- PSrE adalah kategori penyelenggara layanan sertifikasi elektronik, sedangkan BSrE adalah lembaga pemerintah di bawah BSSN yang menjalankan fungsi PSrE.
- Perusahaan swasta dapat menggunakan layanan PSrE non-Instansi untuk kebutuhan Sertifikat Elektronik dalam aktivitas bisnis.
- BSrE tidak otomatis menjadi pilihan untuk perusahaan swasta karena konteks penggunaan dan kategori pemohon menentukan layanan yang sesuai.
- Saat memilih layanan TTE, perusahaan perlu memeriksa status penyelenggara, jenis sertifikat, metode autentikasi, dan kebutuhan transaksi.
- Tanda Tangan Elektronik Mekari Sign dapat digunakan untuk mendukung proses penandatanganan dokumen bisnis dengan layanan TTE tersertifikasi.
PSrE dan BSrE sering muncul ketika perusahaan mulai menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. Karena kedua istilah ini berkaitan dengan Sertifikat Elektronik, banyak orang menganggap PSrE dan BSrE sebagai dua pilihan yang berdiri sejajar.
Padahal, keduanya memiliki arti yang berbeda. PSrE adalah kategori penyelenggara sertifikasi elektronik, sedangkan BSrE adalah lembaga tertentu yang menjalankan fungsi PSrE di lingkungan BSSN. Perbedaan ini penting bagi perusahaan karena jenis penyelenggara yang digunakan berkaitan dengan siapa yang dapat memperoleh sertifikat dan untuk kebutuhan apa sertifikat tersebut digunakan.
PSrE vs BSrE, apa perbedaannya?
PSrE merupakan singkatan dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Dalam ekosistem sertifikasi elektronik Indonesia, PSrE menjalankan layanan seperti penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
BSrE adalah Balai Besar Sertifikasi Elektronik di bawah BSSN. Dalam dokumen kebijakan resminya, BSrE CA disebut sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang diselenggarakan oleh BSrE.
Jadi, BSrE termasuk PSrE, tetapi PSrE tidak selalu berarti BSrE. Istilah PSrE mencakup penyelenggara dengan kategori yang lebih luas.
| Aspek | PSrE | BSrE |
|---|---|---|
| Pengertian | Penyelenggara Sertifikasi Elektronik | Balai Besar Sertifikasi Elektronik |
| Posisi | Kategori penyelenggara layanan sertifikasi elektronik | Salah satu penyelenggara yang menjalankan fungsi PSrE |
| Lembaga | Dapat berupa PSrE Instansi atau non-Instansi | Berada di lingkungan BSSN |
| Konteks penggunaan | Bergantung pada kategori dan layanan penyelenggara | Banyak digunakan dalam ekosistem pemerintahan dan pelayanan publik |
Pembahasan yang lebih lengkap tentang pengertian dan fungsi PSrE sudah tersedia di artikel apa itu PSrE. Pada artikel ini, fokusnya adalah memahami perbedaan tersebut dari sudut pandang perusahaan.
Apakah perusahaan swasta bisa menggunakan PSrE?
Bisa. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 Tahun 2022 memasukkan badan usaha sebagai salah satu pihak yang dapat mengajukan Sertifikat Elektronik kepada PSrE Indonesia.
Regulasi yang sama membedakan PSrE menjadi PSrE Instansi dan PSrE non-Instansi. Sertifikat Elektronik dari PSrE Instansi digunakan oleh instansi dan pegawai instansi dalam pelaksanaan tugas atau kewenangannya. Sementara itu, pemohon di luar kategori tersebut mengajukan kepada PSrE non-Instansi.
Bagi perusahaan swasta, bagian ini yang paling relevan. Badan usaha dapat menggunakan PSrE non-Instansi untuk kebutuhan Sertifikat Elektronik dalam aktivitas bisnisnya. Ketentuannya dapat dilihat langsung dalam Permenkominfo No. 11 Tahun 2022.
Kebutuhan tersebut dapat muncul dalam berbagai dokumen perusahaan, seperti kontrak dengan pelanggan, perjanjian dengan vendor, dokumen HR, atau persetujuan internal. Untuk konteks dokumen bisnis, Anda dapat melihat pembahasan mengenai perjanjian dan kontrak sebagai referensi tambahan.
Apakah perusahaan swasta perlu menggunakan BSrE?
Tidak otomatis. BSrE menjalankan fungsi PSrE dalam lingkungan pemerintah, sehingga relevansinya perlu dilihat dari konteks pengguna dan layanan yang digunakan.
Situs resmi BSrE menunjukkan layanan untuk kebutuhan sertifikasi elektronik, termasuk integrasi sertifikat ke sistem atau aplikasi instansi. Fokus tersebut sejalan dengan penggunaannya dalam lingkungan pemerintahan dan pelayanan publik.
