Transaksi elektronik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis sehari-hari. Baik itu perjanjian hutang, kerja sama, hingga jual beli, semuanya kini dapat dilakukan secara digital dengan menggunakan e-Meterai. Dalam hal ini, meterai elektronik berperan penting sebagai tanda pembayaran pajak dokumen digital sehingga dapat dibuktikan di pengadilan. Lalu, bagaimana cara membeli e-Meterai lewat online?
Cara Beli e-Meterai Online
Salah satu penyedia meterai elektronik resmi Peruri yang bisa Anda gunakan adalah Mekari Sign. Tidak hanya menawarkan eMeterai, Mekari Sign juga menyediakan beragam fitur lainnya untuk menunjang proses administrasi dokumen digital Anda seperti tanda tangan digital sampai integrasi API.
1. Masuk ke Mekari Sign > Klik “Coba Gratis”
2. Pilih menu e-Meterai > Klik “Buy e-Meterai”
3. Masukkan jumlah meterai yang ingin dibeli > Klik “Pay Now”
4. Selesaikan pembayaran (VA atau QRIS)
5. e-Meterai siap digunakan
Setelah balance e-Meterai terisi sesuai dengan jumlah yang Anda beli, meterai elektronik tersebut bisa langsung digunakan. Caranya dengan klik Use e-Meterai > pilih New Document > tempatkan di dokumen.
Baca Juga: Cara Tanda Tangan dengan e-Meterai
Ciri-Ciri e-Meterai Resmi
Bentuk meterai elektronik resmi telah diatur pada Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 134 Tahun 2021, yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Memiliki gambar lambang negara yaitu Garuda Pancasila
- Di bawahnya terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK” dengan huruf kapital
- Selanjutnya dilengkapi keterangan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” juga dengan huruf kapital
- Memiliki kode QR
Tips Menggunakan e-Meterai dengan Benar
Setelah memahami cara belinya, berikut tips dalam menggunakan meterai elektronik yang perlu Anda ketahui.
- Gunakan tanda tangan digital dari platform resmi untuk pengesahan dokumen digital agar menghindari risiko manipulasi data
- Jangan menumpuk tanda tangan dengan e-Meterai karena berisiko pada pembacaan QR code di meterai (berdasarkan siaran pers Peruri Nomor 5/PR-PERURI/III/2022)
- Perhatikan dokumen digital apa saja yeng butuh e-Meterai sebagai objek bea meterai berdasarkan Pasal 3 UU No 10 Tahun 2020
Baca Juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik
Coba e-Meterai Resmi Gratis!

Referensi:
- Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. https://peraturan.bpk.go.id/Details/149748/uu-no-10-tahun-2020.
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. https://jdih.kemenkeu.go.id/download/bf7c2568-029e-43fd-a18c-9d0c0926a4ad/133~PMK.03~2021Per.pdf.
- Mana yang Lebih Dulu, Pembubuhan Meterai Elektronik atau Tanda Tangan Digital?. Peruri. https://www.peruri.co.id/korporasi/siaran-pers/detail/mana-yang-lebih-dulu-pembubuhan-meterai-elektronik-atau-tanda-tangan-digital





