- Akta Risalah RUPS wajib dibuat sesuai UU PT dan POJK agar keputusan rapat sah secara hukum.
- Akta notaris memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibanding akta bawah tangan, terutama untuk keputusan strategis.
- Risalah yang tidak sah bisa membatalkan keputusan RUPS dan memicu gugatan atau sanksi pidana.
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi sah di mata hukum dan memperkuat risalah RUPS bawah tangan secara digital.
Gagal mencatat risalah RUPS secara resmi bisa berujung pada sanksi administratif, pembatalan keputusan rapat, bahkan konflik hukum antar pemegang saham. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian krusial dari kepatuhan terhadap UU Perseroan Terbatas.
Agar tidak salah langkah, mari telusuri prosedur pembuatan akta risalah RUPS, perbedaan dokumen notaris dan bawah tangan, hingga contoh format resminya. Selengkapnya akan dibahas sebagai berikut.
Apa Itu Akta RUPS?
Akta Risalah RUPS adalah bukti hukum sah atas jalannya rapat dan keputusan penting yang diambil pemegang saham. Dokumen ini wajib dibuat sesuai Pasal 90 UU PT, dan menjadi dasar legal setiap tindakan korporasi.
Tanpa risalah yang sah, keputusan seperti perubahan AD/ART, pengangkatan direksi, atau persetujuan merger bisa cacat hukum dan rentan digugat. Oleh karena itu, akta ini tak bisa diabaikan dalam tata kelola perusahaan.
Akta Notaris vs. Bawah Tangan: Mana yang Sah?
Pemilihan bentuk akta bukan sekadar soal efisiensi, tapi strategi mitigasi risiko. Untuk memudahkan, berikut perbandingan singkat antara akta notaris dan akta di bawah tangan dalam konteks risalah RUPS:
| Fitur | Akta Risalah RUPS di Bawah Tangan | Akta Risalah RUPS Notaris |
| Dasar Hukum | Pasal 90 ayat (1) UU PT | Pasal 90 ayat (2) UU PT & Pasal 1868 KUHPerdata |
| Kekuatan Pembuktian | Lemah. Memerlukan pengakuan para pihak jika disengketakan. | Sempurna. Dianggap benar sampai terbukti sebaliknya. |
| Syarat Penandatanganan | Wajib: Ketua Rapat & min. pemegang saham yang ditunjuk. | Tidak wajib ditandatangani peserta RUPS. |
| Beban Pembuktian | Pada pihak yang menggunakan akta. | Pada pihak yang menyangkal keaslian akta. |
| Rekomendasi Penggunaan | RUPS internal dengan keputusan berisiko rendah dan tingkat kepercayaan tinggi antar pemegang saham. | Perubahan Anggaran Dasar, aksi korporasi strategis (merger, akuisisi), RUPS perusahaan terbuka (Tbk), RUPS dengan potensi sengketa tinggi. |
Baca Juga: Apa itu Akta Notaris? Simak Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya
Legalitas Hukum Akta RUPS
Agar sah secara hukum, akta RUPS harus disusun sesuai ketentuan dalam UU PT dan regulasi OJK. Legalitas ini penting untuk pelaporan resmi dan perlindungan hukum perusahaan.
- Undang Undang PT No. 40 Tahun 2007
- RUPS wajib dituangkan dalam risalah dan ditandatangani oleh ketua rapat dan pemegang saham (Pasal 77 dan 90).
- RUPS berwenang penuh atas keputusan strategis di luar Direksi dan Komisaris (Pasal 75).
- POJK No. 15/2020
- Emiten wajib menyediakan bahan RUPS yang dapat diakses secara elektronik dan menerima kuasa digital.
- POJK No. 16/2020
- Risalah RUPS elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil tanpa perlu tanda tangan peserta.
Notaris tetap dibutuhkan jika akta harus bersifat autentik, terutama untuk perubahan anggaran dasar atau transaksi hukum besar.