Karena itu, perusahaan swasta tidak perlu memilih BSrE hanya karena BSrE merupakan penyelenggara pemerintah. Untuk kebutuhan Sertifikat Elektronik perusahaan, yang perlu diperiksa lebih dahulu adalah kategori pemohon dan layanan PSrE yang tersedia untuk badan usaha.
Posisi ini juga membantu menghindari salah persepsi. Ketika sebuah dokumen melibatkan instansi pemerintah, kebutuhan sertifikasinya dapat mengikuti kebijakan dan persyaratan instansi terkait. Ketika perusahaan membuat dokumen untuk kebutuhan internal atau transaksi komersial, perusahaan dapat menggunakan layanan PSrE non-Instansi yang memang melayani badan usaha.
Apa yang perlu diperiksa saat memilih layanan TTE?
Setelah memahami perbedaan PSrE dan BSrE, perusahaan masih perlu menilai layanan yang akan digunakan. Nama penyelenggara saja belum cukup untuk menggambarkan apakah sebuah layanan sesuai dengan kebutuhan transaksi.
1. Status dan kategori penyelenggara
Pastikan penyelenggara memiliki status yang sesuai dan melayani jenis pemohon yang dibutuhkan perusahaan. Untuk badan usaha, periksa layanan PSrE non-Instansi dan ketentuan yang berlaku pada sertifikat yang akan diterbitkan.
2. Jenis Sertifikat Elektronik dan autentikasi
Tingkat autentikasi perlu disesuaikan dengan risiko transaksi. Permenkominfo No. 11 Tahun 2022 mengatur tiga level sertifikat dan metode autentikasi dengan tingkat kepastian identitas dan risiko yang berbeda.
Karena itu, perusahaan dapat menentukan level yang dibutuhkan berdasarkan jenis dokumen dan dampak transaksinya. Dokumen dengan kebutuhan identitas yang lebih tinggi memerlukan pemeriksaan yang lebih ketat.
3. Kemampuan integrasi
Perusahaan dengan volume dokumen yang besar biasanya perlu melihat bagaimana layanan TTE terhubung dengan sistem yang sudah digunakan. Integrasi API dapat membantu ketika proses tanda tangan menjadi bagian dari workflow HR, Finance, Procurement, Sales, atau sistem internal lainnya.
4. Pengelolaan dokumen setelah ditandatangani
Proses tanda tangan hanya menjadi salah satu tahap dalam siklus dokumen. Setelah dokumen selesai ditandatangani, perusahaan tetap perlu memastikan ada jejak aktivitas, pengaturan akses, penyimpanan, serta pengelolaan masa berlaku dokumen.
Untuk kebutuhan kontrak yang melibatkan banyak pihak dan tahapan, perusahaan dapat mempertimbangkan Contract Lifecycle Management sebagai bagian dari workflow dokumen.
5. Kemampuan verifikasi
Dokumen yang sudah ditandatangani perlu dapat diperiksa kembali untuk memastikan status tanda tangan dan sertifikatnya. Mekanisme ini penting ketika dokumen digunakan dalam proses audit, administrasi, atau pembuktian.
Panduan cara cek tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memahami proses verifikasinya.
Bagaimana posisi Mekari Sign dalam penggunaan PSrE?
Perusahaan dapat menggunakan platform tanda tangan elektronik untuk mengelola proses dokumen, sementara fungsi penerbitan Sertifikat Elektronik tetap berada pada PSrE.
Pada Mekari Sign, layanan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi didukung melalui kemitraan dengan PT Tilaka Nusa Teknologi sebagai pihak penerbit PSrE. Informasi tersebut tersedia di Trust Center Mekari Sign.
Dengan pembagian ini, perusahaan dapat menilai dua hal secara terpisah. Tim Legal dapat memeriksa aspek sertifikasi dan kepatuhan, sementara tim IT dan Procurement dapat melihat workflow, integrasi, kontrol akses, serta pengelolaan dokumen.
Untuk kebutuhan yang melibatkan banyak dokumen, perusahaan juga dapat melihat fitur Tanda Tangan Elektronik dan integrasinya dengan proses dokumen bisnis.
PSrE atau BSrE, apa yang perlu dipilih perusahaan?
Untuk perusahaan swasta, pertanyaan utamanya bukan memilih antara PSrE dan BSrE sebagai dua penyedia yang setara. PSrE adalah kategori penyelenggara, sedangkan BSrE merupakan penyelenggara pemerintah yang menjalankan fungsi tersebut di lingkungan BSSN.
Karena itu, perusahaan perlu mulai dari kebutuhan pengguna dan transaksinya. Setelah itu, periksa kategori PSrE, Sertifikat Elektronik, autentikasi, serta kemampuan layanan dalam mendukung workflow dokumen.
Mekari Sign menyediakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan workflow dokumen untuk kebutuhan bisnis. Pelajari layanan Tanda Tangan Elektronik Mekari Sign untuk melihat penerapannya dalam proses dokumen perusahaan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
- Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Kebijakan Jaminan BSrE
