- Indemnification clause mengatur kewajiban salah satu pihak untuk menanggung kerugian, biaya, atau klaim tertentu sesuai ruang lingkup yang disepakati dalam kontrak.
- Dalam kontrak yang menggunakan hukum Indonesia, klausul indemnifikasi perlu dibaca bersama prinsip mengikatnya perjanjian dan ketentuan ganti rugi dalam KUHPerdata.
- Legal dan Procurement perlu menetapkan pemicu indemnifikasi, jenis kerugian yang ditanggung, batas tanggung jawab, pengecualian, serta prosedur pengajuan klaim.
- Kontrak lintas negara perlu ditinjau lebih hati-hati karena konsep indemnity dalam praktik common law tidak selalu bekerja dengan cara yang sama dalam kerangka hukum Indonesia.
- Perusahaan dapat mengelola klausul, persetujuan, versi dokumen, dan kewajiban kontraktual dalam satu alur menggunakan software Contract Lifecycle Management (CLM) Mekari Sign.
Indemnification clause sering muncul dalam kontrak bisnis melalui template kantor pusat, counsel eksternal, atau dokumen yang diajukan pihak lawan. Masalah dapat muncul ketika klausul tersebut digunakan tanpa menyesuaikan hukum yang berlaku dan risiko transaksi.
Istilah seperti losses, claims, expenses, defend, dan hold harmless juga perlu diperhatikan karena masing-masing dapat memperluas kewajiban yang harus ditanggung perusahaan. Bagi Legal dan Procurement, memahami ruang lingkup klausul sebelum kontrak disetujui membantu perusahaan mengetahui risiko yang dialihkan dan batas tanggung jawab yang disepakati.
Apa itu indemnification clause dalam kontrak bisnis?
Indemnification clause adalah ketentuan kontrak yang mewajibkan satu pihak memberikan kompensasi atau menanggung kerugian tertentu yang dialami pihak lain ketika kondisi yang disebutkan dalam klausul terjadi. Cakupannya bergantung pada redaksi kontrak, termasuk kejadian yang memicu kewajiban, jenis kerugian, pihak yang dapat mengajukan klaim, dan prosedur klaim.
Dalam praktik kontrak internasional, indemnity sering digunakan untuk mengalokasikan risiko tertentu. Dentons HPRP menjelaskan bahwa konsep ini banyak digunakan dalam praktik common law, sementara penerapannya dalam kontrak yang tunduk pada hukum Indonesia perlu disesuaikan dengan kerangka hukum yang berlaku.
Saat mereview klausul, Legal perlu melihat risiko apa yang dialokasikan, kapan kewajiban muncul, dan sejauh mana kewajiban tersebut dapat ditagihkan.
| Aspek | Indemnification clause | Ganti rugi karena wanprestasi |
|---|---|---|
| Fungsi | Mengalokasikan risiko tertentu melalui kontrak. | Memberikan kompensasi atas kerugian yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya perikatan. |
| Dasar | Bergantung pada kewajiban dan kondisi yang dirumuskan dalam kontrak. | Berkaitan dengan ketentuan wanprestasi dan ganti rugi dalam KUHPerdata. |
| Cakupan | Dapat mencakup kerugian tertentu, klaim pihak ketiga, biaya, atau kewajiban lain sesuai redaksi. | Mengikuti ketentuan hukum dan keadaan pelanggaran yang terjadi. |
| Fokus review | Trigger, scope of loss, liability cap, carve-out, claim procedure, dan survival. | Wanprestasi, kerugian, hubungan sebab akibat, dan ketentuan kontrak. |
Baca juga: Mengenal Klausul dalam Kontrak dan Cara Memahaminya
Bagaimana posisi indemnification clause menurut hukum Indonesia?
KUHPerdata tidak mengenal indemnity dalam bentuk yang sama seperti common law. Para pihak tetap dapat mengatur dalam kontrak siapa yang menanggung risiko dan mengganti kerugian jika terjadi masalah, selama kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Bagaimana KUHPerdata memandang kewajiban dalam kontrak?
Badan Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan bahwa Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata membuat perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Pasal 1338 ayat (3) juga mengharuskan perjanjian dijalankan dengan itikad baik.
Prinsip tersebut menjadi salah satu dasar ketika perusahaan menyusun kewajiban indemnifikasi. Isi klausul perlu dirumuskan dan dijalankan sesuai kesepakatan para pihak serta hukum yang berlaku.
