legalisasi, dan waarmerking sering disalahartikan sebagai layanan yang sama. Padahal, ketiganya memiliki proses, hukum, dan fungsi yang berbeda, berikut perbedaanya:
Aspek | Akta Notaris | Legalisasi | Waarmerking |
Definisi | Akta otentik yang dibuat dan dibacakan di hadapan notaris. | Pengesahan tanda tangan yang dilakukan di hadapan notaris. | Pencatatan dokumen di bawah tangan ke buku daftar notaris. |
Jenis Dokumen | Akta Partij, Akta Relaas. | Dokumen pribadi, surat kuasa, dll. | Dokumen yang sudah jadi dan ditandatangani sendiri. |
Proses | Para pihak hadir, ditandatangani bersama notaris & saksi. | Para pihak hadir untuk tanda tangan saja. | Dokumen cukup dibawa dan didaftarkan. |
Fokus Notaris | Menjamin isi dan prosedur hukum akta. | Menjamin keaslian tanda tangan & tanggal. | Menjamin tanggal pencatatan dokumen. |
Kekuatan Hukum | Pembuktian sempurna (akta otentik). | Pembuktian sebagai akta di bawah tangan. | Pembuktian tanggal pasti dokumen. |
Penyimpanan | Minuta disimpan notaris sebagai arsip negara. | Dokumen dipegang para pihak, notaris hanya mencatat. | Dokumen dipegang para pihak, hanya dicatat tanggalnya. |
Tujuan Umum | Menciptakan bukti hukum yang kuat dan otentik. | Menguatkan keabsahan tanda tangan. | Menjamin keberadaan dokumen pada tanggal tertentu. |
Dasar Hukum | Pasal 1 & 15(1) UU No. 2/2014 | Pasal 15(2)a UU No. 2/2014 | Pasal 15(2)b UU No. 2/2014 |
Masyarakat seringkali menganggap semua dokumen dari kantor notaris adalah 'akta'. Padahal, sangat penting untuk memahami perbedaannya. Akta Notaris memberikan perlindungan hukum penuh atas isi perjanjian, sementara Legalisasi hanya menjamin keaslian tanda tangan, dan Waarmerking sekadar mencatat keberadaan dokumen pada tanggal tertentu. Memilih layanan yang tepat adalah kunci untuk mengamankan transaksi Anda
- Akta Notaris: Pilih ini jika Anda butuh bukti hukum paling kuat untuk transaksi penting seperti jual beli aset, pendirian PT, atau perjanjian utang bernilai besar.
- Legalisasi: Gunakan jika Anda ingin membuktikan bahwa seseorang benar-benar menandatangani dokumen di hadapan notaris, seperti surat kuasa atau pernyataan.
- Waarmerking: Cocok jika Anda perlu membuktikan bahwa dokumen sudah ada di tanggal tertentu, misalnya untuk bukti internal atau draf awal kontrak.
Baca Juga: Apa Itu Notaris? Tugas, Fungsi, dan Syaratnya
Estimasi Biaya Pembuatan Akta di Notaris
Biaya pembuatan akta tidak bersifat tunggal, karena tergantung pada beberapa faktor:
- Nilai Ekonomis: Untuk transaksi bernilai uang, honorarium notaris dapat mencapai maksimal 1% dari nilai objek (misalnya jual beli di atas Rp1 miliar).
- Nilai Sosiologis: Untuk akta yang bersifat sosial (seperti akta wakaf atau koperasi), honorarium dibatasi hingga Rp5.000.000.
- Lokasi & Kompleksitas: Biaya bisa berbeda antara kota besar dan daerah, tergantung tingkat kesulitan dan layanan tambahan
Untuk gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian komponen biaya yang umum ditemui dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah, yang seringkali menjadi acuan biaya transaksi properti.
Komponen Biaya | Estimasi Kisaran | Keterangan |
Pengecekan Sertifikat | Rp100.000 โ Rp300.000 | Validasi keaslian sertifikat ke BPN. |
Honorarium Notaris/PPAT (AJB) | 0,5% โ 1% dari nilai transaksi | Sesuai UUJN, tergantung nilai objek & kesepakatan. |
Biaya Balik Nama (BBN) | ยฑ 2% dari nilai transaksi | Dibayar pembeli untuk peralihan hak di BPN. |
PPh Final | 2,5% dari harga jual | Pajak yang wajib dibayar oleh penjual. |
BPHTB | 5% ร (NPOP โ NJOPTKP) | Dibayar pembeli saat perolehan hak atas tanah/bangunan. |
Akta Tambahan (SKMHT, APHT, dll.) | Rp250.000 โ Rp1.500.000 per dokumen | Untuk keperluan pembiayaan, seperti KPR atau jaminan hak tanggungan. |
Baca Juga: 140+ Istilah Umum dalam Dunia Legal, Terbaru!
Itulah penjelasan lengkap mengenai akta notaris, mulai dari jenis, fungsi, prosedur koreksi, hingga estimasi biayanya. Akta notaris bukan sekadar dokumen formal, melainkan alat bukti hukum yang kuat dalam berbagai transaksi penting, seperti jual beli tanah, pendirian usaha, hingga pengurusan waris. Memahami detail teknis dan legalitasnya akan membantu Anda mengambil keputusan yang lebih aman dan tepat.
Untuk mempermudah proses penandatanganan dokumen resmi secara digital, Anda dapat memanfaatkan fitur tanda tangan elektronik Mekari Sign. Jika Anda ingin memperdalam wawasan seputar legalitas dokumen dan pengelolaan administrasi bisnis, kunjungi artikel lainnya di blog Mekari Sign untuk mendapatkan panduan yang terpercaya, relevan, dan selalu diperbarui.
Siap Mengelola Dokumen Legal Secara Efisien? Mulai dengan Mekari Sign
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris