
Kehadiran meterai elektronik (e-Meterai) sebagai pengganti meterai tempel menimbulkan pertanyaan: Apakah dokumen yang menggunakan e-Meterai memerlukan tanda tangan basah, ataukah tanda tangan digital? Jawaban atas pertanyaan ini sangat penting untuk memastikan keabsahan dokumen elektronik Anda.
Lalu, bagaimana cara tanda tangan di e-Meterai yang benar? Kami akan memandu Anda langkah demi langkah, agar dokumen elektronik Anda terjamin keabsahannya.
<p><strong>Iya, perlu</strong>. e-Meterai berfungsi sebagai bukti pembayaran bea meterai, bukan pengganti tanda tangan. Tanda tangan tetap diperlukan sebagai bukti kesepakatan para pihak dalam dokumen tersebut.</p>
Bagaimana Cara Tanda Tangan dengan e-Meterai?
Mungkin Anda terbiasa dengan meterai tempel, di mana tanda tangan harus mengenai sebagian meterai. Nah, dengan e-Meterai, aturannya berbeda. Karena e-Meterai itu digital, Anda tidak perlu dan tidak bisa menimpanya dengan tanda tangan. Menimpa e-Meterai dengan tanda tangan justru bisa mengganggu proses verifikasi, karena e-Meterai memiliki kode QR yang harus bisa terbaca dengan jelas.
Lagipula, tanda tangan digital tersertifikasi sudah cukup untuk membuktikan identitas dan kesepakatan Anda. Jadi, cukup letakkan tanda tangan digital dan e-Meterai secara berdampingan, jangan tumpang tindih.
Lalu, bagaimana dengan urutan pembubuhan, e-Meterai dulu atau tanda tangan digital dulu?
Pembubuhan meterai elektronik dan tanda tangan digital sebetulnya tidak berkaitan karena memiliki fungsi yang berbeda sehingga pembubuhan keduanya dapat dilakukan mana saja yang lebih dulu.” – Siaran Pers PERURI Nomor: 5/PR-PERURI/III/2022
Dari kutipan di atas, urutan pembubuhan fleksibel. Boleh tanda tangan digital dulu, baru e-Meterai, atau sebaliknya. Yang penting: keduanya ada dan tidak saling menimpa.
Berikut adalah cara tanda tangan dengan e-Meterai yang benar:
- Siapkan Dokumen Elektronik: Pastikan dokumen elektronik Anda (biasanya PDF) sudah siap sepenuhnya dan tidak akan ada perubahan lagi. Ingat, dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai tidak bisa diubah lagi.
- Pilih Platform e-Meterai dan Tanda Tangan Digital: Gunakan platform yang menyediakan layanan tanda tangan digital tersertifikasi dan pembubuhan e-Meterai sekaligus, misalnya Mekari Sign. Ini lebih praktis daripada menggunakan dua platform terpisah.
- Beli dan Bubuhkan e-Meterai: Jika Anda belum memiliki saldo e-Meterai di platform tersebut, beli dulu. Setelah itu, ikuti petunjuk di platform untuk membubuhkan e-Meterai ke dokumen.
- Bubuhkan Tanda Tangan Digital: Setelah e-Meterai terpasang, pilih opsi untuk membubuhkan tanda tangan digital. Platform biasanya menyediakan beberapa opsi (tanda tangan digital berupa tulisan, gambar, atau QR code). Pilih yang sesuai, lalu letakkan di samping (atau di atas/bawah) e-Meterai. Sekali lagi, jangan menimpa.
- Simpan dan Download Dokumen: Setelah selesai, simpan dokumen di platform tersebut. Biasanya, Anda juga bisa mengunduh dokumen dalam format PDF.
Baca Juga: Cara Mudah Beli dan Membubuhan e-Meterai
Dokumen elektronik yang memerlukan e-Meterai wajib ditandatangani dengan tanda tangan digital yang tersertifikasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSr E) dan diakui oleh Komdigi. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, khususnya Pasal 5, 6, 11 dan Penjelasan Pasal 5 Ayat (1).
Apakah bisa Membubuhkan e-Meterai dengan Tanda Tangan Basah?
Pada dasarnya, e-meterai dirancang untuk dokumen elektronik, yang idealnya dilengkapi dengan tanda tangan digital tersertifikasi. Namun, terdapat pengecualian untuk situasi tertentu, seperti pada persyaratan pendaftaran CPNS 2024. Dalam pendaftaran CPNS, dokumen-dokumen seperti surat lamaran dan surat pernyataan diwajibkan untuk dibubuhi e-meterai Rp10.000 dan ditandatangani dengan tanda tangan basah menggunakan tinta hitam.
Meskipun demikian, penempatan tanda tangan basah tetap harus diperhatikan. Tanda tangan basah tidak boleh menimpa e-Meterai. Posisikan tanda tangan basah di samping e-Meterai. Hal ini penting karena e-Meterai memiliki kode unik untuk validasi. Jika kode unik ini tertutup tanda tangan basah, sistem mungkin tidak dapat memverifikasi keaslian e-Meterai, dan dokumen Anda bisa dianggap tidak sah.
Secara teknis, e-Meterai bisa dibubuhkan pada dokumen yang ditandatangani basah, asalkan tidak menutupi kode unik e-Meterai. Namun, proses autentitakasi dan verifikasinya sulit untuk dilakukan karena tidak adanya sertifikat elektronik, sebaiknya gunakan tanda tangan digital tersertifikasi pada dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai.