Cara Membuat Risalah RUPS yang Diakui Secara Hukum
Agar risalah RUPS sah secara hukum, perusahaan harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU PT. Melewatkan satu tahapan bisa membuat keputusan RUPS cacat hukum dan tidak mengikat. Berikut tahapan yang wajib diikuti:
1. Pemanggilan RUPS Sesuai Aturan
Direksi wajib mengirim undangan RUPS paling lambat 14 hari sebelum rapat. Pemanggilan juga dapat diinisiasi Dewan Komisaris atau pemegang saham minimal 1/10 saham. Surat pemanggilan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan agenda rapat. Jika tidak sesuai prosedur, hasil rapat dapat dinyatakan tidak sah.
2. Pelaksanaan RUPS dan Kuorum Kehadiran
Kuorum adalah jumlah minimum kehadiran pemegang saham (atau kuasanya) agar RUPS dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan yang sah. RUPS hanya sah jika kuorum terpenuhi. Besaran kuorum ditentukan oleh agenda rapat:
- RUPS Biasa: Lebih dari 1/2 saham hadir dan menyetujui (Pasal 86).
- Perubahan AD: Hadir 2/3, disetujui minimal 2/3 (Pasal 88).
- Aksi Korporasi: Hadir 3/4, disetujui 3/4 suara (Pasal 89).
Jika kuorum tidak tercapai, RUPS kedua atau ketiga bisa digelar dengan persetujuan pengadilan.
3. Pencatatan Jalannya Rapat dan Keputusan
Isi risalah harus mencatat jalannya rapat secara akurat dan lengkap. Komponen esensial yang wajib ada meliputi :
- Judul, tempat, tanggal, dan waktu (mulai dan berakhirnya) RUPS.
- Nama pimpinan rapat dan sekretaris (jika ada).
- Daftar hadir anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham (beserta jumlah saham yang dimiliki/diwakili).
- Pernyataan tercapainya kuorum kehadiran.
- Agenda rapat yang dibahas.
- Jalannya diskusi untuk setiap mata acara, termasuk pertanyaan yang diajukan.
- Mekanisme dan hasil pemungutan suara untuk setiap keputusan.
- Pencatatan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari pemegang saham yang tidak setuju.
Pencatatan pendapat minoritas penting untuk transparansi dan perlindungan hukum terhadap potensi gugatan.
4. Penandatanganan dan Finalisasi Risalah
Setelah rapat selesai dan risalah disusun, tahap finalisasi adalah penandatanganan.
- Untuk Akta di Bawah Tangan: Risalah wajib ditandatangani oleh ketua rapat dan minimal satu orang perwakilan pemegang saham yang ditunjuk dalam rapat.
- Untuk Akta Notaris: Tanda tangan peserta tidak diwajibkan karena notaris yang hadir dan membuat akta berita acara rapat bertindak sebagai pejabat umum yang menyaksikan dan mencatat langsung kejadian dalam rapat.
Jika risalah memuat keputusan perubahan AD dan disusun di bawah tangan, maka wajib dibuatkan akta notaris maksimal 30 hari setelah RUPS.
Dampak Hukum Jika Risalah RUPS Tidak Sesuai Aturan
Risalah RUPS yang tidak memenuhi prosedur, keliru dalam pencatatan, atau dimanipulasi isinya dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi perusahaan maupun pengurusnya.
1. Keputusan RUPS Dapat Dibatalkan (Voidable)
Ketidaksesuaian prosedur administratif seperti cacat dalam pemanggilan rapat, tidak terpenuhinya kuorum, atau kesalahan sirkulasi dokumen, membuat keputusan RUPS berstatus dapat dibatalkan. Artinya, pihak yang berkepentingan (seperti pemegang saham yang dirugikan) dapat mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Negeri. Selama belum ada putusan hakim yang membatalkannya, keputusan tersebut tetap mengikat, namun posisinya sangat rentan secara hukum.