Bagaimana aturan ganti rugi dalam KUHPerdata?
Ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur penggantian biaya, kerugian, dan bunga dalam kondisi yang ditentukan oleh pasal tersebut. Pasal 1246 menjelaskan unsur biaya, kerugian, dan bunga. Pasal 1247 dan 1248 mengatur kerugian yang dapat dimintakan, sedangkan Pasal 1249 mengatur kondisi ketika jumlah ganti rugi sudah ditentukan dalam perjanjian.
Ketentuan tersebut perlu dibedakan dari indemnification clause karena klausul indemnifikasi dapat mengatur pembagian risiko dan tanggung jawab tertentu dalam kontrak.
Apakah indemnification clause sama dengan ganti rugi?
Tidak otomatis. Legal perlu membaca klausul indemnifikasi bersama kewajiban utama para pihak, ketentuan wanprestasi, limitation of liability, dan definisi kerugian dalam kontrak.
Sebagai contoh, kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual yang menimbulkan kerugian dapat berkaitan dengan wanprestasi sekaligus kewajiban indemnifikasi apabila kontrak memang mengatur risiko tersebut.
Bagaimana dengan kontrak lintas negara?
Kontrak lintas negara memerlukan review tambahan karena pendekatan terhadap indemnity dapat berbeda antarnegara. Dentons HPRP membahas perbedaan pendekatan common law terhadap indemnity dan kerangka hukum Indonesia.
Karena itu, Legal perlu melihat redaksi klausul bersama governing law dan forum penyelesaian sengketa yang dipilih.
Baca juga: Panduan Kontrak Elektronik Internasional
Apa saja yang perlu dinegosiasikan dalam indemnification clause?
Legal dan Procurement perlu memeriksa ruang lingkup indemnification sebelum menyetujui kontrak. Klausul yang terlalu luas dapat membuat perusahaan menanggung kerugian di luar yang seharusnya, sedangkan klausul yang terlalu sempit dapat membuat risiko tertentu tetap ditanggung perusahaan.
| Elemen | Pertanyaan yang perlu dijawab | Contoh fokus negosiasi |
|---|---|---|
| Trigger | Kapan kewajiban indemnification muncul? | Pelanggaran kewajiban tertentu, pelanggaran hukum, IP infringement, atau kejadian lain yang dirumuskan secara spesifik. |
| Scope of loss | Kerugian apa yang dapat diklaim? | Direct losses, biaya tertentu, klaim pihak ketiga, atau kategori kerugian yang disebutkan secara eksplisit. |
| Third-party claims | Apakah indemnity berlaku untuk klaim pihak ketiga? | Tentukan jenis klaim dan kondisi yang memicu kewajiban. |
| Defense | Siapa yang mengendalikan pembelaan dan settlement? | Atur notice, kontrol pembelaan, persetujuan settlement, dan akses informasi. |
| Liability cap | Apakah indemnity masuk dalam batas maksimum tanggung jawab? | Tentukan apakah berlaku satu cap untuk seluruh kontrak atau cap khusus untuk risiko tertentu. |
| Carve-outs | Apa yang dikecualikan dari liability cap? | Misalnya fraud, willful misconduct, atau pelanggaran tertentu sesuai hasil negosiasi. |
| Survival | Berapa lama kewajiban tetap berlaku setelah kontrak berakhir? | Tentukan periode berdasarkan jenis risiko dan kemungkinan munculnya klaim. |
| Claim procedure | Bagaimana klaim diajukan? | Atur notice, bukti, deadline, hak pembelaan, dan mekanisme penyelesaian. |
Ketentuan indemnification juga perlu dibaca bersama klausul lain dalam kontrak. Baker McKenzie mencatat penggunaan ketentuan mitigasi kerugian dan exclusion terhadap consequential damages dalam transaksi tertentu di Indonesia.
Kebutuhan indemnity juga dapat berbeda menurut jenis transaksi. Dalam purchase agreement, misalnya, Baker McKenzie mencatat bahwa tax indemnity cukup umum digunakan.
Untuk hubungan vendor, indemnity juga dapat menjadi bagian dari perlindungan kontraktual. Assegaf Hamzah & Partners menyebut indemnities sebagai salah satu bentuk perlindungan kontraktual dalam pengelolaan vendor outsourcing.