Cara menandatangani e-Meterai yang benar.
Berapa Lama Proses Tanda Tangan Dengan e-Meterai?
Proses tanda tangan digital dan pembubuhan e-Meterai itu sendiri sangat cepat, biasanya hanya butuh beberapa detik atau menit, tergantung koneksi internet Anda. Yang mungkin memakan waktu adalah:
- Pendaftaran dan Verifikasi di PSrE: Jika Anda baru pertama kali menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi, Anda perlu mendaftar dan verifikasi identitas di PSrE. Proses ini bisa memakan waktu beberapa menit hingga beberapa hari, tergantung kebijakan PSrE.
- Pembelian e-Meterai: Proses pembelian e-Meterai biasanya cepat, tetapi tergantung metode pembayaran yang Anda pilih.
- Kesepakatan Para Pihak: Jika dokumen melibatkan banyak pihak, yang paling lama mungkin adalah proses review dan persetujuan dari semua pihak sebelum dokumen ditandatangani dan dibubuhi e-Meterai.
Apakah e-Meterai harus Kena Tanda Tangan?
Tidak. e-Meterai tidak perlu dan tidak boleh ditimpa tanda tangan.
“…pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih karena meterai elektronik berbentuk QR Code sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan optimal.” – Siaran Pers PERURI Nomor: 5/PR-PERURI/III/2022]

Contoh dokumen yang dibubuhi e-meterai.
Itu dia penjelasan tentang bagaimana cara menandatangani dokumen dengan e-Meterai yang benar. Pastikan Anda memahami dan mengikuti panduan ini untuk menjamin keamanan dan keabsahan dokumen elektronik Anda.
Untuk proses yang lebih mudah, aman, dan terjamin legalitasnya, Anda bisa memilih penyedia e-Meterai resmi seperti Mekari Sign. Sebagai penyedia resmi e-Meterai PERURI, Mekari Sign menawarkan solusi lengkap, dari pembelian e-Meterai hingga tanda tangan digital. Coba gratis Mekari Sign sekarang!
Beli e-Meterai dan bubuhkan sekarang!

Referensi:
- Siaran Pers PERURI Nomor: 5/PR-PERURI/III/2022.
- UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai.
- UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- 2024 “CPNS 2024”.
- CPNS Komdigi.