3 min read

Wajib Tahu! Ciri & Cara Cek Meterai Palsu

Ditulis oleh:
Tayang
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook

Penting untuk selalu menggunakan meterai asli dalam pengurusan administrasi atau dokumen penting lain sebagai tanda keseriusan pihak yang terlibat. Meterai asli juga menjamin legalitas dokumen Anda serta menunjukkan pemenuhan wajib pajak. Sayangnya, meterai palsu masih sering ditemukan.

Artikel ini akan membahas perbedaan serta tips mengetahui meterai asli dan meterai palsu agar Anda tidak keliru.

Baca Juga: Apa Itu Meterai dan Fungsinya

Apa Ciri-ciri Meterai Palsu?

Terdapat dua meterai yang bisa digunakan, yaitu meterai tempel dan e-Meterai. Seiring bergantinya tarif bea meterai pada tahun 2021, bentuk dan tampilan meterai ikut berubah. Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan meterai palsu, terutama meterai tempel.

Berikut ciri-ciri meterai tempel palsu dan perbedaannya dengan meterai asli:

Fitur Meterai Palsu Meterai Asli
Lubang Asal-asalan, tidak rapi, atau tidak seragam Rapi dan seragam
Kualitas cetakan Buram, warna tidak merata Hasil jelas, warna merata dan cerah
Nomor seri Tulisan kurang rapi, terlihat seperti hasil copy Tercetak rapi dan jelas, biasanya menggunakan font unik
Kualitas lem Mudah lepas setelah ditempel Kuat, cenderung sulit dilepas
Harga jual Lebih murah dari nominal resmi (misalnya: di bawah Rp10.000) Harga resmi atau sedikit lebih mahal jika ada biaya layanan
Tekstur Rata, tidak ada tekstur khusus Ada tekstur kasar (timbul)
Warna Tidak ada warna khusus Ada hologram unik

Baca Juga: Cara Cek e-Meterai Palsu

Bagaimana Cara Membedakan Meterai Asli?

Selain dilihat dari tabel di atas, ada cara mudah mengecek keaslian meterai tempel. Direktur Operasi Peruri menjelaskan bahwa asli tidaknya meterai bisa diketahui dengan cara berikut:

  • Dilihat: Lihat tiga bentuk lubang pada meterai (bulat, oval, dan bintang)
  • Diraba: Raba angka sepuluh ribu untuk mengetahui meterai kasar
  • Digoyang: Goyangkan meterai dan lihat perubahan warna hologram

Risiko Hukum Menggunakan Meterai Palsu

Penggunaan meterai diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, termasuk sanksi yang dikenakan jika menggunakan meterai palsu.

Berdasarkan Pasal 24 sampai Pasal 26 UU Bea Meterai, setiap orang yang menggunakan, meniru, memalsukan, menjual, atau memiliki meterai palsu dapat dihukum pidana maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

Hal yang Perlu Diketahui Tentang Meterai

Selain keaslian meterai, berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan terkait penggunaan meterai tempel agar sah.

  • Pembubuhan sebelum digunakan: Meterai harus dibubuhkan sebelum dokumen ditandatangani
  • Tanda tangan mengenai meterai: Tanda tangan harus mengenai sebagian meterai dan sebagian kertas
  • Tujuan penempelan: Tempelkan meterai hanya pada dokumen yang memang wajib dikenakan bea meterai
  • Pemeteraian kemudian: Dokumen penting tanpa meterai asli tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebelum melalui proses pemeteraian kemudian

Baca Juga: Ini Solusi Jika Pembubuhan e-Meterai Gagal


Itulah ciri-ciri meterai palsu, cara membedakannya, dan sanksi hukum maupun administratif untuk pihak yang memakai dan mengedarkan meterai palsu. Agar dokumen atau surat penting Anda sah dan bisa dibuktikan secara hukum, gunakan meterai asli dan pastikan pembelian dilakukan di sumber resmi.

Penggunaan fitur pengesahan elektronik untuk dokumen digital juga kini semakin memudahkan Anda dalam pengurusan administrasi. Pertimbangkan untuk beralih ke e-Meterai atau tanda tangan digital dari penyedia resmi seperti Mekari Sign agar keabsahan dokumen lebih terjamin sekaligus mendukung ekonomi hijau.

Bubuhi e-Meterai langsung di dokumen digital Anda dengan Mekari Sign!

CTA Banner e-Meterai
WhatsApp WhatsApp Sales