2. Tanggung Jawab Renteng dan Gugatan Pribadi Direksi
Berdasarkan Pasal 97 dan 100 UU PT, Direksi wajib menyelenggarakan dan memelihara risalah RUPS dengan iktikad baik (fiduciary duty). Jika Direksi lalai memastikan validitas risalah hingga menimbulkan kerugian bagi perseroan, Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi hingga ke harta kekayaan individunya.
3. Risiko Pidana Pemalsuan Dokumen
Tindakan mengubah atau memasukkan keterangan palsu ke dalam risalah RUPS merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP (jika keterangan palsu dimasukkan ke dalam Akta Notaris), pelakunya terancam pidana penjara hingga 7 tahun. Preseden hukum ini dipertegas dalam Putusan MA No. 542 K/PID/2013 yang menjatuhkan sanksi pidana bagi pengurus perseroan yang memanipulasi risalah.
Baca Juga: Bahaya Pemalsuan Dokumen? Bagaimana Hukumnya di Indonesia?
Kumpulan Contoh Dokumen RUPS
1. Contoh Akta RUPS Tahunan

Sumber Gambar: Scribd
2. Contoh Berita Acara RUPS di bawah tangan

Sumber Gambar: Scribd
3. Contoh Akta Pernyataan Keputusan Rapat

Sumber Gambar: Scribd
Baca juga: Akta Pendirian Perusahaan: Fungsi, Syarat, dan Contohnya
Tanda Tangan Elektronik pada Akta RUPS
Tanda tangan elektronik (TTE) kini menjadi solusi praktis dalam memperkuat risalah RUPS, terutama yang dibuat di bawah tangan. Di Indonesia, keabsahannya dijamin oleh UU ITE dan diakui memiliki kekuatan hukum yang sah.
- Dasar hukum kuat: Pasal 11 UU ITE menegaskan TTE sah secara hukum jika memenuhi syarat, seperti terhubung langsung dengan penanda tangan, berada dalam kontrolnya, dan perubahan data dapat terdeteksi.
- TTE tersertifikasi lebih unggul: TTE tersertifikasi, seperti yang disediakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terdaftar Kominfo, memiliki kekuatan pembuktian tertinggi karena identitas penandatangan telah diverifikasi.
- Belum menggantikan peran notaris: UU Jabatan Notaris masih mewajibkan kehadiran fisik untuk pembuatan akta autentik. Karena itu, TTE lebih tepat digunakan untuk memperkuat dokumen RUPS di bawah tangan, bukan akta autentik.
- Solusi praktis dan sah dari Mekari Sign: Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi melalui Mekari Sign memberikan perlindungan hukum yang kuat. Fitur jejak auditnya mencatat waktu, identitas, dan aktivitas penandatanganan secara rinci, menjadikannya alat penting untuk mendukung proses legal dan administratif perusahaan.
Dokumen RUPS yang ditandatangani secara digital melalui Mekari Sign dapat digunakan sebagai dasar sah bagi notaris untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR), mempercepat proses pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM tanpa mengorbankan legalitas.
Baca Juga: Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris Terbaru!
Itulah pembahasan lengkap mengenai prosedur penyusunan Akta Risalah RUPS guna memastikan setiap keputusan perusahaan memiliki kekuatan hukum yang sah. Menjalankan setiap tahapan sesuai ketentuan sangat krusial untuk melindungi organisasi dari risiko gugatan dan menjaga kepatuhan administratif di masa depan.
Pelajari lebih lanjut mengenai panduan dokumen legal dan kepatuhan perusahaan di blog Mekari Sign. Optimalkan efisiensi rapat pemegang saham Anda melalui Mekari Sign sebagai platform persetujuan dokumen yang merupakan bagian dari ekosistem Mekari untuk memastikan keamanan dokumen digital.
Ciptakan dan Tandatangani Dokumen Legal dengan Kekuatan Hukum dari Mekari Sign

Referensi
- Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
- Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
- Republik Indonesia. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
