- Tender proyek pemerintah adalah proses lelang yang diselenggarakan pemerintah untuk vendor guna mendapat barang/jasa sesuai standar dengan harga terbaik
- Untuk bisa mengikuti lelang proyek pemerintah, pastikan perusahaan Anda legal, resmi terdaftar di LPSE, dan memiliki dokumen administratif lengkap
- Proses tender pemerintah dimulai dari registrasi dan login akun, pencarian tender, pengajuan penawaran, evaluasi, sampai pengumuman pemenang di SPSE
- Gunakan tanda tangan digital yang sah dari Mekari Sign untuk dokumen digital pendukung agar proses tender pemerintah lebih praktis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pemerintah Indonesia mewajibkan digitalisasi dalam pengadaan barang dan jasa negara demi terciptanya ekosistem bisnis yang transparan. Bagi pemilik bisnis atau vendor swasta, regulasi ini pun membuka peluang lebih lebar dalam ekspansi pasar secara adil.
Segala bentuk lelang fisik telah beralih sepenuhnya secara daring melalui sistem terpusat. Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara ikut tender proyek pemerintah melalui LPSE?
Apa Itu Tender Proyek Pemerintah?
Tender proyek pemerintah adalah proses lelang oleh instansi pemerintah untuk memilih penyedia (vendor) barang atau jasa dengan harga terbaik sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Proses tender proyek pemerintah ini biasanya dilakukan melalui LPSE dan secara transparan, adil, serta terbuka untuk umum sehingga banyak pelaku usaha/perusahaan swasta bisa berpartisipasi. Proses lelang dimulai dengan registrasi dan login akun, pencarian tender, pengajuan penawaran, evaluasi peserta, final, dan pengumuman pemenang.
Baca Juga: Sisi Lain Tender, Apa Itu Procurement?
Syarat Mengikuti Tender Proyek
Terdapat beberapa persyaratan utama agar perusahaan Anda bisa mengikuti tender pemerintah LPSE.
- Memiliki Badan Usaha Legal: Perusahaan Anda harus memiliki status hukum yang sah dan terdaftar secara resmi di instansi hukum berwenang, misalnya PT, CV, firma, koperasi, atau bentuk lain.
- Resmi Terdaftar di LPSE: Setelah status badan usaha jelas, daftarkan perusahaan di penyedia (LPSE) yang dituju agar usaha tercatat dan lolos ikut tender apapun.
- Memiliki Dokumen Administratif Lengkap: Dokumen administratif dan dokumen pendukung terkait perusahaan harus asli, valid, dan lengkap. Gunakan tanda tangan digital yang sah dari Mekari Sign untuk dokumen yang membutuhkannya.
Cara Mengikuti Tender Proyek di LPSE
Untuk memudahkan Anda mengingat cara ikut lelang LPSE, berikut tabel rangkumannya.
| Tahapan | Yang Dilakukan Vendor | Media/Platform |
| 1. Login ke Sistem SPSE | Setelah registrasi, login ke SPSE menggunakan username dan password Anda. | Platform SPSE |
| 2. Mencari Tender yang Relevan | Cari lowongan tender atau lelang yang relevan dengan perusahaan Anda. Gunakan fitur pencarian yang dipersonalisasi agar lebih mudah. | Platform SPSE |
| 3. Unduh Dokumen Pemilihan | Klik pada tender yang diminati, unduh Dokumen Pemilihan (DP), dan pahami isinya sebelum memulai penawaran. | Platform SPSE |
| 4. Submit Penawaran | Unggah dokumen penawaran yang terdiri atas 3 bagian: Penawaran Administrasi, Penawaran Teknis, dan Penawaran Harga sebelum deadline. | Platform SPSE |
| 5. Ikuti Proses Evaluasi | Sistem akan menutup pengajuan, lalu tim LPSE mengevaluasi seluruh penawaran. Ikuti tahapan dan siapkan dokumen klarifikasi jika diminta. | Platform SPSE |
Baca Juga: Kembangkan Proyek Anda dengan Surat Penawaran Ini
Itulah pengertian, syarat, alur proses, hingga cara mengikuti tender proyek pemerintah melaluo LPSE. Dalam ekosistem cara ikut tender LPSE, ketepatan waktu pengiriman dokumen sangat penting agar peluang bisnis Anda tetap berjalan lancar.
Sementara itu, Mekari Sign hadir sebagai solusi pelengkap ekosistem digital Anda yang telah tersertifikasi ISO/IEC 27001:2022. Mekari Sign menjamin proses penandatanganan dokumen legal dan surat penawaran Anda selesai dalam hitungan menit secara sah dan aman. Integrasi antara Mekari Talenta, Jurnal, dan Sign juga memastikan seluruh alur kerja dokumen berjalan otomatis dan aman.
Percepat proses tanda tangan dokumen tender secara sah dengan Mekari Sign!

Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
