Daftar Isi
5 min read

Apa Itu PSrE? Fungsi, Hukum & Contoh di Indonesia

Ditulis oleh:
Tayang
Ditinjau oleh:
Reviewer Nukke Chintiya Nukke Chintiya Reviewer Badge Nukke Chintiya
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • PSrE adalah lembaga yang diverifikasi Komdigi untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik, menjamin keaslian identitas dalam transaksi digital.
  • Keberadaan PSrE diatur oleh UU ITE dan PP PSTE, memberikan kekuatan hukum setara akta otentik pada tanda tangan digital tersertifikasi.
  • Fungsi utama PSrE mencakup autentikasi, menjaga integritas dokumen, dan memastikan nirsangkal (anti-penyangkalan) secara hukum.
  • Memilih penyedia layanan yang terintegrasi dengan PSrE terdaftar di Indonesia adalah kunci untuk memastikan keamanan dan legalitas dokumen.

Setiap hari, miliaran transaksi digital terjadi. Mulai dari persetujuan internal hingga kontrak bisnis bernilai tinggi, semuanya bergerak cepat di dunia maya. Di tengah kemudahan ini, ada satu pertanyaan kritis yang harus dijawab setiap pebisnis: “Apakah dokumen digital saya benar-benar aman dan memiliki kekuatan hukum yang kuat?”

Kekhawatiran ini sangat beralasan. Tanpa adanya verifikasi yang kuat, siapa pun bisa menyalahgunakan identitas digital. Di sinilah peran PSrE menjadi vital. PSrE adalah fondasi keamanan yang memastikan setiap tanda tangan digital tidak hanya praktis, tetapi juga terverifikasi, terenkripsi, dan tak terbantahkan di mata hukum.

Apa itu PSrE?

Setiap hari miliaran transaksi digital berlangsung, mulai dari persetujuan internal hingga kontrak bisnis bernilai tinggi. Semua bergerak cepat di dunia maya. Di balik kemudahan itu, setiap pebisnis harus menjawab pertanyaan penting: โ€œApakah dokumen digital saya aman dan sah di mata hukum?โ€

Kekhawatiran ini wajar. Tanpa verifikasi yang tepat, identitas digital rentan disalahgunakan. Di titik inilah PSrE berperan. PSrE menjadi fondasi keamanan yang memastikan setiap tanda tangan digital terverifikasi, terenkripsi, dan sah secara hukum.

Dasar Hukum PSrE di Indonesia

Legalitas PSrE dan produk sertifikat elektroniknya dijamin melalui regulasi yang sah dan mengikat secara hukum. Berikut dasar hukumnya:

  • UU No. 19 Tahun 2016: Menyatakan bahwa tanda tangan elektronik sah sebagai alat bukti hukum, jika memenuhi syarat tertentu (Pasal 5 dan 11).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019: Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) mewajibkan tanda tangan digital dibuat dengan sertifikat elektronik dari PSrE yang diakui pemerintah (Pasal 53).
  • Permenkomdigi No. 11 Tahun 2022: Mengatur tata kelola PSrE, termasuk syarat pengakuan, audit berkala, jenis layanan, dan tanggung jawab hukum lembaga.

Baca Juga: Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Fungsi PSrE

PSrE menjalankan tiga fungsi utama untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dalam transaksi digital:

  • Autentikasi: Memverifikasi identitas penandatangan melalui proses e-KYC untuk mencegah penyalahgunaan atau pencurian identitas.
  • Integritas Data: Menjaga dokumen tetap utuh dengan segel kriptografis. Jika isi berubah, segel otomatis rusak sebagai tanda manipulasi.
  • Nirsangkal (Non-repudiation): Mencegah penandatangan menyangkal keabsahan tanda tangan digital karena identitas dan data telah terverifikasi.

Peran PSrE sangat krusial dalam ekosistem tanda tangan digital. Dengan verifikasi identitas yang ketat dan teknologi keamanan yang andal, PSrE membangun fondasi kepercayaan yang dibutuhkan agar dokumen elektronik sah secara hukum dan terlindungi dari risiko penyalahgunaan.

Mekari Sign reviewer
NukkeMekari Sign Nukke Chintiya Reviewer
Senior Legal Associate di Mekari

Jenis Layanan PSrE

Berdasarkan Permenkomdigi No. 11/2022, PSrE dapat menyediakan berbagai jenis layanan untuk mendukung keamanan transaksi elektronik. Berikut adalah beberapa layanan utamanya:

1. Penerbitan Sertifikat Elektronik

Ini adalah layanan inti, di mana PSrE menerbitkan sertifikat digital sebagai bukti identitas elektronik bagi individu (tanda tangan elektronik) atau badan hukum (segel elektronik) .

2. Preservasi Tanda Tangan/Segel Elektronik

PSrE menyediakan layanan penyimpanan jangka panjang untuk tanda tangan atau segel elektronik. Layanan ini memastikan bahwa keabsahan dan bukti penandatanganan dapat diverifikasi kembali di masa depan, bahkan setelah sertifikat aslinya kedaluwarsa.

3. Penanda Waktu Elektronik

Layanan ini menyediakan penanda waktu (timestamp) yang akurat dan tersertifikasi pada sebuah dokumen. Timestamp ini membuktikan kapan tepatnya sebuah dokumen dibuat atau ditandatangani, yang sangat penting untuk menjaga kronologi dan keutuhan data.

4. Segel Elektronik

Berbeda dengan tanda tangan elektronik untuk individu, segel elektronik (Electronic Seal) digunakan untuk menjamin identitas sebuah badan hukum (perusahaan atau organisasi) dan integritas dokumen yang dikeluarkan atas nama badan tersebut, seperti pada surat resmi atau laporan keuangan.

5. Pengiriman Elektronik Tercatat

Layanan ini berfungsi seperti “surat tercatat” di dunia digital. PSrE menyediakan bukti pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik, lengkap dengan identifikasi pengirim, penerima, dan waktu transaksi.

Baca Juga: 3 Cara Cek Keaslian Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Contoh PSrE Resmi di Indonesia

Agar tetap sah secara hukum, gunakan layanan dari daftar PSrE di Indonesia yang berstatus ‘Berinduk’ pada PSrE Induk (Komdigi) atau ‘Diakui’.

Nama Penyelenggara Status Jenis Lembaga Tahun Pengakuan Website Resmi
Komdigi Berinduk Pemerintah 2018 https://komdigi.go.id
BSSN Berinduk Pemerintah 2018 https://bssn.go.id
PERURI Berinduk BUMN 2019 https://www.peruri.co.id
BSrE (BSSN) Diakui Pemerintah 2018 https://www.bssn.go.id
VIDA Diakui Swasta 2020 https://vida.id
Privy Diakui Swasta 2020 https://privy.id
Digisign Diakui Swasta 2020 https://digisign.id
Teknokerma Diakui Swasta 2021 https://teknokroma.us
Tilaka Diakui Swasta 2021 https://tilaka.id

Baca Juga: 10 Rekomendasi Aplikasi Tanda Tangan Online Terbaik


UU ITE dan peraturan turunannya memastikan tanda tangan elektronik yang terintegrasi PSrE sah dan setara dengan tanda tangan basah. Sebab itu, bisnis perlu memahami fungsi, jenis, dan daftar PSrE resmi agar tetap aman dan patuh.

Gunakan platform yang terhubung dengan PSrE terpercaya seperti Mekari Sign untuk menjamin legalitas dokumen. Baca panduan lengkapnya di blog Mekari Sign.

Tinggalkan Cara Lama, Beralih ke Tanda Tangan Digital Aman

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
WhatsApp WhatsApp Sales