- Payung Hukum Resmi: Pendaftaran merek mengacu pada UU No. 20 Tahun 2016 untuk mengamankan hak tunggal atas nama dan logo bisnis.
- Diskon Tarif UMK: Pelaku usaha mikro dan kecil cukup membayar PNBP Rp500.000 per kelas dengan menyertakan NIB OSS atau Surat Keterangan Dinas.
- Cek PDKI Awal: Penelusuran di portal Pangkalan Data Kekayaan Intelektual mencegah penolakan akibat kemiripan nama atau penggunaan kata deskriptif umum.
- Kepastian Alur: Proses pengajuan online mencakup verifikasi formalitas 15 hari, publikasi warta 2 bulan, dan pemeriksaan substantif maksimal 150 hari kerja.
Ruko baru disewa dua tahun, spanduk nama toko sudah terpasang rapi. Pelanggan langganan mulai hafal merek produk dan penjualan harian stabil. Tiba-tiba kurir mengantar surat somasi resmi. Nama brand yang dibangun bertahun-tahun ternyata didaftarkan pihak lain ke DJKI bulan lalu. Pemilik lama terpaksa mengalah. Papan nama dicopot, ribuan stiker kemasan dibuang, dan logo terpaksa dirancang ulang dari nol.
Kerugian operasional seperti ini kerap menimpa pebisnis yang menunda pengurusan HKI. Hukum Indonesia menganut asas first-to-file. Siapa cepat mendaftar ke kas negara, dia yang memegang hak hukumnya. Tanpa sertifikat DJKI, nama bisnis ibarat bangunan tanpa sertifikat tanah.
Proses pendaftaran merek saat ini beres penuh secara daring via portal resmi. Pemohon tidak perlu menggunakan calo atau datang ke kantor kementerian.
Merek Dagang dan Perlindungan Hukumnya
Merek merupakan stempel legal identitas bisnis Anda. Wujudnya berupa kata, nama, logo, susunan warna, atau kombinasi elemen visual tersebut.
Hak atas merek dijamin penuh dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penerbitan sertifikat resmi oleh DJKI Kementerian Hukum memberikan hak tunggal penggunaan merek selama 10 tahun. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang sebelum tenggat berakhir.
Selain merek dagang yang melindungi identitas bisnis, pahami juga bentuk perlindungan HKI lainnya seperti Hak Cipta untuk karya kreatif serta Hak Paten untuk penemuan teknologi.”
Cek PDKI Sebelum Mendaftar
Pengajuan merek sering kali kandas akibat dua kekeliruan: meniru nama terdaftar atau memilih kata yang terlalu umum.
Penelusuran awal dilakukan via portal Pangkalan Data Kekayaan Intelektual di laman pdki-indonesia.dgip.go.id. Ketik calon nama brand pada kolom pencarian, lalu periksa seluruh daftar yang muncul.
Pemeriksa DJKI sering menolak pendaftaran kata deskriptif produk. Mendaftarkan nama seperti “Kopi Enak” atau “Sepatu Bagus” berujung penolakan langsung. Kata sifat umum dianggap tidak memiliki daya pembeda.
Sistem DJKI mengelompokkan jenis usaha ke dalam 45 kelas sesuai Klasifikasi Nice. Penjualan pakaian masuk Kelas 25, sedangkan kafe berada di Kelas 43. Nama merek yang sama tetap berpeluang lolos apabila diajukan pada kelas bisnis yang tidak saling bersinggungan.
Syarat Dokumen Pendaftaran Merek
Persiapkan berkas digital ini sebelum membuat akun di portal DJKI:
| Jenis Berkas | Spesifikasi dan Format File | Keterangan Pemohon |
|---|---|---|
| Etiket / Logo Merek | Format JPEG, resolusi tajam, maksimal 2 MB | Wajib untuk semua pemohon |
| Tanda Tangan Pemohon | Hasil scan tanda tangan format JPEG | Wajib untuk semua pemohon |
| Surat Dinas / NIB OSS | PDF Surat Keterangan UMK Dinas atau NIB OSS (skala Mikro/Kecil) | Khusus jalur diskon tarif UMK |
| Surat Pernyataan UMK Bermaterai | PDF bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani | Khusus jalur diskon tarif UMK |
| Surat Kuasa Khusus | PDF bermaterai jika diwakilkan konsultan HKI | Opsional (jika menggunakan kuasa) |
Biaya Resmi Pendaftaran Merek (PNBP)
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibayarkan langsung ke kas negara melalui kode billing:
- Kategori UMKM / UMK: Rp500.000 per kelas per permohonan.
- Kategori Umum / Non-UMK: Rp1.800.000 per kelas per permohonan.
Diskon tarif UMK berlaku setelah pemohon mengunggah NIB OSS atau Surat Dinas beserta Surat Pernyataan UMK bermaterai.
Langkah Daftar Merek Online di Portal DJKI
Prosedur diajukan mandiri via portal merek.dgip.go.id melalui alur operasional berikut:
- Registrasi Akun: Masuk ke merek.dgip.go.id, klik ‘Daftar’, lalu isi identitas KTP atau Akta Perusahaan. Buka email untuk verifikasi.
- Buat Permohonan Baru: Login ke dasbor, masuk menu ‘Permohonan Online’, pilih permohonan merek baru.
- Isi Data Merek: Masukkan data pemilik, unggah gambar etiket logo, dan tuliskan deskripsi warna serta kata pada merek.
- Pilih Kelas Usaha: Masukkan nomor kelas hasil pencarian dari PDKI beserta rincian jenis produknya.
- Unggah Berkas Persyaratan: Lampirkan scan tanda tangan, NIB OSS atau Surat Keterangan UMK, dan Surat Pernyataan UMK bermaterai.
- Bayar Kode Billing: Klik ‘Buat Billing’, lalu lunasi tagihan via bank atau m-banking sebelum kodenya kedaluwarsa. Setelah lunas, kembali ke akun dan klik ‘Selesai’ untuk mengunduh bukti tanda terima.
Pelajari di sini: Cara Membuat Tanda Tangan Digital
Tahapan Setelah Permohonan Dikirim
Penilaian berkas membutuhkan waktu beberapa bulan karena melewati tiga fase pengujian oleh tim pemeriksa DJKI:
| Tahapan Pemeriksaan | Durasi Resmi | Fokus Kegiatan DJKI |
|---|---|---|
| Pemeriksaan Formalitas | 15 hari kerja | Cek kelengkapan berkas administrasi dan bukti bayar. |
| Masa Pengumuman Publik | 2 bulan | Penayangan di Warta Resmi Merek untuk membuka sanggahan dari pihak luar. |
| Pemeriksaan Substantif | Maksimal 150 hari kerja | Penilaian mendalam tim pemeriksa HKI terkait persamaan nama atau penolakan. |
| Penerbitan Sertifikat | 1–2 bulan pasca-persetujuan | Penerbitan Sertifikat Merek digital bagi permohonan yang lolos. |
Pengesahan Dokumen Legalitas Bersama Mekari Sign
Pengurusan berkas seperti Surat Pernyataan UMK atau Surat Kuasa membutuhkan pengesahan yang sah agar tidak gugur di tahap verifikasi awal DJKI.
Mekari Sign mempermudah proses ini melalui sistem persetujuan dokumen digital terpadu.
Surat Pernyataan UMK dapat dibubuhi e-Meterai Peruri resmi dan ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari perangkat seluler. Setiap dokumen dilengkapi jejak audit digital untuk menjamin kekuatan pembuktian hukum penuh.