Bagaimana contoh indemnification clause yang lebih spesifik?
Redaksi indemnification perlu mengikuti risiko transaksi dan kewajiban yang ingin dialihkan. Dentons HPRP menyarankan agar indemnity dikaitkan dengan kewajiban kontraktual yang jelas, bukan dirumuskan secara terlalu luas. Mereka juga menyoroti risiko penggunaan frasa seperti any and all losses serta indemnity untuk kerugian tidak langsung dalam kontrak yang menggunakan hukum Indonesia.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk menunjukkan perbedaan antara klausul dengan cakupan yang luas dan klausul yang mengaitkan indemnity dengan kewajiban tertentu.
Contoh dengan ruang lingkup yang luas
English
The Supplier shall indemnify and hold harmless the Customer from any and all losses, damages, liabilities, claims, costs and expenses arising out of or in connection with the Supplier’s breach of this Agreement.
Bahasa Indonesia
Pemasok wajib memberikan ganti rugi dan membebaskan Pelanggan dari segala kerugian, kerusakan, kewajiban, klaim, biaya, dan pengeluaran yang timbul dari atau berkaitan dengan pelanggaran Perjanjian oleh Pemasok.
Redaksi ini masih memiliki cakupan yang luas. Istilah seperti any and all losses dan arising out of or in connection with belum menjelaskan jenis kerugian yang dapat ditagihkan atau batas kewajiban Pemasok.
Contoh dengan ruang lingkup yang lebih spesifik
English
Subject to the limitations set out in this Agreement, the Supplier shall indemnify the Customer against direct losses actually incurred by the Customer to the extent arising directly from the Supplier’s material failure to comply with the specific obligations set out in Clause [X] of this Agreement.
Bahasa Indonesia
Tunduk pada batas tanggung jawab dalam Perjanjian ini, Pemasok wajib memberikan ganti rugi kepada Pelanggan atas kerugian langsung yang benar-benar dialami Pelanggan sepanjang kerugian tersebut secara langsung timbul dari kegagalan material Pemasok dalam memenuhi kewajiban tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal [X] Perjanjian ini.
Versi kedua membatasi indemnity pada kewajiban yang disebut secara spesifik dan kerugian langsung yang benar-benar terjadi. Pendekatan ini sejalan dengan penjelasan Dentons HPRP mengenai pentingnya mengaitkan indemnity dengan kewajiban kontraktual tertentu dan menghindari cakupan kerugian yang terlalu luas dalam kontrak yang tunduk pada hukum Indonesia.
Bagaimana Legal dan Procurement mengelola indemnification setelah kontrak ditandatangani?
Review indemnification tidak berhenti pada tahap negosiasi. Setelah kontrak ditandatangani, perusahaan tetap perlu mengetahui versi kontrak yang berlaku, masa berlaku kewajiban, liability cap, survival period, notice period, dan kewajiban lain yang masih berjalan.
| Tahap | Fokus pengelolaan |
|---|---|
| Drafting | Identifikasi risiko dan tentukan scope indemnification. |
| Negotiation | Review trigger, covered losses, cap, carve-outs, survival, dan claim procedure. |
| Approval | Pastikan pihak yang berkepentingan memahami konsekuensi klausul. |
| Execution | Pastikan versi final yang disepakati merupakan dokumen yang ditandatangani. |
| Post-signature | Monitor expiry, renewal, kewajiban berjalan, dan potensi claim. |
Bagi perusahaan dengan banyak kontrak, informasi tersebut perlu mudah ditemukan tanpa membuka dokumen satu per satu. Platform Contract Lifecycle Management dapat membantu mengelola versi kontrak, approval, status, dan kewajiban setelah penandatanganan dalam satu alur.
Catatan hukum
Ketentuan KUHPerdata yang menjadi rujukan dalam artikel ini dapat ditinjau melalui JDIH Mahkamah Agung. Penerapan indemnification dalam kontrak tertentu tetap bergantung pada redaksi perjanjian, hukum yang dipilih para pihak, karakter transaksi, serta kondisi ketika klaim muncul.
Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan legal advice untuk transaksi tertentu. Untuk kontrak bernilai material, transaksi lintas negara, atau klausul dengan eksposur tanggung jawab yang besar, perusahaan sebaiknya melakukan legal review terhadap redaksi final.

